Pemprov Riau Apresiasi Peran Ombudsman RI Perwakilan Riau Awasi Penyelenggaran Layanan Publik
BUALBUAL.com - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau, Indra menyampaikan bahwa Ombudsman RI Perwakilan Riau sebagai lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik harus diapresiasi.
Karena kewenangannya dalam mengawasi pelayanan publik tersebut mencakup secara nasional baik diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Miliki Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum milik Negara.
Serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
"Tugas yang sedemikian rupa tentunya kita sangat mengapresiasi Ombudsman RI Perwakilan Riau dengan harapan terus mempererat silaturahmi serta bersinergi bersama pemprov Riau dalam memberikan informasi terutama terkait laporan dari masyarakat terhadap pengalihan hak dan pembelian rumah negara," kata Indra saat mendampingi Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau menerima kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Riau.
Di tempat yang sama Ketua Ombudsman RI Perwakilan Riau, Ahmad Fitri mengatakan bahwa semua kewenangan mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik sudah tertera pada Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Ia menjelaskan Ombudsman juga merupakan Lembaga Negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan Lembaga Negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.
Yang mana hal ini sesuai dengan pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia. Ombudsman dalam menjalankan tugas dan wewenangnya berasaskan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia.
"Sesuai dengan fungsinya dalam menjalankan tugas Ombudsman harus melihat kepatutan, keadilan, Non-diskriminasi, tidak memihak, akuntabilitas, keseimbangan, keterbukaan dan kerahasiaan," pungkasnya.

Berita Lainnya
Panen Raya Melon di Siak Kecil, Bupati Bengkalis Ajak Petani Kelola Lahan dan Pekarangan Secara Optimal
Gubri Syamsuar Harap Calon Praja IPDN Angkatan 32 Riau Belajar Dengan Baik
Bupati H Zukri Tinjau Langsung Aktivitas Belajar Tatap Muka di Pelalawan yang Secara Resmi Telah Dibuka
Ada Empat Tenaga Medis di Dumai Positif Covid-19
Wabup Inhil Terima Audiensi BPOM, Bahas Pengawasan Obat, Makanan, dan Kosmetik
Pererat Silaturahmi, BRCN Temui Datuk Penghulu dan Lurah se-Kecamatan TPTM
Camat Batsol Rusydy, Support Perhelatan Motor Cross dan Grass Track di Boncah Mahang
Buka Bimtek UPZ Masjid dan Mushalla Kecamatan Bantan, Bupati Berharap Kinerja Baznas Terus Membaik
Gubernur Serahkan Bantuan Keagamaan dan SK PTK Non ASN di Lingga
Awaluddin Resmi Jadi Direktur PT Pelabuhan Kepri
Inflasi Nasional 3,48 Persen, Pemkab Inhil Ikut Rakor Pengendalian Secara Virtual
Sukseskan Vaksinasi Merdeka, Polres dan Dinkes Lingga Gelar Vaksinasi terhadap anak Usia 6 - 11 Tahun