Selalu Mengelak, PT Puspandari Karya Terancam Dipolisikan
D'Sayur TPI Cabang Ke 3,Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
Naas, Bocah Berumur 2 Tahun Sedang Bermain Di Saluran Drainase Terseret Hingga Tewas Di Kel.Air Jamban, Duri

BUALBUAL.Com - Malang bocah berumur 2 tahun, warga Kel.Air Jamban, akibat derasnya hujan menguyur Kota Duri hingga meluapnya air di saluran drainase menyeret seorang bocah ini hingga tewas. Senin (18/04) sekitar pukul 15.30 wib.
Naas korban terseret air di drainase saat bermain dengan teman-temannya. Korban baru ditemukan sekitar satu kilometer dari tempat korban bermain setelah dilakukan pencarian oleh warga.
Lurah Air Jamban, Ramadhani saat dikonfirmasi, membenarkan kejadian naas yang menimpa salah seorang warganya tersebut dan menghimbau agar warga lebih memperhatikan buah hatinya terutama saat cuaca hujan.
"Agar kejadian tak terulang kembali, selalu perhatikan gerak anak anak kita dalam bermain, terutama pada cuaca hujan.Atas nama Kelurahan Air Jamban dan Kecamatan Mandau, kami turut berbela sungkawa,"ujar Ramadhani.
Sementara itu Kapolsek Mandau melalui Kanit Reskrim AKP Firman menjelaskan kronologi kejadiannya saat ibu korban sedang mandi, dan bibinya juga sedang masak di dapur. Mereka tau setelah dikabari oleh adik sepupu korban yang juga masih balita.
"Setelah mendapat kabar, ibu dan bibi korban menyadari bahwasanya anak berusia 2 tahun itu tidak diketahui keberadaannya di dalam rumah, dan mereka segera minta tolong kepada warga sekitar," jelasnya
Ungkap AKP Firman, masyarakat sekitar segera melakukan upaya pencarian di sekitar TKP dan menelusuri parit. Sekira pukul 15.00 wib, warga sekitar beserta pemuda setempat menemukan korban terseret arus dan tersangkut dan melakukan upaya pertolongan pertama dan langsung membawa korban ke rumah sakit.
"Sekira pukul 15.30 wib jenazah korban tiba di rumah sakit, dan dilakukan pertolongan pertama oleh tim medis.Upaya terus dilakukan, namun nyawa sang anak tersebut tak tertolong lagi," ujarnya.
Kemudian, Tim medis melakukan resusitasi jantung paru dengan hasil keluarnya air dari mulut dan hidung jenazah korban, yaitu sebagai tanda penyebab kematian karena tenggelam, dan korban tidak bisa diselamatkan lagi, dengan perkiraan waktu kematian sudah berlangsung 30 menit.
Sementara itu, dikatakan Kanit Reskrim Mandau ini jarak korban diseret air dari TKP pertama dan TKP kedua sekitar 1 kilometer dengan lebar parit 1 meter.
"Karna pihak keluarga menolak untuk dilakukan otopsi jenazah korban langsung dibawa ke rumah dijalan Pelita IV untuk dilakukan pemakaman di TPU Jambon," tuturnya.
Berita Lainnya
Mekanisme Hukum Militer Menanti Oknum Prajurit yang Melanggar
Korem 033/WP Gelar Parade Penerimaan Calon Tamtama Prajurit Karier gelombang II
Polda Riau Hadirkan Layanan Kapal Baca hingga Klinik Apung Lewat Program JALUR
Polsek Enok Salurkan Bantuan Beras kepada Kaum Duafa
Polres Indragiri Hilir Gelar Upacara Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia
Operasi Zebra Lancang Kuning di Polres Bengkalis, Mulai 14 -17/September 2023
Polres Bintan Lakukan Pemeriksaan Administrasi Tahap I Seleksi Penerimaan Anggota Polri
3 Anggota Polres Tubaba Dipecat Tidak Hormat, Terlibat Narkoba dan Disersi
Bentuk kepedulian, Polsek Tambang Kembali Adakan Pembagain Beras Kepada Warga Kurang Mampu dan Korban Kebakaran
Polresta Barelang Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 22 Kg Lebih
Sejumlah Instansi Pemda dan Polres Bintan Gelar PKS Penerimaan Anggota Polri TA 2020
Kabar Gembira!! Polres Inhil Buka Pendaftaran Bintara Polri 2021