Pertanyakan Hak Mereka, Buruh PT ISK Datangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan Inhil

BUALBUAL.com - Guna menutut hak - haknya yang belum dibayarkan para buruh PT Inhil Sarimas kelapa (ISK) Sungai Sejuk datangi dan meminta penjelasan BPJS ketenagakerjaan kantor cabang Indragiri Hilir, jalan Trimas no 1 kelurahan Tembilahan kota kecamatan Tembilahan, Kamis (13/1/2022) pagi.
Dari pantauan awak media di lokasi para buruh yang tergabung dari 4 CV yang ada, mempertanyakan nasibnya mengenai klaim jaminan akhir tua mengingat sudah 1 tahun lebih mereka sudah di off kan oleh pihak perusahaan. Dan belum menerima klaim jaminan hari tua.
Saat dikonfirmasi perwakilan buruh PT ISK Ambok Dang mengatakan bahwa kedatangan ke Kantor Cabang BPJS ketenagakerjaan Tembilahan, untuk mempertanyakan dan menurut penggelapan BPJS yang sudah dilakukan oleh PT ISK Sungai Sejuk kecamatan Kempas kabupaten Indragiri Hilir.
"Jadi kami ke sini untuk mempertanyakan mengenai BPJS ketenagakerjaan kami, dan sebelumnya kami sudah mediasi dari PT sudah sampai tiga kali. Dan mediasi Terkahir jumpa titik terang bulan Desember 2021 akan dilunasi secara serentak, namun sampai Januari 2022 belum ada kejelasan maka dari itu kami berinisiatif datang ke sini untuk mempertanyakan," ungkap Ambok Dang kepada awak media.
Lanjut Ambok Dang, takutnya ada kongkalikong dari perusahaan untuk itu dirinya dan teman-teman buruh PT ISK untuk datang ke BPJS ketenagakerjaan, untuk mengetahui langsung seperti apa kejelasan yang terjadi.
"Dan di sini kami sudah mendapatkan kejelasan dari pihak BPJS ketenagakerjaan, bahwa sudah ada melakukan koordinasi dengan pihak PT ISK Sungai Gantang, namun kelalaian yang terjadi dari pihak PT ISK," tandasnya.
Kata dia, setelah di BPJS ketenagakerjaan akan mendatangi kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) kabupaten Indragiri Hilir untuk mempertanyakan hal yang serupa.
"Kita akan ke Disnakertrans untuk mempertanyakan dan meminta bantuan dari pemerintah daerah supaya persolan kami dapat ditindaklanjuti oleh perusahaan, ungkapnya.
Ambok juga mengungkapkan bahwasanya tuntutan dirinya dan rekan-rekan buruh tidak digubris, kedepannya akan mendatangkan jumlah masa yang lebih besar dari sekarang.
"Iya kita akan datangkan jumlah masa yang lebih dari saat ini kalau tuntutan kami tidak diindahkan. Semoga hari ini mendapatkan keputusan-keputusan yang berpihak kepada kami (buruh)," harapnya.
Sementara itu pihak BPJS yang disampaikan langsung Tengku Edi Selaku Pimpinan KCK BPJS ketenagakerjaan, saat diwawancarai awak media mengatakan bahwa tidak ada menahan klaim BPJS ketenagakerjaan yang dituntut oleh buruh PT ISK Sungai Gantang.
Jadi kami BPJS ketenagakerjaan tidak ada menahan dan status para buruh pun masih aktif di perusahaan dan belum ada laporan dari perusahaan.
Menurutnya. Sementara perusahaan sampai saat ini masih belum ada laporan terkait pemberhentian tenaga kerja belum bisa membayar klaim jaminan hari tua.
Dia juga mengatakan bahwa bahwa perkara ini juga sudah sampai di kejaksaan Tembilahan, " iya sudah sampai di Kejaksaan mudah-mudahan persoalan ini dapat tuntas sehingga apa yang diharapkan oleh para buruh dapat terlaksana dengan baik," tutupnya.
Berita Lainnya
Kadin Kota Tanjungpinang Merasa Terzolimi Saat Urus Izin di DPMPTSP Kepri
Mahasiswa dan Keluarga Penyelenggara Diskusi Pemecatan Presiden Jadi Sasaran Teror
Ada Apa Ya! Aparatur Desa Sumber Agung Pesibar Merayakan Kemenangan Paslon 03
Terkait jalan rusak ini, di duga pihak Dinas PUPR Kampar tidak peduli
Pejuang Marwah Tanjungpinang Minta DPRD Tanjungpinang Bantu Agar Rahma Buka Suara
Pria di Pelalawan Ditemukan Tewas Tergantung
Dinding Waduk Proyek Pengelolaan Air Minum di Kampung Tokojo Bintan Hancur
Ratusan Driver Ojol Pekanbru Datangi Mapolresta 'Gara-gara Kawannya Ditendang'
KKP Dumai Ambil Sampel Swab Seluruh ABK, Setelah Temuan Positif Covid-19
Megawati Dikabarkan Sedang Kritis, Ini Penjelasan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Posal Tanjung Berakit Bersama Basarnas Evakuasi Mayat Tenggelam
Fakta Baru di Balik Peristiwa Pembunuhan di Gudang Semen SCG Parit 4 Tembilahan