Ketua PWI Tubaba Tanggapi Statement Kepala Puskesmas Candra Mukti
BUALBUAL.com - Terkait dengan adanya statement dari Kepala Puskesmas Candra Mukti yang baru seumur jagung itu menjabat Muslam Aziz dengan menyebut bahwa awak media dari pihak manapun yang akan control ke Puskesmas tersebut khususnya dalam mempertanyakan stok obat Awak media harus didampingi dan di saksikan oleh Penyidik dari Kepolisian.
"Nggak bisa, kalau mau kontrol mau tanya-tanya stok obat atau mau ke gudang obat harus ada pihak penyidiknya dari Kepolisian," tegas Muslam aziz.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Edi Zulkarnain memberi tanggapan terkait hal tersebut, dirinya menuturkan bahwa siapa saja yang dikonfirmasi oleh jurnalis tidak boleh berupaya menghalangi hal tersebut.
Dia menegaskan bahwa pers bekerja sesuai dengan aturan di dalam undang-undang pers nomor 40 tahun 1999 tepatnya pada pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
"Akan tetapi disitu dilihat juga apakah Kepala Puskesmas itu benar menghalangi atau ada alasan lain, atau beliau takut terhadap teman-teman media turun ke Puskesmas tersebut sehingga dia meminta pengecekan obat-obatan itu dikawal oleh pihak kepolisian dalam hal ini," ucap Edi Zulkarnain.
Edi pun berkesimpulan bahwa hal tersebut hanyalah kesalahpahaman dalam berkomunikasi atau mungkin status nya sebagai Kepala Puskemas masih terbilang baru. "Saya rasa persoalan itu hanya miss komunikation saja tidak ada yang perlu dipermasalahkan," ucap dia.
Sementara hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Kepala Bagian Hukum Kabupaten Tulang Bawang Barat belum dikonfirmasi.

Berita Lainnya
Korban Tersiram Rebusan Sawit PKS PT PAS Inhu Meninggal Dunia
Viral! Kecewa Tidak Ketemu Wanita Kenalan di Game Mobile Legend Pemuda asal Riau Coba Bunuh diri, Ari Kamu jahat
Malam Mencekam di Tembilahan! 300 Kios Pasar Rakyat dan Pasar Terapung Ludes Dilalap Api
Perusahaan Mangkir Saat Dipanggil DPRD Inhil, Praktisi Hukum Siap Dampingi Masyarakat
Kalapas Kelas IIA Tanjungpinang Akui Napinya Terlibat Jaringan Narkoba
Warga Dihebohkan dengan Penemuan Mayat Perempuan Tanpa Identitas di Desa Sungai Intan
BPKAD Lampura Terkesan Buang Badan Terkait Usulan Penghapusan Randis Milik PUPR
Kios Ban Bekas Terbakar di Marpoyan Pekanbaru, Kerugian Mencapai Puluhan Juta
Komite Hukum PSSI Inhil Bergerak! Semua Dokumen dan Pihak Terkait Bupati Cup 2026 Akan Dikaji
Niat Bercanda Berujung Diamankan, Pelajar Pembuat Pocong AI Minta Maaf
Warga Panik, Gempa Bumi Guncang Beberapa Wilayah di Jawa Barat
Kadis Disparporabud Inhil Hadiri Peluncuran Kalender Ivent Wisata dan Anugerah pariwisata Riau 2022