• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Peristiwa
  • Rohil

Wahyudi Jadi Korban PHK PT JJP Setelah Temukan Pupuk dan Melaporkannya

Redaksi

Minggu, 25 Juli 2021 18:10:10 WIB Dibaca : 1755 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Wahyudi (28) warga Kepenghuluan Sungai Segajah Jaya, kecamatan Kubu kembali di Berhentikan atau di PHK oleh PT. Jatim Jaya Perkasa. Dari hasil temuan BAP dan Kronologis Wahyudi diberhentikan/dinonaktifkan atau Di PHK setelah permasalahan di Kebun Plasma-JJP3. Dari hasil BAP saudara Wahyudi telah menemukan Pupuk di area perkebunan dan melaporkannya ke Pimpinan, 
Minggu (25/7/2021).

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Satuan Pengaman PT. Jatim Jaya Perkasa Simpang Damar, bahwa Saudara Wahyudi (28) pemanen AFD.I. JJP 3 diperiksa lantaran telah menemukan Pupuk Di Blok. A.19. dari hasil keterangannya, Wahyudi menyampaikan, "untuk menerangkan masalah pupuk saya temui di Blok. A19 dan saya melaporkan ke Pimpinan kebun bpk Menejer. Dan 15 hari kemudian saya Memasang jerat burung ruak-ruak dan sekalian memancing dan menemukan Pupuk  Di Blok A.01 AFD I JJP3 dan saya laporkan kembali kepada bapak menejer Kebun JJP I Bapak Supendi". Jelas Wahyudi dalam BAP

Dari kronologis, Yang dibuat oleh J. Damanik selaku Kepala Security JJP dan diketahui oleh Bambang S. Selaku Papam JJP. Dijelaskan bahwa, "Pada hari Kamis, 4 Februari 2021. Dari hasil BAP saudara Wahyudi mengatakan Jenis pupuk tersebut Pupuk Urea Sebanyak 20 Kg. Kemudian dari hasil temuan Tim audit ternyata ditemukan pupul jenis MOP diperkirakan seberat 15 Kg. Di Blok A 19 (tinggal Bekas) dan A 01 Afdeling I Kebun JJP 3.

Dari hasil yang didapat pupuk tersebut dilaporkan Oleh karyawan an. Wahyudi kepada EM JJP 3 (Supendi) pada bulan Januari 2021, tanggal tidak diketahui yang dilaporkan melalui WhatsApp ke EM JJP3. Tim audit datang ke JJP3 Pada hari Kamis, tgl 4 Februari 2021untuk menindaklanjuti laporan Pupuk yang ada di Blok A 01. Dari hasil laporan Tim Audit Ditemukan pupuk tersebut Di Blok A 01, 2 pokok dari CR (M1). Kemudian tim audit melaksanakan Proses dari hasil laporan Dan temuan pupuk". 

Namun, pada tanggal 7 Juli 2021, keluar surat pemberitahuan dari PT. Jatim Jaya Perkasa perihal Karyawan atas nama Wahyudi dinonaktifkan bekerja. Surat pemberitahuan tersebut Disetujui oleh (Sudarto) selaku Menejer JJP 2 dan diketahui oleh (Dimas C. Permana) selaku Asisten Afdeling III. 

Berdasarkan administrasi, surat pemberitahuan Karyawan di Nonaktifkan bekerja duga cacat administrasi dan tidak memiliki kekuatan Hukum. Berdasarkan surat tersebut dapat di pertanyakan, 
1. Tidak mencantumkan pelanggaran, alasan, dan sebab diberhentikan.
2. Tidak ada tembusan ke yang bersangkutan dan pimpinan yang lebih tinggi  Termasuk yang dibuat Tim audit . Dalam hal ini audit internal yang merupakan Bagian dari management Otomatis tidak Masuk dalam pelanggaran membocorkan Rahasia perusahaan. Yang ada Rahasia pimpinan ke pimpinan yang lebih tinggi. 

Menurut Pasal 1 angka 25 UU No. 13 Tahun 2008 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.

Dalam hal PHK, perusahaan tidak bisa mem-PHK pekerja secara sembarangan atau tanpa yang dibenarkan dalam undang-undang. Dalam hal PHK, menurut Pasal 153 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, pengusaha tidak boleh mem-PHK pekerja karena alasan antara lain:

a.    pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus;
b.    pekerja/buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

c.    pekerja/buruh menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
d.    pekerja/buruh menikah;
e.    pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;
f.     pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;

g.    pekerja/buruh mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;

h.    pekerja/buruh yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;
i.      karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan;
j.     pekerja/buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

Jika pengusaha mem-PHK pekerja karena alasan-alasan yang tidak dibenarkan undang-undang, maka PHK tersebut batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja yang bersangkutan (Pasal 153 ayat [2] UU Ketenagakerjaan).

Selain itu, dalam dalam Pasal 161 ayat (1) UU Ketenagakerjaan diatur juga syarat untuk melakukan PHK yaitu, “bahwa pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.”


 Editor : Rahmad Zainuri/JJ


Berita Lainnya

Kerugian Mencapai Rp800 Juta, Dua Bus Terbakar di Tampan Pekanbaru

Angin Puting Beliung Rusak Rumah Warga dan Tempat Ibadah di Purwakarta

Menjaga Bulan Suci Ramadhan, KAMI Rohil Minta Bupati dan Kapolres untuk Menutup Tempat Maksiat

Ini Hasil Visum Sopir Kapolres Kuansing yang Ditemukan Meninggal Dunia, Murni Gantung Diri?

Diserbu Penumpang, Tiket KM Jelatik Rute Pekanbaru - Selat Panjang Habis Terjual

Warga Panik, Gempa Bumi Guncang Beberapa Wilayah di Jawa Barat

Polda Riau Akan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Karhutla PT BMI

PT Kas Bantah Jadi Biang Kerok Bentrokan NIBA dan SPTI

Diduga Pembangunan SMA Negeri 1 Midai Asal Jadi

Pecah Ban dan Lepas kendali, Begini Kronologi Lakalantas Travel yang Tewaskan 1 Pegawai Bank Riau Kepri Tembilahan

Tim Labfor Polda Riau Selidiki Penyebab Kebakaran 2 Bus Pariwisata di Pekanbaru

Niat Jerat Biawak, Warga Lahang Hulu Inhil Malah dapat Seekor Buaya

Terkini +INDEKS

Sayat Leher Korban Saat Mencuri, Perampok Sadis di Dumai Akhirnya Ditangkap

07 Juni 2026
Seminar Personality Development UPBI Cetak Generasi Muda Siap Kerja dan Siap Bersaing
06 Juni 2026
Kepala Sobek hingga 14 Jahitan, Petani di Inhu Diduga Dianiaya Preman Bayaran PT SBP
06 Juni 2026
Kuasa Hukum Abdul Wahid: Belum Ada Bukti yang Menguatkan Dakwaan Jaksa, Siap Hadirkan Saksi Meringankan
06 Juni 2026
Korupsi PMKS Bengkalis Rp30,8 Miliar Disidangkan, Jaksa Ungkap Aset Daerah Dikuasai Bertahun-tahun
06 Juni 2026
Modus Pecah Paket untuk Raup Untung, Pengedar Sabu Akhirnya Tertangkap
06 Juni 2026
Mahasiswa Asal Kampar Tewas Tenggelam Saat Menangkap Ikan di Waduk Unri
06 Juni 2026
Heli Water Bombing Tambahan Mendarat di Pekanbaru, Dua Lagi Menyusul dari Australia
06 Juni 2026
Timsel Tetapkan 74 Nama Calon Anggota KPID Riau Lolos Seleksi Administrasi, Ini Daftarnya
06 Juni 2026
Milad ke-56 LAMR, Momentum Menjaga Marwah dan Jati Diri Melayu Riau
06 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 PPWI Inhil Desak Pemda Inspeksi Seluruh Dapur MBG, Pastikan Pengelolaan Limbah Sesuai Standar
  • 2 Sidang Abdul Wahid: Arief Akui Pengumpulan Dana dari UPT dan Serahkan Uang ke Dani M Nursalam
  • 3 Haru dan Bahagia! Ratusan Warga Kembali Melihat Berkat Operasi Katarak Gratis Polda Riau
  • 4 Dua Tersangka Penganiayaan Pekerja PT SBP Ditangkap, Polres Inhu Buru Pelaku Lain
  • 5 Sidang Abdul Wahid Memanas, Tata Maulana Beberkan Pertemuan dengan SF Hariyanto
  • 6 Anak Pedagang Tunanetra Kini Jadi Perwira Polri, Kisah Haru IPDA Zulhamsyah Putra
  • 7 Kapolres Kuansing Ajak Masyarakat Perangi Narkoba dan Manfaatkan Layanan Polisi 110
  • 8 Pelanggar Siap-Siap! Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Sasar Knalpot Brong hingga Pengendara Ugal-Ugalan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media