Masyarakat Murka, YLBHR Minta Polda Riau Tangkap Pengusaha Galian C Ilegal di Salo
BUALBUAL.com - Usaha Galian C ilegal di Desa Salo Timur, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, membuat masyarakat resah. Akibatnya masyarakat melakukan aksi anarkis pada Selasa (6/4/2021) pukul 20:45 WIB.
Akibat aksi massa tersebut, 1 unit ekscavator dibakar, 1 buah mobil pick-up dibakar dan 1 buah mobil plat merah merek Toyota Rush warna hitam yang digulingkan ke Sungai Kampar.
“Ini terjadi akibat pembiaran aparat penegak hukum selama ini. Sudah jelas usaha ilegal, tapi dibiarkan. Ini jelas kejahatan lingkungan, tapi semua instansi berwenang tutup mata atas kejahatan tersebut,” ujar Dimpos TB, Ketua Yayasan Lingkungan dan Bantuan Hukum Rakyat (YLBHR), Rabu (7/4/2021).
Bulan lalu, 2 anak orang anak meninggal di kolam bekas Galian C yang berada di Kelurahan Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang. Tapi apa yang dilakukan oleh penegak hukum? Mestinya pemilik Galian C itu diproses, ditindak secara pidana. Undang-undang lingkungan hidup secara jelas dan tegas mengatur tentang itu, kata Dimpos.
“Untuk itu kita minta kepada Bapak Kapolda Riau untuk memberi perhatian khusus terhadap kejahatan lingkungan hidup ini. Kita minta pengusaha Galian C ilegal di Desa Salo Timur tersebut segera ditangkap. Kita tidak mau, masyarakat yang anarkis ditangkap, tapi pelaku kejahatan lingkungan dibiarkan,” ujar Dimpos.
Dilansir dari ruangriau.com, Kapolsek Kuok Ipda Yulanda Alvaleri, Rabu, (7/4/2021) membenarkan, telah terjadi tindakan main hakim sendiri di Desa Salo Timur, di Kecamatan Salo oleh masyarakat.
"Galian C tidak berizin ini adalah milik seorang masyarakat bernama Aulia Fajri (42) yang bekerja selaku PNS di Disnaker Kampar. Pemilik Galian C beralamat Kelurahan Air Tiris, Kecamatan Kampar," jelasnya.
Lanjut Kapolsek, adapun masyarakat yang datang ke lokasi penambangan pasir dan krikil ilegal tersebut di Desa Salo Timur, diperkirakan sekitar 300 orang.
Kapolsek Kuok Ipda Yulanda Alvaleri, menyebutkan terkait kejadian ini pemilik galian C tidak berizin ini akan diperiksa. Karena mereka beroperasi di wilayah penduduk tanpa mempunyai dokumen perizinan.
"Begitu juga aksi pembakaran yang terjadi dilakukan massa akan kita periksa," ujarnya. ***

Berita Lainnya
8 Kejanggalan Insiden Penembakan Saudagar Bugis Makassar H Permata oleh Bea Cukai
KIP Kepri Gelar Sidang Adjudikasi Sengketa Informasi
9 Unit Rumah Kontrakan di Kampung Dalam Pekanbaru Ludes Dilalap si Jago Merah
Heboh! Sponsor Utama Bupati Cup Inhil 2026 Bongkar Dugaan Kejanggalan Tiket, Desak PSSI Bersih-Bersih
Kantor KPU Inhu Nyaris Terbakar, Pleno Penetapan Hasil Verfak Perbaikan Balon Perseorangan Hari Ini Tetap Jalan
Ada Apa Ya! Aparatur Desa Sumber Agung Pesibar Merayakan Kemenangan Paslon 03
Bikin Heboh! Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru Dicopot, Isu Uang Rp200 Juta Jadi Sorotan
Sebelum Meninggal Dunia, Kades Agus Rudianto Tulis Pesan Mengharukan untuk Warga Desa Tanah Merah
Warga Kepenghuluan Teluk Bano I Minta PT DRA Siram Jalan yang Berdebu
Kemanakah Dana 42 Milyar Rupiah Pemko Tanjungpinang yang Katanya Untuk Penanganan Covid-19
Pasca Meninggalnya Bocah 6 Tahun, Ketua IWO Riau Minta Pihak Terkait Periksa Standar Operasional Keselamatan di Wisata Kampar Inhil
Kesaksian Warga Kampung di Siak, Soal Harimau Terkam Seorang Penjaga Kebun