Merasa Dizholimi Atas Putusan Pengadilan Negeri Menggala, Terdakwa Ajukan Banding
BUALBUAL.com - Terdakwa inisial Ap mengajukan pemohon banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Menggala Kabupaten Tulangbawang, Lampung atas tindak pidana narkotika golongan satu.
Putusan hakim yang diduga tidak bedasarkan keterangan alat bukti dan saksi-saksi, Hakim Pengadilan Negeri Menggala memvonis Ap dengan keputusan yang diduga kuat ada penyimpangan.
Selaku Kuasa hukum Novi Hermanto, SH & Andhes Tan Satriana, SH mengatakan, majelis hakim yang menangani perkara 370/Pid.Sus/2020/PN.Mgl telah membuat keputusan yang salah, yang diduga kuat merekayasa alat bukti berupa keterangan saksi mahkota dan keterangan terdakwa.
"Dugaan rekayasa alat bukti keterangan tersebut, baik di tingkat penyidikan, dakwaan, pemeriksaan saksi saksi, dan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak satupun keterangan yang menyatakan bahwa klien kami menyimpan barang bukti tersebut," ungkapnya, Minggu (27/12/2020).
"Kami sudah layangkan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Tanjung Karang bedasarkan akta banding pada tanggal (8/12/2020) yang lalu dan kami masih menunggu keputusan dari majelis tinggi," tandasnya.
"Kami sebagai kuasa hukum Ap berharap kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dapat dengan serius mempertimbangkan permohonan banding klien kami dari perspektif hukum dan intuisi majelis tinggi. Karena putusan Pengadilan Negeri Menggala tersebut Sangat.. Sangat..Sangat mencederai rasa keadilan," pungkasnya.

Berita Lainnya
Kecewa Suporter PSPS Rusak Stadion Utama Riau, Manajemen: Gara-gara Seekor Nyamuk Habis Kelambu Dibakar
Dua Rumah Terjun ke Sungai Akibat Longsor di Tempuling Inhil
Penyakit Masyarakat Judi Gelper dan Dadu Goncang di Kota Bagansiapiapi yang Kebal Akan Covid-19
Petaka dari Kelalaian, KM JNE Tabrak Pompong di Inhil, Pelajar Hilang Tenggelam
Peristiwa Penting Yang Terjadi pada Tanggal 11 Februari
Akibat Angin Puting Beliung, Satu Rumah di Kelurahan Sungai Piring Roboh
PLN Bentuk Tim Khusus, Layang-Layang Bikin Listrik Sering Padam Di Pekanbaru
Masa New Normal, Ojek Online & Konvensional Tetap Dilarang Bawa Penumpang
Seekor Gajah Liar Masuki Areal Pemukiman Kebun Warga Inhu
Semangat Gotong Royong Warnai Aksi Pembersihan Induk Parit di Parit Suka Maju Desa Lubuk Kempas
Berikut Kronologi Mobil Terbakar di SPBU Sagulung Batam, Jusmin Tak Mampu Meraih Anaknya
Diduga Depresi Berpisah dengan Istri dan Anak, Pria 35 Tahun di Riau Gantung Diri