Bantah Aniaya Anak, Ibu Kandung Atifa Angkat Bicara
Selalu Mengelak, PT Puspandari Karya Terancam Dipolisikan
D'Sayur TPI Cabang Ke 3,Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
Sidang Putusan, MK Perintahkan KPU Lakukan PSU di TPS 3 Desa Ringin Inhu
BUALBUAL.com - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini menggelar sidang pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Indragiri Hulu Nomor 93/PHP.BUP-XIX/2021 pada Senin, (22/3/2021).
Sidang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 5 Rizal Zamzami dan Yoghi Susilo dalam perkara PHP Bupati Indragiri Hulu Tahun 2020.
Dalam amar putusannya MK melalui ketua Anwar Usman menyatakan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.
Dikutip dari laman resmi MKRI.id bahwa MK juga memutuskan untuk membatalkan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 712/PL.02.6-KPT/1420/KPU.Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu tahun 2020, tanggal 17 Desember 2020, sepanjang perolehan suara masing-masing pasangan calon di TPS 03 Desa Ringin, Kecamatan Batang Gangsal", jelas Usman.
Selanjutnya MK juga memerintahkan kepada KPU Kabupaten Indragiri Hulu untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 03 Desa Ringin, Kecamatan Batang Gangsal dalam waktu paling lama tiga puluh hari kerja sejak diucapkannya putusan mahkamah tersebut.
Hasil dari pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut ditetapkan setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 712/PL.02.6-Kpt/1420/ KPU.Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu Tahun 2020, tanggal 17 Desember 2020, dan selanjutnya diumumkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan oleh termohon tanpa harus melaporkan pada mahkamah.
Dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) MK juga memerintahkan kepada KPU Kabupaten Indragiri Hulu untuk mengganti dan mengangkat ketua dan anggota KPPS TPS 03 yang baru, Desa Ringin, Kecamatan Batang Gangsal.


Berita Lainnya
KPU Riau: Cukup Lihat di Silon, Terkait Dualisme Partai Kepengurusan Garindra Rohul
Abdul Wahid Minta Petuah ICMI Riau, Jika Terpilih Siap Gandeng Pakar Untuk Rencanakan Pembangunan
Generasi Intelektual Merapat ke Fermadani, Siap Menangkan di Pilkada Inhil
Kampanye Dialogis Keempat, Damai: Kami Berhutang Budi, Okura Dukung P4TEN
Hadiri Muscab PKB ke-V, Ini Pesan Bupati Rohil
Susun Rencana Strategis Partai, PKB Riau Target 10 Kursi Pemilu 2024 Mendatang
Sambut Kedatangan Anies, JARNAS ABW Riau Lakukan Rapat Persiapan
Paslon Bupati Bengkalis Nomor Urut 1 Akhiri masa kampanye Dialogis di Desa Tambusai Batang Dui
P4TEN Kampanye Dialogis di Tenayan Raya, Sudirman: Jangan Pilih Kucing Dalam Karung, Nomor 4 Pilihan Tepat
Berbaju Melayu Putih dan Tanjak Biru, Calon Walikota Nomor 4 Ayah Kita Edy Nasution-Dastrayani Bibra Tampil Pede Ikuti Debat Kedua
Jadi Dosen Praktisi di Fisipol Unri, Agung Nugroho Paparkan Pentingnya Politik Bagi Kesejahteraan Masyarakat
Prabowo Ajak Masyarakat Saling Dukung Melawan Wabah Corona 'Kader Gerindra Diminta Bantu Rakyat'