• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Peristiwa
  • Rohil

Kejari Rohil Tetapkan Restoratif Jastice Terkait Kasus Penadahan Hp

Redaksi

Kamis, 11 November 2021 23:53:22 WIB Dibaca : 846 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) memilih menerapkan Restoratif Justice (RJ) pada penanganan sebuah perkara penadahan handphone atas nama Terdakwa Habibi.

Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH didampingi Kasi Pidum Yonki Arvius kepada awak media, Kamis (11/11/2022) mengatakan, penyelesaian perkara melalui restorative justice atau keadilan restoratif tersebut, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor 15 tahun 2020, tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yang terlaksana pada Kamis 11 November 2021.

"Maka kami Kejari Rohil dalam hal ini telah berupaya melaksanakan amanat Jaksa Agung dengan melakukan penyelesaian perkara atas nama Habibi dengan perkara melanggar pasal 480 ke KUHP yaitu tindak pidana penadahan HP seharga Rp 200 ribu," katanya.

Yuliarni menjelaskan, terdakwa sejak awal telah menduga handphone tersebut merupakan hasil kejahatan. Namun karena tergiur harga murah, terdakwa membeli handphone tersebut dan tidak berselang lama, terdakwa kemudian menjual handphone itu dengan harga Rp 450 ribu dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 250 ribu.

Kejari Rohil melalui Jaksa penuntut umum kata Kajari, saat tahap 2 memanggil para pihak baik dari korban, tersangka bersama keluarga maupun tokoh masyarakat untuk bertindak selaku fasilitator untuk berupaya memberikan pemahaman tentang penyelesaian perkara secara restoratif.

"Atas kemauan para pihak tersebut tanpa ada paksaan, setelah disepakati maka kami Kejari Rohil secara berjenjang melaporkan kepada pimpinan baik di Kejati maupun Kejagung RI untuk melakukan ekspose apakah di setujui atau tidak," paparnya.

Pada tanggal 10 November 2021 sebut Kajari, berdasarkan hasil ekspose tersebut kemudian Kajati dan Jampidum menyetujui terhadap perkara tersebut dilakukan penyelesaian secara restoratif.

"Mendapat persetujuan tersebut kami segera mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan dan mengeluarkan tersangka untuk kembali kepada keluarga," terangnya.

Yuliarni menegaskan, tidak semua tindak pidana bisa dilakukan pemutihan tuntutan dan ini merupakan perdana di Kabupaten Rohil.

Adapun perkara yang bisa diselesaikan secara restoratif harus memenuhi persyaratan dan diutamakan kepada masyarakat yang membutuhkan dengan kejahatan ringan yang tidak menimbulkan akibat besar, adanya perdamaian, tidak pernah di hukum serta salah satu syarat tindak pidana diancam maksimal 5 tahun atau kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 juta.

Dalam pelepasan tersangka Habibi tersebut, Kajari didampingi Kasi Pidum juga secara langsung berkunjung ke Lapas kelas II A Bagansiapiapi dan memberikan nasehat kepada tersangka.

Sementara itu, tersangka tak henti-hentinya menyampaikan ucapan terimakasih kepada jajaran Kejari Rohil dan mengaku menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.


 Editor : Rahmad Zainuri/JJ


Berita Lainnya

ASN di Pekanbaru Meninggal Mendadak Usai Joging di Stadion Utama Riau

Sambu Group Klarifikasi Kebakaran Enam Panel Chiller di Guntung: Api Padam 25 Menit, Operasional Kembali Normal dalam 3 Jam

Dikira Sampah, Ternyata Mayat! Penemuan Mayat Perempuan Usai Sholat Idul Adha di Inhil

Jalan Sudirman Pekanbaru Macet, Kantor Gubernur Riau Didemo massa

Viral Aksi Tak Senonoh Mahasiswi di Riau, Bercumbu ditengah Kuliah Online

Polri Gelar Salat Gaib untuk Tiga Anggota yang Gugur dalam Tugas di Way Kanan

Semburan Gas dan Lumpur di Pekanbaru Mengeluarkan Suara Dentuman Keras

Terkait TKD tak Jelas, Aliansi Indonesia Menilai Kades Pontian Mekar tidak Terbuka

Diterpa Angin Kencang, Kantin Warga di Junjangan Ambruk Saat Hujan Lebat

Heboh! Anggaran Kalender DPRD Pekanbaru Rp1,4 Miliar, GMNI Beri Deadline 3 Hari

Warga Pulau Dendun Minta Pemerintah Bantu Air Bersih

Begini Penjelasan Kepolisian Terkait Peternak Sapi di Rohil Hilang Diterkam Buaya

Terkini +INDEKS

Ironis! Warga Mampu Diduga Terima Bansos Beras, Keluarga Miskin Justru Terlewat

06 September 2026
346 Hotspot Terdeteksi di Riau, Inhil dan Inhu Jadi Wilayah Terbanyak
06 September 2026
Antrean BBM Mengular, Pemprov Riau Ajukan Tambahan Kuota Bio Solar dan Pertalite
06 September 2026
12 Paket Diduga Sabu Disita, Dua Pria Diamankan Polsek Rimba Melintang
05 September 2026
Tak Ingin Konflik, Kelompok Tani 80 Sumber Berkah Kembali ke Kebun dan Tempuh Jalur Hukum
05 September 2026
KONI Inhil Konsolidasi Bersama Seluruh Cabor, Perkuat Tertib Administrasi
05 September 2026
Dari TikTok Live ke Panti Asuhan, Pacu Jalur Virtual Kumpulkan Rp1,7 Juta
05 September 2026
Karhutla 4 Hektare di Rohul, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
05 September 2026
Karhutla di Kayu Raja Capai 20 Hektare, Kapolres Inhil Pimpin Pemadaman dan Pendinginan
05 September 2026
Karhutla Riau Makin Meluas, Lahan Terbakar Capai 18.770 Hektare
05 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Karhutla Riau Makin Meluas, Lahan Terbakar Capai 18.770 Hektare
  • 2 Sambu Group Gelar Lomba Cipta Hymne, Total Hadiah Rp25,5 Juta
  • 3 Hendak ke Malaysia Bersama Dua WNA, Perempuan Asal Rupat Ditahan Imigrasi Bengkalis
  • 4 Dibayar Rp300 Ribu, 9 Orang Jadi Tersangka Penyerangan Warga Tambusai Utara Rohul
  • 5 Bikin Panik Warga! Monyet Liar Tiba-Tiba Masuk Toko Emas di Pusat Kota Tembilahan
  • 6 Tabrakan Maut di Selat Air Hitam Meranti, Kapal Cepat Terbalik Kru Masih Dicari
  • 7 Kasus Viral TikTok di Kuansing, Polisi Kedepankan Hukum dan Kerukunan
  • 8 45 Anak, 45 Cahaya! Camat Tembilahan Ari Syuria Gugah Generasi Qurani di STQ 2026
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media