Tingkatkan Nilai RB, KemenpanRB Dorong Semua Perangkat Daerah Memiliki Agen Perubahan
BUALBUAL.com - Provinsi Riau meraih predikat B untuk Reformasi Birokrasi (RB) dengan nilai 67,45 pada 2021 lalu. Angka tersebut dinilai cukup tinggi dan sudah diatas rata-rata yakni 65,63.
Namun, untuk bisa mendapatkan predikat BB, tentu nilai yang harus didapatkan Provinsi Riau harus lebih baik lagi dari sebelumnya.
Reformasi Birokrasi mempunyai 8 area perubahan, jika nilainya bagus maka predikat BB bisa tercapai.
8 area perubahan tersebut diantaranya manajemen perubahan, deregulasi kebijakan, penataan dan penguatan organisasi, penataan tatalaksana, penataan sumber daya manusia, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Untuk meningkatkan nilai RB di Provinsi Riau, Pengelola Akuntabilitas KemenpanRB, Dwi Slamet Riyadi mendorong semua perangkat daerah yang ada di Riau memiliki agen perubahan.
Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber pada acara Pembinaan Akuntabilitas Kinerja dan Implementasi RB Instansi Pemerintah Provinsi Riau, yang ditaja oleh Biro Organisasi Tata Laksana Setdaprov Riau, di Grand Jatra Hotel Pekanbaru, Kamis (16/6/2022).
Menurutnya, salah satu faktor penting dalam hal perubahan pola pikir dan budaya kerja diperlukan pelopor perubahan, sekaligus dapat menjadi contoh (role model) dalam berperilaku bagi seluruh individu atau anggota organisasi yang ada dilingkungan unit kerja sesuai dengan nilai-nilai yang dianut organisasi.
Perubahan pola pikir dan budaya kerja birokrasi, kata Dwi, difokuskan pada peningkatan integritas dan kinerja yang tinggi.
Untuk itu, pada setiap instansi pemerintah yang melakukan program reformasi birokrasi perlu upaya membangun agen perubahan. Pembangunan agen perubahan disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing instansi pemerintah.
"Agen perubahan merupakan penggerak di unit kerja atau dilingkungan kerja masing-masing," kata Dwi.
Demi terwujudnya tujuan yang ingin dicapai, Dwi menyebut bahwa agen perubahan harus berintegritas, tidak melakukan KKN, disiplin, memiliki kinerja tinggi, bertanggungjawab, inovatif, dan mampu memberikan pengaruh positif bagi lingkungan organisasinya.
"Agen perubahan bisa individu, tim atau kelompok yang menjadi pelopor perubahan sekaligus bisa menjadi panutan," pungkas Dwi.

Berita Lainnya
Kementerian KKP Gandeng ITB untuk Pengembangan Kawasan Perikanan Terpadu di Natuna
Bupati Bengkalis Kasmarni & Masyarakat Bukit Kerikil, Simak Tausiyah Tuan Guru Ustadz Abdul Somad
Gubernur Kepri Pimpin Rakor Satgas Khusus Penanganan Covid-19 Daerah Perlintasan
Punya Robotic Surgery dan MRI 3 Tesla, RS Vertikal Riau Siap Ungguli RS Malaysia
Carut Marut SE Mendagri, Pemko Tanjungpinang mendapat Restu dari Mendagri soal Pengangkatan Pejabat
Kemkomdigi Bersih-Bersih! Dukung Penuh Kejaksaan Usut Kasus Pusat Data Nasional
Sisa Pekerjaan Sudah Tuntas, Panjang Tol Pekanbaru -Bangkinang Jadi 40 Km
Sekdaprov Riau Ikuti Puncak Gelar Teknologi Tepat Guna Nasional XXII 2021 Secara Virtual
Gubernur Ansar Lantik Hakim STQH Kepri
dr Indra Yovi: Tenaga Kesehatan Riau Harus Paham Penularan Covid 19 Agar Merasa Aman
Pemprov Riau Akan Gelar Riau Berzikir Pada HUT Riau ke-63
Pemdes Sumber Agung Salurkan CBP Tahun 2023 Tahap II kepada 170 KPM