• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Bengkalis
    • Bintan
    • Indragiri Hulu
    • Jambi
    • Kalimatan Selatan
    • Kalimatan Timur
    • Kampar
    • Kuansing
    • Olahraga
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Dumai
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Kampar
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Provins Riau
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemda Rokan Hulu
    • Pemda Siak
    • Pemko Pekanbaru
    • Peristiwa
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar Kepri
    • Seputar Lampung
    • Seputar NTB
    • Seputar NTT
    • Siak
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Dumai
    • Indragiri Hilir
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
    • Siak
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Kepri
    • Seputar Sumut
  • Parlemen
    • DPR RI
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
    • DPRD Kampar
    • DPRD Kepri
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Meranti
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Riau
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Peristiwa
  • Pekanbaru

Begini Kronologi Penangkapan Bupati Kuansing 'Andi Putra' Hingga Ditetapkan Jadi Tersangka oleh KPK

Redaksi

Rabu, 20 Oktober 2021 05:52:18 WIB Dibaca : 1900 Kali
Cetak
Bupati Kuansing Andi Putra


BUALBUAL.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra, dan General Manager PT Adimulia Agrolestari (PT AA), Sudarso sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait perpanjangan pengurusan perizinan Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kuansing.

Andi Putra dan Sudarso diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kuansing pada Senin (18/10/2021). Ketika itu diamankan 8 orang, termasuk Andi Putra, Bupati Kuansing periode 2021-2026 yang baru dilantik empat bulan lalu.

Tujuh orang lain yang diamankan adalah Hendri Kurniadi selaku Ajudan Bupati, Andri Meiriki selaku staf bagian umum persuratan Bupati.

Lalu Deli Iswanto selaku supir bupati, Sudarso (SDR) selaku General Manager PT AA (Adimulia Agrolestari), Paino selaku Senior Manager PT AA, Yuda selaku supir PT AA dan Juang, supir.

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar menjelaskan kronologi penangkapan terhadap Andi Putra. Menurutnya, KPK menerima informasi dari masyarakat bahwa Bupati Kuantan Singingi dan/atau yang mewakilinya akan menerima janji/hadiah berupa uang terkait permohonan atau perpanjangan Hak Guna Usaha dari perusahaan swasta.

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa PT AA sedang mengurus perpanjangan sertifikat HGU yang mana dalam prosesnya perlu menyertakan surat persetujuan dari Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi.

Pada tanggal 18 Oktober 2021, sekitar jam 11.00 WIB, tim KPK mendapatkan informasi Sudarno diduga telah membawa uang untuk diserahkan kepada Andi Putra. Ia masuk ke rumah Andi Putra di Kuansing.

Sekitar 15 menit kemudian Sudarno dan Andi Putra keluar dari rumah pribadi Andi Putra. Setelah itu beberapa saat kemudian tim KPK segera mengamankan Sudarno, Paino, Yuda dan Ujang.

Setelah memastikan telah ada penyerahan uang kepada Bupati, beberapa saat kemudian tim KPK berupaya turut pula mengamankan Andi namun tidak ditemukan sehingga tim KPK melakukan pencarian. Diperoleh Informasi Andi Putra berada di Pekanbaru sehingga tim KPK menuju Pekanbaru.

Selanjutnya Tim KPK mendatangi rumah pribadi Andi Putra di Pekanbaru namun ia tidak berada di tempat sehingga tim KPK meminta pihak keluarga Andi Putra untuk menghubungi Andi Putra agar kooperatif datang menemui tim KPK yang berada di Polda Riau.

"Setelah itu sekitar pukul 22.45 WIB, AP, HK, AM dan DI mendatangi Polda Riau dan selanjutnya tim KPK meminta keterangan kepada pihak-pihak dimaksud," kata Lili Pintauli, Selasa (19/10/2021).

Dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp500 juta, uang tunai dalam bentu rupiah dengan jumlah total Rp80,9 juta, mata uang asing sekitar SGD 1.680 dan serta HP Iphone XR.

Setelah dilakukannya pengumpulan informasi dan berbagai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK kemudian melakukan penyelidikan sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. "Ditetapkan tersangka AP dan SDR," kata Lili.

Diketahui, untuk keberlangsungan kegiatan usaha dari PT AA yang sedang mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada tahun 2019 dan akan berakhir di tahun 2024, dimana salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU dimaksud adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.

Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT AA yang dipersyaratkan tersebut, terletak di Kabupaten Kampar dimana seharusnya berada di Kabupaten Kuantan Singingi. Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan ke Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi dan meminta supaya kebun kemitraan PT AA di Kampar di setujui menjadi kebun kemitraan.

Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara Sudarso dan Andi Putra. Dalam pertemuan tersebut Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuantan Singingi dibutuhan minimal uang Rp2 Miliar.

"Diduga telah terjadi kesepakatan antara AP dengan SDR terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut," kata Lili.

Sebagai tanda kesepakatan, sekitar bulan September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp500 juta. Berikutnya pada 18 Oktober 2021, SDR diduga kembali menyerahkan kesanggupannya tersebut kepada Andi Putra sekitar Rp200 juta.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Sudarso disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Andi Putra selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 19 Oktober sampai 7 November 2021 di Rutan KPK.

"SDR ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur sedangkan AP AP ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK. Akan dilakukan tindakan antisipasi penyebaran Covid-19 dilingkungan Rutan KPK dengan dilakukannya isolasi mandiri untuk kedua Tersangka tersebut di Rutan tempat penahanan masing-masing," jelas Lili.

KPK berterima kasih atas dukungan masyarakat, pihak Kepolisian Daerah Riau yang memberikan dukungan serta membantu kelancaran rangkaian kegiatan tangkap tangan ini. KPK tidak pernah bosan mengingatkan kepada para penyelenggara negara yang menerima amanat dari rakyat untuk selalu melakukan tugas dengan penuh integritas demi kepentingan masyarakat.

"Terkait dengan perkara ini, kami juga menyampaikan bahwa kepala daerah memiliki tanggung jawab untuk mendukung pemerintah bersama KPK yang ingin memperbaiki tata kelola perkebunan sawit sehingga menutup celah korupsi, mengoptimkalkan potensi penerimaan pajak dan mengefektifkan penegakan hukum di bidang sumber daya alam," tutup dia.


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

LKPK Siap Somasi BKAD Kepri, Ini Sebabnya

Berdebat Dengan Pemuda Kuala Kampar, Gubri Syamsuar Jangan Marah

Air Pasang Tinggi, Satu Unit Rumah di Concong Roboh Akibat Diterjang Gelombang

Cuci Kaki di Sungai, Warga Tanah Merah Inhil Diterkam Buaya hingga Luka di Dada

Ular Sanca Berkeliaran di Permukiman Warga Tembilahan Hulu, Seekor Ayam Jadi Mangsa

Mantan KKUD Diduga langgar perjanjian kerja dengan Seorang Petani Upahan Harian

Polsek Kuindra Giat Sosialisasi dan Himbauan Pemilu Damai

JMSI Inhil Mengecam Upaya Suap Media oleh Anggota DPRD Terkait Kebijakan Pinjaman Rp200 Miliar Pemda!

Identitas Pengendara Motor CBR yang Tewas Ditabrak Truk di Jalan Soebrantas Kota Pekanbaru Belum Diketahui

Jusri Sabri Pertanyakan Pelaporan Dugaan Kasus Perselingkuhan Walikota Tanjungpinang

Buaya Peliharaan Warga Diamankan, Pemdes dan BPSPL Lakukan Evakuasi

Kades Tanah Merah, Inhil Berikan Klarifikasi Terkait Insentif dan Tanggul Manual

Terkini +INDEKS

Dorong Kepastian Bagi Hasil untuk Daerah Penghasil, Bupati Bengkalis Dukung Percepatan Pengeboran Migas

17 Oktober 2026
ODGJ yang Sudah Diobati Kembali Telantar, Dinsos Ungkap Penyebabnya
17 Oktober 2026
17 Pasien Tumor dan Kanker THT Jalani Operasi Gratis, Dokter Spesialis dari Seluruh Indonesia Berkumpul di Riau
17 Oktober 2026
Jarak Pandang di Perairan Rohil Hanya 100 Meter, Nelayan Tak Berani ke Tengah Laut
17 Oktober 2026
Polisi Sisir Wisma dan Tempat Hiburan, Satu Pria Positif Narkoba Langsung Diserahkan ke BNNK
17 Oktober 2026
Pengurus LAMR Kateman Resmi Dilantik, Persan Datuk Sri Asmadi Mari Jaga Marwah Adat Melayu
17 Oktober 2026
Runner-up Bintang Radio Kuansing Dipanggil DMJ, Pesan Ini Bikin Ranggi Anggara Makin Termotivasi
17 Oktober 2026
Kabut Asap Belum Usai, Doa Keras UAS untuk Pelaku Karhutla Menggema di Media Sosial
17 Oktober 2026
KUHP Baru Akui Hukum Adat? LAMR Riau Langsung Bergerak Siapkan Aturannya
17 Oktober 2026
Anak Miskin Kini Punya Harapan! Sekolah Rakyat Kuansing Dibuka untuk Wujudkan Masa Depan Cerah
17 Oktober 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Heboh! Karyawan MR.DIY di Tembilahan Diduga Diteror, Ancaman Pembunuhan Masuk Lewat WhatsApp
  • 2 Paket Demi Paket Ditemukan Polisi, Penggerebekan di Kuansing Berujung Penyitaan 28 Diduga Sabu
  • 3 Jelang Wisuda, Bupati Rohil Didesak Jalani Pemeriksaan Ulang Dokumen Akademik
  • 4 Akarnya Kokoh, Batangnya Kuat! PKB Inhil Resmi Kukuhkan Seluruh Pengurus se-Kabupaten
  • 5 Digerebek Siang Bolong! 4 Pengedar Sabu 103 Gram Dibekuk, Seluruhnya Positif Narkoba
  • 6 Heboh! Makam Keramat di Pelalawan Diduga Rusak Diduga Akibat Aktivitas Alat Berat
  • 7 Bonceng Tiga Berujung Maut! Dua Bocah Tewas dalam Tabrakan dengan Dump Truck di Inhu
  • 8 Tak Ada Ampun! TNI-Polri Sisir Kawasan Rawan, Seorang Warga Positif Meth dan THC
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media