Ada Sanksi Hukum Bagi Desa di Lampung Utara yang Belum Bayar Wajib PBB
BUALBUAL.com - Ada sanksi hukum bagi Desa yang belum melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) karena pajak ini sifatnya wajib maka tidak ada alasan bagi desa untuk tidak melunasinya.
Hal tersebut ditegaskan Pemerintah Daerah melalui Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Lampung Utara, H. Sopyan, SP.l MM saat menghadiri Sosialisasi NJOP- P2 yang berlangsung di Kecamatan Abung Selatan, Jumat (25/6/2022).
Menurut Asisten III, Sosialisasi NJOP- P2 telah berlangsung di 23 Kecamatan yang telah dibagi menjadi 8 titik. Dan telah berjalan di 6 titik dan tinggal 2 titik lagi yakni Kecamatan Abung Barat dan Kecamatan Bukit Kemuning. Mudah mudahan diakhir bulan maret 2022 bisa dirampungkan.
Lebih lanjut sambung Sopyan, PBB itu sifatnya wajib dan harus dilunasi dengan nilai yang telah disesuaikan dengan NJOP- P2. Maka dari itu kita menghimbau kepada Kepala desa apabila dana PBB yang sudah diterima dari masyarakat segera di setorkan ke BPPRD dan jangan ditunda tunda guna menghindari hal hal yang tidak inginkan.
Disisi lain, Asisten III sangat mengapresiasi kinerja Kecamatan Abung Semuli yang telah lunas PBB selama tiga tahun secara berturut turut dan semoga bisa menjadi contoh bagi Kecamatan lain yang ada di Kabupaten Lampung Utara ini.
Sembari menghimbau kepada masyarakat agar selalu taat membayar pajak PBB nya dan pihak desa dan Kecamatan agar tidak henti hentinya memberikan himbauan ini kepada warganya dan apabila dananya sudah disetor oleh masyarakat melalui RT/LK maka segera disetorkan ke Daerah melalui BPPRD. Dan jangan main main dengan pajak PBB karena ini jelas ada pidananya.
Sementara itu, Camat Abung Selatan, Maryadi, akan memberikan teguran kepada Kepada Desa binaannya yang masih menunggak Pajak PBB karena diketahui ada dua desa yang menunggak pajak PBB nya.
"Segera akan kita berikan teguran keras terkait hal tersebut karena Pajak PBB adalah wajib sehingga harus segera dilunasi, kita akan memanggil Kades yang yang bersangkutan, sembari mengetahui kendalanya apakah memang belum disetorkan oleh RT/LK atau memang sebaliknya," ungkap Maryadi.
Berita Lainnya
Kunjungi Asrama Mahasiswa Riau di Jakarta, Gubri Syamsuar: Catat Mana Saja yang Rusak?
Pemkab Rohil Gelar Temu Ramah bersama Danrem 031 Wira Bima, Momentum 'Pulang Kampung'
Pemrov Riau Sudah Salurkan Insentif Tenaga Kesehatan Rp 6 Miliar Lebih
Wow, Kabupaten Bengkalis Posisi Teratas Realisasi Pendapatan APBD Tahun 2021 Untuk Se-Indonesia
Bupati H. Sukiman: Upaya Tingkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat
Safari Ramadhan Terakhir Pemkab Rohul di Tandun, Bupati Sukiman : Safari Ramadhan Momentum Perekat Silaturahmi dengan Masyarakat
IRAMA Desa Minggu Kedua, Bupati Inhu Yakinkan Masyarakat Tidak Khawatir Biaya Berobat
Novendi Terpilih sebagai Ketua Karang Taruna Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara
Dinkes Inhil Sampaikan Hasil Analisis Publikasi Perkembangan Sebaran Prevalensi Stunting Pengukuran di Kecamatan Mandah Tahun 2022
BPJAMSOSTEK Purwakarta Kampanyekan Kerja Keras Bebas Cemas
Tingkatkan Pengetahuan Perundang-Undangan Administrasi Kependudukan, Disdukcapil Gelar Sosialisasi
Siapkan Berkas!!! Pemkab Inhil Resmi Umumkan Seleksi CPNS dan PPPK Guru Tahun 2021