Pemko Tanjungpinang Mangkir Dalam Persidangan Komisi Informasi
BUALBUAL.com - Permohonan Informasi Jasa Publikasi tahun 2019 di Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Tanjungpinang, yang disampaikan Sholikin akhir tahun 2020 kemarin, berujung ke persidangan di Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Sesuai jadwal persidangan, hari ini, Rabu (24/3/2021), pihak Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepri, menggelar sidang di ruang persidangan KI Provinsi Kepri, Jalan A. Yani Tanjungpinang.
Memenuhi undangan yang disampaikan pihak KI, Sholikin hadir lebih awal tiba di kantor tersebut.
Setelah menunggu hampir satu jam, pihak termohon dalam hal ini Pemko Tanjungpinang tak kunjung datang.
Meski pihak terlapor tidak hadir Panitera sidang tetap memulai persidangan.
Sebelum sidang dimulai, Ketua Majelis Hakim, Zajuli meminta Pemohon dalam hal ini Sholikin untuk menunjukkan indentitas diri, kemudian sidang pun dimulai.
Sangat disayangkan, baru beberapa saat persidangan berjalan, Ketua Majelis Hakim langsung menunda persidangan dikarena termohon tidak hadir.
Terus terang saya merasa kecewa dengan sikap Pemko Tanjungpinang tidak mengindahkan undangan dari Komisi Informasi ini. Demikian dikatakan Sholikin usai mengikuti sidang.
"Saya berharap di sidang lanjutan, pihak termohon bisa lebih kooperatif." Pungkas Sholikin mengakhiri.
Ada 5 (lima) yang diajukan terlapor, permohonan informasi dan dokumen terkait penyelenggaraan pelayanan publik dan layanan informasi di Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang.
Pertama, yakni salinan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Jasa Publikasi pada APBD Murni dan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2019.
Kedua, yakni salinan seluruh Surat Perintah Pencairan Dana Penggunaan Anggaran Jasa Publikasi pada APBD Murni dan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2019.
Ketiga, yakni salinan seluruh Surat Perintah Membayar (SPM) Penggunaan Anggaran Jasa Publikasi pada APBD Murni dan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2019.
Keempat, yakni salinan seluruh Perjanjian Kerjasama antara Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang dengan Pihak Penyedia Jasa Anggaran Jasa Publikasi pada APBD Murni dan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2019.
Dan yang kelima, yakni salinan syarat kerjasama belanja jasa publikasi yang ditetapkan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang pada Tahun Anggaran 2019.
Berita Lainnya
Masuk Sel, Polisi Sebut Ferdian Paleka 'Dibully' Sesama Tahanan
Niat Mengusir Monyet, Petani di Rohul Tewas Tertembak Senapan Sendiri
BNNP Riau Amankan Pengirim 6.594 Butir Ekstasi Lewat Jasa Ekspedisi
Chaidir: Bukan Tak Takut Corona, Tapi Khawatir Bubarnya Negeri Ini Mengalahkan Segalanya
Polsek Tembilahan Amankan Miras Jenis Tuak
Ternyata Ini Penyebab Mobil Avanza Terbakar di Jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru
Masyarakat Riau Heboh, Pria Berambut Keriting Pingsan di Jalan 'Curigai Virus Corona'
Diduga Oknum ASN BKD Provinsi Lampung Aniaya Enam Alumni IPDN Angkatan XXX
News: Telah Terjadi Kebakaran di RSUD Puri Husada Tembilahan
Terjadi Lakalantas, Sopir Truk Kabur Korban Meninggal Dunia
Diduga Curi Aliran Listrik, Pihak PLN Kotabumi Akan Panggil Pihak Dinas Terkait
Angaran Milyaran Rupiah, Pengaspalan Jalan Lintas Sinaboi Diduga Asal Jadi Dikerjakan