• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Peristiwa
  • Rohil

Kejari Rohil Tetapkan Restoratif Jastice Terkait Kasus Penadahan Hp

Redaksi

Kamis, 11 November 2021 23:53:22 WIB Dibaca : 823 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) memilih menerapkan Restoratif Justice (RJ) pada penanganan sebuah perkara penadahan handphone atas nama Terdakwa Habibi.

Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH didampingi Kasi Pidum Yonki Arvius kepada awak media, Kamis (11/11/2022) mengatakan, penyelesaian perkara melalui restorative justice atau keadilan restoratif tersebut, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor 15 tahun 2020, tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yang terlaksana pada Kamis 11 November 2021.

"Maka kami Kejari Rohil dalam hal ini telah berupaya melaksanakan amanat Jaksa Agung dengan melakukan penyelesaian perkara atas nama Habibi dengan perkara melanggar pasal 480 ke KUHP yaitu tindak pidana penadahan HP seharga Rp 200 ribu," katanya.

Yuliarni menjelaskan, terdakwa sejak awal telah menduga handphone tersebut merupakan hasil kejahatan. Namun karena tergiur harga murah, terdakwa membeli handphone tersebut dan tidak berselang lama, terdakwa kemudian menjual handphone itu dengan harga Rp 450 ribu dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 250 ribu.

Kejari Rohil melalui Jaksa penuntut umum kata Kajari, saat tahap 2 memanggil para pihak baik dari korban, tersangka bersama keluarga maupun tokoh masyarakat untuk bertindak selaku fasilitator untuk berupaya memberikan pemahaman tentang penyelesaian perkara secara restoratif.

"Atas kemauan para pihak tersebut tanpa ada paksaan, setelah disepakati maka kami Kejari Rohil secara berjenjang melaporkan kepada pimpinan baik di Kejati maupun Kejagung RI untuk melakukan ekspose apakah di setujui atau tidak," paparnya.

Pada tanggal 10 November 2021 sebut Kajari, berdasarkan hasil ekspose tersebut kemudian Kajati dan Jampidum menyetujui terhadap perkara tersebut dilakukan penyelesaian secara restoratif.

"Mendapat persetujuan tersebut kami segera mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan dan mengeluarkan tersangka untuk kembali kepada keluarga," terangnya.

Yuliarni menegaskan, tidak semua tindak pidana bisa dilakukan pemutihan tuntutan dan ini merupakan perdana di Kabupaten Rohil.

Adapun perkara yang bisa diselesaikan secara restoratif harus memenuhi persyaratan dan diutamakan kepada masyarakat yang membutuhkan dengan kejahatan ringan yang tidak menimbulkan akibat besar, adanya perdamaian, tidak pernah di hukum serta salah satu syarat tindak pidana diancam maksimal 5 tahun atau kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 juta.

Dalam pelepasan tersangka Habibi tersebut, Kajari didampingi Kasi Pidum juga secara langsung berkunjung ke Lapas kelas II A Bagansiapiapi dan memberikan nasehat kepada tersangka.

Sementara itu, tersangka tak henti-hentinya menyampaikan ucapan terimakasih kepada jajaran Kejari Rohil dan mengaku menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.


 Editor : Rahmad Zainuri/JJ


Berita Lainnya

Isu Tak Sedap Mengenai Rangkap Pj Penghulu Darussalam, Karang Taruna Minta Bupati Rohil Tinjau Ulang

Hingga Kini, Belum Ada Keluarga Menjemput Jasad Wanita yang Ditemukan di Sungai Rokan

Tukang Pungli Bergelantungan di Truk, Sopir Tetap Tancap Gas

Sadis! Rusa Penangkaran di Bawah Jembatan TASL Siak Dijagal Pencuri, Dua Ekor Mati

BMKG Deteksi 204 Hotspot Pagi, 33 Ada di Riau

5 Pejabat Diperiksa Terkait Dugaan Penyalahgunaan Anggaran TPP ASN Tanjungpinang

Dua Warung Remang-remang di Rohul yang Diduga Tempat Prostitusi Dibakar Emak-emak

Tanggul Citarum di Desa Sumberurip Kembali Amblas, BBWS Lambat Merespon

Kinerja Dinilai Buruk, Pejabat DMPTSP Kepri Dilaporkan ke Ombudsman RI

Warga Dipinta Waspada! Ada Lubang di Jalan Sukarno Hatta Bukit Kayu Kapur Dumai

Terkait Penyimpanan Stok Blanko e-KTP, Ini Penjelasan Disdukcapil Lampura

BBKSDA Riau Imbau Masyarakat Agar Berhati-hati Dengan Keberadaan Buaya Muara

Terkini +INDEKS

Terus Dijanjikan, Tak Kunjung Selesai! Nasib Jalan Kotabaru - Pulau Kijang Dipertanyakan

22 Juli 2026
Sulap Sabut Kelapa Jadi Bernilai! Mahasiswa KKN UNRI Ajak Warga Tembilahan Hulu Kuasai Teknologi Ramah Lingkungan
22 Juli 2026
Makin Meriah! 67 Jalur Ramaikan Pacu Jalur Rayon IV Gunung Toar, Pendaftaran Hampir Ditutup
22 Juli 2026
Bupati Inhil: LGBT Tidak Boleh Ada di Inhil, Ungkap Data HIV/AIDS yang Mengkhawatirkan
22 Juli 2026
Merasa Haknya Belum Terpenuhi, Pekerja SPBU Beri Kuasa ke FSPMI untuk Tempuh Jalur Hukum
22 Juli 2026
Kabar Baik! Proyek Jalan Viral "Sakaratul Maut" di Igal Segera Dikerjakan, Pemenang Sudah Ada
22 Juli 2026
Sinergi Lawan Karhutla! Sambu Group Serahkan Mesin Pemadam Honda ke Polsek Kateman
22 Juli 2026
Tak Bisa Ditunda! Kadis PMD Inhil Desak Pemdes Alokasikan Dana Khusus Lawan AIDS, TBC dan Malaria
22 Juli 2026
DPC FTA-SBSI Inhu Resmi Beritahukan Kepengurusan ke Pemerintah dan Forkopimcam
22 Juli 2026
Sidang Memanas! Arief Bantah Peras Kepala UPT, Sebut Permintaan Dana Datang dari Dani M Nursalam
22 Juli 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Sidang Memanas! Arief Bantah Peras Kepala UPT, Sebut Permintaan Dana Datang dari Dani M Nursalam
  • 2 Ribuan Liter Pertalite dan Solar Disita! Polda Riau Bongkar Modus Baru Pengurangan BBM Bersubsidi
  • 3 Heboh Penemuan Jenazah di Sungai Kubur Tembilahan, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan
  • 4 Sekda Inhu Buka Suara: Gaji ke-13 ASN Sedang Diproses, Tapi Dana Belum Cukup
  • 5 Ketua Kelompok Tani Dituntut Bayar Rp9,3 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Kupedes BRI Rp14,6 Miliar
  • 6 Pecah di Sidang! Arief Klaim Hanya Jalankan Permintaan Dana, Bukan Nikmati Uang
  • 7 Aksi Pengedar Sabu di Kempas Berakhir! Polisi Amankan 13,42 Gram Sabu dan Timbangan Digital
  • 8 Ngeri! Harimau Sumatera Nyaris Terkam Pekerja Sawit di Siak, Warga Diminta Siaga
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media