• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Peristiwa
  • Rohil

Kejari Rohil Tetapkan Restoratif Jastice Terkait Kasus Penadahan Hp

Redaksi

Kamis, 11 November 2021 23:53:22 WIB Dibaca : 813 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) memilih menerapkan Restoratif Justice (RJ) pada penanganan sebuah perkara penadahan handphone atas nama Terdakwa Habibi.

Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH didampingi Kasi Pidum Yonki Arvius kepada awak media, Kamis (11/11/2022) mengatakan, penyelesaian perkara melalui restorative justice atau keadilan restoratif tersebut, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor 15 tahun 2020, tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yang terlaksana pada Kamis 11 November 2021.

"Maka kami Kejari Rohil dalam hal ini telah berupaya melaksanakan amanat Jaksa Agung dengan melakukan penyelesaian perkara atas nama Habibi dengan perkara melanggar pasal 480 ke KUHP yaitu tindak pidana penadahan HP seharga Rp 200 ribu," katanya.

Yuliarni menjelaskan, terdakwa sejak awal telah menduga handphone tersebut merupakan hasil kejahatan. Namun karena tergiur harga murah, terdakwa membeli handphone tersebut dan tidak berselang lama, terdakwa kemudian menjual handphone itu dengan harga Rp 450 ribu dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 250 ribu.

Kejari Rohil melalui Jaksa penuntut umum kata Kajari, saat tahap 2 memanggil para pihak baik dari korban, tersangka bersama keluarga maupun tokoh masyarakat untuk bertindak selaku fasilitator untuk berupaya memberikan pemahaman tentang penyelesaian perkara secara restoratif.

"Atas kemauan para pihak tersebut tanpa ada paksaan, setelah disepakati maka kami Kejari Rohil secara berjenjang melaporkan kepada pimpinan baik di Kejati maupun Kejagung RI untuk melakukan ekspose apakah di setujui atau tidak," paparnya.

Pada tanggal 10 November 2021 sebut Kajari, berdasarkan hasil ekspose tersebut kemudian Kajati dan Jampidum menyetujui terhadap perkara tersebut dilakukan penyelesaian secara restoratif.

"Mendapat persetujuan tersebut kami segera mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan dan mengeluarkan tersangka untuk kembali kepada keluarga," terangnya.

Yuliarni menegaskan, tidak semua tindak pidana bisa dilakukan pemutihan tuntutan dan ini merupakan perdana di Kabupaten Rohil.

Adapun perkara yang bisa diselesaikan secara restoratif harus memenuhi persyaratan dan diutamakan kepada masyarakat yang membutuhkan dengan kejahatan ringan yang tidak menimbulkan akibat besar, adanya perdamaian, tidak pernah di hukum serta salah satu syarat tindak pidana diancam maksimal 5 tahun atau kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 juta.

Dalam pelepasan tersangka Habibi tersebut, Kajari didampingi Kasi Pidum juga secara langsung berkunjung ke Lapas kelas II A Bagansiapiapi dan memberikan nasehat kepada tersangka.

Sementara itu, tersangka tak henti-hentinya menyampaikan ucapan terimakasih kepada jajaran Kejari Rohil dan mengaku menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.


 Editor : Rahmad Zainuri/JJ


Berita Lainnya

Inalilahi Wainalilahi Rojiun, Kabar Duka ASN Inhil 'Ahmad Ramani' Meninggal Dunia

Kejari Inhu Selesaikan Perkara Tindak Pidana Lalulintas

Diduga Mengantuk, Sopir Pikap Pengangkut Buah Naik ke Trotoar di Telaga Biru Tembilahan

Program Sahur On The Road, Sat Lantas Polres Inhu Sahur Bersama Pengguna Jalan

Akibat Serangan Udara Israel, 8.000 Orang Warga Gaza Meninggal Dunia

4 Orang Jadi Korban, Polisi Selidiki Penyebab Pabrik Pelebur Baja di Kampar Meledak

Keluarga Tolak Pemakaman Pasien Covid-19 Secara Prokes, Polsek Tanjungpinang Timur Lakukan Pengamanan

Dua Pedagang Hangus Terbakar, Pasar SP 1 Tapung Hilir Kampar Dilalap Si Jago Merah

PHR Buka Suara soal Rekrutmen Palsu, Ini Cara Kenali Lowongan Resmi Pertamina

Insiden di Festival Perahu Baganduang, Petugas Dishub Kuansing Cedera Kena Semburan Radiator

Terseret Arus Sungai, Balita di Kuansing Sampai Kini Belum Ditemukan

Astaga! Selama Bertahun-tahun Pria Dipekanbaru Ini Diduga Cabuli Anak Tirinya

Terkini +INDEKS

Sayat Leher Korban Saat Mencuri, Perampok Sadis di Dumai Akhirnya Ditangkap

07 Juni 2026
Seminar Personality Development UPBI Cetak Generasi Muda Siap Kerja dan Siap Bersaing
06 Juni 2026
Kepala Sobek hingga 14 Jahitan, Petani di Inhu Diduga Dianiaya Preman Bayaran PT SBP
06 Juni 2026
Kuasa Hukum Abdul Wahid: Belum Ada Bukti yang Menguatkan Dakwaan Jaksa, Siap Hadirkan Saksi Meringankan
06 Juni 2026
Korupsi PMKS Bengkalis Rp30,8 Miliar Disidangkan, Jaksa Ungkap Aset Daerah Dikuasai Bertahun-tahun
06 Juni 2026
Modus Pecah Paket untuk Raup Untung, Pengedar Sabu Akhirnya Tertangkap
06 Juni 2026
Mahasiswa Asal Kampar Tewas Tenggelam Saat Menangkap Ikan di Waduk Unri
06 Juni 2026
Heli Water Bombing Tambahan Mendarat di Pekanbaru, Dua Lagi Menyusul dari Australia
06 Juni 2026
Timsel Tetapkan 74 Nama Calon Anggota KPID Riau Lolos Seleksi Administrasi, Ini Daftarnya
06 Juni 2026
Milad ke-56 LAMR, Momentum Menjaga Marwah dan Jati Diri Melayu Riau
06 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 PPWI Inhil Desak Pemda Inspeksi Seluruh Dapur MBG, Pastikan Pengelolaan Limbah Sesuai Standar
  • 2 Sidang Abdul Wahid: Arief Akui Pengumpulan Dana dari UPT dan Serahkan Uang ke Dani M Nursalam
  • 3 Haru dan Bahagia! Ratusan Warga Kembali Melihat Berkat Operasi Katarak Gratis Polda Riau
  • 4 Dua Tersangka Penganiayaan Pekerja PT SBP Ditangkap, Polres Inhu Buru Pelaku Lain
  • 5 Sidang Abdul Wahid Memanas, Tata Maulana Beberkan Pertemuan dengan SF Hariyanto
  • 6 Anak Pedagang Tunanetra Kini Jadi Perwira Polri, Kisah Haru IPDA Zulhamsyah Putra
  • 7 Kapolres Kuansing Ajak Masyarakat Perangi Narkoba dan Manfaatkan Layanan Polisi 110
  • 8 Pelanggar Siap-Siap! Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Sasar Knalpot Brong hingga Pengendara Ugal-Ugalan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media