Peraturan Bupati Bintan Tentang Sanksi Penerapan Protkes Akan Segera Diterapkan
BUALBUAL.com - Peraturan Bupati Bintan Nomor 52 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus (Covid-19) akan segera diterapkan usai pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat. Pjs Bupati Bintan Buralimar mengatakan bahwa regulasi ini bukan untuk ditakuti, bukan pula untuk menakuti.
"Ini bukan momok, bukan mau menakuti. Kita ingin meningkatkan kesadaran dan memastikan kedisiplinan," ungkap Buralimar, Minggu (4/10) saat meninjau penerapan protokoler kesehatan di Desa Wisata Ekang Anculai dan beberapa tempat wisata lainnya.
Buralimar melihat tingkat kedisiplinan masyarakat dalam menggunakan masker telah cukup tinggi. Mulai dari warung harian, pusat perbelanjaan hingga di jalan raya. Buralimar juga menghimbau agar masyarakat bisa memforsir aktifitas di luar rumah hingga status hijau atau kondisi benar-benar normal.
"Jika penting baru keluar, jika tidak lebih baik di rumah. Kita menjaga, sama seperti masker yang kita pakai. Kita jaga diri kita, kita juga jaga orang di sekitar kita. Menghindari tertular dan menularkan," tambahnya.
"Regulasi yang akan berlaku nanti akan memiliki beragam sanksi, mulai dari sanksi sosial hingga sanksi administratif. Dengan regulasi ini diharapkan masyarakat akan sepenuhnya sadar dan mendukung, bersama untuk memutus mata rantai Covid-19 dan kembali dalam keadaan normal," jelas Buralimar.
Berita Lainnya
Kabupaten Lingga Terima Penghargaan APE dari Kemen PPPA
Kadiskes: Sebagian Insentif Tenaga Kesehatan Covid-19 di Riau Cair
Camat Mandau Riki Rihardi, Ikut Gotong Royong Massal Di Kelurahan Babussalam
Wabup Way Kanan Hadiri Musda serta Penandatanganan MoU BPOM MUI
Hari Ini, Positif Covid-19 di Inhil Bertambah 14 Orang Dari Total 27 Orang Se-Riau
Pembangunan MPP Tak Selesai, Pemkab Inhil Akan Kembali Anggarkan Sesudah Diaudit
Kepala Desa Bisa Jabat Hingga 21 Tahun Lewat UU Desa yang Baru
Plt Bupati Bintan Lantik 11 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Berikut Daftar Namanya
Kadishub Mohon Maaf, Selama Dua Hari Pelabuhan Ro Ro Sungai Selari Dilayani Satu Dermaga
Penumpang Lewat Bandara SSK II Wajib Kantongi Surat Keterangan Negatif Covid-19
Februari 2022, Pasang Ring Jantung Sudah Bisa Dilakukan RSUD RAT Tanjungpinang
Wabup Ardian Saputra Hadiri Pelantikan Pengurus DPC APDESI Kabupaten Lampung Utara Periode 2023-2028