• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Peristiwa
  • Inhil

3 ABH Divonis 5 Tahun Penjara, KPAID Inhil Sayangkan Penggunaan Kata yang Tidak Tepat

Redaksi

Jumat, 23 Oktober 2020 17:57:10 WIB Dibaca : 1072 Kali
Cetak
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Inhil, Adam Sarno


BUALBUAL.com - Akibat melakukan persetubuhan terhadap 2 orang anak perempuan, 3 dari 11 pelaku ABH (Anak yang berkonflik dengan hukum) akhirnya divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tembilahan beberapa hari yang lalu.

KPAID (Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah) Kabupaten Indragiri Hilir sebagai lembaga yang dibentuk oleh Bupati Indragiri Hilir khusus melakukan pengawasan dan terhadap perlindungan dan pemenuhan hak anak sangat menyayangkan kejadian tidak senonoh yang dilakukan oleh anak-anak tersebut. Disamping itu KPAID Kabupaten Inhil juga menyayangkan pemberitaan terhadap anak dalam kasus tersebut yang menggunakan istilah tidak pada tempatnya.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPAID Kabupaten Inhil, Adam Sarno  kepada BUALBUAL.com, Jumat (23/10/2020). 

Dikatakan Adam, dalam proses perkara terhadap anak, baik dari tingkat penyelidikan hingga proses setelah divonis bersalah oleh Pengadilan, Undang-undang sistem peradilan anak memakai istilah khusus untuk anak. Sehingga tidak tepat istilah-istilah yang digunakan terhadap orang dewasa yang bermasalah dengan hukum digeneralkan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

“Kita menyayangkan pemberitaan media beberapa saat yang lalu ya, karena gak tepat penggunaan istilah untuk orang dewasa digunakan atau disamakan dengan anak yang berhadapan dengan hukum," ungkap Adam.

Ditambahkan Adam, salah satu alasan undang-undang tentang sistem peradilan anak dibuat oleh negara adalah untuk menghindari labelisasi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. “Nah, tujuannya itu adalah ketika dikemudian hari anak tumbuh dewasa ABH tersebut tidak mengalami cacat mental akibat dari labelisasi tersebut," tuturnya.

Kemudian, setelah itu dirinya juga mengatakan akan memastikan dan melakukan pengawasan terhadap perlindungan hak ABH yang divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tembilahan tersebut.

“Kami akan monitor kedepannya terhadap proses penghukuman ke 3 ABH tersebut. Kita juga akan koordinasi dengan pihak Lapas dan nanti saya akan minta laporan dari para Komisioner saya terkait dengan pengawasan tersebut," pungkasnya.

Lanjutnya, sebagai Ketua KPAID Kabupaten Inhil Adam berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Ia juga meminta agar seluruh pihak melapor ke KPAID terkait dengan peristiwa hukum yang menimpa anak, baik anak yang menjadi korban, anak menjadi pelaku dan anak menjadi saksi. Dirinya juga menghimbau kepada seluruh pihak untuk meningkatkan perannya mengawasi tingkah laku anak sekitar dan menjaganya agar generasi penerus bangsa bisa tumbuh hebat dimasa depan.


 Editor : JJ


Berita Lainnya

Dikira Sampah, Ternyata Mayat! Penemuan Mayat Perempuan Usai Sholat Idul Adha di Inhil

9 Unit Rumah Kontrakan di Kampung Dalam Pekanbaru Ludes Dilalap si Jago Merah

KIKES dan KSBSI Kota Bandar Lampung Siap Perjuangkan Hak Buruh Terzolimi

Minta Donasi Biaya Perawatan Rp100 Juta, Ini Klarifikasi Orang Tua Gumaisha

Rumah yang Dijadikan THM di Menggala Ditertibkan Petugas Gabungan

Terkait PHK, Karyawan PT BPLP Sinarmas Enok Inhil Gelar Demo

Aktivis Rokan Hilir Sayangkan Video Viral, Seret Nama Baik Gubernur Riau

Bikin Warga Geger! Penemuan Mayat Laki-laki yang Terapung di Perairan Pintasan Gaung

Zuhardi Siap Jual Ginjal untuk Mengetuk Hati Pemangku Negeri

LAMR Inhil Berduka, Datuk Asmadi: Kami Kehilangan Tokoh Adat yang Baik dan Menjaga Marwah Melayu

Waspadai, Aksi Penipuan Catut Nama Sekda dan Bunda PAUD Inhil

Ini Penjelasan Ketua Komite SMKN 1 Kotabumi, Terkait Pungutan Berkedok Sumbangan

Terkini +INDEKS

Sayat Leher Korban Saat Mencuri, Perampok Sadis di Dumai Akhirnya Ditangkap

07 Juni 2026
Seminar Personality Development UPBI Cetak Generasi Muda Siap Kerja dan Siap Bersaing
06 Juni 2026
Kepala Sobek hingga 14 Jahitan, Petani di Inhu Diduga Dianiaya Preman Bayaran PT SBP
06 Juni 2026
Kuasa Hukum Abdul Wahid: Belum Ada Bukti yang Menguatkan Dakwaan Jaksa, Siap Hadirkan Saksi Meringankan
06 Juni 2026
Korupsi PMKS Bengkalis Rp30,8 Miliar Disidangkan, Jaksa Ungkap Aset Daerah Dikuasai Bertahun-tahun
06 Juni 2026
Modus Pecah Paket untuk Raup Untung, Pengedar Sabu Akhirnya Tertangkap
06 Juni 2026
Mahasiswa Asal Kampar Tewas Tenggelam Saat Menangkap Ikan di Waduk Unri
06 Juni 2026
Heli Water Bombing Tambahan Mendarat di Pekanbaru, Dua Lagi Menyusul dari Australia
06 Juni 2026
Timsel Tetapkan 74 Nama Calon Anggota KPID Riau Lolos Seleksi Administrasi, Ini Daftarnya
06 Juni 2026
Milad ke-56 LAMR, Momentum Menjaga Marwah dan Jati Diri Melayu Riau
06 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 PPWI Inhil Desak Pemda Inspeksi Seluruh Dapur MBG, Pastikan Pengelolaan Limbah Sesuai Standar
  • 2 Sidang Abdul Wahid: Arief Akui Pengumpulan Dana dari UPT dan Serahkan Uang ke Dani M Nursalam
  • 3 Haru dan Bahagia! Ratusan Warga Kembali Melihat Berkat Operasi Katarak Gratis Polda Riau
  • 4 Dua Tersangka Penganiayaan Pekerja PT SBP Ditangkap, Polres Inhu Buru Pelaku Lain
  • 5 Sidang Abdul Wahid Memanas, Tata Maulana Beberkan Pertemuan dengan SF Hariyanto
  • 6 Anak Pedagang Tunanetra Kini Jadi Perwira Polri, Kisah Haru IPDA Zulhamsyah Putra
  • 7 Kapolres Kuansing Ajak Masyarakat Perangi Narkoba dan Manfaatkan Layanan Polisi 110
  • 8 Pelanggar Siap-Siap! Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Sasar Knalpot Brong hingga Pengendara Ugal-Ugalan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media