Sidang Putusan, MK Perintahkan KPU Lakukan PSU di TPS 3 Desa Ringin Inhu
BUALBUAL.com - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini menggelar sidang pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Indragiri Hulu Nomor 93/PHP.BUP-XIX/2021 pada Senin, (22/3/2021).
Sidang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 5 Rizal Zamzami dan Yoghi Susilo dalam perkara PHP Bupati Indragiri Hulu Tahun 2020.
Dalam amar putusannya MK melalui ketua Anwar Usman menyatakan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.
Dikutip dari laman resmi MKRI.id bahwa MK juga memutuskan untuk membatalkan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 712/PL.02.6-KPT/1420/KPU.Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu tahun 2020, tanggal 17 Desember 2020, sepanjang perolehan suara masing-masing pasangan calon di TPS 03 Desa Ringin, Kecamatan Batang Gangsal", jelas Usman.
Selanjutnya MK juga memerintahkan kepada KPU Kabupaten Indragiri Hulu untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 03 Desa Ringin, Kecamatan Batang Gangsal dalam waktu paling lama tiga puluh hari kerja sejak diucapkannya putusan mahkamah tersebut.
Hasil dari pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut ditetapkan setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 712/PL.02.6-Kpt/1420/ KPU.Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu Tahun 2020, tanggal 17 Desember 2020, dan selanjutnya diumumkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan oleh termohon tanpa harus melaporkan pada mahkamah.
Dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) MK juga memerintahkan kepada KPU Kabupaten Indragiri Hulu untuk mengganti dan mengangkat ketua dan anggota KPPS TPS 03 yang baru, Desa Ringin, Kecamatan Batang Gangsal.

Berita Lainnya
Kasmarni-Bagus Siap Wujudkan Bengkalis Sejahtera dan Bermarwah
Daniel Eka Perdana Ditunjuk Jadi Bendahara Fraksi Nasdem DPRD Riau
HUT Humas Polri ke-72, 36 Kantong Darah Berhasil di Kumpulkan Polres Inhil: Semoga Bermanfaat
OSO Kecewa, KPU Terima Putusan Bawaslu Soal Caleg DPD Harus Mundur dari Partai Politik
Forum Anak Kemenakan Daerah Rohul Minta PSU Digelar di Luar Kawasan PT Torganda
PPP Riau Yakin Tak Besar Pengaruhnya pada Elektabilitas Partai, Romahurmuziy Kena OTT KPK
Pengamat Sebut akan Pengaruhi Eksistensi Golkar, Terkait Isu Golkar Duduki Aset Pemprov Riau
Pasangan H Sukiman - H. Indra Gunawan Raih Suara Terbanyak
Pada 22 Januari 2019, OSO Harus Lepas Jabatan Ketum Partai Hanura
RT Muara Basung Angkat Bicara "Terlalu Naif Jika Saya Bubarkan Kampanye AMAN
Ringankan Beban Masyarakat, GP Nasdem Rohil Bagikan Sembako
DPC Gerindra Inhil Sambut Baik Silaturahmi DPD PKS, Semoga Pilkada Kedepan Kita Satu Visi Misi