Wapres Tinjau PTM dan Vaksinasi Covid-19 di Kota Bogor
BUALBUAL.com - Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin pagi ini melakukan kunjungan kerja ke Bogor, Provinsi Jawa Barat, Rabu (9/09/2021).
Dalam kunjungannya Wapres meninjau pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di SMP Negeri 1 Citeureup dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di SMK Kesehatan Annisa. Pada peninjauan ini, Wapres melihat langsung penerapan protokol kesehatan yang dilaksanakan saat PTM dan upaya percepatan pemberian vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat yang dilakukan oleh jajaran akademisi.
SMPN 1 Citereup telah melaksanakan uji coba PTM terbatas sejak 1 September 2021 secara berjenjang. Setiap minggunya, pihak sekolah menerapkan batas maksimal 35 persen dari jumlah siswa yang boleh melakukan PTM di kelas.
Usai peninjauan PTM, Wapres dan rombongan terbatas kembali menaiki mobil menuju ke titik kedua yaitu SMK Kesehatan Annisa.Terkait pelaksanaan pembelajaran tatap muka, SMK Annisa akan mulai menyelenggarakan PTM pada bulan Oktober dan November 2021. Untuk itu, SMK yang memiliki jurusan Farmasi Klinis dan Komunitas serta jurusan Farmasi Industri ini turut menggencarkan pemberian vaksinasi Covid-19 agar pelaksanaan PTM nanti dapat berjalan dengan aman dan sesuai protokol kesehatan.
“Pelaksanaan vaksinasi ini saya harap dapat memberikan perlindungan maksimal bagi para siswa dari penyebaran Covid-19 dalam kegiatan PTM terbatas. Namun demikian, mengingat ancaman Covid-19 sampai saat ini belum berakhir, saya minta semua pihak untuk tetap berhati-hati dan waspada dengan tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan,” tutur Wapres.
Oleh karena itu, Wapres berpesan agar pelaksanaan PTM harus dijalankan dengan komitmen penuh dalam penerapan protkol kesehatan dan dievaluasi pelaksanaannya secara berkala.
“Saya mengharapkan satuan pendidikan agar memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19,” pungkas Wapres.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 untuk Wilayah Jawa-Bali, maka satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 3 dapat menyelenggarakan PTM secara terbatas. PTM dilakukan dengan sistem pembelajaran campuran (blended learning) dengan siswa yang melakukan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ).
Pemberlakuan PTM pun akan dievaluasi secara berkala baik oleh pemerintah maupun pihak sekolah. Hasil evaluasi nantinya akan menentukan apakah PTM akan ditingkatkan secara bertahap atau dihentikan apabila laju penyebaran Covid-19 kembali meningkat.

Berita Lainnya
Hadiri Milad IMM ke-59, Wakil Ketua TP-PKK Ajak IMMawati Lampura Ambil Bagian Memajukan Bumi Ragem Tunas Lampung
Luar Biasa, Tahun ini Desa Muara Basung Raih Juara Umum MTQ Ke-XX Tingkat Kecamatan Pinggir
Kartu Prakerja Offline di Riau Tunggu Petunjuk Peraturan Manaker
Bantahan Kabag Hukum terkait permasalahan PT. SIPP
Polemik MBG Memanas, Ketua Pansus DPRD Riau Tegaskan: Plt Gubri Tak Pernah Sebut PAD Turun Gara-gara MBG
Vaksinasi Anak 6-11 Tahun di Inhu Capai 14,76 Persen
Wabup Inhu Pimpin Apel Karhutla
Gubernur Kepri Lantik 6 Pejabat Eselon II, Berikut Daftar Namanya
Gubri Abdul Wahid Ajak MUI Perkuat Wawasan Keagamaan dan Tangkal Aliran Menyesatkan
Dinsos inhil, Kembali Menjemput Pasien Rehabilitasi di Pekanbaru
Trend Positif, Angka Kesembuhan Pasien Positif Covid-19 di Riau Terus Meningkat
Bupati Inhil Sambut Kedatangan Kapal Roro di Pelabuhan Parit 21 Tembilahan