Kejati Kepri Gelar Penerapan Restorative Justice di Karimun
BUALBUAL.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaksanakan sosialisasi terkait penerapan Restorative Justice dalam kasus hukum pidana bertempat di Aula Gedung Nilam Sari Kantor Bupati Karimun, Rabu (27/7).
Perlu diketahui, Restorative Justice atau Keadilan Restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan pada keadaan semula dan bukan pembalasan.
Kepala Kejati Kepri, Garry Yasid menyebutkan terdapat beberapa kategori kasus hukum yang dapat diselesaikan dengan Restorative Justice. Seperti pelaku atau tersangka dengan tindak pidana ringan (tipiring), ancaman pidana dibawah lima tahun, bukan residivis, dan yang terpenting tidak mendapatkan penolakan dari masyarakat dan adanya perdamaian antara kedua belah pihak (korban dan pelaku).
"Dalam sosialisasi penyelesaian restorative justice ini, kita berfokus pada pada penegakan hukum yang berorientasi pada masyarakat yang berhak mendapatkan hak dan keadilan yang sama di hadapan hukum," kata Gerry.
Menurutnya, stigma negatif masyarakat terkait proses hukum di negeri ini perlu di luruskan dengan edukasi dan sosialisasi seperti ini.
Ditambah lagi, sebuah kasus tidak hanya dapat dilihat dari bukti semata. Tetapi melirik dari sisi kemanusiaan serta hukuman yang ringan sehingga dapat diselesaikan diluar persidangan melalui jalur Restorative Justice.
Sementara itu, Bupati Karimun Aunur Rafiq menyebutkan dengan adanya sosialisasi Restorative Justice ini dapat menjadi satu solusi dan edukasi penting bagi masyarakat Karimun dalam mendapatkan hak serta keadilan hukum yang jelas.
"Kita berharap ini menjadi wadah dan nilai edukasi ke masyarakat. Terlebih peserta yang mengikuti kegiatan sosialisasi ini seperti kepala desa, lurah, camat yang menjadi garda terdepan menyampaikan soal Restorative Justice ini ke masyarakat," katanya.

Berita Lainnya
Besok Listrik Padam, PLN ULP Tembilahan Umumkan Daftar Wilayah Terdampak
Sampah dan Genangan Air di Kelurahan Kelapa Tujuh Bisa Timbulkan Wabah Penyakit
Joget-joget Bikin Konten Youtube di Lampu Merah, Spider man Diamankan Satpol PP Inhil
Ada Kriminalisasi di Sengketa Lahan, Sandi Baiwa dan Tim Daftarkan Gugatan PMH ke PN Rengat
Marah saat Sidak ke Toko Minyak Goreng, Ketua DPRD Inhil: Jika ada Kebohongan Kami akan Cabut Izin Usahanya
Enam Ruko di Jalan Hangtuah Pekanbaru Ludes Terbakar
3 Perkara Korupsi Belum Usai, Aktivis Anti Korupsi Kepri datangi Gedung Kejaksaan Agung RI
Dampak Kebijakan Menunda Kontrak Terhadap Tenaga non PNS, Bupati Meranti Adil Kembali Didemo
Digugat, Diskominfo Kepri Mangkir dari Sidang Adjudikasi Sengketa Informasi
Seorang Narapidana Menolak Bebas karena Istri Diambil Orang
Dua Polisi Dumai Dipecat, Satu Terlibat Narkoba dan Satu Mangkir 39 Hari
HMI Minta Kejati Riau Usut Tuntas Dugaan Aliran Dana Pencucian Uang Mantan Bupati Bengkalis