• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Peristiwa
  • Pekanbaru

Begini Kronologi Penangkapan Bupati Kuansing 'Andi Putra' Hingga Ditetapkan Jadi Tersangka oleh KPK

Redaksi

Rabu, 20 Oktober 2021 05:52:18 WIB Dibaca : 1767 Kali
Cetak
Bupati Kuansing Andi Putra


BUALBUAL.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra, dan General Manager PT Adimulia Agrolestari (PT AA), Sudarso sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait perpanjangan pengurusan perizinan Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kuansing.

Andi Putra dan Sudarso diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kuansing pada Senin (18/10/2021). Ketika itu diamankan 8 orang, termasuk Andi Putra, Bupati Kuansing periode 2021-2026 yang baru dilantik empat bulan lalu.

Tujuh orang lain yang diamankan adalah Hendri Kurniadi selaku Ajudan Bupati, Andri Meiriki selaku staf bagian umum persuratan Bupati.

Lalu Deli Iswanto selaku supir bupati, Sudarso (SDR) selaku General Manager PT AA (Adimulia Agrolestari), Paino selaku Senior Manager PT AA, Yuda selaku supir PT AA dan Juang, supir.

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar menjelaskan kronologi penangkapan terhadap Andi Putra. Menurutnya, KPK menerima informasi dari masyarakat bahwa Bupati Kuantan Singingi dan/atau yang mewakilinya akan menerima janji/hadiah berupa uang terkait permohonan atau perpanjangan Hak Guna Usaha dari perusahaan swasta.

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa PT AA sedang mengurus perpanjangan sertifikat HGU yang mana dalam prosesnya perlu menyertakan surat persetujuan dari Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi.

Pada tanggal 18 Oktober 2021, sekitar jam 11.00 WIB, tim KPK mendapatkan informasi Sudarno diduga telah membawa uang untuk diserahkan kepada Andi Putra. Ia masuk ke rumah Andi Putra di Kuansing.

Sekitar 15 menit kemudian Sudarno dan Andi Putra keluar dari rumah pribadi Andi Putra. Setelah itu beberapa saat kemudian tim KPK segera mengamankan Sudarno, Paino, Yuda dan Ujang.

Setelah memastikan telah ada penyerahan uang kepada Bupati, beberapa saat kemudian tim KPK berupaya turut pula mengamankan Andi namun tidak ditemukan sehingga tim KPK melakukan pencarian. Diperoleh Informasi Andi Putra berada di Pekanbaru sehingga tim KPK menuju Pekanbaru.

Selanjutnya Tim KPK mendatangi rumah pribadi Andi Putra di Pekanbaru namun ia tidak berada di tempat sehingga tim KPK meminta pihak keluarga Andi Putra untuk menghubungi Andi Putra agar kooperatif datang menemui tim KPK yang berada di Polda Riau.

"Setelah itu sekitar pukul 22.45 WIB, AP, HK, AM dan DI mendatangi Polda Riau dan selanjutnya tim KPK meminta keterangan kepada pihak-pihak dimaksud," kata Lili Pintauli, Selasa (19/10/2021).

Dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp500 juta, uang tunai dalam bentu rupiah dengan jumlah total Rp80,9 juta, mata uang asing sekitar SGD 1.680 dan serta HP Iphone XR.

Setelah dilakukannya pengumpulan informasi dan berbagai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK kemudian melakukan penyelidikan sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. "Ditetapkan tersangka AP dan SDR," kata Lili.

Diketahui, untuk keberlangsungan kegiatan usaha dari PT AA yang sedang mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada tahun 2019 dan akan berakhir di tahun 2024, dimana salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU dimaksud adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.

Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT AA yang dipersyaratkan tersebut, terletak di Kabupaten Kampar dimana seharusnya berada di Kabupaten Kuantan Singingi. Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan ke Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi dan meminta supaya kebun kemitraan PT AA di Kampar di setujui menjadi kebun kemitraan.

Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara Sudarso dan Andi Putra. Dalam pertemuan tersebut Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuantan Singingi dibutuhan minimal uang Rp2 Miliar.

"Diduga telah terjadi kesepakatan antara AP dengan SDR terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut," kata Lili.

Sebagai tanda kesepakatan, sekitar bulan September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp500 juta. Berikutnya pada 18 Oktober 2021, SDR diduga kembali menyerahkan kesanggupannya tersebut kepada Andi Putra sekitar Rp200 juta.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Sudarso disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Andi Putra selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 19 Oktober sampai 7 November 2021 di Rutan KPK.

"SDR ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur sedangkan AP AP ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK. Akan dilakukan tindakan antisipasi penyebaran Covid-19 dilingkungan Rutan KPK dengan dilakukannya isolasi mandiri untuk kedua Tersangka tersebut di Rutan tempat penahanan masing-masing," jelas Lili.

KPK berterima kasih atas dukungan masyarakat, pihak Kepolisian Daerah Riau yang memberikan dukungan serta membantu kelancaran rangkaian kegiatan tangkap tangan ini. KPK tidak pernah bosan mengingatkan kepada para penyelenggara negara yang menerima amanat dari rakyat untuk selalu melakukan tugas dengan penuh integritas demi kepentingan masyarakat.

"Terkait dengan perkara ini, kami juga menyampaikan bahwa kepala daerah memiliki tanggung jawab untuk mendukung pemerintah bersama KPK yang ingin memperbaiki tata kelola perkebunan sawit sehingga menutup celah korupsi, mengoptimkalkan potensi penerimaan pajak dan mengefektifkan penegakan hukum di bidang sumber daya alam," tutup dia.


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Exsavator Alat Berat HK Tenggelam, Timpa Pipa Milik PT PHR di Balai Raja

Hadiri Isra Miraj 1445 H, Bhabinkamtibmas Sungai Bela Berikan Himbauan Kamtibmas

Andi Darma Taufik Berikan Komentar Terkait Logo HUT Inhil ke-58 Diduga Plagiat

PT Kas Bantah Jadi Biang Kerok Bentrokan NIBA dan SPTI

Kocak! Sapi Kurban Sukajadi Kabur, Warga dan Panitia Ikut Kejar

Amankan 343 Knalpot Brong, Dirlantas Polda Riau: Mengganggu Kenyamanan Masyarakat

33 Perkara Pilkada 2020 Sidang Putusan Sela Hari Ini

Hutan Gundul dan Banjir Rutin, Dampak Ilegal Logging di Desa Junjangan Inhil Makin Parah

Media Gerbang Sumatra88 dan Pihak SMA 1 Abung Barat Laporkan Wartawan Abal abal Ambil Pungutan Liar

Penimbunan Lahan di Tokojo Sudah Sesuai dengan Prosedur

Oknum Camat di Pelalawan Diduga Langgar Netralitas dan Kode Etik

Langsung Istighfar Pas Bongkar Tas Pelaku, Pegawai Alfamart Ngamuk sama Pencuri

Terkini +INDEKS

Mahasiswa Pendidikan Biologi UNRI Gelar Aksi Tanam Mangrove di Desa Sejangat

31 Agustus 2025
Heboh! TikTok Nonaktifkan Live Streaming di Indonesia
31 Agustus 2025
Jangan Terprovokasi! Ketua Robert Hendrico Ajak Relawan Beri Waktu Gubri Wujudkan Janji Politik
30 Agustus 2025
Miris! SDN 004 Sungai Laut Inhil Belajar dengan Terpal, Kursi-Meja Patah, dan Kelas Ditelantarkan
30 Agustus 2025
Bupati Inhil Disorot, Legitimasi Pelantikan HPPI Dinilai Cacat Hukum
30 Agustus 2025
Ketua LAMR Inhil Datuk Asmadi Hadiri Pagelaran Reog Ponorogo, Ajak Semua Suku Lestarikan Budaya
30 Agustus 2025
PODSI Kuansing Gelar Seleksi Atlet Dayung Jelang Porprov Riau 2026
30 Agustus 2025
Polres Indragiri Hilir Gelar Doa Bersama dan Sholat Ghaib untuk Almarhum Affan Kurniawan
30 Agustus 2025
Syahrial Abdi Resmi Dilantik Jadi Sekda Riau, Gubri Abdul Wahid: Momentum Perkuat Birokrasi
30 Agustus 2025
Camat Bustamin Ajak Warga Manfaatkan Gerakan Pangan Murah 30 Agustus 2025
29 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Jangan Terprovokasi! Ketua Robert Hendrico Ajak Relawan Beri Waktu Gubri Wujudkan Janji Politik
  • 2 Bupati Inhil Disorot, Legitimasi Pelantikan HPPI Dinilai Cacat Hukum
  • 3 Ketua LAMR Inhil Datuk Asmadi Hadiri Pagelaran Reog Ponorogo, Ajak Semua Suku Lestarikan Budaya
  • 4 Polres Indragiri Hilir Gelar Doa Bersama dan Sholat Ghaib untuk Almarhum Affan Kurniawan
  • 5 Syahrial Abdi Resmi Dilantik Jadi Sekda Riau, Gubri Abdul Wahid: Momentum Perkuat Birokrasi
  • 6 Camat Bustamin Ajak Warga Manfaatkan Gerakan Pangan Murah 30 Agustus 2025
  • 7 Tes Urine Massal Kades Inhil, Pesan Moral Pemimpin Harus Bersih
  • 8 JMSI Inhu Gelar 'Jumat Berkah' Khusus Wartawan, Bagikan Paket Sembako
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media