Pemerintah Prioritaskan Perlindungan Program Jamsostek Untuk Non-ASN dan Pekerja Rentan Di Seluruh Indonesia

BUALBUAL.com - Pandemi Covid-19 yang masih berlangsung telah menyebabkan dampak di sektor kesehatan, ekonomi, hingga ketenagakerjaan. Oleh karena itu perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menjadi sangat penting dalam meningkatkan rasa aman saat bekerja serta memberikan kepastian keberlangsungan ekonomi keluarga para pekerja jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
“Diharapkan, perlindungan dari negara melalui BPJS Ketenagakerjaan semakin lengkap dan dapat melindungi seluruh pekerja di Indonesia dengan baik,” pesan Wakil Presiden (Wapres) KH. Ma’ruf Amin pada Penganugerahan Penghargaan Paritrana (Paritrana Award) yang di gelar secara daring Kamis (9/9/2021)
Lebih jauh Wapres menuturkan bahwa pemerintah terus melakukan langkah-langkah untuk menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi. Salah satu langkah membantu memenuhi kebutuhan masyarakat pekerja, terang Wapres adalah dengan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 500.000 selama 2 bulan atau dengan total penerimaan 1 juta per orang. BSU ini ditargetkan kepada 8,9 juta pekerja dari seluruh Indonesia.
“BSU ini diharapkan dapat meringankan beban para pekerja untuk menjalani kehidupan yang penuh tantangan di era pandemi Covid-19 ini,” tuturnya.
Dalam kesempatan ini, Wapres juga mengatakan bahwa sebagai upaya optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan dan regulasi untuk mendukung perlindungan Jamsostek semesta.
“Pertama adalah Instruksi Presiden Nomor 02 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Regulasi ini menginstruksikan kepada 24 kementerian/lembaga, para Gubernur dan Bupati/Walikota sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, melakukan optimalisasi pelaksanaan program Jamsostek,” urainya.
“Khususnya, meningkatkan perlindungan pekerja non-ASN dengan menyiapkan anggaran serta regulasi yang mendukung pelaksanaannya,” imbuhnya.
Selanjutnya, sambung Wapres pemerintah melalui Kemendagri juga telah menerbitkan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022 yang mengatur Penganggaran Jamsostek untuk perlindungan para pekerja non-ASN, Penyelenggara Pemilu, Pekerja Rentan, hingga pekerja di BUMD se Indonesia.
“Diharapkan dengan terbitnya Instruksi Presiden serta Permendagri ini betul-betul dapat mendorong perlindungan menyeluruh para pekerja,” pintanya.
“Saya berharap dengan hadirnya peraturan-peraturan dan kebijakan ini, kita memiliki dasar untuk semakin optimal dalam mendorong perlindungan menyeluruh bagi para pekerja,” tandasnya.
Sementara Menteri Koordinator PMK Muhajir Effendy di tempat yang sama menegaskan Paritrana Award ini akan terus dilakukan setiap tahunnya karena terbukti mampu meningkatkan komitmen dari seluruh unsur Pemerintah, mulai dari Pusat, Provinsi, hingga ke Kabupaten atau Kota serta perusahaan atau Badan Usaha dalam mendukung implementasi Jamsostek di wilayah masing-masing.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Ma’ruf Amin telah berkenan menyerahkan Paritrana Award 2020 ini kepada para pemenang, terima kasih pula kepada para dewan juri dan seluruh kandidat atas partisipasinya. Semoga semakin terpacu dan semangat dalam meningkatkan upaya implementasi Jamsostek,” tuturnya.
Berita Lainnya
Pilkades di Kabupaten Lingga, Ini Kata Pengamat
Menpan-RB Pastikan New Normal Tidak Ganggu Pelayanan Publik
Diskominfotik Bengkalis Serahkan Dokumen Pendukung Pegawai Non-ASN
Data Covid-19 Kabupaten Inhil Tidak Valid
Jalan Baru Rusak dalam Hitungan Bulan, Gubernur Riau Geram dengan Truk ODOL
Wagubri Tinjau Pasar Murah dalam Suasana Ramadhan 1443 H di Inhu
Pemkab Tubaba Melaksanakan Rakor Program Pemberantasan Korupsi bersama KPK
Camat Mandau, Ucapkan Terimakasih pada Bupati Kasmarni, Saat Musrenbang Kecamatan Mandau
Satgas TMMD Gandeng Tim Kesehatan Gelar Penyuluhan Pelayanan Kesehatan, dan Pengobatan Gratis
Kanwil Kemenag Provinsi Riau Tunggu Juknis Perpres Dana Abadi Pesantren
Bupati Bengkalis Sampaikan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Bengkalis T.A 2023
Tuntaskan Vaksinasi 100%, Gubernur dan FKPD Kepri Temui Menkes Minta Tambahan Vaksin