Tidak Hanya Jual Beli Tanah, Pengurusan SIM, STNK, dan SKCK Juga Wajib Miliki Kartu BPJS Kesehatan
BUALBUAL.com - Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ternyata berdampak luas. Pasalnya aturan baru terkait syarat wajib memilikinya kartu BPJS Kesehatan itu telah menjadi kewajiban dalam pengurusan SIM, STNK, SKCK, hingga syarat calon jamaah umrah dan jamaah haji, serta juga syarat jual beli tanah.
"Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menyempurnakan regulasi untuk pemohon SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menyertakan syarat kartu BPJS Kesehatan. Untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," tulis Inpres itu.
Selain itu, Inpres tersebut juga meminta Menteri Agama untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat bagi calon jamaah umrah dan Haji.
"Mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus merupakan peserta aktif dalam program JKN," imbuhnya.
Menteri Agama juga diminta untuk memastikan, agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan penyelenggara ibadah haji khusus menjadi peserta aktif dalam program JKN.
"Itu juga berlaku kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kementerian Agama," tulisnya.
Inpres tersebut juga meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menjadikan kartu BPJS Kesehatan akan sebagai syarat jual beli tanah per 1 Maret mendatang.
"Persyaratan ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2022," tulis surat bernomor HR.02/164-400/II/2022.
Dalam surat yang ditandatangani Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suyus Windayana menjelaskan, bahwa pemohon pelayanan peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus menyertakan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan.
"Setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan," tulis surat tersebut.

Berita Lainnya
Kadiskes Inhil Rahmi Indrasuri Teken MoU Bersama RS LK Terkait Rujukan Pasien ODGJ
Hasil Rafid Test 34 Pegawai Pukesmas Lubuk Muda Reaktif, Pelayanan Dihentikan Sementara
Bertambah 6 Kasus Positif Covid-19 di Riau, Salah Satunya Tenaga Kesehatan di Inhil
Tokoh IKMR Bahtin Solapan Afrizal, Calon Bupati Terkena Covid -19 Persoalan Serius
Yang Keempat Pasien Covid-19 Inhil Dinyatakan Sembuh
Respon Cepat Puskesmas Sungai Piring Tangani ODGJ di Sungai Luar
Polres Tanjungpinang Bersama PCNU dan Kemenag Gelar Vaksinasi Serentak Selama Tiga Hari
Andi Rachman Minta Menkes Segera Realisasikan Penambahan Vaksin Untuk Riau
Wabah DBD Mengganas di Inhil: 211 Kasus dan 6 Meninggal, Alat Fogging Terbatas!
Kini Kabupaten Bengkalis Sudah Zona Kuning Covid-19, Tak Lagi Zona Merah
Antisipasi Wabah DBD, Lurah Tanjung Aman Himbau Warga Patuhi 3M Plus
Polres Lampung Utara bersama Dinkes Monitoring Larangan Penjualan Obat Sirup di Apotek