Ada Sanksi Hukum Bagi Desa di Lampung Utara yang Belum Bayar Wajib PBB
BUALBUAL.com - Ada sanksi hukum bagi Desa yang belum melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) karena pajak ini sifatnya wajib maka tidak ada alasan bagi desa untuk tidak melunasinya.
Hal tersebut ditegaskan Pemerintah Daerah melalui Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Lampung Utara, H. Sopyan, SP.l MM saat menghadiri Sosialisasi NJOP- P2 yang berlangsung di Kecamatan Abung Selatan, Jumat (25/6/2022).
Menurut Asisten III, Sosialisasi NJOP- P2 telah berlangsung di 23 Kecamatan yang telah dibagi menjadi 8 titik. Dan telah berjalan di 6 titik dan tinggal 2 titik lagi yakni Kecamatan Abung Barat dan Kecamatan Bukit Kemuning. Mudah mudahan diakhir bulan maret 2022 bisa dirampungkan.
Lebih lanjut sambung Sopyan, PBB itu sifatnya wajib dan harus dilunasi dengan nilai yang telah disesuaikan dengan NJOP- P2. Maka dari itu kita menghimbau kepada Kepala desa apabila dana PBB yang sudah diterima dari masyarakat segera di setorkan ke BPPRD dan jangan ditunda tunda guna menghindari hal hal yang tidak inginkan.
Disisi lain, Asisten III sangat mengapresiasi kinerja Kecamatan Abung Semuli yang telah lunas PBB selama tiga tahun secara berturut turut dan semoga bisa menjadi contoh bagi Kecamatan lain yang ada di Kabupaten Lampung Utara ini.
Sembari menghimbau kepada masyarakat agar selalu taat membayar pajak PBB nya dan pihak desa dan Kecamatan agar tidak henti hentinya memberikan himbauan ini kepada warganya dan apabila dananya sudah disetor oleh masyarakat melalui RT/LK maka segera disetorkan ke Daerah melalui BPPRD. Dan jangan main main dengan pajak PBB karena ini jelas ada pidananya.
Sementara itu, Camat Abung Selatan, Maryadi, akan memberikan teguran kepada Kepada Desa binaannya yang masih menunggak Pajak PBB karena diketahui ada dua desa yang menunggak pajak PBB nya.
"Segera akan kita berikan teguran keras terkait hal tersebut karena Pajak PBB adalah wajib sehingga harus segera dilunasi, kita akan memanggil Kades yang yang bersangkutan, sembari mengetahui kendalanya apakah memang belum disetorkan oleh RT/LK atau memang sebaliknya," ungkap Maryadi.

Berita Lainnya
Bertemu Wamen Perdagangan, Gubernur Riau Bahas Pelabuhan Dumai
Bupati Kasmarni, Ingatkan Kepala Desa/Lurah Usulan Disesuaikan Visi Misi Pemkab Bengkalis
Bupati Kasmarni, Tuntaskan Permasalahan Tanah Jalan Lingkar Barat Duri
Pemprov Riau Gelar Rakor Bahas Proyek Waduk Lompatan Harimau di Rokan Hulu
Resmi Dilepas SF Hariyanto, 4.000 Lebih Mahasiswa Unri Siap Turun ke Desa Bangun Negeri
Sebanyak 47 Orang Pejabat Fungsional Dilantik Wabup Inhil
Lantik Pengurus IPR-Yogyakarta 2021-2022, HM. Wardan: Semoga Mahasiswa Inhil Bisa Membawa Organisasi Kearah yang lebih Baik
Disdukcapil Kabupaten Bekasi Alihkan Layanan Menjadi Daring
Bupati Kasmarni Targetkan Bengkalis Zero Stunting
Roby: Perlahan Bintan mulai Bangkit, Kita Realisasikan Pembangunan Berazas Kebutuhan
Usai Menghadiri hari jadi Inhu ke- 68 Rezita Mendorong Sumber Daya Alam dan sumber daya manusia
Bunda PAUD Inhil Lakukan Kunjungan Kerja ke TK ABA, Dorong Penguatan Wajib Belajar 13 Tahun