• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025
Imigrasi Tanjungpinang Bantah Beri Pelayanan Buruk Soal Pembuatan Paspor
07 Oktober 2025
Walikota Tanjungpinang Perbaiki Jembatan Penghubung RW 9 dan RW 12 Kelurahan Batu IX
05 Oktober 2025
Bawa Mendali diajang Internasional, 2 Atlit MMA Tanjungpinang Belum Dapat Perhatian Pemerintah
04 Oktober 2025

  • Home
  • Peristiwa
  • Inhil

3 ABH Divonis 5 Tahun Penjara, KPAID Inhil Sayangkan Penggunaan Kata yang Tidak Tepat

Redaksi

Jumat, 23 Oktober 2020 17:57:10 WIB Dibaca : 991 Kali
Cetak
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Inhil, Adam Sarno


BUALBUAL.com - Akibat melakukan persetubuhan terhadap 2 orang anak perempuan, 3 dari 11 pelaku ABH (Anak yang berkonflik dengan hukum) akhirnya divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tembilahan beberapa hari yang lalu.

KPAID (Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah) Kabupaten Indragiri Hilir sebagai lembaga yang dibentuk oleh Bupati Indragiri Hilir khusus melakukan pengawasan dan terhadap perlindungan dan pemenuhan hak anak sangat menyayangkan kejadian tidak senonoh yang dilakukan oleh anak-anak tersebut. Disamping itu KPAID Kabupaten Inhil juga menyayangkan pemberitaan terhadap anak dalam kasus tersebut yang menggunakan istilah tidak pada tempatnya.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPAID Kabupaten Inhil, Adam Sarno  kepada BUALBUAL.com, Jumat (23/10/2020). 

Dikatakan Adam, dalam proses perkara terhadap anak, baik dari tingkat penyelidikan hingga proses setelah divonis bersalah oleh Pengadilan, Undang-undang sistem peradilan anak memakai istilah khusus untuk anak. Sehingga tidak tepat istilah-istilah yang digunakan terhadap orang dewasa yang bermasalah dengan hukum digeneralkan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

“Kita menyayangkan pemberitaan media beberapa saat yang lalu ya, karena gak tepat penggunaan istilah untuk orang dewasa digunakan atau disamakan dengan anak yang berhadapan dengan hukum," ungkap Adam.

Ditambahkan Adam, salah satu alasan undang-undang tentang sistem peradilan anak dibuat oleh negara adalah untuk menghindari labelisasi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. “Nah, tujuannya itu adalah ketika dikemudian hari anak tumbuh dewasa ABH tersebut tidak mengalami cacat mental akibat dari labelisasi tersebut," tuturnya.

Kemudian, setelah itu dirinya juga mengatakan akan memastikan dan melakukan pengawasan terhadap perlindungan hak ABH yang divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tembilahan tersebut.

“Kami akan monitor kedepannya terhadap proses penghukuman ke 3 ABH tersebut. Kita juga akan koordinasi dengan pihak Lapas dan nanti saya akan minta laporan dari para Komisioner saya terkait dengan pengawasan tersebut," pungkasnya.

Lanjutnya, sebagai Ketua KPAID Kabupaten Inhil Adam berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Ia juga meminta agar seluruh pihak melapor ke KPAID terkait dengan peristiwa hukum yang menimpa anak, baik anak yang menjadi korban, anak menjadi pelaku dan anak menjadi saksi. Dirinya juga menghimbau kepada seluruh pihak untuk meningkatkan perannya mengawasi tingkah laku anak sekitar dan menjaganya agar generasi penerus bangsa bisa tumbuh hebat dimasa depan.


 Editor : JJ


Berita Lainnya

Kapal Bermuatan Kelapa Karam di Perairan Kuala Gaung Inhil

Kapal Motor Tenggelam di Perairan Tanjung Melayu Inhil, 1 ABK Hilang

Sudah Terdaftar UUCK, Petani di Riau Tetap Ditangkap, Warga Minta Tolong Presiden dan KLHK: Kami Dijajah!

Diduga Usai Minum Obat dari Puskesmas Sei Jang, Anak Usia 13 Tahun Kejang-kejang hingga Meninggal Dunia

Dugaan Penyerobotan Lahan di Lampura, Kini Pemilik SHM Menempuh Jalur Hukum

Relawan Pantau Soroti Dugaan Money Politic di Kabupaten Pelalawan

Kebakaran Terjadi di Selensen Kemuning Inhil, Satu Warung Hangus Terbakar

Lagi, Pengunjuk Rasa Bakar Alquran di Depan Kedubes Irak di Kopenhagen, Denmark

Terkait jalan rusak ini, di duga pihak Dinas PUPR Kampar tidak peduli

Hingga April 2022, BC Batam Capai 55 Pelanggaran Komoditi Barang Kena Cukai

Tiga Ruang Kelas RKB SD Negeri 002 Kunto Darussalam Rohul Hangus Terbakar

8 Orang Warga Inhil Disidang di Tempat karena Langgar Prokes

Terkini +INDEKS

Senyum Ceria Anak-Anak Tembilahan Warnai Aksi Berbagi Gizi Kemala Bhayangkari Inhil

15 Oktober 2025
Bupati Herman: Pramuka Harus Jadi Wadah Pembentukan Karakter Generasi Muda
15 Oktober 2025
Bupati Ade Agus Hartanto Matangkan Pembangunan Islamic Center Inhu
15 Oktober 2025
Kasat Reskrim Inhu Tegas di Hukum Aktif di Kegiatan Sosial
14 Oktober 2025
Danbrigif TP 89/GG dan Ketua DPRD Inhu Tinjau Program Ketahanan Pangan Yonif 850/SC Rengat
14 Oktober 2025
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
12 Aset Bangunan Diserahkan ke Inhu, Bupati: Ini Bukan Sekadar Seremonial
14 Oktober 2025
Musrenbangdes Muara Basung Penuh Tantangan, Gedung Serba Guna Hj.Nuryah Binti Penghulu Sontel Jadi Ikon
13 Oktober 2025
Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
13 Oktober 2025
Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
13 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
  • 2 Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
  • 3 Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
  • 4 Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
  • 5 Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
  • 6 Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
  • 7 Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
  • 8 Gubri Abdul Wahid Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan, UHC Riau Capai 99,02 Persen
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media