Pemprov Riau Apresiasi Peran Ombudsman RI Perwakilan Riau Awasi Penyelenggaran Layanan Publik

BUALBUAL.com - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau, Indra menyampaikan bahwa Ombudsman RI Perwakilan Riau sebagai lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik harus diapresiasi.
Karena kewenangannya dalam mengawasi pelayanan publik tersebut mencakup secara nasional baik diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Miliki Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum milik Negara.
Serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
"Tugas yang sedemikian rupa tentunya kita sangat mengapresiasi Ombudsman RI Perwakilan Riau dengan harapan terus mempererat silaturahmi serta bersinergi bersama pemprov Riau dalam memberikan informasi terutama terkait laporan dari masyarakat terhadap pengalihan hak dan pembelian rumah negara," kata Indra saat mendampingi Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau menerima kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Riau.
Di tempat yang sama Ketua Ombudsman RI Perwakilan Riau, Ahmad Fitri mengatakan bahwa semua kewenangan mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik sudah tertera pada Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Ia menjelaskan Ombudsman juga merupakan Lembaga Negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan Lembaga Negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.
Yang mana hal ini sesuai dengan pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia. Ombudsman dalam menjalankan tugas dan wewenangnya berasaskan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia.
"Sesuai dengan fungsinya dalam menjalankan tugas Ombudsman harus melihat kepatutan, keadilan, Non-diskriminasi, tidak memihak, akuntabilitas, keseimbangan, keterbukaan dan kerahasiaan," pungkasnya.
Berita Lainnya
Gunakan Air Hujan untuk Kebutuhan, Syahrul Aidi: Suku Duano Perlu Bak Penampungan Air Bersih
Gus Miftah Silaturahmi dengan Bupati Inhu, Rezita Meylani Yopi
Pj Bupati Inhil Tinjau Infrastruktur hingga Dialog Dengan Masyarakat di Perbatasan
Pasca Peringatan HUT ke-80 RI, Pemkab Bengkalis gelar Ramah Tamah Satukan Semangat Lintas Generasi
Sempat di Bincang oleh Dewan Komisi lV Terkait Rumah Kumuh di desa Ganting Damai
Gubernur Ansar Terima Kunjungan HIPMI Kepri, Bahas Masalah Ini
Jemaah Haji, Do'akan Daerah Istimewa Riau di Tanah Suci
PI 10 Persen Blok Rokan untuk Riau Belum Kunjung Cair, Ini Kata Gubri Penyebabnya
Wagub Marlin Serahkan Beras PPKM di Buluh
Sejumlah Titik di Jalan Soebrantas Ditutup, PSBM di Kecamatan Tampan Pekanbaru Mulai Diterapkan
Gubernur Pimpin Rapat Penanganan PMI Bersama Timwas PPMI DPR RI
Indra Yovi: Hari Ini 3 Kasus Penambahan Covid-19 di Riau