Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Sekda Inhu Pimpin Rapat Mediasi Gugatan Masyarakat 20 % HGU dari PT Arvena Sepakat
BUALBUAL.COM, INHU - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) memimpin mediasi antara masyarakat Desa Aur Cina Kecamatan Batang Cenaku dengan PT. Arvena Sepakat di Ruang Rapat Thamsir Rachman Lt. 4 Kantor Bupati, Selasa (14/12/21).
Mediasi dilaksanakan terkait tuntutan masyarakat kepada perusahaan yang tidak membuatkan kebun plasma.
Ketua umum LIMPAN, Umar Gaho sebagai Lembaga yang dikuasakan oleh masyarakat Desa Aur Cina mengatakan berdasarkan perjanjian bersama masyarakat dengan perusahaan tahun 1998, disepakati bahwa perusahaan bersedia membuatkan kebun plasma sebesar 10 persen dari luas HGU. Namun hingga setakat ini perjanjian tersebut belum terealisasi.
Tetapi, PT. Arvena Sepakat mengklaim telah melaksanakannya melalui pola kemitraan seluas 677 Ha di luar areal HGU yang hasilnya tidak bisa dinikmati semua masyarakat desa Aur Cina.
Terkait dengan itu, Umar Gaho meminta penjelasan kepada instansi terkait dalam hal ini Kadis Pertanian dan Perkebunan apakah kebun plasma yang menjadi tanggung jawab perusahaan harus dari dalam HGU atau bisa juga dari lahan di luar HGU.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kadis Pertanian dan perkebunan Paino menjelaskan bahwa sesuai Permentan No 26 tahun 2007 perusahaan wajib mendirikan kebun plasma baik melalui pola kemitraan dan boleh dilakukan di luar HGU yang diterima perusahaan.
Menurutnya, perusahaan telah memenuhi kewajibannya dengan membangun pola kemitraan seluas 677 Ha.
Sementara itu, Sekda Hendrizal menambahkan bahwa sudah ada MoU antara KUD Sawit Sepakat Jaya dengan PT. Arvena Sepakat sehingga nama-nama masyarakat yg mendapat pola kemitraan sudah ditentukan dan tidak akan ada penambahan warga penerima yang baru.
Mediasi tersebut tidak mendapatkan kata sepakat antara kedua belah pihak. Jika masyarakat masih belum merasa puas Sekda mempersilahkan menempuh jalur hukum.
Hasil mediasi yang di gelar oleh Sekda, Umar Gaho menanggapi tidak ada titik terang dari pertemuan, " kami akan tempuh ke tahap selanjutnya untuk mencari kebenaran, dan keadilan," pungkasnya ke pihak media.
Turut hadir dalam mediasi Dandim 0302, Plt Kepala Kesbangpol Ahmad Syukur, Perwakilan BPN Inhu, Kades Aur Cina Suherman dan Pengurus KUD Sawit Sepakat Jaya Edi Haris.

Berita Lainnya
Ramadhan Tahun Ini, BAZNas Inhil Akan Salurkan 2700 Paket Premium
Penuhi Permintaan Masyarakat Pemda Inhil Lakukan Perawatan Jalan Penunjang Sungai Gergaji - Reteh
Bupati Hadiri Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti di Kantor Kejari Inhil
Begini Respon Pemprov Riau,Terkait Komisi V DPRD Tolak Riau Tuan Rumah Porwil 2023
Wakil Bupati Lampung Utara Lantik Kepala Desa Subik, Ini Pesannya
Realisasi Investasi Riau Triwulan IV 2020 Capai Rp13,85 Triliun, Naik 51,65 Persen
Pj Ketua TP-PKK Inhil Serahkan Shadaqah dan Infaq di Akhir Ramadhan 1445 H
Jika Tak ada Halangan, Presiden Akan Resmikan Jalan Tol Permai Riau
Update Haji 2025: Kloter BTH 10 Pulang, Tersisa Tiga Kloter Riau dan Satu Gabungan
Gubernur Ansar Terima Audiensi Ketua Permabudhi Kepri
Roby Sampaikan Apresiasi Atas Persetujuan Fraksi Terhadap Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
Bupati Inhil H.M Wardan Lantik 2 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama