Akhirnya PT Sawit Inti Prima Perkasa Kalah, Apakah Jadi Tutup?
BuALBUAL.Com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis memenangkan gugatan atas perusahaan PT. Sawit Inti Prima Perkasa (PT. SIPP). Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru menolak gugatan perusahaan tersebut dalam putusan perkara Nomor: 50/G/2021/PTUN.PBR, Selasa 1 Maret 2022.
Keberhasilan Pemkab Bengkalis memenangkan perkara itu, terungkap dalam konferensi pers yang disampaikan Bupati Kasmarni Didampingi Bupati, H Bagus Santoso di Balai Kerapatan Wisma Daerah Sri Mahkota, Senin 7 Maret 2022.
Sebelumnya, PT. SIPP melakukan gugatan tata negara usaha, dengan objek sengketanya yaitu Keputusan Bupati Bengkalis Nomor: 442/KPTS/VI/2021 tentang penerapan sanksi paksaan pemerintah dalam bentuk penghentian kegiatan .
Adapun amar putusan PTUN Pekanbaru yang mengadili PT. SIPP sebagai Penggugat melawan Bupati Bengkalis sebagai Tergugat, dalam pokok perkara menolak gugatan Penggugat seluruhnya.
Kemudian mewajibkan Tergugat untuk menetapkan Penggugat melakukan pemberian ganti kerugian lingkungan berupa 150 bibit sawit siap tanam dan 5.000 benih ikan siap tebar.
Hal ini dilakukan sebagai pemulihan pemulihan akibat pencemaran atau kerusakan yang dilakukan oleh Penggugat.
Lalu, menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.13.843.500.
Atas hasil putusan tersebut, Bupati Kasmarni mengapresiasi majelis hakim PTUN Pekanbaru. Menurutnya, hal ini membuktikan bahwa jalan hukum yang dicapai Pemkab Bengkalis telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Untuk itu, Bupati Kasmarni mengingatkan agar para pelaku usaha dalam berinvestasi tetap memperhatikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
"Saat ini PT. SIPP telah kita cabut izin lingkungan dan izin usaha perkebunan untuk pengolahannya," ucapnya.
Disi lain, kepala daerah yang belum lama ini mendapatkan gelar Kanjeng Mas Tumenggung Kasmarni Purbaningtyas dari Keraton Surakarta Hadiningrat itu, tetap menyokong dan mendukung penuh bagi para investor yang ingin berinvestasi di Negeri Junjungan.
"Namun kami tegaskan, agar para pelaku usaha tetap tunduk dan taat kepada perundang-undangan. Karena dengan menjaga marwah hukum, maka investasi akan tumbuh secara sehat," ucapnya lagi.
Bupati perempuan pertama di Riau itu tak lupa mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Bengkalis yang telah mendukung dan membantu Pemkab Bengkalis dalam sengketa dimaksud.
Diakhir konfrensi pers, Bupati Kasmarni memberikan penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Rakhmat Budiman. Piagam penghargaan juga diserahkan kepada Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Agis Sahputra.
Mendampingi bupati dan wabup, selain Rakhmat Budiman juga hadir Kapolres Bengkalis, AKBP Indra Wijatmiko dan Kepala Staf Kodim 0303/Bengkalis, Walikota Arh. Sudiyono.
Kegiatan yang juga dihadiri oleh beberapa pejabat dari teras Pemkab Bengkalis juga hadiri Wan Subantriarti dan rekan yang merupakan penasehat hukum dari WSA Law Firm.
Berita Lainnya
Pemko Tunjuk Kecamatan Kulim sebagai Tuan Rumah MTQ Pekanbaru ke-55
Pj Sekda Bintan Buka Rakor Registrasi Sosial Ekonomi Tahun 2022
Sirkuit F1 Hadir, Roby Yakin Bintan Berpeluang di Event Internasional
Wow, Kabupaten Bengkalis Posisi Teratas Realisasi Pendapatan APBD Tahun 2021 Untuk Se-Indonesia
Ikan yang Ditangkap di Kepri, Transaksinya Harus di Kepri
Diduga Korupsi, Walikota Rahma Dilaporkan ke Kejati Kepri
Rezita Ajak Warga Tumbuh Kembangkan Produk Lokal Jadi Penopang Ekonomi Rumah Tangga Berbasis UMKM Sejahtera
Peniadaan PCR dan Antigen Serta Bebas Masker Percepat Pemulihan Dunia Pariwisata
Bupati Bengkalis, Resmi Tutup Perhelatan MTQ Ke-46 Tingkat Kabupaten Di Kecamatan Batsol
Gubernur Ansar Melakukan Safari Ramadhan di Masjid Al Anshar di Nongsa, Batam
Lurah Kota Bengkalis Hafzan Serahkan Alat Semprot dan Masker
Kadis Perhubungan, Minta Dukungan Masyarakat Terkait Portal Di Sebanga, Akan Diawasi CCTC