• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Peristiwa
  • Seputar Lampung

Sidang Pertama Diterima Majelis Hakim, Paslon 03 Pilkada Pesibar Ditetapkan Sebagai Pihak Terkait

Redaksi

Jumat, 29 Januari 2021 22:07:38 WIB Dibaca : 6700 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang perkara sangketa Pilkada 2020 Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung, Jumat (29/1/2021).

Sidang Perselisihan Hasil Perkara (PHP) Pilkada 2020 perdana dimulai pukul 15.57 - 16.18 WIB. Dihadirkan oleh Hakim Suhartoyo, Anggota KPU RI, KPU Provinsi Lampung, KPU Kabupaten Pesisir Barat dan Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat.

Agenda sidang digelar dengan pembacaan tuntutan oleh Ahmad Handoko selaku kuasa hukum 39 dari pelapor Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat nomor urut 02 Aria Lukita Budiwan & Erlina.

Kuasa hukum 39 Ahmad Handoko dalam pembacaan dalil pokok permasalahan dalam pelanggaran yang termohon dan jajarannya yang menguntungkan dari Paslon, kemudian kejadian money politik pembagian uang dengan cara memberikan surat sebagai relawan Paslon nomor urut 03 Agus Istiqlal & Zulqoini yang di tandatangani langsung oleh Paslon nomor urut 03, secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) hal ini terjadi di setiap seluruh pekon/desa di Kabupaten Pesisir Barat.

Keterlibatan Kepala Desa, Aparatur Desa dan pemangku dalam kegiatan money politik, berupa penggunaan dana desa untuk memenangkan Paslon nomor urut 03 Agus Istiqlal & Zulqoini,

"Aparatur tidak netral," ungkap Ahmad Handoko.

"Paslon 03 adalah sebagai petahana, yang menggunakan TPS sebagai alat untuk pengondisian pemilih menggunakan e-KTP, pelanggaran pengondisian menggunakan e-KTP di mulai pukul 12.00 secara masif di 318 TPS. Di setiap TPS antara 15 sampai 30 orang," ujarnya.

Bahwa apa yang terjadi karena kesalahan penyelenggara secara administratif, karena  pemilih tidak ada di tempat tetapi dalam absensi TPS di isi dengan petugas. Artinya menggunakan hak suara secara fiktif, (suara siluman), dan masih banyak pelanggaran yang belum dibaca, dan bukti itu akan diserahkan ke pihak MK.

PDTUM yang dibacakan Ahmad Handoko, yang berbunyi, Majelis MK dapat menerima dan mengabulkan permohonan keberatan yang diajukan pemohon, dan untuk keseluruhan dinyatakan TIDAK SAH dan tidak mengikat berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara mulai dari Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh KPU Pesisir Barat tanggal 15 Desember 2021  dengan keputusan nomor 395/PL.02.6-KPT.  

"Hasil keputusan sidang pertama Nomor 39/PHP.BUP-XIX/2021 keputusan majelis hakim Suhartoyo tanggal (29/01/2021) telah diterima sebagai pihak terkait Agus Istiqlal & Zulqoini dari Paslon nomor urut 03 Pesisir Barat. Oleh karena itu ketetapan nanti di ambil di Panitera," ungkapnya.

Kemudian Hakim menjelaskan, Pemohon Termohon, KPU dan Bawaslu, serta pihak terkait, yang sudah diterima pihak terkait, yang akan dijelaskan disidang berikutnya pada tanggal 8 Febuari 2021, serta bukti diajukan diawal sidang nanti agar diklarifikasi.


 Editor : Rizky A/ JJ


Berita Lainnya

Mengerikan! Diduga Diterkam Harimau, Pekerja Chinsaw di Inhil Ditemukan Tewas Tanpa Kepala

Langgar Protkes, Waterboom Lippo Cikarang Disegel

Tak Masuk Kantor Selama 2 Bulan, Mahasiswa Minta Kejaksaan Periksa Biaya Perjalanan Dinas Bupati Rohul

Pas Malam Tahun Baru, Bu Guru Selingkuh dengan Pak Kades di Hotel Digrebek Suami

Kapal Karam di Danau PLTA Koto Panjang Kampar, 1 Orang Dikabarkan Tewas

Siswi MTs Desa Koto Baru Kuansing Sudah 5 Hari Hilang

Peristiwa Dunia pada 8 Agustus: ASEAN Dibentuk

Kantor KPU Inhu Nyaris Terbakar, Pleno Penetapan Hasil Verfak Perbaikan Balon Perseorangan Hari Ini Tetap Jalan

Diduga Lupa Padamkan Tungku Masak, 10 Rumah Petak di Pelalawan Terbakar

Klarifikasi Kepala SMPN 3 Tembilahan Hulu Terkait Pemberitaan Dugaan Pungutan Kantin

Seorang Pria Paruh Baya di Inhil Ditemukan Gantung Diri di Dalam Kamar

Pekerjaan Jembatan Gantung Dispora Mesuji Diduga Langgar UU KIP

Terkini +INDEKS

Ribuan Jemaah Haji Riau Pulang, 12 Wafat di Tanah Suci, Ini Data Lengkapnya!

15 Juni 2026
Hadiah Utama Rp7,5 Juta Menanti! PWI Riau Tantang Wartawan Bikin Karya Terbaik
15 Juni 2026
Gerindra Riau Naik Pitam! Ginda Burnama Sebut Ucapan Tiyo Ardianto Bukan Kritik, Tapi Penghinaan
15 Juni 2026
Saat Negara-Negara Berebut Energi dan Pangan, Riau Justru Sudah Selangkah di Depan
15 Juni 2026
Usai Pecahkan Rekor MURI, Asal-usul Joget Mande Diperdebatkan, Ini Klarifikasi Penciptanya
15 Juni 2026
Begal Berdarah Terbongkar, Polisi Temukan 15 Motor Curian dan 3 Mobil Hasil Kejahatan
15 Juni 2026
Mulai Hari Ini! Ribuan Petugas Sensus Ekonomi Datangi Rumah Warga Riau, Begini Cara Mengenalinya
15 Juni 2026
Premanisme dan Geng Motor Jadii Target, Polsek Tempuling Turun Langsung ke Lapangan
15 Juni 2026
Dana Desa Bisa Sebegini Hebat? Kampung di Siak Ini Buktikan Lewat Panen Melon Premium
15 Juni 2026
Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna: Milad ke-61 Momentum Bangkitkan Marwah dan Perkuat Persatuan
15 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Usai Pecahkan Rekor MURI, Asal-usul Joget Mande Diperdebatkan, Ini Klarifikasi Penciptanya
  • 2 Usai Kecelakaan Maut, Operasi Mikrosleep Digelar di Tol Pekanbaru-Dumai
  • 3 Hadiri Aqiqah cucu Bupati Bengkalis Kasmarni, Grib Jaya Kabupaten Bengkalis Bertemu Sapa Bupati Bengkalis ke 14
  • 4 Milad ke-61 Inhil Bersejarah, Tarian Massal 6.100 Orang Pecahkan Rekor MURI
  • 5 Geger di TWA Dumai, Perempuan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kebun
  • 6 Terungkap! Motif Komplotan Pembunuh Remaja di Pelalawan, Demi Biaya Pulang Kampung
  • 7 TRAGIS! IRT Muda di Siak Tewas Diterkam Buaya Saat Mencuci Pakaian di Tepi Sungai
  • 8 Bukan Karena Nilai, Banyak Siswa Gagal Masuk Sekolah Negeri Akibat Salah Pilih Jalur PPDB
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media