Bantah Aniaya Anak, Ibu Kandung Atifa Angkat Bicara
Selalu Mengelak, PT Puspandari Karya Terancam Dipolisikan
D'Sayur TPI Cabang Ke 3,Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
Masyarakat Desa Aur Cina Klaim Kebun HGU PT.Arvena Sepakat
BUALBUAL.COM, INHU - Masyarakat Desa Aur Cina Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) melakukan pengklaiman kebun HGU PT. Arvena Sepakat (AS) yang berada dalam wilayah Desa Aur Cina, Senin 1 November 2021. Atas aksi tersebut maka diadakan Rapat Mediasi di Kantor Camat Batang Cenaku, Rabu (03/11/21).
Mediasi tersebut dipimpin oleh Camat Batang Cenaku didampingi Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Batang Cenaku dan Danramil 03 Seberida dan dihadiri oleh perwakilan masyarakat Desa Aur Cina, Usman Gaho selaku selaku Sekjen DPP LIMPAN sebagai penerima kuasa dari masyarakat, Kepala Desa Aur Cina beserta jajarannya, Ketua Koperasi Sawit Sepakat Jaya dan pimpinan perusahaan PT. AS dan jajarannya.
Dalam rapat tersebut, Usman Gaho menjelaskan bahwa masyarakat Desa Aur Cina menuntut PT. AS untuk mengeluarkan kebun plasma seluas 20% dari HGU perusahaan yang berada dalam wilayah Desa Aur Cina.
Tuntutan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 26/Permentan/OT.140/2007 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan Pasal 11 ayat 1-4, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Pasal 58 ayat 1-3, Hasil Rapat Senin 13 Februari Tahun 2012 bertempat di ruang rapat Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dan Perjanjian Tanggal 8 November Tahun 1998 Butir 2 dan 4.
Menanggapi hal tersebut, PT. AS mengatakan bahwa pihaknya telah membangun perkebunan plasma masyarakat seluas 677 Ha sesuai dengan tuntutan masyarakat Desa Aur Cina.
Hal ini dibenarkan oleh pihak Camat Batang Cenaku, Kepala Kepolisian Sektor Batang Cenaku dan Danramil 03 Seberida dan beranggapan bahwa dengan telah dibangunnya kebun seluas 677 Ha tersebut maka tuntutan masyarakat ke Dinas Perkebunan Kabupaten Indragiri Hulu Butir 3 pada Senin 13 Februari 2012 yang lalu dianggap selesai.
Terkait hal tersebut, Usman menganggap pihak perusahaan dan mediator tidak memahami bahwa Butir 1 dan 2, karena kebun yang dibangun tersebut bukanlah kebun plasma karena tidak berada dalam HGU perusahaan melainkan kebun masyarakat pribadi.
Untuk itu, lanjutnya, masyarakat menuntut perusahaan agar membuktikan bahwasanya kebun tersebut adalah benar berada dalam HGU perusahaan dan sebelum dapat membuktikannya, perusahaan diminta untuk tidak melakukan aktivitasnya di dalam wilayah Desa Aur Cina.
Atas hal tersebut PT. Arvena Sepakat dan Forkopimcam Batang Cenaku tidak dapat membuktikan bahwa kebun tersebut berada dalam HGU perusahaan, sehingga hasil rapat media tersebut tidak membuahkan hasil dan tidak dapat memberikan surat rekomendasi ke perusahaan untuk melakukan kegiatannya dengan alasan hal tersebut bukanlah wewenang Forkopimcam Batang Cenaku.
Akan tetapi, hingga hari ini perusahaan dengan arogansinya tetap melakukan kegiatannya. Atas hal tersebut masyarakat Desa Aur Cina telah melayangkan surat kepada Bupati Inhu Tanggal 04 November 2021, meminta agar diadakan rapat mediasi lanjutan dengan menghadirkan Pihak BPN, Kejaksaan,Kepolisian dan KPH Indragiri dan surat tersebut telah diterima oleh instansi terkait.
"Kita ingin masalah ini tidak berkelanjutan dan segera terselesaikan demi tegaknya keadilan bagi masyarakat Desa Aur Cina," ucap Usman Gaho.


Berita Lainnya
Tal Kunjung di Perbaiki, Warga Dua Kec di Inhil Bentangkan Spanduk 'Untuk Sementara Kendaraan Roda Empat tidak Bisa Melewati Jembatan'
DPW LPLHI-KLHI Prov.Riau Pantau Dampak Kerusakan Lingkungan di Pusat Semburan Lumpur & Gas Tekanan Tinggi Tenayan Raya
Keluarga Kadir Hidup Serba Kekurangan, AMMI Inhil Peduli
Terharu! Tak Lagi Jabat Sekda Inhil, Said Syarifuddin Tinggalkan Pesan Singkat di Akun Facebook Pribadinya
DP2KBP3A Ikuti Rapat Koordinasi dan Evaluasi Kegiatan PKK Tahun 2024
Covid-19 Mengancam Laut, akan Lebih Banyak Sampah Masker Daripada Ubur-ubur
Jadi Lokasi Penelitian, TPA Muara Fajar 2 Sukses Produksi Perdana 70 Kg Produk Bahan Baku Jumputan Padat
Jaga Ketahanan Pangan Ibuk Dasa Wisma Maafkan Tanah Kosong untuk bercocok Tanam Bersama
Viral Video Jalan Rusak Parah, Warga Kotabaru Inhil Sebut Nama Putra Wabup Agus dan Arfah
Bersinergi Dengan BKKBN Riau, DP2KBP3A Inhil Gelar Rapat TPPS
Kisah Transmigran Tujiman, Merantau dari Jawa ke Rokan Hulu lalu Bangun Kebun Sawit
Tagihan Listrik Anda Melonjak? Lapor ke PLN, Begini Caranya