Tim Kuasa Hukum IMA Menilai Penahanan Mantan Bupati Inhil Terkesan 'Dipaksakan'
BUALBUAL.com - Tim kuasa hukum mantan Bupati Indragiri Hilir, Indra Muchlis Adnan yang ditahan Kejaksaan Negeri Tembilahan, Kamis (30/6/2022) lalu, keberatan dan menilai penahanan klien mereka oleh Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir 'dipaksakan'.
"Kami sebagai Tim Kuasa Hukum menghormati proses hukum yang dilakukan, tapi kami merasa keberatan dan menilai penahanan terhadap klien kami terkesan dipaksakan," ungkap Ketua Tim Kuasa Hukum Indra Muchlis Adnan, Zainuddin Acanh SH didampingi anggota Tim Kuasa Hukum lainnya kepada wartawan, Jum'at (1/7/2022).
Adapun dasar mereka mengajukan Prapradilan mengacu kepada Pasal 1 angka 10 KUHAP (UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana), Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUUXII/2014 tanggal 28 April 2015 memperkuat diakuinya lembaga Prapradilan.
Adapun alasan keberatan mereka diantaranya klien mereka dalam kondisi sakit, mereka sedang melakukan upaya hukum Prapradilan ke Pengadilan Negeri Tembilahan atas penetapan tersangka tersebut.
"Seharusnya pihak Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir menunggu hasil praperadilan tersebut. Dengan dilakukan penahanan terhadap klien kami tanpa menunggu putusan hakim, maka kami menilai Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir ' terkesan tidak menghormati proses Prapradilan yang sedang berlangsung," tegas advokat senior ini.
Dikatakan, pada hari Senin (27/6/2022) lalu sidang gugatan Praperadilan yang diajukan mereka telah disidangkan oleh hakim Pengadilan Negeri Tembilahan, namun pihak Termohon yaitu Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir tidak datang, walaupun sudah dipanggil secara patut sesuai dengan aturan hukum.
"Sehingga hakim menunda sidang ke hari Senin (4/7/2022) mendatang, dan jika pihak Kejaksaan Negeri Indragiri tidak juga hadir, maka kami mohon kepada hakim untuk melanjutkan persidangan walaupun tanpa kehadiran pihak termohon yaitu Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir," sebutnya.
Untuk diketahui, mantan Bupati Indragiri Hilir periode 2003-2013, Indra Muchlis Adnan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir dalam kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal pada BUMD PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) pada tahun 2004-2006 lalu.***

Berita Lainnya
Kebakaran di Desa Mumpa, Inhil Hanguskan 2 Unit Rumah dan Satu Orang Meninggal Dunia
Spanduk KAMI Riau Terbentang di Demo Gabungan Tolak UU Omnibus Law
Berhasil Amankan Hewan Dilindungi, DPKP Inhil Serahkan Ular Sanca Batik ke BKSDA Rengat
Cuaca Buruk, KM Cahaya Sumenar Bermuatan 300 Ton Kelapa Karam di Perairan Kateman Inhil
Anak Di Rohil Terkejut, Panggil Kakak dan Kakek Sebut Ayah Gantung Diri di dalam Kamar
Diduga Jadi Otak Pengeroyokan Wartawan di Samosir, Ketum IWO: Tangkap Oknum Kadis berinisial RL
Warga Binaan Melarikan Diri, Ini Penjelasan Lapas Tembilahan
Tak Terlihat Keluar Rumah Selama Dua Hari, Seorang Pria di Pekanbaru Ditemukan Tewas
Pihak Unisi Bantah Adanya Isu Penolakan Mahasiswa KKN di Kecamatan Batang Tuaka
Tanpa Musyawarah, SK e-Warung Kelurahan Tanjung Aman Lampura Diganti
Astaga! Selama Bertahun-tahun Pria Dipekanbaru Ini Diduga Cabuli Anak Tirinya
Panitia Deklarasi Damai Pilkades Diduga Mark Up, Calon Kades Diminta Rp500 Ribu