Abdul Wahid : Pembentukan Daerah Otonomi Baru Hanya Provinsi Papua dan Flores yang diusulkan ke Pemerintah
JAKARTA (BUALBUAL.com) - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI H Abdul Wahid mengatakan bahwa pembentukan daerah otonomi baru dalam Rancangan Undang-undang Komulatif terbuka Tentang Pembentukan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang dibahas dalam beberapa hari ini disetujui hanya provinsi Papua dan Kabupaten Flores.
Hal itu ia ungkapkan saat ditemui awak media di Komplek Perkantoran DPR RI, selasa (28/6/2022)
"Memang benar, sedang dalam pembahasan RUU tentang pembentukan Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam beberapa hari ini, namun yang disetujui untuk diusulkan kepemerintah adalah Provinsi Papua dan flores, sementara yang lain hanya perubahan UU pembentukan provinsi, mengingat sudah tidak relevan dengan sistem ketatanegaraan kita saat ini"jelas Wakil Ketua Baleg DPR RI ini.
Lebih lanjut Wahid menjelaskan, Provinsi Riau, Jambi, Sumtra Barat dan lainya terbentuk berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 dan dalam bentuk negara Republik Indonesia Serikat.Selanjutnya otonomi daerah yang berlaku pada saat Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 dibentuk masih berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.
"Konsep otonomi daerah yang ada saat ini sudah berbeda dan banyak yang tidak sejalan dengan konsep otonomi daerah dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, beberapa materi muatan yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 sudah tidak sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan terkini, antara lain judul undang-undang, nomenklatur penyebutan daerah tingkat I, sistem sentralistik sudah berubah menjadi desentralisasi, pola relasi dan pembagian urusan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta adanya perubahan batas wilayah akibat pemekaran Provinsi dan Kabupaten/Kota"lanjut wahid.
Wahid juga mempertegas bahwa dengan perubahan melalui RUU Provinsi ini, masyarakat dapat kesempatan mengusulkan hak khusus, mengingat daerah-daerah selama ini sangat besar sumbangsihnya terhadap negara.
"Dalam RUU ini masyarakat dapar memuat kekhususan bagi daerahnya, mengingat setiap daerah juga sangat berperan dalam menopang negara kesatuan republik indonesia.
Pada kesempatan yang sama Abdul Wahid juga meminta dukuangan masyarakat indonesia, agar DPR RI dapat menyelesaikan RUU ini dengan lancar dan maksimal.
"Saya mewakili teman-teman di DPR RI mohon dukungan, semoga tahun 2022 ini dapat menuntaskan RUU ini, dan dapat sesuai dengan keinginan masyrakat," tutup politisi PKB ini
Berita Lainnya
DPRD Bengkalis: Harus Ada Pemerataan Perencanaan Pembangunan di Kawasan Kecamatan dan Desa
Cetak Hattrick, Caleg DPRD Kabupaten Bengkalis Septian Nugraha, Antar PDIP Raih 10 Kursi Periode 2024 -2029
Wakil Ketua DPRD Kepri Sambut Aksi Demonstrasi Mahasiswa
DPRD Kepri Bahas RPJMD 2021 - 2026
Warga Kampung Lalang Curhat Pada Anggota DPRD Septian Nugraha
Masyarakat Kuansing Terima Bantuan Ambulance dari Anggota DPR RI Abdul Wahid
Jelang Lebaran, DPRD Minta Dinas Terkait Tingkatkan Pelayanan Ro-Ro
Kawat Berduri Telah Terpasang di Depan Gedung DPRD Riau "Jelang Kedatangan Ribuan Demonstran"
Sudah Dianggarkan Rp 8,5 Miliar, Gedung DPRD Riau akan Dipasang Eskalator
Andi Rachman: Selow Menanggapi Desakan Pansus DPRD Soal Posisi Wagubri
Ketua DPRD Lampura Siap Menyambut HPN bersama Insan Pers 9 Februari
Ketua DPD Partai Perindo Inhu Martimbang Simbolon Terima SK Baru; Kader Inhu Siap Tancap Gas