3 ABH Divonis 5 Tahun Penjara, KPAID Inhil Sayangkan Penggunaan Kata yang Tidak Tepat

BUALBUAL.com - Akibat melakukan persetubuhan terhadap 2 orang anak perempuan, 3 dari 11 pelaku ABH (Anak yang berkonflik dengan hukum) akhirnya divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tembilahan beberapa hari yang lalu.
KPAID (Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah) Kabupaten Indragiri Hilir sebagai lembaga yang dibentuk oleh Bupati Indragiri Hilir khusus melakukan pengawasan dan terhadap perlindungan dan pemenuhan hak anak sangat menyayangkan kejadian tidak senonoh yang dilakukan oleh anak-anak tersebut. Disamping itu KPAID Kabupaten Inhil juga menyayangkan pemberitaan terhadap anak dalam kasus tersebut yang menggunakan istilah tidak pada tempatnya.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPAID Kabupaten Inhil, Adam Sarno kepada BUALBUAL.com, Jumat (23/10/2020).
Dikatakan Adam, dalam proses perkara terhadap anak, baik dari tingkat penyelidikan hingga proses setelah divonis bersalah oleh Pengadilan, Undang-undang sistem peradilan anak memakai istilah khusus untuk anak. Sehingga tidak tepat istilah-istilah yang digunakan terhadap orang dewasa yang bermasalah dengan hukum digeneralkan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
“Kita menyayangkan pemberitaan media beberapa saat yang lalu ya, karena gak tepat penggunaan istilah untuk orang dewasa digunakan atau disamakan dengan anak yang berhadapan dengan hukum," ungkap Adam.
Ditambahkan Adam, salah satu alasan undang-undang tentang sistem peradilan anak dibuat oleh negara adalah untuk menghindari labelisasi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. “Nah, tujuannya itu adalah ketika dikemudian hari anak tumbuh dewasa ABH tersebut tidak mengalami cacat mental akibat dari labelisasi tersebut," tuturnya.
Kemudian, setelah itu dirinya juga mengatakan akan memastikan dan melakukan pengawasan terhadap perlindungan hak ABH yang divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tembilahan tersebut.
“Kami akan monitor kedepannya terhadap proses penghukuman ke 3 ABH tersebut. Kita juga akan koordinasi dengan pihak Lapas dan nanti saya akan minta laporan dari para Komisioner saya terkait dengan pengawasan tersebut," pungkasnya.
Lanjutnya, sebagai Ketua KPAID Kabupaten Inhil Adam berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Ia juga meminta agar seluruh pihak melapor ke KPAID terkait dengan peristiwa hukum yang menimpa anak, baik anak yang menjadi korban, anak menjadi pelaku dan anak menjadi saksi. Dirinya juga menghimbau kepada seluruh pihak untuk meningkatkan perannya mengawasi tingkah laku anak sekitar dan menjaganya agar generasi penerus bangsa bisa tumbuh hebat dimasa depan.
Berita Lainnya
Kapal Bermuatan Kelapa Karam di Perairan Kuala Gaung Inhil
Kapal Motor Tenggelam di Perairan Tanjung Melayu Inhil, 1 ABK Hilang
Sudah Terdaftar UUCK, Petani di Riau Tetap Ditangkap, Warga Minta Tolong Presiden dan KLHK: Kami Dijajah!
Diduga Usai Minum Obat dari Puskesmas Sei Jang, Anak Usia 13 Tahun Kejang-kejang hingga Meninggal Dunia
Dugaan Penyerobotan Lahan di Lampura, Kini Pemilik SHM Menempuh Jalur Hukum
Relawan Pantau Soroti Dugaan Money Politic di Kabupaten Pelalawan
Kebakaran Terjadi di Selensen Kemuning Inhil, Satu Warung Hangus Terbakar
Lagi, Pengunjuk Rasa Bakar Alquran di Depan Kedubes Irak di Kopenhagen, Denmark
Terkait jalan rusak ini, di duga pihak Dinas PUPR Kampar tidak peduli
Hingga April 2022, BC Batam Capai 55 Pelanggaran Komoditi Barang Kena Cukai
Tiga Ruang Kelas RKB SD Negeri 002 Kunto Darussalam Rohul Hangus Terbakar
8 Orang Warga Inhil Disidang di Tempat karena Langgar Prokes