Tidak Hanya Jual Beli Tanah, Pengurusan SIM, STNK, dan SKCK Juga Wajib Miliki Kartu BPJS Kesehatan
BUALBUAL.com - Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ternyata berdampak luas. Pasalnya aturan baru terkait syarat wajib memilikinya kartu BPJS Kesehatan itu telah menjadi kewajiban dalam pengurusan SIM, STNK, SKCK, hingga syarat calon jamaah umrah dan jamaah haji, serta juga syarat jual beli tanah.
"Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menyempurnakan regulasi untuk pemohon SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menyertakan syarat kartu BPJS Kesehatan. Untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," tulis Inpres itu.
Selain itu, Inpres tersebut juga meminta Menteri Agama untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat bagi calon jamaah umrah dan Haji.
"Mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus merupakan peserta aktif dalam program JKN," imbuhnya.
Menteri Agama juga diminta untuk memastikan, agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan penyelenggara ibadah haji khusus menjadi peserta aktif dalam program JKN.
"Itu juga berlaku kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kementerian Agama," tulisnya.
Inpres tersebut juga meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menjadikan kartu BPJS Kesehatan akan sebagai syarat jual beli tanah per 1 Maret mendatang.
"Persyaratan ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2022," tulis surat bernomor HR.02/164-400/II/2022.
Dalam surat yang ditandatangani Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suyus Windayana menjelaskan, bahwa pemohon pelayanan peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus menyertakan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan.
"Setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan," tulis surat tersebut.

Berita Lainnya
Polres Lampung Utara Gelar Vaksinasi di Terminal Induk Abung Selatan
Peluncuran Program Integrasi Layanan Kesehatan Primer di Kabupaten Indragiri Hilir
Bertambah 56 Orang, Kecamatan Bengkalis Sumbang 26,92 Persen Penambahan ODP Baru
32 Tenaga Medis Lubuk Muda Kabarkan Mereka Sudah Tinggalkan Tempat Karantina Terpadu
Kini Kabupaten Bengkalis Sudah Zona Kuning Covid-19, Tak Lagi Zona Merah
Dinkes Inhil Minta Warga Tetap Kenali Ciri-ciri Takjil Mengandung Bahan Berbahaya
BPJS Manfaatkan Aplikasi Mobile JKN Pada Era Pandemi Covid-19
Update Covid-19 Riau: 118 Kasus Positif, 11 Di Rawat, 101 Sembuh
Hasil Rapit Tes PDP Yang Meninggal Dunia Hasilnya Negatif Covid-19, Warga Diimbau Tidak Panik
Hadiri Pertemuan Pembinaan Kelompok Operasional Posyandu, Kadinkes Inhil Ajak Kerjasama Para Kader
Berstatus Reaktif, Tiga Pasien Covid-19 di Inhil Utara Diisolasi di RS Raja Musa Sungai Guntung
Polres Tanjungpinang Bersama PCNU dan Kemenag Gelar Vaksinasi Serentak Selama Tiga Hari