Tingkatkan Nilai RB, KemenpanRB Dorong Semua Perangkat Daerah Memiliki Agen Perubahan

BUALBUAL.com - Provinsi Riau meraih predikat B untuk Reformasi Birokrasi (RB) dengan nilai 67,45 pada 2021 lalu. Angka tersebut dinilai cukup tinggi dan sudah diatas rata-rata yakni 65,63.
Namun, untuk bisa mendapatkan predikat BB, tentu nilai yang harus didapatkan Provinsi Riau harus lebih baik lagi dari sebelumnya.
Reformasi Birokrasi mempunyai 8 area perubahan, jika nilainya bagus maka predikat BB bisa tercapai.
8 area perubahan tersebut diantaranya manajemen perubahan, deregulasi kebijakan, penataan dan penguatan organisasi, penataan tatalaksana, penataan sumber daya manusia, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Untuk meningkatkan nilai RB di Provinsi Riau, Pengelola Akuntabilitas KemenpanRB, Dwi Slamet Riyadi mendorong semua perangkat daerah yang ada di Riau memiliki agen perubahan.
Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber pada acara Pembinaan Akuntabilitas Kinerja dan Implementasi RB Instansi Pemerintah Provinsi Riau, yang ditaja oleh Biro Organisasi Tata Laksana Setdaprov Riau, di Grand Jatra Hotel Pekanbaru, Kamis (16/6/2022).
Menurutnya, salah satu faktor penting dalam hal perubahan pola pikir dan budaya kerja diperlukan pelopor perubahan, sekaligus dapat menjadi contoh (role model) dalam berperilaku bagi seluruh individu atau anggota organisasi yang ada dilingkungan unit kerja sesuai dengan nilai-nilai yang dianut organisasi.
Perubahan pola pikir dan budaya kerja birokrasi, kata Dwi, difokuskan pada peningkatan integritas dan kinerja yang tinggi.
Untuk itu, pada setiap instansi pemerintah yang melakukan program reformasi birokrasi perlu upaya membangun agen perubahan. Pembangunan agen perubahan disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing instansi pemerintah.
"Agen perubahan merupakan penggerak di unit kerja atau dilingkungan kerja masing-masing," kata Dwi.
Demi terwujudnya tujuan yang ingin dicapai, Dwi menyebut bahwa agen perubahan harus berintegritas, tidak melakukan KKN, disiplin, memiliki kinerja tinggi, bertanggungjawab, inovatif, dan mampu memberikan pengaruh positif bagi lingkungan organisasinya.
"Agen perubahan bisa individu, tim atau kelompok yang menjadi pelopor perubahan sekaligus bisa menjadi panutan," pungkas Dwi.
Berita Lainnya
Surati Gubri, Monumen Pesawat F-86 Avon Sabre Bakal Dipindahkan Lagi
LPAI Riau Gelar Gerakan Permainan Tradisional Anak Riau Tahun 2022
Menteri Zulhas Tegaskan Ekspor Kelapa Tak Dihentikan Meski dalam Negeri Harga Tinggi
Masih Menunggu Petunjuk Kemendagri, Pemprov Belum Usulkan Pj Sekda Riau
Bupati Inhil HM Wardan Resmikan Kantor Desa Tanjung Raja, Kateman
Penandatanganan Pelepasan HGU Seluas 5. 484,9 Hektar kepada Kepala Kantor BPN Inhil Disaksikan Langsung Menteri ATR/BPN
KI Riau Visitasi ke Diskominfopers Inhil
Kakanwil Kemenag Riau: Perkuat Sinergi dalam Pemulangan Jamaah Haji 2025
Rakor TKPK Tahun 2020, Wabup Inhil Sebut Kemiskinan Menurun 6 Persen
Hadir Rapat Bersama Gubri, Bupati Rohil Sampaikan Harapannya Sebagai Selah satu Daerah Penghasil Minyak Blok Rokan
Dua Pedagang dan Satu Pengunjung Pasar Tradisional di Dumai Positif Covid-19
Ketua Komisi I DPRD Riau Dukung Langkah Pemprov Riau Larang Mudik Lebaran