Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Sekda Inhu Pimpin Rapat Mediasi Gugatan Masyarakat 20 % HGU dari PT Arvena Sepakat
BUALBUAL.COM, INHU - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) memimpin mediasi antara masyarakat Desa Aur Cina Kecamatan Batang Cenaku dengan PT. Arvena Sepakat di Ruang Rapat Thamsir Rachman Lt. 4 Kantor Bupati, Selasa (14/12/21).
Mediasi dilaksanakan terkait tuntutan masyarakat kepada perusahaan yang tidak membuatkan kebun plasma.
Ketua umum LIMPAN, Umar Gaho sebagai Lembaga yang dikuasakan oleh masyarakat Desa Aur Cina mengatakan berdasarkan perjanjian bersama masyarakat dengan perusahaan tahun 1998, disepakati bahwa perusahaan bersedia membuatkan kebun plasma sebesar 10 persen dari luas HGU. Namun hingga setakat ini perjanjian tersebut belum terealisasi.
Tetapi, PT. Arvena Sepakat mengklaim telah melaksanakannya melalui pola kemitraan seluas 677 Ha di luar areal HGU yang hasilnya tidak bisa dinikmati semua masyarakat desa Aur Cina.
Terkait dengan itu, Umar Gaho meminta penjelasan kepada instansi terkait dalam hal ini Kadis Pertanian dan Perkebunan apakah kebun plasma yang menjadi tanggung jawab perusahaan harus dari dalam HGU atau bisa juga dari lahan di luar HGU.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kadis Pertanian dan perkebunan Paino menjelaskan bahwa sesuai Permentan No 26 tahun 2007 perusahaan wajib mendirikan kebun plasma baik melalui pola kemitraan dan boleh dilakukan di luar HGU yang diterima perusahaan.
Menurutnya, perusahaan telah memenuhi kewajibannya dengan membangun pola kemitraan seluas 677 Ha.
Sementara itu, Sekda Hendrizal menambahkan bahwa sudah ada MoU antara KUD Sawit Sepakat Jaya dengan PT. Arvena Sepakat sehingga nama-nama masyarakat yg mendapat pola kemitraan sudah ditentukan dan tidak akan ada penambahan warga penerima yang baru.
Mediasi tersebut tidak mendapatkan kata sepakat antara kedua belah pihak. Jika masyarakat masih belum merasa puas Sekda mempersilahkan menempuh jalur hukum.
Hasil mediasi yang di gelar oleh Sekda, Umar Gaho menanggapi tidak ada titik terang dari pertemuan, " kami akan tempuh ke tahap selanjutnya untuk mencari kebenaran, dan keadilan," pungkasnya ke pihak media.
Turut hadir dalam mediasi Dandim 0302, Plt Kepala Kesbangpol Ahmad Syukur, Perwakilan BPN Inhu, Kades Aur Cina Suherman dan Pengurus KUD Sawit Sepakat Jaya Edi Haris.

Berita Lainnya
Kepri Masuk Top 5 Replikasi Inovasi Pelayanan Publik 2021
Inilah Protokol Operasional Masjid Raya An Nur di Masa New Normal
Raden Adipati Surya Taat Pajak Demi Pembangunan Ramik Ragom
Pelantikan DPD IKANAS Riau, Wagubri Ajak Membangun Bangsa
Kapolres Bengkalis Pimpin, Peringatan Hari Pahlawan Ke-78 Tahun 2023: Upacara di Mapolres Bengkalis
Bupati Lampung Utara Targetkan Akhir Maret Vaksinasi Dosis Kedua Capai 70 Persen
BRI Kantor Cabang Tanjungpinang Serahkan Buku Tabungan Gaji kepada Warga Binaan
Pemko Pekanbaru Terus Galakkan Physical Distancing Upaya Pencegahan Penyebaran Virus corona
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
Berikut Ini Daerah-Daerah di Riau yang Catatkan 'Rekor' Penurunan Stunting Sepanjang 2022
Wagub Marlin Akan Pimpin Kafilah Kepri ke Maluku Utara
Songsong Kemenangan, PHBI Kecamatan Inuman Gelar Pawai Takbir Keliling