Seorang ASN Menggugat Kepala Puskesmas Tapung Hilir l Di Pengadilan Negeri Bangkinang
Bangkinang Kampar : Bualbual.com- penggugat adalah pegawai negeri sipil yang ditempatkan oleh Bupati di Puskesmas Tapung hilir l SK Bupati Perawat-perawat disana PNS 2018
Yasfi Narti S.keb menggugat Martina Zakir SKM, M.kes di pengadilan Negeri Bangkinang kota kabupaten kampar Rabu 20/1/2020. karena tidak terima atas kelakuan kepala puskesmas Tapung hilir 1 yang bernama Martina Zakir lantaran penggugat tak terima anggaran jasa pelayanan (Jaspel) dari tahun 2019-2020 yang lalu.
Adapun penggugat YN di dampingi oleh kuasa hukum nya (PH) sejumlah 6 Orang yang di pimipin oleh Donal Alfahri pakpahan SH, MH, Ridwan Comeng SH MH, Muhammad Daeng SH, Said Ahmad SH, Usman Ahsadinata SH Rio Saputra S,sy
Donal Alfahri Pakpahan ini adalah pengacara yang dari Jakarta turun ke Kampar sedangkan yang lima orang dari provinsi Riau kota Pekanbaru.
Donal menegaskan kami selaku kuasa hukum dari penggugat yang bernama YN akan kita usut tuntas kejadian yang seperti ini karena telah melanggar aturan undang undang kementrian kesehatan.
"Bagaimana yang di tuangkan oleh undang undang Program jaspel ialah Permenkes No31 tahun 2016, dan No 21
Undang undang ini lah yang telah diduga di langgar oleh kepala puskesmas Tapung Hilir l,"tegasnya
Poin yang pertama ini adalah suatu Hakat, Hakad nya si penggugat terhitung dari Januari 2019 sampai 20 Mei tahun 2020 penggugat tidak menerima hak nya sebagai
Penerima hakkat, yaitu hakkat dari Anggaran dana jaspel,"paparnya
Sementara itu ada juga uang TPP uang tpp ini adalah hak dari PNS yang d Potong dari gaji itu untuk membayar kewajiban PNS kepada Koprasi bakti husada Kampar Perbulannya Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) yang terhitung dari Januari 2019 - 2020 , dan ini juga tidak di kembalikan uang nya kepada penggugat dengan alasan penggugat telah di pindahkan ke dinas kesehatan kabupaten Kampar oleh tergugat yaitu kepala puskesmas Tapung hilir 1 dan secara otomatis apsensi dan hak hak yasfinarti telah di kembalikan ke dinas kesehatan kabupaten Kampar.
Berarti secara otomatis kepala puskesmas ini pengabaikan surat keputusan bupati Kampar terhadap penggugat
"Karena dalam surat keputusan bupati yang berbunyi yasfinarti di pertugaskan di Tapung hilir l,"cetusnya
Jadi hasil persidangan sesuai dengan saksi dan alat bukti di pertemukan dalam persidangan tadi di pengadilan Bangkinang, yakni
dari penasehat hukum meminta agar diberikan rasa keadilan terhadap penggunaan agar kedepannya sistem tata pemerintahan yang ada di Kabupaten Kampar ini supaya lebih baik lagi karena ini kalau tidak dilakukan gugatan seolah-olah ini ada pembiaran pemerintah Daerah berarti untuk kedepannya tata pemerintahan yang tidak akan berubah.
"karena seorang PNS yang diberikan SK Bupati bisa dibatalkan secara otomatis sama Kepala Puskesmas Tapung hilir l yang bernama Martina Zakir itu adalah suatu melanggar surat dari keputusan Bupati Kampar,"jelasnya
Kami selaku kuasa hukum dari penggugat akan menunggu sidang yang selanjutnya yaitu hari Senin yang akan datang,"pungkasnya
**Dani**
Berita Lainnya
Tiga Hotel di Pekanbaru Kantongi Izin Operasional Masa New Normal
Kamu Harus Tahu! Inilah 5 Tempat Wisata di Purwakarta yang Lagi Hits dan Wajib Dikunjungi
Rekomendasi Kuliner Jika Bertamasya Ke Inhil, Laksa Udang Khas Tembilahan
Hotel Puri Sungai Guntung Kec Kateman Indragiri Hilir
Datang ke Tembilahan, Kafe Kingkong Representasi untuk Dikunjungi Menawarkan Menu Ayam Geprek Mandai
Gurih dan Sering Dijadikan Pendamping Makanan Berkuah, Burasa Khas Bugis Ada di Tembilahan
Event Wisata Religi, Pemkab Inhil Gelar Doa Peralihan Tahun di Mesjid Agung Al-Huda Tembilahan
Aksi Tolak UU Omnibus Law di DPRD Riau Ricuh
Sudah Ada Sejak Tahun 1970-An, Nasi Daun Legend Kedai Kopi Lurah Masih Jadi Primadona di Tembilahan
Cafe Baddos Tongkorongan Masa Kini di Tembilahan
Wisata Kebun Jeruk Pulau Palas di Indragiri Hilir Riau
Yuk Jelajah Hutan Mangrove Di Sungai Asam Indragiri Hilir