• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025

  • Home
  • Peristiwa
  • Rohil

Wahyudi Jadi Korban PHK PT JJP Setelah Temukan Pupuk dan Melaporkannya

Redaksi

Minggu, 25 Juli 2021 18:10:10 WIB Dibaca : 1469 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Wahyudi (28) warga Kepenghuluan Sungai Segajah Jaya, kecamatan Kubu kembali di Berhentikan atau di PHK oleh PT. Jatim Jaya Perkasa. Dari hasil temuan BAP dan Kronologis Wahyudi diberhentikan/dinonaktifkan atau Di PHK setelah permasalahan di Kebun Plasma-JJP3. Dari hasil BAP saudara Wahyudi telah menemukan Pupuk di area perkebunan dan melaporkannya ke Pimpinan, 
Minggu (25/7/2021).

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Satuan Pengaman PT. Jatim Jaya Perkasa Simpang Damar, bahwa Saudara Wahyudi (28) pemanen AFD.I. JJP 3 diperiksa lantaran telah menemukan Pupuk Di Blok. A.19. dari hasil keterangannya, Wahyudi menyampaikan, "untuk menerangkan masalah pupuk saya temui di Blok. A19 dan saya melaporkan ke Pimpinan kebun bpk Menejer. Dan 15 hari kemudian saya Memasang jerat burung ruak-ruak dan sekalian memancing dan menemukan Pupuk  Di Blok A.01 AFD I JJP3 dan saya laporkan kembali kepada bapak menejer Kebun JJP I Bapak Supendi". Jelas Wahyudi dalam BAP

Dari kronologis, Yang dibuat oleh J. Damanik selaku Kepala Security JJP dan diketahui oleh Bambang S. Selaku Papam JJP. Dijelaskan bahwa, "Pada hari Kamis, 4 Februari 2021. Dari hasil BAP saudara Wahyudi mengatakan Jenis pupuk tersebut Pupuk Urea Sebanyak 20 Kg. Kemudian dari hasil temuan Tim audit ternyata ditemukan pupul jenis MOP diperkirakan seberat 15 Kg. Di Blok A 19 (tinggal Bekas) dan A 01 Afdeling I Kebun JJP 3.

Dari hasil yang didapat pupuk tersebut dilaporkan Oleh karyawan an. Wahyudi kepada EM JJP 3 (Supendi) pada bulan Januari 2021, tanggal tidak diketahui yang dilaporkan melalui WhatsApp ke EM JJP3. Tim audit datang ke JJP3 Pada hari Kamis, tgl 4 Februari 2021untuk menindaklanjuti laporan Pupuk yang ada di Blok A 01. Dari hasil laporan Tim Audit Ditemukan pupuk tersebut Di Blok A 01, 2 pokok dari CR (M1). Kemudian tim audit melaksanakan Proses dari hasil laporan Dan temuan pupuk". 

Namun, pada tanggal 7 Juli 2021, keluar surat pemberitahuan dari PT. Jatim Jaya Perkasa perihal Karyawan atas nama Wahyudi dinonaktifkan bekerja. Surat pemberitahuan tersebut Disetujui oleh (Sudarto) selaku Menejer JJP 2 dan diketahui oleh (Dimas C. Permana) selaku Asisten Afdeling III. 

Berdasarkan administrasi, surat pemberitahuan Karyawan di Nonaktifkan bekerja duga cacat administrasi dan tidak memiliki kekuatan Hukum. Berdasarkan surat tersebut dapat di pertanyakan, 
1. Tidak mencantumkan pelanggaran, alasan, dan sebab diberhentikan.
2. Tidak ada tembusan ke yang bersangkutan dan pimpinan yang lebih tinggi  Termasuk yang dibuat Tim audit . Dalam hal ini audit internal yang merupakan Bagian dari management Otomatis tidak Masuk dalam pelanggaran membocorkan Rahasia perusahaan. Yang ada Rahasia pimpinan ke pimpinan yang lebih tinggi. 

Menurut Pasal 1 angka 25 UU No. 13 Tahun 2008 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.

Dalam hal PHK, perusahaan tidak bisa mem-PHK pekerja secara sembarangan atau tanpa yang dibenarkan dalam undang-undang. Dalam hal PHK, menurut Pasal 153 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, pengusaha tidak boleh mem-PHK pekerja karena alasan antara lain:

a.    pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus;
b.    pekerja/buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

c.    pekerja/buruh menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
d.    pekerja/buruh menikah;
e.    pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;
f.     pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;

g.    pekerja/buruh mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;

h.    pekerja/buruh yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;
i.      karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan;
j.     pekerja/buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

Jika pengusaha mem-PHK pekerja karena alasan-alasan yang tidak dibenarkan undang-undang, maka PHK tersebut batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja yang bersangkutan (Pasal 153 ayat [2] UU Ketenagakerjaan).

Selain itu, dalam dalam Pasal 161 ayat (1) UU Ketenagakerjaan diatur juga syarat untuk melakukan PHK yaitu, “bahwa pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.”


 Editor : Rahmad Zainuri/JJ


Berita Lainnya

Danrem 061/Sk Apresiasi Pemkot Bogor Selesaikan Sengketa Lahan GKI Yasmin

Karaoke Paradise Masih Buka, Tim Gabungan Satpol PP Inhil Amankan 1 Pasangan Diduga Bukan Suami Istri

Wakil Ketua Komisi II DPRD Inhu Pimpin RDP dugaan Kebun Inti Plasma yang tidak berkeadilan

Warga Panca Jaya Mesuji Keluhkan Akses Jalan yang Berlubang

BMKG Prediksi Harini Sebagian Wilayah Riau Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang

Boikot Produk Prancis, Elemen Masyarakat Gelar Aksi Demo ke Pemkab Lampung utara

JPKP Menduga Ada Praktik Korupsi Hasil Refochusing Rp. 42 Milyar di Pemkot Tanjungpinang

Polda Riau Hentikan Kasus 3,2 M yang Menyeret Bupati Rohil, Kombes Pol Asep: Tidak Memenuhi Unsur Pidana

Gegerkan Warga! Bocah Berusia 6 Tahun Ditemukan Dalam Perut Buaya

Berikut Peristiwa Penting yang Terjadi pada Tanggal 10 November

Tembok SPBU CODO Roboh Menimpah Rumah Warga, Pihak keluarga Belum Mendapatkan Keadilan

Ditemukan Ulat pada Makanan Pasien Covid-19 di Islamic Center Tembilahan

Terkini +INDEKS

Ini Baru Pemimpin! Gubri Abdul Wahid: Kita Bangun Wirausaha Muda di Riau Lewat Program 1 Rumah 1 Sarjana

17 Juni 2025
Bahas RPJMD Riau 2025 - 2029, Gubri Abdul Wahid Optimis Bangun Daerah
17 Juni 2025
10 Hektar Lahan TNTN Hangus Dibakar, Dua Pembeli Tanah Diringkus
17 Juni 2025
Wakil Bupati Yuliantini Kunjungi Desa Kuala Sebatu: Tegaskan Komitmen Bangun Inhil dari Desa
17 Juni 2025
5 Saksi Diadili di Kasus Korupsi GU-TU Pekanbaru, Jaksa KPK Bongkar Peran Ajudan Pj Wali Kota
17 Juni 2025
Tertekan Harga CPO dan Kernel, TBS Sawit Swadaya Riau Alami Penurunan Signifikan
17 Juni 2025
Kau Nak Merasa Parang Aku Ni! Pembacokan Berdarah Terhadap PNS di Inhil
17 Juni 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Harga Sawit Plasma Riau Terbaru Turun, Petani Diminta Tetap Waspada
17 Juni 2025
Gubernur Riau: Satgas TP4 Fokus Penertiban dan Reforestasi Tesso Nilo
17 Juni 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kau Nak Merasa Parang Aku Ni! Pembacokan Berdarah Terhadap PNS di Inhil
  • 2 Harga Sawit Plasma Riau Terbaru Turun, Petani Diminta Tetap Waspada
  • 3 Gubernur Riau: Satgas TP4 Fokus Penertiban dan Reforestasi Tesso Nilo
  • 4 Fauzan Amrullah Pimpin PGRI Inhil, Fokus Profesionalisme dan Kesejahteraan Guru
  • 5 Cepat dan Tegas! Polisi Tangkap Pelaku Bacok PNS di Sungai Batang
  • 6 UNRI Diminati 10.388 Pendaftar Lewat Jalur SMMPTN-Barat 2025
  • 7 Pelantikan Akbar Ormawa UIN Suska Riau, Rektor: Mari Majukan Kampus dengan Kolaborasi dan Inovasi
  • 8 Kakanwil Kemenag Riau: Perkuat Sinergi dalam Pemulangan Jamaah Haji 2025
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media