Pemprov Riau Apresiasi Peran Ombudsman RI Perwakilan Riau Awasi Penyelenggaran Layanan Publik
BUALBUAL.com - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau, Indra menyampaikan bahwa Ombudsman RI Perwakilan Riau sebagai lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik harus diapresiasi.
Karena kewenangannya dalam mengawasi pelayanan publik tersebut mencakup secara nasional baik diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Miliki Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum milik Negara.
Serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
"Tugas yang sedemikian rupa tentunya kita sangat mengapresiasi Ombudsman RI Perwakilan Riau dengan harapan terus mempererat silaturahmi serta bersinergi bersama pemprov Riau dalam memberikan informasi terutama terkait laporan dari masyarakat terhadap pengalihan hak dan pembelian rumah negara," kata Indra saat mendampingi Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau menerima kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Riau.
Di tempat yang sama Ketua Ombudsman RI Perwakilan Riau, Ahmad Fitri mengatakan bahwa semua kewenangan mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik sudah tertera pada Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Ia menjelaskan Ombudsman juga merupakan Lembaga Negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan Lembaga Negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.
Yang mana hal ini sesuai dengan pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia. Ombudsman dalam menjalankan tugas dan wewenangnya berasaskan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia.
"Sesuai dengan fungsinya dalam menjalankan tugas Ombudsman harus melihat kepatutan, keadilan, Non-diskriminasi, tidak memihak, akuntabilitas, keseimbangan, keterbukaan dan kerahasiaan," pungkasnya.

Berita Lainnya
Bupati Bengkalis Kasmarni Sambangi Penyembelihan Hewan Qurban.
Pemkab Inhu Terus Himbau Masyarakat Agar Lakukan Vaksinasi
Perusahaan Tambang Diminta Berkontribusi dalam Penanganan Pandemi Covid-19 di Lingga
Empat Pegawai Puskesmas Bangkinang Kota Positif Covid-19
Berkunjung ke Rumah Singgah Singkawang, Bupati Roby Dengarkan Aspirasi Warga Bintan
Dukung Pengelolaan Keuangan Desa secara Transparan, Dinas PMD Inhil Terapkan Aplikasi Siskuedes Online
Keluarga Besar Bappeda Gelar Silahturahmi 'Sambut datangnya Ramadhan'
Bersama Anak-Anak Riau, Gubri Wahid Tebar Semangat Nasionalisme Lewat Senam Ceria
Pemprov Riau Rakor Bersama KPK dan Kepala Daerah se Riau, Gubri: Wujudkan Komitmen Pemberantasan Korupsi
Satgas Covid-19 Rohil Akan Berlakukan Sanksi Protokol Kesehatan
Bupati HM Wardan Buka Rakoor Pejabat Pemda Sambut Natal dan Tahun Baru 2021
Begini Penjelasan Disbun Inhil, Banyaknya Kebun Kelapa Petani Masuk Wilayah Hutan