• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Peristiwa
  • Seputar Lampung

Sidang Pertama Diterima Majelis Hakim, Paslon 03 Pilkada Pesibar Ditetapkan Sebagai Pihak Terkait

Redaksi

Jumat, 29 Januari 2021 22:07:38 WIB Dibaca : 6694 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang perkara sangketa Pilkada 2020 Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung, Jumat (29/1/2021).

Sidang Perselisihan Hasil Perkara (PHP) Pilkada 2020 perdana dimulai pukul 15.57 - 16.18 WIB. Dihadirkan oleh Hakim Suhartoyo, Anggota KPU RI, KPU Provinsi Lampung, KPU Kabupaten Pesisir Barat dan Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat.

Agenda sidang digelar dengan pembacaan tuntutan oleh Ahmad Handoko selaku kuasa hukum 39 dari pelapor Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat nomor urut 02 Aria Lukita Budiwan & Erlina.

Kuasa hukum 39 Ahmad Handoko dalam pembacaan dalil pokok permasalahan dalam pelanggaran yang termohon dan jajarannya yang menguntungkan dari Paslon, kemudian kejadian money politik pembagian uang dengan cara memberikan surat sebagai relawan Paslon nomor urut 03 Agus Istiqlal & Zulqoini yang di tandatangani langsung oleh Paslon nomor urut 03, secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) hal ini terjadi di setiap seluruh pekon/desa di Kabupaten Pesisir Barat.

Keterlibatan Kepala Desa, Aparatur Desa dan pemangku dalam kegiatan money politik, berupa penggunaan dana desa untuk memenangkan Paslon nomor urut 03 Agus Istiqlal & Zulqoini,

"Aparatur tidak netral," ungkap Ahmad Handoko.

"Paslon 03 adalah sebagai petahana, yang menggunakan TPS sebagai alat untuk pengondisian pemilih menggunakan e-KTP, pelanggaran pengondisian menggunakan e-KTP di mulai pukul 12.00 secara masif di 318 TPS. Di setiap TPS antara 15 sampai 30 orang," ujarnya.

Bahwa apa yang terjadi karena kesalahan penyelenggara secara administratif, karena  pemilih tidak ada di tempat tetapi dalam absensi TPS di isi dengan petugas. Artinya menggunakan hak suara secara fiktif, (suara siluman), dan masih banyak pelanggaran yang belum dibaca, dan bukti itu akan diserahkan ke pihak MK.

PDTUM yang dibacakan Ahmad Handoko, yang berbunyi, Majelis MK dapat menerima dan mengabulkan permohonan keberatan yang diajukan pemohon, dan untuk keseluruhan dinyatakan TIDAK SAH dan tidak mengikat berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara mulai dari Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh KPU Pesisir Barat tanggal 15 Desember 2021  dengan keputusan nomor 395/PL.02.6-KPT.  

"Hasil keputusan sidang pertama Nomor 39/PHP.BUP-XIX/2021 keputusan majelis hakim Suhartoyo tanggal (29/01/2021) telah diterima sebagai pihak terkait Agus Istiqlal & Zulqoini dari Paslon nomor urut 03 Pesisir Barat. Oleh karena itu ketetapan nanti di ambil di Panitera," ungkapnya.

Kemudian Hakim menjelaskan, Pemohon Termohon, KPU dan Bawaslu, serta pihak terkait, yang sudah diterima pihak terkait, yang akan dijelaskan disidang berikutnya pada tanggal 8 Febuari 2021, serta bukti diajukan diawal sidang nanti agar diklarifikasi.


 Editor : Rizky A/ JJ


Berita Lainnya

Dugaan KKN pada Anggaran Publikasi Diskominfo Tanjungpinang

Banyak yang Belum Tahu! Inilah Asal-Usul Kata Duanu dan Pergulatan Identitas Orang Laut di Indragiri Hilir

Heboh! Penampakan Seekor Buaya Raksasa Muncul di Sungai Siak

Kebakaran Hebat Hanguskan Rumah Warga di Pangean Kuansing, Diduga Akibat Korsleting

Ini Penjelasan Polres Lampung Utara Terkait Tahanan Narkoba yang Meninggal

Empat Jurnalis di Sumbar Dianiaya Komplotan Mafia BBM dan Tambang Ilegal, Ketum IWO Desak Kapolri Tangkap Pelaku

Hipemarohi dan Hppmp Pekanbaru Soroti Surat Tanah Pemilik Kebun Sawit di Sungai Daun Rohil

Diduga Terinfeksi Covid-19, Satu Warga Tionghoa di Riau Dimakamkan Sesuai Protokol

Dinas PUPR Riau Turunkan Dua Alat Berat untuk Mengatasi Banjir di Rohil

Dua Kapal Motor Diamankan, 6.800 Batang Kayu Teki dan 13 PMI Ilegal Gagal Diselundupkan

Simon Petrus Nyatakan Mengundurkan Diri dari Aliansi Wartawan Siber Kepri

Temuan Dinas Pertanian Kuansing, Praktisi Hukum: Ini Harus Ditindaklanjuti

Terkini +INDEKS

Sayat Leher Korban Saat Mencuri, Perampok Sadis di Dumai Akhirnya Ditangkap

07 Juni 2026
Seminar Personality Development UPBI Cetak Generasi Muda Siap Kerja dan Siap Bersaing
06 Juni 2026
Kepala Sobek hingga 14 Jahitan, Petani di Inhu Diduga Dianiaya Preman Bayaran PT SBP
06 Juni 2026
Kuasa Hukum Abdul Wahid: Belum Ada Bukti yang Menguatkan Dakwaan Jaksa, Siap Hadirkan Saksi Meringankan
06 Juni 2026
Korupsi PMKS Bengkalis Rp30,8 Miliar Disidangkan, Jaksa Ungkap Aset Daerah Dikuasai Bertahun-tahun
06 Juni 2026
Modus Pecah Paket untuk Raup Untung, Pengedar Sabu Akhirnya Tertangkap
06 Juni 2026
Mahasiswa Asal Kampar Tewas Tenggelam Saat Menangkap Ikan di Waduk Unri
06 Juni 2026
Heli Water Bombing Tambahan Mendarat di Pekanbaru, Dua Lagi Menyusul dari Australia
06 Juni 2026
Timsel Tetapkan 74 Nama Calon Anggota KPID Riau Lolos Seleksi Administrasi, Ini Daftarnya
06 Juni 2026
Milad ke-56 LAMR, Momentum Menjaga Marwah dan Jati Diri Melayu Riau
06 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 PPWI Inhil Desak Pemda Inspeksi Seluruh Dapur MBG, Pastikan Pengelolaan Limbah Sesuai Standar
  • 2 Sidang Abdul Wahid: Arief Akui Pengumpulan Dana dari UPT dan Serahkan Uang ke Dani M Nursalam
  • 3 Haru dan Bahagia! Ratusan Warga Kembali Melihat Berkat Operasi Katarak Gratis Polda Riau
  • 4 Dua Tersangka Penganiayaan Pekerja PT SBP Ditangkap, Polres Inhu Buru Pelaku Lain
  • 5 Sidang Abdul Wahid Memanas, Tata Maulana Beberkan Pertemuan dengan SF Hariyanto
  • 6 Anak Pedagang Tunanetra Kini Jadi Perwira Polri, Kisah Haru IPDA Zulhamsyah Putra
  • 7 Kapolres Kuansing Ajak Masyarakat Perangi Narkoba dan Manfaatkan Layanan Polisi 110
  • 8 Pelanggar Siap-Siap! Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Sasar Knalpot Brong hingga Pengendara Ugal-Ugalan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media