Kejati Kepri Gelar Penerapan Restorative Justice di Karimun
BUALBUAL.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaksanakan sosialisasi terkait penerapan Restorative Justice dalam kasus hukum pidana bertempat di Aula Gedung Nilam Sari Kantor Bupati Karimun, Rabu (27/7).
Perlu diketahui, Restorative Justice atau Keadilan Restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan pada keadaan semula dan bukan pembalasan.
Kepala Kejati Kepri, Garry Yasid menyebutkan terdapat beberapa kategori kasus hukum yang dapat diselesaikan dengan Restorative Justice. Seperti pelaku atau tersangka dengan tindak pidana ringan (tipiring), ancaman pidana dibawah lima tahun, bukan residivis, dan yang terpenting tidak mendapatkan penolakan dari masyarakat dan adanya perdamaian antara kedua belah pihak (korban dan pelaku).
"Dalam sosialisasi penyelesaian restorative justice ini, kita berfokus pada pada penegakan hukum yang berorientasi pada masyarakat yang berhak mendapatkan hak dan keadilan yang sama di hadapan hukum," kata Gerry.
Menurutnya, stigma negatif masyarakat terkait proses hukum di negeri ini perlu di luruskan dengan edukasi dan sosialisasi seperti ini.
Ditambah lagi, sebuah kasus tidak hanya dapat dilihat dari bukti semata. Tetapi melirik dari sisi kemanusiaan serta hukuman yang ringan sehingga dapat diselesaikan diluar persidangan melalui jalur Restorative Justice.
Sementara itu, Bupati Karimun Aunur Rafiq menyebutkan dengan adanya sosialisasi Restorative Justice ini dapat menjadi satu solusi dan edukasi penting bagi masyarakat Karimun dalam mendapatkan hak serta keadilan hukum yang jelas.
"Kita berharap ini menjadi wadah dan nilai edukasi ke masyarakat. Terlebih peserta yang mengikuti kegiatan sosialisasi ini seperti kepala desa, lurah, camat yang menjadi garda terdepan menyampaikan soal Restorative Justice ini ke masyarakat," katanya.

Berita Lainnya
Tokoh Masyarakat Kuantan Mudik Lama: Kami Akan Laporkan Pemasang Spanduk Pemecah Belah
Camat Concong Hamsari Sayangkan Ada Aksi Vandalisme Fasilitas Kantor
Cooling System, Polsek Kuindra Ajak Masyarakat Ciptakan Stabilitas Keamanan
Baso Aci Violin Olshop Kota Tembilahan Bikin Lidah Bergoyang
Mobil Sekretaris JMSI Inhu Dilempar Batu, Korban Luka Jaitan 8 Cm
Dasikun adalah Pengurusan PSHT Provinsi Lampung yang Aktif, Ini Kata Kesbangpol
Keluarga Korban Pengeroyokan di Desa Way Puji Mesuji Minta Polisi Lakukan Rekonstruksi
Penyakit Masyarakat Judi Gelper dan Dadu Goncang di Kota Bagansiapiapi yang Kebal Akan Covid-19
Tak Punya SIKM, 200 Kendaraan Dipaksa Putar Balik Saat Hendak Masuk Depok
Perusahaan di Anambas Diduga Intimidasi Wartawan
Diduga Wira Jaya Sewa Bodyguard Agar Bisnisnya Aman dari Sorotan Wartawan
Plat Diganti Hitam, Oknum Pemakaian Modis Pemko Persulit Satpol PP