Pemko Tanjungpinang Mangkir Dalam Persidangan Komisi Informasi

BUALBUAL.com - Permohonan Informasi Jasa Publikasi tahun 2019 di Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Tanjungpinang, yang disampaikan Sholikin akhir tahun 2020 kemarin, berujung ke persidangan di Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Sesuai jadwal persidangan, hari ini, Rabu (24/3/2021), pihak Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepri, menggelar sidang di ruang persidangan KI Provinsi Kepri, Jalan A. Yani Tanjungpinang.
Memenuhi undangan yang disampaikan pihak KI, Sholikin hadir lebih awal tiba di kantor tersebut.
Setelah menunggu hampir satu jam, pihak termohon dalam hal ini Pemko Tanjungpinang tak kunjung datang.
Meski pihak terlapor tidak hadir Panitera sidang tetap memulai persidangan.
Sebelum sidang dimulai, Ketua Majelis Hakim, Zajuli meminta Pemohon dalam hal ini Sholikin untuk menunjukkan indentitas diri, kemudian sidang pun dimulai.
Sangat disayangkan, baru beberapa saat persidangan berjalan, Ketua Majelis Hakim langsung menunda persidangan dikarena termohon tidak hadir.
Terus terang saya merasa kecewa dengan sikap Pemko Tanjungpinang tidak mengindahkan undangan dari Komisi Informasi ini. Demikian dikatakan Sholikin usai mengikuti sidang.
"Saya berharap di sidang lanjutan, pihak termohon bisa lebih kooperatif." Pungkas Sholikin mengakhiri.
Ada 5 (lima) yang diajukan terlapor, permohonan informasi dan dokumen terkait penyelenggaraan pelayanan publik dan layanan informasi di Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang.
Pertama, yakni salinan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Jasa Publikasi pada APBD Murni dan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2019.
Kedua, yakni salinan seluruh Surat Perintah Pencairan Dana Penggunaan Anggaran Jasa Publikasi pada APBD Murni dan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2019.
Ketiga, yakni salinan seluruh Surat Perintah Membayar (SPM) Penggunaan Anggaran Jasa Publikasi pada APBD Murni dan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2019.
Keempat, yakni salinan seluruh Perjanjian Kerjasama antara Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang dengan Pihak Penyedia Jasa Anggaran Jasa Publikasi pada APBD Murni dan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2019.
Dan yang kelima, yakni salinan syarat kerjasama belanja jasa publikasi yang ditetapkan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang pada Tahun Anggaran 2019.
Berita Lainnya
Bagaikan Hantu, Kemana Senpi Abdurrahman?
Siswi MTs Desa Koto Baru Kuansing Sudah 5 Hari Hilang
Damai Secara Kekeluargaan, Haji Herman Maafkan Asun dan Fajar Terkait Video Hoax
Ditanya Soal Laporan Dugaan Korupsi TPP, Raut Wajah Rahma Langsung Memerah
Puluhan Napi Lapas Narkotika Tanjungpinang Diberikan Pelatihan Menjahit
Desak Ungkap Dugaan Korupsi di Siak, Mahasiswa Gelar Demonstran di KPK dan Kejagung
Opsnal Polsek Tampan Pekanbaru Berhasil Bekuk Pencuri Sepeda Motor di Klinik
Dasikun adalah Pengurusan PSHT Provinsi Lampung yang Aktif, Ini Kata Kesbangpol
Bhabinkamtibmas Kota Baru Bersama Warga Temukan Anak yang Dilaporkan Hilang
Massa Aksi Minta Polda Riau Usut Tuntas Kebijakan Bupati Adil Persoalan Penimbunan Sampah di Bibir Pantai Mekong
Mandi Berenang di Sungai, Seorang Remaja di Inhil Tewas Diseret Buaya Muara Ganas
Bentrokan PT KCMU dan Masyarakat Pesisir Barat Lampung, Warga Alami Luka Bacok