Ada Sanksi Hukum Bagi Desa di Lampung Utara yang Belum Bayar Wajib PBB

BUALBUAL.com - Ada sanksi hukum bagi Desa yang belum melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) karena pajak ini sifatnya wajib maka tidak ada alasan bagi desa untuk tidak melunasinya.
Hal tersebut ditegaskan Pemerintah Daerah melalui Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Lampung Utara, H. Sopyan, SP.l MM saat menghadiri Sosialisasi NJOP- P2 yang berlangsung di Kecamatan Abung Selatan, Jumat (25/6/2022).
Menurut Asisten III, Sosialisasi NJOP- P2 telah berlangsung di 23 Kecamatan yang telah dibagi menjadi 8 titik. Dan telah berjalan di 6 titik dan tinggal 2 titik lagi yakni Kecamatan Abung Barat dan Kecamatan Bukit Kemuning. Mudah mudahan diakhir bulan maret 2022 bisa dirampungkan.
Lebih lanjut sambung Sopyan, PBB itu sifatnya wajib dan harus dilunasi dengan nilai yang telah disesuaikan dengan NJOP- P2. Maka dari itu kita menghimbau kepada Kepala desa apabila dana PBB yang sudah diterima dari masyarakat segera di setorkan ke BPPRD dan jangan ditunda tunda guna menghindari hal hal yang tidak inginkan.
Disisi lain, Asisten III sangat mengapresiasi kinerja Kecamatan Abung Semuli yang telah lunas PBB selama tiga tahun secara berturut turut dan semoga bisa menjadi contoh bagi Kecamatan lain yang ada di Kabupaten Lampung Utara ini.
Sembari menghimbau kepada masyarakat agar selalu taat membayar pajak PBB nya dan pihak desa dan Kecamatan agar tidak henti hentinya memberikan himbauan ini kepada warganya dan apabila dananya sudah disetor oleh masyarakat melalui RT/LK maka segera disetorkan ke Daerah melalui BPPRD. Dan jangan main main dengan pajak PBB karena ini jelas ada pidananya.
Sementara itu, Camat Abung Selatan, Maryadi, akan memberikan teguran kepada Kepada Desa binaannya yang masih menunggak Pajak PBB karena diketahui ada dua desa yang menunggak pajak PBB nya.
"Segera akan kita berikan teguran keras terkait hal tersebut karena Pajak PBB adalah wajib sehingga harus segera dilunasi, kita akan memanggil Kades yang yang bersangkutan, sembari mengetahui kendalanya apakah memang belum disetorkan oleh RT/LK atau memang sebaliknya," ungkap Maryadi.
Berita Lainnya
Evaluasi Program Pendidikan Madrasah untuk Tingkatkan Kualitas
Bupati Bengkalis Kasmarni Besuk H.Fadilah Sulaiman Di RSUD Arifin Achmad
Melirik Kelincahan Roby Melayani Pembeli saat Operasi Pasar
SK Gubernur Riau: Yafiz Resmi Pimpin Panitia Seleksi Jabatan Eselon II
161 Peserta Ikuti Program Seleksi Magang Kerja Luar Negeri Disnakertrans Riau
Ranperda Keuangan Daerah Resmi Diserahkan Ke DPRD Kepri
Kunjungi BDI Kota Padang, Roby dan Hafizha Bakal Bawa Pulang Pelatihan 3 in 1
Bupati HM Wardan Pimpin Rapat Evaluasi Pemebelajaran Tatap Muka Tahap II
9 Kecamatan di Inhil Bisa Ikut Program Sertifikat Tanah Gratis PTSL, Cek Disini!
Bupati Bengkalis Kasmarni, Ucapkan Selamat dan Tahniah Kajari Bengkalis Nadda Lubis
Imigrasi Jambi Terbitkan 19.060 Paspor hingga Juli 2025, Hasilkan PNBP Rp 12,2 Miliar
Wujud Kepedulian Pemprov Riau, Gubri Bagikan Sembako dan Masker Ke ITMI Riau