Tim Kuasa Hukum IMA Menilai Penahanan Mantan Bupati Inhil Terkesan 'Dipaksakan'
BUALBUAL.com - Tim kuasa hukum mantan Bupati Indragiri Hilir, Indra Muchlis Adnan yang ditahan Kejaksaan Negeri Tembilahan, Kamis (30/6/2022) lalu, keberatan dan menilai penahanan klien mereka oleh Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir 'dipaksakan'.
"Kami sebagai Tim Kuasa Hukum menghormati proses hukum yang dilakukan, tapi kami merasa keberatan dan menilai penahanan terhadap klien kami terkesan dipaksakan," ungkap Ketua Tim Kuasa Hukum Indra Muchlis Adnan, Zainuddin Acanh SH didampingi anggota Tim Kuasa Hukum lainnya kepada wartawan, Jum'at (1/7/2022).
Adapun dasar mereka mengajukan Prapradilan mengacu kepada Pasal 1 angka 10 KUHAP (UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana), Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUUXII/2014 tanggal 28 April 2015 memperkuat diakuinya lembaga Prapradilan.
Adapun alasan keberatan mereka diantaranya klien mereka dalam kondisi sakit, mereka sedang melakukan upaya hukum Prapradilan ke Pengadilan Negeri Tembilahan atas penetapan tersangka tersebut.
"Seharusnya pihak Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir menunggu hasil praperadilan tersebut. Dengan dilakukan penahanan terhadap klien kami tanpa menunggu putusan hakim, maka kami menilai Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir ' terkesan tidak menghormati proses Prapradilan yang sedang berlangsung," tegas advokat senior ini.
Dikatakan, pada hari Senin (27/6/2022) lalu sidang gugatan Praperadilan yang diajukan mereka telah disidangkan oleh hakim Pengadilan Negeri Tembilahan, namun pihak Termohon yaitu Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir tidak datang, walaupun sudah dipanggil secara patut sesuai dengan aturan hukum.
"Sehingga hakim menunda sidang ke hari Senin (4/7/2022) mendatang, dan jika pihak Kejaksaan Negeri Indragiri tidak juga hadir, maka kami mohon kepada hakim untuk melanjutkan persidangan walaupun tanpa kehadiran pihak termohon yaitu Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir," sebutnya.
Untuk diketahui, mantan Bupati Indragiri Hilir periode 2003-2013, Indra Muchlis Adnan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir dalam kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal pada BUMD PT Gemilang Citra Mandiri (PT GCM) pada tahun 2004-2006 lalu.***
Berita Lainnya
Tim LAI Inhu Berhasil Temukan PETI Diduga Ilegal di Sungai Indragiri
Securiti Dianiaya, Kantor PWI Riau Diserang OTK
Daftar buruk KPU Pesisir Barat di Tingkat KPPS dan PPK
Penemuan Mayat Perempuan Tanpa Identitas di Kelurahan kelapa Tujuh, Lampura
Masyarakat Riau Heboh, Pria Berambut Keriting Pingsan di Jalan 'Curigai Virus Corona'
Bikin Merinding, Inilah Drama Penangkapan King Kobra di Pelalawan
Diduga Pemdes Bangun Harjo Jaya Lakukan Kegiatan Fiktif, Warga Pulau Burung Datangi Inspektorat Inhil
Viral di Medsos Diduga Anak SD Punya Group LGBT, Pemprov Riau Minta Instansi Terkait Bentuk Tim Khusus
Seorang Pelajar SMA Tak Muncul Lagi Setelah Menyelam Cari Sembako di Sungai Siak
Pasutri Desa Mulang Maya Diduga Diracuni OTK, Keluarga Korban Lapor Polisi
Apakah Pembangunan Menara Telekomunikasi Sudah Adil Sesuai Dengan Maksud Sila Kelima Pancasila?
Kendaraan Berat Dianjurkan Lewat Kiliran Jao, Jalan Lintas Sumbar-Riau Amblas