Sidang Putusan, MK Perintahkan KPU Lakukan PSU di TPS 3 Desa Ringin Inhu
.png)
BUALBUAL.com - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini menggelar sidang pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Indragiri Hulu Nomor 93/PHP.BUP-XIX/2021 pada Senin, (22/3/2021).
Sidang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 5 Rizal Zamzami dan Yoghi Susilo dalam perkara PHP Bupati Indragiri Hulu Tahun 2020.
Dalam amar putusannya MK melalui ketua Anwar Usman menyatakan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.
Dikutip dari laman resmi MKRI.id bahwa MK juga memutuskan untuk membatalkan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 712/PL.02.6-KPT/1420/KPU.Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu tahun 2020, tanggal 17 Desember 2020, sepanjang perolehan suara masing-masing pasangan calon di TPS 03 Desa Ringin, Kecamatan Batang Gangsal", jelas Usman.
Selanjutnya MK juga memerintahkan kepada KPU Kabupaten Indragiri Hulu untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 03 Desa Ringin, Kecamatan Batang Gangsal dalam waktu paling lama tiga puluh hari kerja sejak diucapkannya putusan mahkamah tersebut.
Hasil dari pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut ditetapkan setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 712/PL.02.6-Kpt/1420/ KPU.Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu Tahun 2020, tanggal 17 Desember 2020, dan selanjutnya diumumkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan oleh termohon tanpa harus melaporkan pada mahkamah.
Dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) MK juga memerintahkan kepada KPU Kabupaten Indragiri Hulu untuk mengganti dan mengangkat ketua dan anggota KPPS TPS 03 yang baru, Desa Ringin, Kecamatan Batang Gangsal.
Berita Lainnya
Bila Pemilihan Wagub DKI Usai Pilpres, Anies Pasrah ke Partai
Pilkada Serentak di Masa Pandemi Berpotensi Untungkan Pertahana Untuk Pencitraan
UU Omnibus Law Menindas Rakyat Kecil? Begini Tanggapan Abdul Wahid
Emak-emak di Pasar Kembang: Nomor 2 Sudah di Hati, Tak Terlupakan Ferryandi dan Dani
Diduga Bermuatan Politis dan Tidak Elok Figur Seorang Tokoh Menolak Pencalonan M Nasir Sebagai Gubri
Ferryandi Sambut Puluhan Tokoh Masyarakat Inhil yang Datang Nyatakan Dukungan
Tim Paslon Ready atau No 3 Ajak Masyarakat Perangi Hoax untuk Pilkada Damai 2024
Elektabilitas Partai Prabowo Gerindra Merangkak Naik, PDIP Partai Jokowi Turun 'Survei JSI'
Cagubri Abdul Wahid Berkomitmen Perhatikan Kesejahteraan Guru Madrasah
Partai Nasdem Lampura Persiapkan Kader untuk Kontestasi Pemilu 2024
Relawan CELOTEH Tetap Bersama Kasmarni Untuk Bupati Bengkalis 1 Periode Lagi
Peringati Bulan Bung Karno, DPC Perjuangan Inhil Gelar Diskusi dan Sosialisasi Hukum