Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Akhirnya PT Sawit Inti Prima Perkasa Kalah, Apakah Jadi Tutup?
BuALBUAL.Com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis memenangkan gugatan atas perusahaan PT. Sawit Inti Prima Perkasa (PT. SIPP). Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru menolak gugatan perusahaan tersebut dalam putusan perkara Nomor: 50/G/2021/PTUN.PBR, Selasa 1 Maret 2022.
Keberhasilan Pemkab Bengkalis memenangkan perkara itu, terungkap dalam konferensi pers yang disampaikan Bupati Kasmarni Didampingi Bupati, H Bagus Santoso di Balai Kerapatan Wisma Daerah Sri Mahkota, Senin 7 Maret 2022.
Sebelumnya, PT. SIPP melakukan gugatan tata negara usaha, dengan objek sengketanya yaitu Keputusan Bupati Bengkalis Nomor: 442/KPTS/VI/2021 tentang penerapan sanksi paksaan pemerintah dalam bentuk penghentian kegiatan .
Adapun amar putusan PTUN Pekanbaru yang mengadili PT. SIPP sebagai Penggugat melawan Bupati Bengkalis sebagai Tergugat, dalam pokok perkara menolak gugatan Penggugat seluruhnya.
Kemudian mewajibkan Tergugat untuk menetapkan Penggugat melakukan pemberian ganti kerugian lingkungan berupa 150 bibit sawit siap tanam dan 5.000 benih ikan siap tebar.
Hal ini dilakukan sebagai pemulihan pemulihan akibat pencemaran atau kerusakan yang dilakukan oleh Penggugat.
Lalu, menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.13.843.500.
Atas hasil putusan tersebut, Bupati Kasmarni mengapresiasi majelis hakim PTUN Pekanbaru. Menurutnya, hal ini membuktikan bahwa jalan hukum yang dicapai Pemkab Bengkalis telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Untuk itu, Bupati Kasmarni mengingatkan agar para pelaku usaha dalam berinvestasi tetap memperhatikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
"Saat ini PT. SIPP telah kita cabut izin lingkungan dan izin usaha perkebunan untuk pengolahannya," ucapnya.
Disi lain, kepala daerah yang belum lama ini mendapatkan gelar Kanjeng Mas Tumenggung Kasmarni Purbaningtyas dari Keraton Surakarta Hadiningrat itu, tetap menyokong dan mendukung penuh bagi para investor yang ingin berinvestasi di Negeri Junjungan.
"Namun kami tegaskan, agar para pelaku usaha tetap tunduk dan taat kepada perundang-undangan. Karena dengan menjaga marwah hukum, maka investasi akan tumbuh secara sehat," ucapnya lagi.
Bupati perempuan pertama di Riau itu tak lupa mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Bengkalis yang telah mendukung dan membantu Pemkab Bengkalis dalam sengketa dimaksud.
Diakhir konfrensi pers, Bupati Kasmarni memberikan penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Rakhmat Budiman. Piagam penghargaan juga diserahkan kepada Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Agis Sahputra.
Mendampingi bupati dan wabup, selain Rakhmat Budiman juga hadir Kapolres Bengkalis, AKBP Indra Wijatmiko dan Kepala Staf Kodim 0303/Bengkalis, Walikota Arh. Sudiyono.
Kegiatan yang juga dihadiri oleh beberapa pejabat dari teras Pemkab Bengkalis juga hadiri Wan Subantriarti dan rekan yang merupakan penasehat hukum dari WSA Law Firm.

Berita Lainnya
Gelar Malam Hiburan Rakyat, Bupati Kasmarni dan Suami, Diajak Berdangdut Sama Artis Happy Asmara
Peserta PPPK Riau Diminta Bersabar, Hasil Seleksi Mundur Hingga Akhir Juni
Riau Berhasil Tangani Covid-19, dr Indra Yovi : Kami Kerja Sesuai Standar WHO
Diakhir Masa Jabatan, Ini yang Disampaikan Bupati Yopi kepada ASN dan Tenaga Honorer
Bupati Bengkalis Menghadiri Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Oleh BPK-RI
Gubernur Ansar Segera Selesaikan Pembebasan Tanah untuk Jembatan Batam - Bintan
Peringatan HAN di Kecamatan Mandau, IGTKI Gelar Kegiatan
Presiden FIFA Puji Pembukaan Piala Dunia U-17: Indonesia Luar Biasa
Kejar Target! Kadiskes Riau Berencana Kumpulkan Dinkes Kabupaten/Kota Bahas Stunting
Pemprov Riau Minta Bupati/Wali Kota Dukung Pembangunan Jalan Tol
Hadiri Puncak Peringatan Hari Anak Kepri, Ini Pesan Hafizha Rahmadhani Roby
Bupati Inhil Canangkan Gerakan Jumat Sedekah Sampah dan Sekail Umpan, Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan