• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Kepala Desa bersinergi dengan Masyarakat Tuntut Dua Perusahaan di Inhu
23 Maret 2023
Berbagi Kasih, Gubernur Riau Salurkan 100 Paket Natal Kepada Keluarga Kurang Mampu
27 Desember 2022
Kukuhkan Pengurus IPP, Gubri Minta Tingkatkan Kualitas SDM
24 Desember 2022
Direktur Utama PT.UG Ditahan di Rutan Polres Inhu Terjerat kasus Dugaan Pengelapan Pajak
09 September 2022
Pemkab Lampung Utara Gelar Shalat Idul Adha 1443 Hijriah di Lapangan Pemda
10 Juli 2022

  • Home
  • Peristiwa
  • Seputar Kepri

BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang bersama Kejari Bintan Kirim SPTI kepada 21 Badan Usaha

Redaksi

Jumat, 14 Agustus 2020 15:35:37 WIB Dibaca : 545 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - tengah pandemi Covid-19, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk melaksanakan physical distancing atau pembatasan jarak fisik sebagai upaya yang dilakukan untuk mengendalikan dan mencegah penyebaran infeksi Covid-19 dari satu individu ke individu lain.

Himbauan pemerintah untuk melakukan physical distancing tidak menjadi penghalang bagi Kejaksaan Negeri di wilayah kerja Provinsi Kepulauan Riau dan BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang untuk tetap melaksanakan penegakan kepatuhan pembayaran iuran Program Jaminan Kesehatan sesuai ketentuan perundang-undangan jaminan sosial.
Salah satu langkah yang diambil BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang adalah melalui Surat Penyelesaian Tunggakan Iuran (SPTI) Badan Usaha - Tahap Penegakan Kepatuhan Bekerjasama dengan Kejaksaan, yang dikirimkan ke badan usaha yang belum patuh di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang.

“SPTI Badan Usaha ini adalah salah satu inovasi dari BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang untuk tetap bisa menegakkan kepatuhan pembayaran iuran badan usaha di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang di tengah situasi pandemi Covid-19,” ungkap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Agung Utama Muchlis kepada tim Jamkesnews, Rabu (12/08).

Agung melanjutkan, pada periode Juni 2020 BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang bersama Kejaksaan Negeri Bintan telah menerbitkan dan mengirimkan SPTI kepada 21 Badan Usaha yang belum patuh di wilayah Kabupaten Bintan dan pada periode Agustus 2020 bersama Kejaksaan Negeri Tanjungpinang telah dikirimkan SPTI kepada 161 Badan Usaha yang belum patuh di wilayah Kota Tanjungpinang.

“Pemberian SPTI ini telah memberikan hasil yang cukup signifikan. Dari total tunggakan 21 Badan Usaha yang telah dikirimkan SPTI, sebanyak 70% dari total tunggakan telah dilunasi, dan sisanya berkomitmen untuk melunasi dengan mekanisme cicilan” ungkap Agung.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Ahelya Abustam menyampaikan bahwa inovasi SPTI ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yaitu pembayaran iuran itu bersifat wajib sekalipun dalam kondisi Pandemi Covid-19, dan sesuai ketentuan Perpres 64/2020, pemerintah juga memberikan keringanan kepada peserta terkait pembayaran iuran melalui program relaksasi pembayaran tunggakan.

Sementara itu, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Bintan ditemui ditempat terpisah menambahkan “Ide ini muncul karena selama masa pandemi Covid-19 ini masih berlangsung, tidak memungkinan menindaklanjuti SKK dari BPJS Kesehatan melalui mekanisme mediasi secara tatap muka sehingga surat tagihan (SPTI) menggunakan kop kejaksaan adalah opsi yang terbaik,” tutupnya.


 Editor : Pian/JJ

[Ikuti Bualbual.com Melalui Sosial Media]


Bualbual.com

Tulis Komentar


Berita Lainnya

ASN di Riau Ditemukan Meninggal di Toilet Masjid Kantor Walikota Jalan Sudirman Pekanbaru

Pakai Kain Batik Warna Coklat, Remaja di Pelangiran Inhil Ditemukan Tewas Gantung Diri

Harga Migor di Tanjungpinang Kangkangi Instruksi Presiden

Hingga Kini, Belum Ada Keluarga Menjemput Jasad Wanita yang Ditemukan di Sungai Rokan

Mobil Tabrakan dengan Kerbau di Jalur Tol Terpeka, Korban Lapor ke Polres Tubaba

Korban Terkaman Buaya di Inhil Ditemukan Tak Bernyawa

Pejuang Marwah Tanjungpinang Sayangkan Dengan Tudingan Pakar Hukum Jangan Asbun

5 Pasangan Mesum Berhasil Diamankan dalam Operasi Yustisi di Tembilahan

Polres Inhil Berhasil Ungkap Penemuan Mayat dan Ini Penyebabnya

Seorang Pria di Meranti Teriak-teriak Tak Jelas, Nekat Siram Kantor Desa dengan Bensin

Kalapas Tembilahan Lega, Pernah Kontak dengan Pasien A, Rapid Test 4 Pegawai Hasilnya Nonreaktif

GTW Masuk Desa di Bengkalis, Jalan Rusak Menuju Muara Dua Seperti 'Kubangan Kerbau' Dirapikan

Terkini +INDEKS

Kerap Bermunculan di Bulan Ramadhan, Satlantas Polres Inhil Patroli Pengawasan Balap Liar

26 Maret 2023
DP2KBP2A Inhil Laksanakan Forum Konsultasi Publik Penyusunan Renstra 2024-2026 dan Renja 2024
17 Maret 2023
Lokasi Safari Ramadan Kebanjiran, Gubernur Syamsuar Langsung Perintahkan Kadis PUPR Kelapangan
25 Maret 2023
Masyarakat Tuah Karya Sambut Antusias Kedatangan Gubernur Syamsuar, Ketua RW : Seperti Mimpi
25 Maret 2023
Berbagi Berkah Ramadhan, Polres Lampung Utara Bagikan Takjil kepada Masyarakat
25 Maret 2023
Nasib Petani Kelapa Inhil Tak Pernah Dapatkan Perhatian Serius dari Pemerintah Daerah Hingga Ke Pusat
25 Maret 2023
Hari Ketiga Puasa Ramadhan, Kapolres Tulang Bawang Barat Berbagi 100 Takjil
25 Maret 2023
BMKG Sampaikan Penyebab Hujan Es Terjadi di Kota Pekanbaru
25 Maret 2023
Warga Pekanbaru Heboh Fenomena Hujan Es Landa Beberapa Daerah
25 Maret 2023
DP2KBP3A Inhil Laksanakan Pelatihan Fasilitator Tim Pendamping Keluarga
24 Maret 2023

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kecam Gaya Hidup Hedon Istri Sekda Riau, HMI Riau-Kepri Desak KPK Telusuri Aliran Dana SF Hariyanto
  • 2 Miris! Pasien BPJS yang Berobat di RS Riyacudu Kotabumi Tebus Obat di Luar dan Gunakan Uang Pribadi
  • 3 Kepala Desa bersinergi dengan Masyarakat Tuntut Dua Perusahaan di Inhu
  • 4 Polres Inhu Musnahkan Barang Bukti Operasi Antik Lancang Kuning 2023
  • 5 Ratusan Miras Dimusnahkan di Halaman Mapolres Inhu
  • 6 Kepala Dinas Pendidikan Inhu Lantik Kepala Sekolah 150 Orang
  • 7 Menyambut Bulan Suci Ramadhan, Keluarga Taufik Hidayat berikan Sembako ke Warga Inhu
  • 8 Curi Isi Rumah, Pemuda Rengat Diringkus Satreskrim Polres Inhu
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Right Reserved