Ketua DPD APPI Riau Angkat Bicara Terkait Laporan Politikus di Rohil Terhadap Wartawan
BUALBUAL.com - Terkuaknya informasi dari suatu pemberitaan dimana salah seorang Politikus melaporkan awak media siber www.wawasanriau.com terkait pemberitaan, diduga suatu tindakan yang salah dapat mencederai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan Undang-Undang RI Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
"Tindakan yang dilakukan seorang Politikus dari salah satu partai yang ada di Kabupaten Rokan Hilir Riau terhadap awak media yang juga merupakan seorang pemimpin redaksi media online (siber), saya selaku Ketua DPD APPI Riau (Aliansi Pewarta Pertanian Indonesia) menilai tindakan yang dilakukan diduga suatu tindakan yang keliru dan salah alamat," ucap Romi, Kamis (5/8/2021).
"Sebelum melakukan laporan akan karya jurnalistik yang dihasilkan dan telah dipublikasikan oleh awak media wawasanriau.com, pelapor hendaknya menganalisa terlebih dahulu apa yang akan dilaporkannya dan apakah tindakan yang dilakukannya dapat menentang Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan Undang-Undang RI Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers," pinta Romi dengan tegas.
Mari lihat apa yang tersirat di dalam Undang-Undang Dasar Negara 1945 dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers: Undang-Undang Dasar Negara 1945
Pasal 28 F: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 4 ayat (1): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Ayat (3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Pasal 5 ayat (2): Pers wajib melayani Hak Jawab. Dan ayat (3): Pers wajib melayani Hak Koreksi.
Pasal 6: Pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut:
a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinnekaan;
"Akan kedua Undang-Undang tersebut di atas, kami pengurus DPD APPI Riau meminta kepada Politikus Rohil untuk segera menggunakan hak jawabnya terlebih dahulu, karena UU No.40/1999 tentang Pers adalah Lex Spesialis dan mencabut laporan yang telah dilakukannya demi menjunjung tinggi kedua Undang-Undang tersebut di atas. Aparat penegak hukum diharapkan mengarahkan pelapor menunggu akan hak jawab sebagai diatur oleh UU No.40/1999 Lex Spesialis tentang Pers," jelas Romi.
"Kami DPD APPI Riau akan menempuh jalur mediasi terlebih dahulu, baik mediasi kepada Politikus maupun kepada Penegak Hukum di Kabupaten Rokan Hilir, demi untuk memperoleh mufakat secara kekeluargaan," tambahnya.
"Semoga jalan yang ditempuh DPD APPI Riau nantinya memperoleh hasil yang maksimum, demi untuk kebaikan bersama. Namun jika tidak terpenuhi jalan yang ditempuh, maka kita akan menempuh sesuai dengan apa yang diatur oleh Undang-Undang dan peraturan lainnya yang berlaku di NKRI demi Marwah Pers dan demi menjunjung tinggi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan Undang-Undang RI Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Yang mana Undang-Undang Pers merupakan Kitab Dunianya Insan Pers, dalam menjalankan fungsi dan tugasnya," tutup Romi. ***

Berita Lainnya
Buaya Monster Panjang 7 Meter, Berat Hampir 1 Ton Akhirnya Tertangkap di Inhil!
Berikut Catatan Peristiwa Dunia Hari Ini Tanggal 10 Juni
Bara Belum Padam! Kebakaran Hutan di Bengkalis Memanas, Petugas Berjibaku Siang Malam
2 Selamat, Satu Bocah Hanyut Terbawa Arus Saat Berenang di Sungai Batang Lubuh Rohul
Malam Mencekam di Tembilahan! 300 Kios Pasar Rakyat dan Pasar Terapung Ludes Dilalap Api
ABK Pompong yang Hilang di Selat Rupat Ditemukan Meninggal Dunia
BMKG Perkirakan Sejumlah Daerah di Riau Kembali Berpotensi Diguyur Hujan
Tidak Terima Diberitakan, Oknum RT 002 Kelurahan Tanjung Unggat Ancam Lapor Polisi
BBKSDA Riau Imbau Warga Tidak Keluar Malam, Terlihat Ada Sosok Harimau di Well Rantau Bais 40 Rohil
Jaksa dan Pemilik Lahan Saling Adu Argumen Terkait Box Culvert Dompak
Digerebek di Tengah Hutan! 5 Penambang Emas Ilegal di Pelalawan Tak Berkutik Saat Polisi Datang
GMNI Desak KPK Usut August Mellaz dan 4 Komisioner Komisi Pemilihan Umum Terkait Jet Pribadi Rp90 Miliar