Kejati Kepri Gelar Penerapan Restorative Justice di Karimun

BUALBUAL.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaksanakan sosialisasi terkait penerapan Restorative Justice dalam kasus hukum pidana bertempat di Aula Gedung Nilam Sari Kantor Bupati Karimun, Rabu (27/7).
Perlu diketahui, Restorative Justice atau Keadilan Restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan pada keadaan semula dan bukan pembalasan.
Kepala Kejati Kepri, Garry Yasid menyebutkan terdapat beberapa kategori kasus hukum yang dapat diselesaikan dengan Restorative Justice. Seperti pelaku atau tersangka dengan tindak pidana ringan (tipiring), ancaman pidana dibawah lima tahun, bukan residivis, dan yang terpenting tidak mendapatkan penolakan dari masyarakat dan adanya perdamaian antara kedua belah pihak (korban dan pelaku).
"Dalam sosialisasi penyelesaian restorative justice ini, kita berfokus pada pada penegakan hukum yang berorientasi pada masyarakat yang berhak mendapatkan hak dan keadilan yang sama di hadapan hukum," kata Gerry.
Menurutnya, stigma negatif masyarakat terkait proses hukum di negeri ini perlu di luruskan dengan edukasi dan sosialisasi seperti ini.
Ditambah lagi, sebuah kasus tidak hanya dapat dilihat dari bukti semata. Tetapi melirik dari sisi kemanusiaan serta hukuman yang ringan sehingga dapat diselesaikan diluar persidangan melalui jalur Restorative Justice.
Sementara itu, Bupati Karimun Aunur Rafiq menyebutkan dengan adanya sosialisasi Restorative Justice ini dapat menjadi satu solusi dan edukasi penting bagi masyarakat Karimun dalam mendapatkan hak serta keadilan hukum yang jelas.
"Kita berharap ini menjadi wadah dan nilai edukasi ke masyarakat. Terlebih peserta yang mengikuti kegiatan sosialisasi ini seperti kepala desa, lurah, camat yang menjadi garda terdepan menyampaikan soal Restorative Justice ini ke masyarakat," katanya.
Berita Lainnya
Tragedi Evelyn Calisca 01, Edy Indra Kesuma: Keluarga Sudah Ikhlas
Imbas Kecelakaan Maut, Polisi Razia Room Karaoke di Pekanbaru
Kasus Korupsi di Bank Riau Kepri Wajib Dibongkar! 3 Orang Sudah Jadi Terdakwa, Pincab Lainnya?
Bersihkan Sisa Kebakaran, Danramil 06/Barabai Ingatkan Warga Hati-hati Gunakan Listrik
Hama Kupu-kupu Putih Resahkan Warga Sungai Bela Inhil, Ratusan orang Menderita Gatal-gatal
Penuh dengan Belatung Ditemukan Mayat di Jalan Lintas Timur Desa Ringin Inhu
Belum Bisa Dipastikan Dinas BPKAD Lampura Membayar Langganan Media
Niat Mencari Ikan, Warga Kampar Ini Malah Temukan Granat
Terkait Pekerjaan Proyek Kacabdin IV Lampung, Lembaga Anti Korupsi Indonesia Angkat Bicara
Polres Inhu Ungkap Kasus Karhutla di Desa Siambul, Pelaku Sengaja Bakar Lahan
Klarifikasi RT 002 Tanjung Unggat Terkait Dengan Tuduhan Yang Menyudutkannya
Terkuak, Perawat Gunakan Pisau Cutter Potong Penis Anak saat Kegiatan Khitanan Massal di Kuansing