Update Uji Kompetensi Bidang dan Evaluasi Kinerja Pejabat Eselon II Pemprov Riau, Ini Hasilnya
BUALBUAL.com - Uji kompetensi bidang dan evaluasi kinerja Pejabat Tinggi Pratama (PTP) atau eselon II di lingkungan Pemerintah provinsi (Pemprov) Riau masih berlangsung sampai 30 September mendatang.
"Evaluasi kinerja pejabat Pemprov Riau masih proses. Nilai evaluasi sedang di input, namun kami belum dapat infokan," kata Ketua Pansel Uji Kompetensi dan Evaluasi PTP Pemprov Riau, Prof Ashaluddin Jalil MS, Selasa (28/9/2021).
Sementara itu, Sekretaris Sekretariat Pansel, Budi Fakhri menambahkan, evaluasi kinerja pejabat Pemprov Riau masih proses wawancara.
"Evaluasi hari ini (Selasa) masuk hari keempat, dan akan berlangsung sampai Jumat. Sejauh ini perkembangannya masih lancar sesuai jadwal," katanya.
Budi mengatakan, saat ini pansel masih melakukan evaluasi kerja pejabat. Disamping itu pansel juga tengah melakukan penilaian hasil wawancara pejabat yang telah menjalani uji kompetensi bidang dan evaluasi kinerja.
"Nanti catatan-catatan pansel atas evaluasi kinerja itu disampaikan secara tertulis ke pak Gubernur. Sampai merekomdasikan apakah pejabat yang bersangkutan layak dipetahankan atau dirotasi dan demosi," tutupnya.

Berita Lainnya
Pemkab Bintan Gelar Rakor Gugus Tugas KLA Tahun 2022
Gubernur Kepri Pimpin Apel Bulan K3 Nasional di Batam
Bupati dan Wabup Sampaikan Belasungkawa Atas Wafatnya Mertua Ketua DPRD Inhil
Tinjau Korban Tanah Longsor di Kuala Enok, Bupati HM Wardan Berikan Bantuan
Gubri Bersama PKK Riau Berikan Bantuan PMT Balita dan Ibu Hamil
Kadis Kominfopers Inhil Buka Sosialisasi dan Bimtek Simpeldesa
Wabup SU Sebut Keistimewaan Hari Jumat di Bulan Puasa Adalah Sedekah
Pemkab Inhil Terima Penghargaan Kategori II Tingkat Kabupaten dalam Pembangunan
Kuliner Khas Indragiri Hilir Kue 'Papudak' Warna Hijau Berbentuk Lonjong
BPKAD Riau, OPD Pertama Serahkan Laporan Tahunan Layanan Informasi Publik
Resep Makanan Tradisonal 'Sempolet' Bubur Tepung Sagu Khas Melayu Indragiri Hilir
Sekdakab Inhil Afrizal Ikuti Sosialisasi Permendagri No. 7 Tahun 2021