Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Sekda Inhu Pimpin Rapat Mediasi Gugatan Masyarakat 20 % HGU dari PT Arvena Sepakat
BUALBUAL.COM, INHU - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) memimpin mediasi antara masyarakat Desa Aur Cina Kecamatan Batang Cenaku dengan PT. Arvena Sepakat di Ruang Rapat Thamsir Rachman Lt. 4 Kantor Bupati, Selasa (14/12/21).
Mediasi dilaksanakan terkait tuntutan masyarakat kepada perusahaan yang tidak membuatkan kebun plasma.
Ketua umum LIMPAN, Umar Gaho sebagai Lembaga yang dikuasakan oleh masyarakat Desa Aur Cina mengatakan berdasarkan perjanjian bersama masyarakat dengan perusahaan tahun 1998, disepakati bahwa perusahaan bersedia membuatkan kebun plasma sebesar 10 persen dari luas HGU. Namun hingga setakat ini perjanjian tersebut belum terealisasi.
Tetapi, PT. Arvena Sepakat mengklaim telah melaksanakannya melalui pola kemitraan seluas 677 Ha di luar areal HGU yang hasilnya tidak bisa dinikmati semua masyarakat desa Aur Cina.
Terkait dengan itu, Umar Gaho meminta penjelasan kepada instansi terkait dalam hal ini Kadis Pertanian dan Perkebunan apakah kebun plasma yang menjadi tanggung jawab perusahaan harus dari dalam HGU atau bisa juga dari lahan di luar HGU.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kadis Pertanian dan perkebunan Paino menjelaskan bahwa sesuai Permentan No 26 tahun 2007 perusahaan wajib mendirikan kebun plasma baik melalui pola kemitraan dan boleh dilakukan di luar HGU yang diterima perusahaan.
Menurutnya, perusahaan telah memenuhi kewajibannya dengan membangun pola kemitraan seluas 677 Ha.
Sementara itu, Sekda Hendrizal menambahkan bahwa sudah ada MoU antara KUD Sawit Sepakat Jaya dengan PT. Arvena Sepakat sehingga nama-nama masyarakat yg mendapat pola kemitraan sudah ditentukan dan tidak akan ada penambahan warga penerima yang baru.
Mediasi tersebut tidak mendapatkan kata sepakat antara kedua belah pihak. Jika masyarakat masih belum merasa puas Sekda mempersilahkan menempuh jalur hukum.
Hasil mediasi yang di gelar oleh Sekda, Umar Gaho menanggapi tidak ada titik terang dari pertemuan, " kami akan tempuh ke tahap selanjutnya untuk mencari kebenaran, dan keadilan," pungkasnya ke pihak media.
Turut hadir dalam mediasi Dandim 0302, Plt Kepala Kesbangpol Ahmad Syukur, Perwakilan BPN Inhu, Kades Aur Cina Suherman dan Pengurus KUD Sawit Sepakat Jaya Edi Haris.

Berita Lainnya
Biar Tekor Asal Tersohor, Bupati Kasmarni Apresiasi Pembukaan MTQ ke 48 Kecamatan Mandau
Kukuhkan Pengurus Mualaf Centre, Roby: Mereka Saudara Kita yang Wajib Kita Perhatikan
Lima Pejabat Pemprov Kepri Diangkat Menjadi Kepala Daerah
Pemprov Riau Dirikan Enam UPT Jalan dan Jembatan di Riau
Dikunjungi Rombongan dari Bappenas, Gubernur Ansar Berharap Usulan Proyek Infrastruktur Kepri Disetujui
Ansori Sabak dan Relawan Anies Hadiri Pernikahan Adat Lampung Saibatin
Marlin Hadiri Penabalan Datuk Setia Amanah Wako Batam
Bupati Kampar Membuka Secara Resmi Muscab X BPC HIPMI Kabupaten Kampar
Gubri Akan Gelar Assessment Kepala Sekolah SMA/SMK di Riau
Pelabuhan Kuala Riau Jadi Tempat Sementara Untuk Ke Penyengat
Wabup Inhu Pimpin Apel Karhutla
Bupati Herman Resmikan Koperasi Merah Putih, Siap Dongkrak Ekonomi Desa di Inhil