Seorang ASN Menggugat Kepala Puskesmas Tapung Hilir l Di Pengadilan Negeri Bangkinang

Bangkinang Kampar : Bualbual.com- penggugat adalah pegawai negeri sipil yang ditempatkan oleh Bupati di Puskesmas Tapung hilir l SK Bupati Perawat-perawat disana PNS 2018
Yasfi Narti S.keb menggugat Martina Zakir SKM, M.kes di pengadilan Negeri Bangkinang kota kabupaten kampar Rabu 20/1/2020. karena tidak terima atas kelakuan kepala puskesmas Tapung hilir 1 yang bernama Martina Zakir lantaran penggugat tak terima anggaran jasa pelayanan (Jaspel) dari tahun 2019-2020 yang lalu.
Adapun penggugat YN di dampingi oleh kuasa hukum nya (PH) sejumlah 6 Orang yang di pimipin oleh Donal Alfahri pakpahan SH, MH, Ridwan Comeng SH MH, Muhammad Daeng SH, Said Ahmad SH, Usman Ahsadinata SH Rio Saputra S,sy
Donal Alfahri Pakpahan ini adalah pengacara yang dari Jakarta turun ke Kampar sedangkan yang lima orang dari provinsi Riau kota Pekanbaru.
Donal menegaskan kami selaku kuasa hukum dari penggugat yang bernama YN akan kita usut tuntas kejadian yang seperti ini karena telah melanggar aturan undang undang kementrian kesehatan.
"Bagaimana yang di tuangkan oleh undang undang Program jaspel ialah Permenkes No31 tahun 2016, dan No 21
Undang undang ini lah yang telah diduga di langgar oleh kepala puskesmas Tapung Hilir l,"tegasnya
Poin yang pertama ini adalah suatu Hakat, Hakad nya si penggugat terhitung dari Januari 2019 sampai 20 Mei tahun 2020 penggugat tidak menerima hak nya sebagai
Penerima hakkat, yaitu hakkat dari Anggaran dana jaspel,"paparnya
Sementara itu ada juga uang TPP uang tpp ini adalah hak dari PNS yang d Potong dari gaji itu untuk membayar kewajiban PNS kepada Koprasi bakti husada Kampar Perbulannya Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) yang terhitung dari Januari 2019 - 2020 , dan ini juga tidak di kembalikan uang nya kepada penggugat dengan alasan penggugat telah di pindahkan ke dinas kesehatan kabupaten Kampar oleh tergugat yaitu kepala puskesmas Tapung hilir 1 dan secara otomatis apsensi dan hak hak yasfinarti telah di kembalikan ke dinas kesehatan kabupaten Kampar.
Berarti secara otomatis kepala puskesmas ini pengabaikan surat keputusan bupati Kampar terhadap penggugat
"Karena dalam surat keputusan bupati yang berbunyi yasfinarti di pertugaskan di Tapung hilir l,"cetusnya
Jadi hasil persidangan sesuai dengan saksi dan alat bukti di pertemukan dalam persidangan tadi di pengadilan Bangkinang, yakni
dari penasehat hukum meminta agar diberikan rasa keadilan terhadap penggunaan agar kedepannya sistem tata pemerintahan yang ada di Kabupaten Kampar ini supaya lebih baik lagi karena ini kalau tidak dilakukan gugatan seolah-olah ini ada pembiaran pemerintah Daerah berarti untuk kedepannya tata pemerintahan yang tidak akan berubah.
"karena seorang PNS yang diberikan SK Bupati bisa dibatalkan secara otomatis sama Kepala Puskesmas Tapung hilir l yang bernama Martina Zakir itu adalah suatu melanggar surat dari keputusan Bupati Kampar,"jelasnya
Kami selaku kuasa hukum dari penggugat akan menunggu sidang yang selanjutnya yaitu hari Senin yang akan datang,"pungkasnya
**Dani**
Berita Lainnya
Roti Bakar Gembung Mak Ngah, Kue Legendaris di Tembilahan
Tujuh Momen, Salah Satu Rekomendasi Resto Enak di Kota Tembilahan
Destinasi Keindahan Ekowisata Sungai Gagak, Semakin Diminati Wisatawan dari Luar Daerah
Kamu Wajib Coba, Kuliner Tapai Hijau Khas Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir
Istilah Nangkop, Makan Sagu Rendang Salah Satu Kuliner Lokal di Kabupaten Inhil
Masih Miliki Peminat Tersendiri, Apam Paranggi Khas Bugis Tembilahan
Hari Ke +2 Lebaran Kapolres Bintan Tinjau Langsung Pengunjung Tempat Wisata di Wilayah Kabupaten Bintan
Momen Liburan Hari Raya Idul Fitri 2023, Pengunjung Wisata Pantai Solop Inhil Tembus di Angka 8000 0rang
Pemdes Pelanduk Kembangkan Semah Kampoeng Sebagai Wisata Budaya Religi Desa
Berbagai Jenis Type DuBEST Hotel Bisa Jadi Pilihan Pengunjung Menginap di Tembilahan
Riau Reborn 'Pantai Solop Raih Ekowisata Terpopuler' Anugerah Pariwisata Riau 2021
Memilik Tradisi Tahunan Masak 1000 Lemang dan Ketupat, Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW PKDP Inhil