Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
3 ABH Divonis 5 Tahun Penjara, KPAID Inhil Sayangkan Penggunaan Kata yang Tidak Tepat
BUALBUAL.com - Akibat melakukan persetubuhan terhadap 2 orang anak perempuan, 3 dari 11 pelaku ABH (Anak yang berkonflik dengan hukum) akhirnya divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tembilahan beberapa hari yang lalu.
KPAID (Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah) Kabupaten Indragiri Hilir sebagai lembaga yang dibentuk oleh Bupati Indragiri Hilir khusus melakukan pengawasan dan terhadap perlindungan dan pemenuhan hak anak sangat menyayangkan kejadian tidak senonoh yang dilakukan oleh anak-anak tersebut. Disamping itu KPAID Kabupaten Inhil juga menyayangkan pemberitaan terhadap anak dalam kasus tersebut yang menggunakan istilah tidak pada tempatnya.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPAID Kabupaten Inhil, Adam Sarno kepada BUALBUAL.com, Jumat (23/10/2020).
Dikatakan Adam, dalam proses perkara terhadap anak, baik dari tingkat penyelidikan hingga proses setelah divonis bersalah oleh Pengadilan, Undang-undang sistem peradilan anak memakai istilah khusus untuk anak. Sehingga tidak tepat istilah-istilah yang digunakan terhadap orang dewasa yang bermasalah dengan hukum digeneralkan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
“Kita menyayangkan pemberitaan media beberapa saat yang lalu ya, karena gak tepat penggunaan istilah untuk orang dewasa digunakan atau disamakan dengan anak yang berhadapan dengan hukum," ungkap Adam.
Ditambahkan Adam, salah satu alasan undang-undang tentang sistem peradilan anak dibuat oleh negara adalah untuk menghindari labelisasi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. “Nah, tujuannya itu adalah ketika dikemudian hari anak tumbuh dewasa ABH tersebut tidak mengalami cacat mental akibat dari labelisasi tersebut," tuturnya.
Kemudian, setelah itu dirinya juga mengatakan akan memastikan dan melakukan pengawasan terhadap perlindungan hak ABH yang divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tembilahan tersebut.
“Kami akan monitor kedepannya terhadap proses penghukuman ke 3 ABH tersebut. Kita juga akan koordinasi dengan pihak Lapas dan nanti saya akan minta laporan dari para Komisioner saya terkait dengan pengawasan tersebut," pungkasnya.
Lanjutnya, sebagai Ketua KPAID Kabupaten Inhil Adam berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Ia juga meminta agar seluruh pihak melapor ke KPAID terkait dengan peristiwa hukum yang menimpa anak, baik anak yang menjadi korban, anak menjadi pelaku dan anak menjadi saksi. Dirinya juga menghimbau kepada seluruh pihak untuk meningkatkan perannya mengawasi tingkah laku anak sekitar dan menjaganya agar generasi penerus bangsa bisa tumbuh hebat dimasa depan.

Berita Lainnya
Dikira Sampah, Ternyata Mayat! Penemuan Mayat Perempuan Usai Sholat Idul Adha di Inhil
9 Unit Rumah Kontrakan di Kampung Dalam Pekanbaru Ludes Dilalap si Jago Merah
KIKES dan KSBSI Kota Bandar Lampung Siap Perjuangkan Hak Buruh Terzolimi
Minta Donasi Biaya Perawatan Rp100 Juta, Ini Klarifikasi Orang Tua Gumaisha
Rumah yang Dijadikan THM di Menggala Ditertibkan Petugas Gabungan
Terkait PHK, Karyawan PT BPLP Sinarmas Enok Inhil Gelar Demo
Aktivis Rokan Hilir Sayangkan Video Viral, Seret Nama Baik Gubernur Riau
Bikin Warga Geger! Penemuan Mayat Laki-laki yang Terapung di Perairan Pintasan Gaung
Zuhardi Siap Jual Ginjal untuk Mengetuk Hati Pemangku Negeri
LAMR Inhil Berduka, Datuk Asmadi: Kami Kehilangan Tokoh Adat yang Baik dan Menjaga Marwah Melayu
Waspadai, Aksi Penipuan Catut Nama Sekda dan Bunda PAUD Inhil
Ini Penjelasan Ketua Komite SMKN 1 Kotabumi, Terkait Pungutan Berkedok Sumbangan