Akhirnya PT Sawit Inti Prima Perkasa Kalah, Apakah Jadi Tutup?
BuALBUAL.Com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis memenangkan gugatan atas perusahaan PT. Sawit Inti Prima Perkasa (PT. SIPP). Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru menolak gugatan perusahaan tersebut dalam putusan perkara Nomor: 50/G/2021/PTUN.PBR, Selasa 1 Maret 2022.
Keberhasilan Pemkab Bengkalis memenangkan perkara itu, terungkap dalam konferensi pers yang disampaikan Bupati Kasmarni Didampingi Bupati, H Bagus Santoso di Balai Kerapatan Wisma Daerah Sri Mahkota, Senin 7 Maret 2022.
Sebelumnya, PT. SIPP melakukan gugatan tata negara usaha, dengan objek sengketanya yaitu Keputusan Bupati Bengkalis Nomor: 442/KPTS/VI/2021 tentang penerapan sanksi paksaan pemerintah dalam bentuk penghentian kegiatan .
Adapun amar putusan PTUN Pekanbaru yang mengadili PT. SIPP sebagai Penggugat melawan Bupati Bengkalis sebagai Tergugat, dalam pokok perkara menolak gugatan Penggugat seluruhnya.
Kemudian mewajibkan Tergugat untuk menetapkan Penggugat melakukan pemberian ganti kerugian lingkungan berupa 150 bibit sawit siap tanam dan 5.000 benih ikan siap tebar.
Hal ini dilakukan sebagai pemulihan pemulihan akibat pencemaran atau kerusakan yang dilakukan oleh Penggugat.
Lalu, menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.13.843.500.
Atas hasil putusan tersebut, Bupati Kasmarni mengapresiasi majelis hakim PTUN Pekanbaru. Menurutnya, hal ini membuktikan bahwa jalan hukum yang dicapai Pemkab Bengkalis telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Untuk itu, Bupati Kasmarni mengingatkan agar para pelaku usaha dalam berinvestasi tetap memperhatikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
"Saat ini PT. SIPP telah kita cabut izin lingkungan dan izin usaha perkebunan untuk pengolahannya," ucapnya.
Disi lain, kepala daerah yang belum lama ini mendapatkan gelar Kanjeng Mas Tumenggung Kasmarni Purbaningtyas dari Keraton Surakarta Hadiningrat itu, tetap menyokong dan mendukung penuh bagi para investor yang ingin berinvestasi di Negeri Junjungan.
"Namun kami tegaskan, agar para pelaku usaha tetap tunduk dan taat kepada perundang-undangan. Karena dengan menjaga marwah hukum, maka investasi akan tumbuh secara sehat," ucapnya lagi.
Bupati perempuan pertama di Riau itu tak lupa mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Bengkalis yang telah mendukung dan membantu Pemkab Bengkalis dalam sengketa dimaksud.
Diakhir konfrensi pers, Bupati Kasmarni memberikan penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Rakhmat Budiman. Piagam penghargaan juga diserahkan kepada Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Agis Sahputra.
Mendampingi bupati dan wabup, selain Rakhmat Budiman juga hadir Kapolres Bengkalis, AKBP Indra Wijatmiko dan Kepala Staf Kodim 0303/Bengkalis, Walikota Arh. Sudiyono.
Kegiatan yang juga dihadiri oleh beberapa pejabat dari teras Pemkab Bengkalis juga hadiri Wan Subantriarti dan rekan yang merupakan penasehat hukum dari WSA Law Firm.

Berita Lainnya
Bunda PAUD Inhil Kukuhkan Pokja dan Perkuat Sinergi untuk PAUD Berkualitas
Penuh Haru, Bupati Kasmarni Lepas Keberangkatan 396 Jemaah Haji Bengkalis ke Tanah Suci
Kampung Qur'an Jangkang Lakukan Evaluasi Peserta Didik
Tiga Rumah Sakit di Riau Mampu Tangani Pasien Covid-19 yang Alami Gagal Ginjal
Bupati HM Wardan Pinta Seluruh Kepala OPD Bisa Kooperatif Saat Diaudit BPK
Haji Herman 'Child Prodigy' yang Tak Di Inginkan
Paripurna 3 Tahun Kepemimpinan Bupati Kasmarni dan Bagus Santoso, Masyarakat Tumpah Ruah
Warga Terkomfirmasi Covid-19, Dua Objek Wisata Andalan Kuansing Ditutup
Deputi BPS RI: Data Akurat Kunci Utama Pembangunan, Sensus Ekonomi 2026 Jadi Penentu Arah Investasi Riau
Bupati HM Wardan Serahkan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Tembilahan Hulu
Ketua PWOIN Siap Sukseskan HPN bersama Wadah Kewartawanan Lampung Utara
APBD Tahun 2022 Disahkan Rp 3,9 Triliun, Bupati Kasmarni: Terima Kasih, Mari Dukung Pembangunan Bengkalis