Kejati Kepri Gelar Penerapan Restorative Justice di Karimun

BUALBUAL.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaksanakan sosialisasi terkait penerapan Restorative Justice dalam kasus hukum pidana bertempat di Aula Gedung Nilam Sari Kantor Bupati Karimun, Rabu (27/7).
Perlu diketahui, Restorative Justice atau Keadilan Restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan pada keadaan semula dan bukan pembalasan.
Kepala Kejati Kepri, Garry Yasid menyebutkan terdapat beberapa kategori kasus hukum yang dapat diselesaikan dengan Restorative Justice. Seperti pelaku atau tersangka dengan tindak pidana ringan (tipiring), ancaman pidana dibawah lima tahun, bukan residivis, dan yang terpenting tidak mendapatkan penolakan dari masyarakat dan adanya perdamaian antara kedua belah pihak (korban dan pelaku).
"Dalam sosialisasi penyelesaian restorative justice ini, kita berfokus pada pada penegakan hukum yang berorientasi pada masyarakat yang berhak mendapatkan hak dan keadilan yang sama di hadapan hukum," kata Gerry.
Menurutnya, stigma negatif masyarakat terkait proses hukum di negeri ini perlu di luruskan dengan edukasi dan sosialisasi seperti ini.
Ditambah lagi, sebuah kasus tidak hanya dapat dilihat dari bukti semata. Tetapi melirik dari sisi kemanusiaan serta hukuman yang ringan sehingga dapat diselesaikan diluar persidangan melalui jalur Restorative Justice.
Sementara itu, Bupati Karimun Aunur Rafiq menyebutkan dengan adanya sosialisasi Restorative Justice ini dapat menjadi satu solusi dan edukasi penting bagi masyarakat Karimun dalam mendapatkan hak serta keadilan hukum yang jelas.
"Kita berharap ini menjadi wadah dan nilai edukasi ke masyarakat. Terlebih peserta yang mengikuti kegiatan sosialisasi ini seperti kepala desa, lurah, camat yang menjadi garda terdepan menyampaikan soal Restorative Justice ini ke masyarakat," katanya.
Berita Lainnya
Kapal MV Arena II Kandas di Perairan Tajur Biru, 40 Penumpang Selamat
Langgar PPKM, Cafe Holywings Kemang Disegel Satpol PP
Rumah Sakit Indonesia di Palestina Hancur Akibat Perang Israel -Hamas
Kades Tanah Merah, Inhil Berikan Klarifikasi Terkait Insentif dan Tanggul Manual
Sebanyak 60 Unit Mes Karyawan PT. Pulau Sambu Guntung Hangus Terbakar
Banjir Surut, PLN Nyalakan Kembali Listrik di Kampar Kiri Hulu
Pintu Digembok dari Luar, Karaoke Trio Indah Dumai Digerebek Tim Gabungan
Ketua Komisi II DPRD Inhu Gelar RDP Bahas Sengketa Lahan seluas 370 H, Dikawal Ketat oleh LLMB
Bulan April Kemenparekraf Luncurkan Calender of Event Tahun 2021
Sat Reskrim Polres Bintan Proses Tersangka Dugaan Mafia Tanah
Diduga Anggaran Publikasi Media Tebang Pilih, Gabungan Wartawan Rohil Minta Hearing
Soal Mr Blitz, Ini Kata Pengamat Hukum