Pemprov Riau Apresiasi Peran Ombudsman RI Perwakilan Riau Awasi Penyelenggaran Layanan Publik
BUALBUAL.com - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau, Indra menyampaikan bahwa Ombudsman RI Perwakilan Riau sebagai lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik harus diapresiasi.
Karena kewenangannya dalam mengawasi pelayanan publik tersebut mencakup secara nasional baik diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Miliki Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum milik Negara.
Serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
"Tugas yang sedemikian rupa tentunya kita sangat mengapresiasi Ombudsman RI Perwakilan Riau dengan harapan terus mempererat silaturahmi serta bersinergi bersama pemprov Riau dalam memberikan informasi terutama terkait laporan dari masyarakat terhadap pengalihan hak dan pembelian rumah negara," kata Indra saat mendampingi Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau menerima kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Riau.
Di tempat yang sama Ketua Ombudsman RI Perwakilan Riau, Ahmad Fitri mengatakan bahwa semua kewenangan mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik sudah tertera pada Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Ia menjelaskan Ombudsman juga merupakan Lembaga Negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan Lembaga Negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.
Yang mana hal ini sesuai dengan pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia. Ombudsman dalam menjalankan tugas dan wewenangnya berasaskan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia.
"Sesuai dengan fungsinya dalam menjalankan tugas Ombudsman harus melihat kepatutan, keadilan, Non-diskriminasi, tidak memihak, akuntabilitas, keseimbangan, keterbukaan dan kerahasiaan," pungkasnya.
Berita Lainnya
Presiden Jokowi Tinjau Vaksinasi Gotong Royong di Kabupaten Bekasi
Pemprov Riau Usulkan 12 Sekolah dan Kantor Pemerintahan Dipasang Rooftop Panel Tenaga Surya
Gubernur Ansar Sebut Media dan Pemerintah Itu Saling Ketergantungan
Jelang Pelantikan PK Rohil Kepri, Bupati Minta Sinergi Membangun Daerah
Kadinkes Riau: Hari Ini Ada Dua Warga Inhil Positif Covid-19
Pemprov Riau Beri Bonus Rp1 Miliar Kepada Leani Ratri Oktila
Tingkatkan Motivasi UMKM, Disperindag Bengkalis Gelar AMT
Pasar Murah Pemprov Riau Disambut Baik Warga, Emak-emak: Terima Kasih Pak Syamsuar
Gubernur Ansar Minta MUI Terus Bimbing Mualaf di Kepri
246 Pejabat dan Pengawas Lingkungan Pemkab Inhil Dimutasi
Gubernur Kepri Ansar Ahmad Jadi Narsum di 'Indonesia Bicara' TVRI Bagikan Kiat Tangkal Omicron
Lintasan Penyeberangan Air Putih-Sungai Selari Hanya Dilayani 2 Unit KMP