Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Pemerintah Prioritaskan Perlindungan Program Jamsostek Untuk Non-ASN dan Pekerja Rentan Di Seluruh Indonesia
BUALBUAL.com - Pandemi Covid-19 yang masih berlangsung telah menyebabkan dampak di sektor kesehatan, ekonomi, hingga ketenagakerjaan. Oleh karena itu perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menjadi sangat penting dalam meningkatkan rasa aman saat bekerja serta memberikan kepastian keberlangsungan ekonomi keluarga para pekerja jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
“Diharapkan, perlindungan dari negara melalui BPJS Ketenagakerjaan semakin lengkap dan dapat melindungi seluruh pekerja di Indonesia dengan baik,” pesan Wakil Presiden (Wapres) KH. Ma’ruf Amin pada Penganugerahan Penghargaan Paritrana (Paritrana Award) yang di gelar secara daring Kamis (9/9/2021)
Lebih jauh Wapres menuturkan bahwa pemerintah terus melakukan langkah-langkah untuk menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi. Salah satu langkah membantu memenuhi kebutuhan masyarakat pekerja, terang Wapres adalah dengan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 500.000 selama 2 bulan atau dengan total penerimaan 1 juta per orang. BSU ini ditargetkan kepada 8,9 juta pekerja dari seluruh Indonesia.
“BSU ini diharapkan dapat meringankan beban para pekerja untuk menjalani kehidupan yang penuh tantangan di era pandemi Covid-19 ini,” tuturnya.
Dalam kesempatan ini, Wapres juga mengatakan bahwa sebagai upaya optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan dan regulasi untuk mendukung perlindungan Jamsostek semesta.
“Pertama adalah Instruksi Presiden Nomor 02 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Regulasi ini menginstruksikan kepada 24 kementerian/lembaga, para Gubernur dan Bupati/Walikota sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, melakukan optimalisasi pelaksanaan program Jamsostek,” urainya.
“Khususnya, meningkatkan perlindungan pekerja non-ASN dengan menyiapkan anggaran serta regulasi yang mendukung pelaksanaannya,” imbuhnya.
Selanjutnya, sambung Wapres pemerintah melalui Kemendagri juga telah menerbitkan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022 yang mengatur Penganggaran Jamsostek untuk perlindungan para pekerja non-ASN, Penyelenggara Pemilu, Pekerja Rentan, hingga pekerja di BUMD se Indonesia.
“Diharapkan dengan terbitnya Instruksi Presiden serta Permendagri ini betul-betul dapat mendorong perlindungan menyeluruh para pekerja,” pintanya.
“Saya berharap dengan hadirnya peraturan-peraturan dan kebijakan ini, kita memiliki dasar untuk semakin optimal dalam mendorong perlindungan menyeluruh bagi para pekerja,” tandasnya.
Sementara Menteri Koordinator PMK Muhajir Effendy di tempat yang sama menegaskan Paritrana Award ini akan terus dilakukan setiap tahunnya karena terbukti mampu meningkatkan komitmen dari seluruh unsur Pemerintah, mulai dari Pusat, Provinsi, hingga ke Kabupaten atau Kota serta perusahaan atau Badan Usaha dalam mendukung implementasi Jamsostek di wilayah masing-masing.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Ma’ruf Amin telah berkenan menyerahkan Paritrana Award 2020 ini kepada para pemenang, terima kasih pula kepada para dewan juri dan seluruh kandidat atas partisipasinya. Semoga semakin terpacu dan semangat dalam meningkatkan upaya implementasi Jamsostek,” tuturnya.

Berita Lainnya
Diam di Rumah Hindari Risiko Tertular Covid-19
Balek Besamo 2026! Bus Gratis Pemprov Riau Siap Bawa Mahasiswa Pulang Kampung
Abdul Wahid Ajak Santri Riau Jaga Semangat Juang Ulama dan Kiai dalam Membangun Negeri
Musrenbang Rupat Utara, Kasmarni Ingatkan PD, Bangun Bengkalis Jangan Hanya Bergantung APBD
Semarak Ramadan 1446 Hijriyah, UMRI Kembali Gelar Lomba AIK
Songsong Kemenangan, PHBI Kecamatan Inuman Gelar Pawai Takbir Keliling
Kasmarni: Suku Sakai Telah Bangun Kerjasama yang Baik dengan Pemda
Perkuat Pertumbuhan Ekonomi, Pemprov Riau Dukung Program Koperasi Merah Putih
Dengarkan Arahan Presiden, Gubernur Ansar Ikuti Rapat Pengendalian Inflasi dari Batam
Pemrprov Riau Ingatkan Pemko Agar Menutup Kantor Camat Bukit Raya, dr Indra Yopi: Tiga Pegawai Terkonfirmasi Positif Covid-19
Tahun 2023, Inilah Empat Objek Pajak Jadi Andalan di Kota Pekanbaru
Bupati Bengkalis Mengikuti Puncak Peringatan Hari Anak Nasional Secara Virtual