Masyarakat Murka, YLBHR Minta Polda Riau Tangkap Pengusaha Galian C Ilegal di Salo
BUALBUAL.com - Usaha Galian C ilegal di Desa Salo Timur, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, membuat masyarakat resah. Akibatnya masyarakat melakukan aksi anarkis pada Selasa (6/4/2021) pukul 20:45 WIB.
Akibat aksi massa tersebut, 1 unit ekscavator dibakar, 1 buah mobil pick-up dibakar dan 1 buah mobil plat merah merek Toyota Rush warna hitam yang digulingkan ke Sungai Kampar.
“Ini terjadi akibat pembiaran aparat penegak hukum selama ini. Sudah jelas usaha ilegal, tapi dibiarkan. Ini jelas kejahatan lingkungan, tapi semua instansi berwenang tutup mata atas kejahatan tersebut,” ujar Dimpos TB, Ketua Yayasan Lingkungan dan Bantuan Hukum Rakyat (YLBHR), Rabu (7/4/2021).
Bulan lalu, 2 anak orang anak meninggal di kolam bekas Galian C yang berada di Kelurahan Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang. Tapi apa yang dilakukan oleh penegak hukum? Mestinya pemilik Galian C itu diproses, ditindak secara pidana. Undang-undang lingkungan hidup secara jelas dan tegas mengatur tentang itu, kata Dimpos.
“Untuk itu kita minta kepada Bapak Kapolda Riau untuk memberi perhatian khusus terhadap kejahatan lingkungan hidup ini. Kita minta pengusaha Galian C ilegal di Desa Salo Timur tersebut segera ditangkap. Kita tidak mau, masyarakat yang anarkis ditangkap, tapi pelaku kejahatan lingkungan dibiarkan,” ujar Dimpos.
Dilansir dari ruangriau.com, Kapolsek Kuok Ipda Yulanda Alvaleri, Rabu, (7/4/2021) membenarkan, telah terjadi tindakan main hakim sendiri di Desa Salo Timur, di Kecamatan Salo oleh masyarakat.
"Galian C tidak berizin ini adalah milik seorang masyarakat bernama Aulia Fajri (42) yang bekerja selaku PNS di Disnaker Kampar. Pemilik Galian C beralamat Kelurahan Air Tiris, Kecamatan Kampar," jelasnya.
Lanjut Kapolsek, adapun masyarakat yang datang ke lokasi penambangan pasir dan krikil ilegal tersebut di Desa Salo Timur, diperkirakan sekitar 300 orang.
Kapolsek Kuok Ipda Yulanda Alvaleri, menyebutkan terkait kejadian ini pemilik galian C tidak berizin ini akan diperiksa. Karena mereka beroperasi di wilayah penduduk tanpa mempunyai dokumen perizinan.
"Begitu juga aksi pembakaran yang terjadi dilakukan massa akan kita periksa," ujarnya. ***

Berita Lainnya
Terekam CCTv, Jambret Rampas Kalung Emas Milik Ibu-ibu Warga Jalan Hangtuah Pekanbaru
Polda Lampung Bentuk Tim Khusus, Buru Pelaku Penusukan di Brabasan Mesuji
Kondisi Waka DPRD Bengkalis Mulai Stabil, Alami Patah Tulang Usai Kecelakaan
Garap Kawasan Hutan, PT. Tasma Puja Digugat YLBHR ke Pengadilan
Sempat Dicari Lewat Sayembara Rp 150 Juta, Akhirnya Suami Temui Istrinya Ervina Lubis di Pondok Pengajian
Perjuangan Bidan Desa Topang Meranti, Bawak Pasien Rujukan Melahirkan Pakai Sampan
Polres Inhu Tolak Laporan Penyerobotan Lahan Petani Oleh Perusahaan SBP
Tidak Terima Dituduh Curi Handphone, Remaja di Inhil Tikam Teman Sendiri Hingga Tewas
Ketua DPD APPI Riau Angkat Bicara Terkait Laporan Politikus di Rohil Terhadap Wartawan
Dalam Satu Malam Dua ekor Buaya Besar di Inhil Berhasil Ditangkap Warga
Wow.. Dum Truk Tanpa Plat Nompol Lakukan Aktivitas Penimbunan di Proyek Penanganan Banjir Sei Jang
Viral di Medsos, Karcis Parkir 5000 di RSUD Puri Husada Tembilahan Jadi Sorotan Publik