Selalu Mengelak, PT Puspandari Karya Terancam Dipolisikan
D'Sayur TPI Cabang Ke 3,Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
Tingkatkan Nilai RB, KemenpanRB Dorong Semua Perangkat Daerah Memiliki Agen Perubahan

BUALBUAL.com - Provinsi Riau meraih predikat B untuk Reformasi Birokrasi (RB) dengan nilai 67,45 pada 2021 lalu. Angka tersebut dinilai cukup tinggi dan sudah diatas rata-rata yakni 65,63.
Namun, untuk bisa mendapatkan predikat BB, tentu nilai yang harus didapatkan Provinsi Riau harus lebih baik lagi dari sebelumnya.
Reformasi Birokrasi mempunyai 8 area perubahan, jika nilainya bagus maka predikat BB bisa tercapai.
8 area perubahan tersebut diantaranya manajemen perubahan, deregulasi kebijakan, penataan dan penguatan organisasi, penataan tatalaksana, penataan sumber daya manusia, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Untuk meningkatkan nilai RB di Provinsi Riau, Pengelola Akuntabilitas KemenpanRB, Dwi Slamet Riyadi mendorong semua perangkat daerah yang ada di Riau memiliki agen perubahan.
Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber pada acara Pembinaan Akuntabilitas Kinerja dan Implementasi RB Instansi Pemerintah Provinsi Riau, yang ditaja oleh Biro Organisasi Tata Laksana Setdaprov Riau, di Grand Jatra Hotel Pekanbaru, Kamis (16/6/2022).
Menurutnya, salah satu faktor penting dalam hal perubahan pola pikir dan budaya kerja diperlukan pelopor perubahan, sekaligus dapat menjadi contoh (role model) dalam berperilaku bagi seluruh individu atau anggota organisasi yang ada dilingkungan unit kerja sesuai dengan nilai-nilai yang dianut organisasi.
Perubahan pola pikir dan budaya kerja birokrasi, kata Dwi, difokuskan pada peningkatan integritas dan kinerja yang tinggi.
Untuk itu, pada setiap instansi pemerintah yang melakukan program reformasi birokrasi perlu upaya membangun agen perubahan. Pembangunan agen perubahan disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing instansi pemerintah.
"Agen perubahan merupakan penggerak di unit kerja atau dilingkungan kerja masing-masing," kata Dwi.
Demi terwujudnya tujuan yang ingin dicapai, Dwi menyebut bahwa agen perubahan harus berintegritas, tidak melakukan KKN, disiplin, memiliki kinerja tinggi, bertanggungjawab, inovatif, dan mampu memberikan pengaruh positif bagi lingkungan organisasinya.
"Agen perubahan bisa individu, tim atau kelompok yang menjadi pelopor perubahan sekaligus bisa menjadi panutan," pungkas Dwi.
Berita Lainnya
Gubri Restui Bengkalis Terapkan PSBB, Plh Bupati Bengkalis: “Kami Akan Sosialisasikan Kepada Masyarakat”
Gubri: 84,06 % Masyarakat Riau Terjaga Program JKN
Gubernur Buka Pelatihan Bagi PPNS se-Kepri
Tekan angka DBD, Wabup Inhil Yuliantini Sambangi Kemenkes RI Bahas Penguatan Fasilitas Kesehatan
Gubernur Ansar Sampaikan Ranperda LPP APBD Provinsi Kepri Tahun 2021
Publikasi Hasil Prevalensi Stunting Pengukuran di Kelurahan Pelangiran Kecamatan Pelangiran Tahun 2022
Malaysia Klaim Pacu Jalur, Gubri Abdul Wahid: Itu Warisan Asli Kita!
Komisi XIII DPR RI Bahas Revisi Undang-Undang Saksi-Korban: Riau Jadi Titik Awal Perubahan
Hj Zulaikhah Wardan Lakukan Pertemuan Dengan Seluruh Pengurus FKKS Inhil
Gubri Hadiri Baksos Gerakan 1000 Kantong Darah Ramadan
Riau Siap Mandiri Pangan! Mentan Amran Dorong Hilirisasi dan Optimasi Lahan Pertanian
Bupati HM Wardan Sambut Kunker Waasater Kasad ke Kodim 0314 Inhil