Akhirnya PT Sawit Inti Prima Perkasa Kalah, Apakah Jadi Tutup?

BuALBUAL.Com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis memenangkan gugatan atas perusahaan PT. Sawit Inti Prima Perkasa (PT. SIPP). Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru menolak gugatan perusahaan tersebut dalam putusan perkara Nomor: 50/G/2021/PTUN.PBR, Selasa 1 Maret 2022.
Keberhasilan Pemkab Bengkalis memenangkan perkara itu, terungkap dalam konferensi pers yang disampaikan Bupati Kasmarni Didampingi Bupati, H Bagus Santoso di Balai Kerapatan Wisma Daerah Sri Mahkota, Senin 7 Maret 2022.
Sebelumnya, PT. SIPP melakukan gugatan tata negara usaha, dengan objek sengketanya yaitu Keputusan Bupati Bengkalis Nomor: 442/KPTS/VI/2021 tentang penerapan sanksi paksaan pemerintah dalam bentuk penghentian kegiatan .
Adapun amar putusan PTUN Pekanbaru yang mengadili PT. SIPP sebagai Penggugat melawan Bupati Bengkalis sebagai Tergugat, dalam pokok perkara menolak gugatan Penggugat seluruhnya.
Kemudian mewajibkan Tergugat untuk menetapkan Penggugat melakukan pemberian ganti kerugian lingkungan berupa 150 bibit sawit siap tanam dan 5.000 benih ikan siap tebar.
Hal ini dilakukan sebagai pemulihan pemulihan akibat pencemaran atau kerusakan yang dilakukan oleh Penggugat.
Lalu, menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.13.843.500.
Atas hasil putusan tersebut, Bupati Kasmarni mengapresiasi majelis hakim PTUN Pekanbaru. Menurutnya, hal ini membuktikan bahwa jalan hukum yang dicapai Pemkab Bengkalis telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Untuk itu, Bupati Kasmarni mengingatkan agar para pelaku usaha dalam berinvestasi tetap memperhatikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
"Saat ini PT. SIPP telah kita cabut izin lingkungan dan izin usaha perkebunan untuk pengolahannya," ucapnya.
Disi lain, kepala daerah yang belum lama ini mendapatkan gelar Kanjeng Mas Tumenggung Kasmarni Purbaningtyas dari Keraton Surakarta Hadiningrat itu, tetap menyokong dan mendukung penuh bagi para investor yang ingin berinvestasi di Negeri Junjungan.
"Namun kami tegaskan, agar para pelaku usaha tetap tunduk dan taat kepada perundang-undangan. Karena dengan menjaga marwah hukum, maka investasi akan tumbuh secara sehat," ucapnya lagi.
Bupati perempuan pertama di Riau itu tak lupa mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Bengkalis yang telah mendukung dan membantu Pemkab Bengkalis dalam sengketa dimaksud.
Diakhir konfrensi pers, Bupati Kasmarni memberikan penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Rakhmat Budiman. Piagam penghargaan juga diserahkan kepada Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Agis Sahputra.
Mendampingi bupati dan wabup, selain Rakhmat Budiman juga hadir Kapolres Bengkalis, AKBP Indra Wijatmiko dan Kepala Staf Kodim 0303/Bengkalis, Walikota Arh. Sudiyono.
Kegiatan yang juga dihadiri oleh beberapa pejabat dari teras Pemkab Bengkalis juga hadiri Wan Subantriarti dan rekan yang merupakan penasehat hukum dari WSA Law Firm.
Berita Lainnya
Gubernur Ansar Safari Ramadhan di Batu Aji
Gubernur Riau Abdul Wahid Terima Penghargaan Daerah Peduli Layanan Kesehatan dan Pemenuhan Gizi Anak
IKAMI Cabang Pekanbaru Periode 2024-2025 Resmi Dilantik
Wabup Bagus Santoso Terima Audiensi Kakanwil Kemenkumham Riau, Bahas Sejumlah Produk Hukum dan HAM
Ground Breaking RS UPT Vertikal Riau, Diresmikan Menkes Budi Gunadi
PKS PT.SIPP Akhirnya Tamat, Marnalom Apresiasi Kebijakan Bupati Bengkalis
Rumah Adat Aceh Segera Dibangun di Kota Tanjungpinang
Henny Sasmita: Tenun Bengkalis Harus Jadi Aset Budaya dan Sumber Ekonomi
Hadiri HUT Bhayangkara ke-76, Ansar Berharap Kepri Semakin Kondusif
Kapolres Bengkalis Bersama Camat Mandau Tinjau Posko PPKM
Kriteria Penerima BLT, Ini Penjelasan Plt Kepala DPMD Inhil
Wagubri Minta BRK Syariah Terus Berinovasi dalam Pelayanan