• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Bantah Aniaya Anak, Ibu Kandung Atifa Angkat Bicara
04 November 2025
3 Atlet MMA Tanjungpinang Raih Mendali, Walikota Lis: Saya Bangga Atas Keberhasilan Tersebut
30 Oktober 2025
Mantan Karyawan PT Bening Toya Merasa Tertipu Dengan PT Puspandari
23 Oktober 2025
Selalu Mengelak, PT Puspandari Karya Terancam Dipolisikan
20 Oktober 2025
D'Sayur TPI Cabang Ke 3,Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
20 Oktober 2025

  • Home
  • Peristiwa
  • Rohil

Wahyudi Jadi Korban PHK PT JJP Setelah Temukan Pupuk dan Melaporkannya

Redaksi

Minggu, 25 Juli 2021 18:10:10 WIB Dibaca : 1620 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Wahyudi (28) warga Kepenghuluan Sungai Segajah Jaya, kecamatan Kubu kembali di Berhentikan atau di PHK oleh PT. Jatim Jaya Perkasa. Dari hasil temuan BAP dan Kronologis Wahyudi diberhentikan/dinonaktifkan atau Di PHK setelah permasalahan di Kebun Plasma-JJP3. Dari hasil BAP saudara Wahyudi telah menemukan Pupuk di area perkebunan dan melaporkannya ke Pimpinan, 
Minggu (25/7/2021).

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Satuan Pengaman PT. Jatim Jaya Perkasa Simpang Damar, bahwa Saudara Wahyudi (28) pemanen AFD.I. JJP 3 diperiksa lantaran telah menemukan Pupuk Di Blok. A.19. dari hasil keterangannya, Wahyudi menyampaikan, "untuk menerangkan masalah pupuk saya temui di Blok. A19 dan saya melaporkan ke Pimpinan kebun bpk Menejer. Dan 15 hari kemudian saya Memasang jerat burung ruak-ruak dan sekalian memancing dan menemukan Pupuk  Di Blok A.01 AFD I JJP3 dan saya laporkan kembali kepada bapak menejer Kebun JJP I Bapak Supendi". Jelas Wahyudi dalam BAP

Dari kronologis, Yang dibuat oleh J. Damanik selaku Kepala Security JJP dan diketahui oleh Bambang S. Selaku Papam JJP. Dijelaskan bahwa, "Pada hari Kamis, 4 Februari 2021. Dari hasil BAP saudara Wahyudi mengatakan Jenis pupuk tersebut Pupuk Urea Sebanyak 20 Kg. Kemudian dari hasil temuan Tim audit ternyata ditemukan pupul jenis MOP diperkirakan seberat 15 Kg. Di Blok A 19 (tinggal Bekas) dan A 01 Afdeling I Kebun JJP 3.

Dari hasil yang didapat pupuk tersebut dilaporkan Oleh karyawan an. Wahyudi kepada EM JJP 3 (Supendi) pada bulan Januari 2021, tanggal tidak diketahui yang dilaporkan melalui WhatsApp ke EM JJP3. Tim audit datang ke JJP3 Pada hari Kamis, tgl 4 Februari 2021untuk menindaklanjuti laporan Pupuk yang ada di Blok A 01. Dari hasil laporan Tim Audit Ditemukan pupuk tersebut Di Blok A 01, 2 pokok dari CR (M1). Kemudian tim audit melaksanakan Proses dari hasil laporan Dan temuan pupuk". 

Namun, pada tanggal 7 Juli 2021, keluar surat pemberitahuan dari PT. Jatim Jaya Perkasa perihal Karyawan atas nama Wahyudi dinonaktifkan bekerja. Surat pemberitahuan tersebut Disetujui oleh (Sudarto) selaku Menejer JJP 2 dan diketahui oleh (Dimas C. Permana) selaku Asisten Afdeling III. 

Berdasarkan administrasi, surat pemberitahuan Karyawan di Nonaktifkan bekerja duga cacat administrasi dan tidak memiliki kekuatan Hukum. Berdasarkan surat tersebut dapat di pertanyakan, 
1. Tidak mencantumkan pelanggaran, alasan, dan sebab diberhentikan.
2. Tidak ada tembusan ke yang bersangkutan dan pimpinan yang lebih tinggi  Termasuk yang dibuat Tim audit . Dalam hal ini audit internal yang merupakan Bagian dari management Otomatis tidak Masuk dalam pelanggaran membocorkan Rahasia perusahaan. Yang ada Rahasia pimpinan ke pimpinan yang lebih tinggi. 

Menurut Pasal 1 angka 25 UU No. 13 Tahun 2008 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.

Dalam hal PHK, perusahaan tidak bisa mem-PHK pekerja secara sembarangan atau tanpa yang dibenarkan dalam undang-undang. Dalam hal PHK, menurut Pasal 153 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, pengusaha tidak boleh mem-PHK pekerja karena alasan antara lain:

a.    pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus;
b.    pekerja/buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

c.    pekerja/buruh menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
d.    pekerja/buruh menikah;
e.    pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;
f.     pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;

g.    pekerja/buruh mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;

h.    pekerja/buruh yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;
i.      karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan;
j.     pekerja/buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

Jika pengusaha mem-PHK pekerja karena alasan-alasan yang tidak dibenarkan undang-undang, maka PHK tersebut batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja yang bersangkutan (Pasal 153 ayat [2] UU Ketenagakerjaan).

Selain itu, dalam dalam Pasal 161 ayat (1) UU Ketenagakerjaan diatur juga syarat untuk melakukan PHK yaitu, “bahwa pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.”


 Editor : Rahmad Zainuri/JJ


Berita Lainnya

Roy Kiyoshi Stres di Tahanan, Dibully Tak Bisa Ramal Diri Sendiri

Kades Atan Herman Bantah Tolak Kedatangan Pj Bupati Inhil ke Desa Belaras Barat

Aksi Keroyok dilayangkan Oknum Anggota Mukson, Satu Orang Babak Belur Anggota PUK FSPTI Rengat

Satu Mobil Polisi Terbalik, Jadi Sasaran Amukan Massa di Pekanbaru

PN Pelalawan Gelar Sidang di Tempat Terkait Sengketa Lahan HTI PT Arara Abadi di Desa Palas

Terkait Aset SDN 06 Kota Alam, Disdikbud Lampura Serahkan Tim Investigasi dari Dikdas

Mantan Dirut PT GCM Zainul Ikhwan Tutup Usia saat Jalani Masa Hukuman di Rutan Kelas I Pekanbaru

BKSDA Riau Himbau Agar Warga Waspada, Diduga Ada Jejak Harimau di Daerah Kateman Inhil

Gara-gara Buka Portal, Driver Ojol di Pekanbaru Cekcok dengan Petugas Penyekatan Jalan

Sisi Lain, Ada Kejadian Aneh Usai Penangkapan Buaya Besar di Inhil

Swab Antigen di Komplek Pasar Garuda Barabai, Satu Orang Dinyatakan Positif

Kejari Inhu Selesaikan Perkara Tindak Pidana Lalulintas

Terkini +INDEKS

Ampera Riau: Stop Politisasi Hukum, Bebaskan Abdul Wahid!

12 November 2025
Satres Narkoba Polres Inhu Ciduk Pelaku yang Jadikan Kebun Sawit Tempat Transaksi
12 November 2025
Kunjungi Desa Terpencil diInhu, Anggota DPRD Riau Dodi Nofeldi Laksanakan Reses Tahap I 2025
12 November 2025
Meluruskan Informasi Publik: PT. Oscar Investama Jalankan Prosedur HGU Secara Legal dan Transparan
12 November 2025
Camat Riki Rihardi, Serahkan Piala Juara Umum Diraih Kelurahan Pematang Pudu
12 November 2025
Kuansing Berbangga! Ramlis S.Kom Masuk Nominasi Popular Video of the Year TikTok Awards
11 November 2025
Legislator Riau Andi Darma Taufik Tegas! HGU PT Oscar Harus Dibatalkan
11 November 2025
Jajaran Polsek Mandau Berkoloborasi Pramuka Saka Bhay!ngkar Bengkalis Tanam Pohon
11 November 2025
Kepemimpinan Humanis, Integritas Tinggi: Bambang Heripurwanto Resmi Jabat Kajari Abdya
11 November 2025
Saya Bersumpah! TA: Gubri Abdul Wahid Bantah Tuduhan Pemerasan oleh KPK
11 November 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Ampera Riau: Stop Politisasi Hukum, Bebaskan Abdul Wahid!
  • 2 Kunjungi Desa Terpencil diInhu, Anggota DPRD Riau Dodi Nofeldi Laksanakan Reses Tahap I 2025
  • 3 Camat Riki Rihardi, Serahkan Piala Juara Umum Diraih Kelurahan Pematang Pudu
  • 4 Kuansing Berbangga! Ramlis S.Kom Masuk Nominasi Popular Video of the Year TikTok Awards
  • 5 Legislator Riau Andi Darma Taufik Tegas! HGU PT Oscar Harus Dibatalkan
  • 6 Kepemimpinan Humanis, Integritas Tinggi: Bambang Heripurwanto Resmi Jabat Kajari Abdya
  • 7 Saya Bersumpah! TA: Gubri Abdul Wahid Bantah Tuduhan Pemerasan oleh KPK
  • 8 Mengukir Prestasi Kembali! Best Goalkeeper Dibawa Pulang Kampar Junior FA
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media