• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polsek Peranap Ringkus Pengendar Narkoba, Belasan Paket Sabu dan Ekstasi Diamankan.
09 Juni 2023
Kepala Desa bersinergi dengan Masyarakat Tuntut Dua Perusahaan di Inhu
23 Maret 2023
Berbagi Kasih, Gubernur Riau Salurkan 100 Paket Natal Kepada Keluarga Kurang Mampu
27 Desember 2022
Kukuhkan Pengurus IPP, Gubri Minta Tingkatkan Kualitas SDM
24 Desember 2022
Direktur Utama PT.UG Ditahan di Rutan Polres Inhu Terjerat kasus Dugaan Pengelapan Pajak
09 September 2022

  • Home
  • Peristiwa
  • Seputar Kepri

BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang bersama Kejari Bintan Kirim SPTI kepada 21 Badan Usaha

Redaksi

Jumat, 14 Agustus 2020 15:35:37 WIB Dibaca : 656 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - tengah pandemi Covid-19, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk melaksanakan physical distancing atau pembatasan jarak fisik sebagai upaya yang dilakukan untuk mengendalikan dan mencegah penyebaran infeksi Covid-19 dari satu individu ke individu lain.

Himbauan pemerintah untuk melakukan physical distancing tidak menjadi penghalang bagi Kejaksaan Negeri di wilayah kerja Provinsi Kepulauan Riau dan BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang untuk tetap melaksanakan penegakan kepatuhan pembayaran iuran Program Jaminan Kesehatan sesuai ketentuan perundang-undangan jaminan sosial.
Salah satu langkah yang diambil BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang adalah melalui Surat Penyelesaian Tunggakan Iuran (SPTI) Badan Usaha - Tahap Penegakan Kepatuhan Bekerjasama dengan Kejaksaan, yang dikirimkan ke badan usaha yang belum patuh di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang.

“SPTI Badan Usaha ini adalah salah satu inovasi dari BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang untuk tetap bisa menegakkan kepatuhan pembayaran iuran badan usaha di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang di tengah situasi pandemi Covid-19,” ungkap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Agung Utama Muchlis kepada tim Jamkesnews, Rabu (12/08).

Agung melanjutkan, pada periode Juni 2020 BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang bersama Kejaksaan Negeri Bintan telah menerbitkan dan mengirimkan SPTI kepada 21 Badan Usaha yang belum patuh di wilayah Kabupaten Bintan dan pada periode Agustus 2020 bersama Kejaksaan Negeri Tanjungpinang telah dikirimkan SPTI kepada 161 Badan Usaha yang belum patuh di wilayah Kota Tanjungpinang.

“Pemberian SPTI ini telah memberikan hasil yang cukup signifikan. Dari total tunggakan 21 Badan Usaha yang telah dikirimkan SPTI, sebanyak 70% dari total tunggakan telah dilunasi, dan sisanya berkomitmen untuk melunasi dengan mekanisme cicilan” ungkap Agung.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Ahelya Abustam menyampaikan bahwa inovasi SPTI ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yaitu pembayaran iuran itu bersifat wajib sekalipun dalam kondisi Pandemi Covid-19, dan sesuai ketentuan Perpres 64/2020, pemerintah juga memberikan keringanan kepada peserta terkait pembayaran iuran melalui program relaksasi pembayaran tunggakan.

Sementara itu, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Bintan ditemui ditempat terpisah menambahkan “Ide ini muncul karena selama masa pandemi Covid-19 ini masih berlangsung, tidak memungkinan menindaklanjuti SKK dari BPJS Kesehatan melalui mekanisme mediasi secara tatap muka sehingga surat tagihan (SPTI) menggunakan kop kejaksaan adalah opsi yang terbaik,” tutupnya.


 Editor : Pian/JJ


Berita Lainnya

BPDPKS RI Sebut Format BAPP Dinas Pertanian Kuansing Tak Sesuai Aturan

Di Kota Tembilahan Kembali Kebakaran, Warkop dan 1 Unit Mobil Hangus Terbakar

Terkait Video Viral, Kadis PUPR Pelalawan Dinonaktifkan dari Jabatannya

Pemuda Ini Tewas Kecelakaan di Batu 5 Tanjungpinang

Pemkab Diam Saja, Pemuda Bengkalis dan GTW Bergerak Timbun Jalan Poros

Gerai BRI Link Pekanbaru Dirampok orang Bersenpi, Kerugian Mencapai Belasan Juta Rupiah

Angin Kencang Terjang Surau dan Rumah di Teluk Pinang Indragiri Hilir

Berkapang Nunggu Antrian, Masyarakat Pertanyakan Pelayanan Roro Bengkalis

Ditemukan Dalam Karung, Kartini Tewas di Bunuh Suami dan Dua Anaknya

Truk Sering Terpuruk dan Terbalik, Jalan Provinsi di Inhil Rusak Parah

Akibat Korsleting Listrik, Satu Rumah di Pelalawan Hangus Terbakar

Bantuan Pendidikan Dipangkas, Mahasiswa Galar Aksi Demo di Depan Kantor Bupati Bengkalis

Terkini +INDEKS

Terjadi Diinhu, Berkedok Pengurusan Jasa Berujung Penipuan.

26 September 2023
FKHN Kecewa Terhadap Pemda Inhil, Dulu Kami Jadi Garda Terdepan Saat Covid, Saat Penerimaan Formasi PPPK Kami Paling Sedikit
26 September 2023
Sah APBD Perubahan 2023 Bengkalis Sebesar 4,8T, Bupati Ucapkan Terimakasih Pada DPRD
26 September 2023
Setahun lebih Buron, Saat Ditangkap M Miliki 406,59 Gram Sabu
26 September 2023
Perampokan Truk Bermuatan Inti Sawit, 2 Pelaku Ditangkap 12 Buron
25 September 2023
JMSI Inhu Apresiasi MoU Dengan APKASINDO, Pabrik Sawit Perlu Dukungan Petani
25 September 2023
Menuntut Ilmu Hitam, Diduga AA Cabuli Anak Dibawah Umur Hingga 40 Orang
25 September 2023
Desa Pamesi berbenah Lagi, PJ Kades Nazrin sebut"Banyak Jalan Belum Punya Nama"
25 September 2023
Beri Semangat Anti Korupsi, Bupati Hadiri Roadshow Bus KPK RI
25 September 2023
Warga Kategori Miskin Ekstrem di Pekanbaru Capai 3.500 Jiwa
25 September 2023

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Terjadi Diinhu, Berkedok Pengurusan Jasa Berujung Penipuan.
  • 2 Perampokan Truk Bermuatan Inti Sawit, 2 Pelaku Ditangkap 12 Buron
  • 3 JMSI Inhu Apresiasi MoU Dengan APKASINDO, Pabrik Sawit Perlu Dukungan Petani
  • 4 Desa Pamesi berbenah Lagi, PJ Kades Nazrin sebut"Banyak Jalan Belum Punya Nama"
  • 5 Warga Kategori Miskin Ekstrem di Pekanbaru Capai 3.500 Jiwa
  • 6 Razia Balap Liar, 37 Sepeda Motor Diamankan Polisi Pekanbaru
  • 7 Sosok Polisi di Polres Lampura yang Sisihkan Gajinya Untuk Bangun TPA dan Tempat Ibadah
  • 8 VES Chapter LK - Duri Resmi Bergabung di Indonesia Offroad Federation Cabang Bengkalis
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media