• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Advetorial
  • Pendidikan
  • Galery
  • Polri-TNI
  • Pemdes
  • Budaya
  • Sejarah
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
  • More
    • Riau
    • Nasional
    • Parlemen
    • Politik
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Video
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Desa Mandiri Terus Bertambah, Gubri : Desa Maju, Provinsi Riau
15 Juni 2022
Philip CS : Pemilu 2024 Wajib Kite Dukung Calon Dari Senayang
21 Mei 2022
Gubernur Riau Prihatin Terkait Datuk Sri Ulama UAS Ditolak Masuk Singapura
18 Mei 2022
Pemuda Senayang Apresiasikan Upaya UPP Senayang Dalam Menerbitkan Pas Kecil Kapal Nelayan
25 Maret 2022
Kunjungi Asrama Mahasiswa Riau Di Yogyakarta, Gubri Berikan Motivasi
16 Maret 2022

  • Home
  • Nasional
  • Nasional

Amar Putusan Keluar, MK Tolak Pengujian UU No 2 Tahun 2002

Redaksi

Rabu, 26 Januari 2022 21:22:40 WIB Dibaca : 251 Kali
Cetak


JAKARTA | BUALBUAL.com - Permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri) yang diajukan oleh Leonardo Siahaan dan Fransiscus Arian Sinaga ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Amar putusan mengadili, menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Pleno Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan pada Selasa (25/1/2022).

Sebelumnya, dalam permohonan Nomor 60/PUU-XIX/2021, mendalilkan Pasal 16 ayat (1) huruf d UU Kepolisian menyatakan, “Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 di bidang proses pidana, Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk: d. menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri”.

Para Pemohon mendalilkan telah timbul rasa kekhawatiran dan ketakutan dalam diri para Pemohon ketika melakukan aktivitasnya kemudian diberhentikan oleh petugas kepolisian guna pemeriksaan identitas atau tanda pengenal diri sebagaimana amanat pasal a quo.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul,  Mahkamah berpendapat bahwa tidak adanya batasan kewenangan kepolisian yang diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf d UU Polri bukanlah menjadi penyebab oknum kepolisian melakukan tindakan yang merendahkan martabat dan kehormatan orang lain.

Persoalan yang para pemohon dalilkan bukanlah persoalan konstitusionalitas norma, melainkan persoalan implementasi dari norma Pasal 16 ayat (1) huruf d UU Polri.

Persoalan implementasi norma terkait dengan tayangan kegiatan kepolisian yang marak di media massa, menurut Mahkamah, telah memiliki batasan yang jelas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, kode etik profesi, serta peraturan pelaksana lainnya.

“Oleh karena itu, baik aparat kepolisian maupun media massa diharapkan dapat selalu berhati-hati dalam menjalankan tugas dan fungsinya agar tetap dalam koridor yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul yang membacakan pertimbangan putusan.

Dengan demikian, menurut Mahkamah, Pasal 16 ayat (1) huruf d UU Polri adalah norma yang konstitusional. Kekhawatiran para Pemohon berkenaan adanya tindakan merendahkan harkat dan martabat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 dan kekhawatiran akan diperlakukan semena-mena sebagaimana dijamin dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 merupakan persoalan implementasi norma a quo, bukan persoalan inkonstitusionalitas norma.

Untuk diketahui, Leonardo Siahaan dan Fransiscus Arian Sinaga menjelaskan kedudukan hukum para Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia yang melakukan aktivitas sehari-hari di luar rumah.

Para Pemohon berpotensi diperiksa oleh aparat kepolisian guna melakukan pengecekan identitas pribadi sesuai dengan amanat Pasal 16 ayat (1) huruf d UU Kepolisian.

Pemohon beralasan kegiatan patroli tersebut sering kali dilakukan pada malam hari. Tidak tertutup kemungkinan dilakukan juga pada siang hari. Saat pemeriksaan juga terdapat tindakan petugas kepolisian yang kerap kali memarahi, membentak, meneriaki orang yang sedang diperiksa, hingga melakukan gerakan-gerakan yang mengarah pada perendahan harkat dan martabat manusia.

Kegiatan patroli petugas kepolisian dapat disaksikan melalui tayangan televisi yaitu dalam Program 86 dan Jatanras yang dinaungi oleh Stasiun Televisi Net TV dan Program The Police yang dinaungi oleh Stasiun Televisi Trans7. Sedangkan kanal youtube yang menayangkan hasil rekaman video tersebut adalah kanal Trans7 Official dan 86; Custom Protection serta kanal-kanal lainnya yang menampilkan tindakan-tindakan kepolisian dalam melakukan pemeriksaan yang merendahkan harkat dan martabat manusia. 

Menurut para Pemohon, lengkap atau tidaknya identitas orang yang sedang diperiksa, di bawah pengaruh alkohol atau tidak, melakukan salah atau tidak, hal tersebut bukan merupakan alas an bagi petugas kepolisian untuk melakukan tindakan-tindakan yang mengarah pada perendahan martabat manusia.

Apalagi tindakan tersebut dilakukan sambil direkam dan ditayangkan di televisi atau youtube atau media lainnya sehingga dapat disaksikan oleh khayalak umum. Para Pemohon juga mengkhawatirkan adanya potensi rusaknya mental para Pemohon yang disebabkan oleh akibat yang ditimbulkan setelah hasil rekaman tersebut diakses oleh khayalak umum.


Sumber : rls /  Editor : Ucu

[Ikuti Bualbual.com Melalui Sosial Media]


Bualbual.com

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Gaya Presiden Jokowi Ikut Cukur Rambut Massal di Garut

Kubu Jokowi Sebut: Guru Korupsi Itu Mantan Mertuanya Prabowo 'Soeharto'

Prabowo Unggul 18,2 Persen Dari Jokowi, Survei Terbaru NCID

Jokowi Janji Ingin Memperkuat KPK, Tapi Malah Menjadi Memperlemah KPK?

Ma'ruf Amin Soal Warga Percaya Jokowi PKI dan Anti-Islam: Oon Ente

Presiden Jokowi Tawarkan Kerja sama Investasi, Jepang Garap Proyek di Natuna

Debat Capres Kedua 'Kubu Jokowi Atur Strategi Menyerang'

Presiden Jokowi Disarankan Terapkan Teori Kaca Spion, Sebelum Angkat Ahok Jadi Bos BUMN

Survei MRKI: Di Indonesia Timur, Prabowo Menang Tipis atas Jokowi

Tren Corona Diklaim Membaik, Pemerintah Kaji Relaksasi PSBB

Aktivis Lingkungan Banyak Dikriminalisasi, WALHI Layangkan Somasi Kepada Presiden Jokowi

Timses Jokowi Pastikan Peserta Reuni Aksi 212 Bukan Pemilih 01

Terkini +INDEKS

Hadirkan 3 Saksi Ahli, Proses Penyidikan Penetapan Tersangka IMA Jadi Sorotan

07 Juli 2022
Pemkab Inhu Gelar Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi area manajemen Daerah
07 Juli 2022
Rapat Koordinasi PAKEM di Pimpin Kepala Seksi Intelijen Kejari Inhu
07 Juli 2022
Hama Kupu-kupu Putih Resahkan Warga Sungai Bela Inhil, Ratusan orang Menderita Gatal-gatal
07 Juli 2022
Tahanan Polres Tubaba Dapat Pembinaan Rohani dan Mental
07 Juli 2022
Wakapolda Lampung Pimpin Upacara Pelantikan Pembentukan Bintara Polri Gelombang I
07 Juli 2022
Juara Umum 3 Kali Berturut MTQ Kelurahan Babussalam, RW 07 Raih Piala Tetap
07 Juli 2022
Hasan: Gubernur Ansar Akan Solat Idul Adha di Tarempa
07 Juli 2022
Sekdaprov Adi Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap LPP APBD Kepri 2021
07 Juli 2022
Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri Berikan 19.425 Sertifikat Peningkatan Kapasitas dan Literasi Keuangan Daerah
07 Juli 2022

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Waspada Honor Fiktif, Politisi PKB Padli Minta Pemda Inhil Lebih Selektif Melihat Penyerahan Data dari OPD
  • 2 BKD: Lulus Pasing Grade, 1.253 Guru Honorer Pemprov Riau Diangkat Jadi PPPK
  • 3 Hasil Observasi Kejiwaan dari RSJ Sudah Keluar, Pelaku Mutilasi Anak Kandung di Inhil Bukan ODGJ
  • 4 Polresta Barelang Kampiun pada Kapolda Kepri Cup II Tahun 2022
  • 5 Bantah Hanya MPP yang Dilelang, HM Wardan: Pernyataan Ketua DPRD Inhil Tak Beralasan dan Berikan Stigma Buruk Bagi Pemda
  • 6 Baju Batik Jadi Petunjuk, Akhirnya Identitas Kerangka Manusia di Desa Teluk Pantaian Terungkap
  • 7 Tim Kuasa Hukum IMA Menilai Penahanan Mantan Bupati Inhil Terkesan 'Dipaksakan'
  • 8 Ketua komisi I DPRD Klarifikasi Pemberitaan Angkat Tangan Terkait Nasib Tenaga Honorer Pemda Inhil
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Right Reserved