Pemko Tanjungpinang Mangkir Dalam Persidangan Komisi Informasi

BUALBUAL.com - Permohonan Informasi Jasa Publikasi tahun 2019 di Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Tanjungpinang, yang disampaikan Sholikin akhir tahun 2020 kemarin, berujung ke persidangan di Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Sesuai jadwal persidangan, hari ini, Rabu (24/3/2021), pihak Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepri, menggelar sidang di ruang persidangan KI Provinsi Kepri, Jalan A. Yani Tanjungpinang.
Memenuhi undangan yang disampaikan pihak KI, Sholikin hadir lebih awal tiba di kantor tersebut.
Setelah menunggu hampir satu jam, pihak termohon dalam hal ini Pemko Tanjungpinang tak kunjung datang.
Meski pihak terlapor tidak hadir Panitera sidang tetap memulai persidangan.
Sebelum sidang dimulai, Ketua Majelis Hakim, Zajuli meminta Pemohon dalam hal ini Sholikin untuk menunjukkan indentitas diri, kemudian sidang pun dimulai.
Sangat disayangkan, baru beberapa saat persidangan berjalan, Ketua Majelis Hakim langsung menunda persidangan dikarena termohon tidak hadir.
Terus terang saya merasa kecewa dengan sikap Pemko Tanjungpinang tidak mengindahkan undangan dari Komisi Informasi ini. Demikian dikatakan Sholikin usai mengikuti sidang.
"Saya berharap di sidang lanjutan, pihak termohon bisa lebih kooperatif." Pungkas Sholikin mengakhiri.
Ada 5 (lima) yang diajukan terlapor, permohonan informasi dan dokumen terkait penyelenggaraan pelayanan publik dan layanan informasi di Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang.
Pertama, yakni salinan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Jasa Publikasi pada APBD Murni dan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2019.
Kedua, yakni salinan seluruh Surat Perintah Pencairan Dana Penggunaan Anggaran Jasa Publikasi pada APBD Murni dan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2019.
Ketiga, yakni salinan seluruh Surat Perintah Membayar (SPM) Penggunaan Anggaran Jasa Publikasi pada APBD Murni dan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2019.
Keempat, yakni salinan seluruh Perjanjian Kerjasama antara Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang dengan Pihak Penyedia Jasa Anggaran Jasa Publikasi pada APBD Murni dan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2019.
Dan yang kelima, yakni salinan syarat kerjasama belanja jasa publikasi yang ditetapkan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang pada Tahun Anggaran 2019.
Berita Lainnya
Kotabumi Bettah Kok Masih Padam, Ini Kata Sekdakab Lampung Utara
Tiang Penyangga Sutet Listrik Roboh, 4 Pekerja Tower Tewas
Enam Pengedar Narkoba Dibekuk Satresnarkoba Polres Kuansing
DPD PERPAT Tanjungpinang Apresiasi Kejari Dalam Mengusut Proyek Permukiman Kumuh Senggarang
Gara-gara Posting Kondisi Jalan Rusak, RT di Inhil Diberhentikan, Begini Kata Kepala Desa
Berbuat Mesum Saat Pandemi Corona, Satpol PP Padang Amankan Pasangan Mahasiswa
Dilahap Si Jago Merah, Bangunan Tempat Jual Ban di Marpoyan Damai Ludes Terbakar
Tiga Perusahaan Sawit Milik Dedi Handoko Alimin Belum Lapor Jumlah Tenaga Kerja ke Disnaker Inhu
Tiang Penyangga Sutet Listrik Roboh, 4 Pekerja Tower Tewas
Hipemarohi dan Hppmp Pekanbaru Soroti Surat Tanah Pemilik Kebun Sawit di Sungai Daun Rohil
Sungai Anak Serka Makin Dangkal, Warga Kesulitan Angkut Hasil Pertanian
Begini Kronologis Terjadinya Konflik Buaya Liar dan Manusia di Riau