• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Kesehatan
  • Inhil

Sosialisasi Sudah Sampai ke Desa, BPJS Tembilahan Berikan Kemudahan Pelayanan ke Masyarakat Melalui Aplikasi Mobile JKN dan PANDAWA

Redaksi

Selasa, 18 Oktober 2022 13:39:56 WIB Dibaca : 682 Kali
Cetak
Kantor BPJS Tembilahan


BUALBUAL.com - Terkait Pemberitaan tentang sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah program Pemerintah Indonesia untuk menjamin kesehatan warga negaranya agar dapat hidup sehat, produktif dan sejahtera. Sistem Jaminan Sosial Nasional ini telah diberlakukan sejak diundangkannya UU No. 40 Tahun 2004 oleh Pemerintah Indonesia.

Pimpinan BPJS Kesehatan Tembilahan melalui Ananda Riyandwyana selaku Pps. Kepala Bidang Kepesertaan dan pelayanan peserta menyampaikan bahwa mereka sudah melakukan sosialisasi sampai ketingkat desa, meski belum secara maksimal seratus persen.

Penonaktifan Peserta itu dikarenakan hasil pemadanan data di tingkat pusat yang melibatkan antar lembaga dan kementerian, jadi tidak serta merta dinonaktifkan secara sepihak. paparnya

"Kita tidak pernah mempersulit masyarakat, Jika menemukan permasalahan segera lapor ke BPJS Kesehatan, akan kita upayakan untuk mencari jalan keluarnya." Ucap Ananda Ryandwiyana
 
Seiring berjalannya waktu, Ananda Ryandwiyana  kepesertaan BPJS Kesehatan tentunya diharapkan dapat mencakup seluruh elemen masyarakat dan dari berbagai segmen jenis kepesertaan. luasnya cakupan kepesertaan dan terbatasnya media informasi kerap menjadi tantangan menjalankan program ini dengan baik, seperti halnya hak dan kewajiban yang melekat kepada peserta BPJS Kesehatan.

Sebagai Warga Negara Indonesia yang terdaftar sebagai Peserta JKN memiliki Hak antara lain adalah, Mendapatkan kartu peserta sebagai identitas peserta untuk memperoleh pelayanan Kesehatan, Memperoleh manfaat dan informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Memperoleh manfaat dan informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Mendapatkan pelayann kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja dengan BPJS Kesehatan, dan Menyampaikan keluhan / pengaduan, kritik dan saran secara lisan atau tertulis kepada BPJS Kesehatan.

Adapun kewajiban Warga Negara Menjadi peserta JKN adalah, Mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai peserta BPJS Kesehatan,  Membayar iuran, Memberikan data dirinya dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar, Melaporkan perubahan data dirinya dan anggota keluarganya, antara lain perubahan golongan, pangkat atau besaran gaji, pernikahan, perceraian, kematian, kelahiran, pindah alamat dan pindah fasilitas kesehatan tingkat pertama, Menjaga kartu peserta agar tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak, Mentaati semua ketentuan dan tata cara pelayanan Kesehatan.

"Semua yang ada pada kita sudah kita kerahkan terkait sosialisasi Jaminan Sosial Nasional ini sejak diundangkannya UU No. 40 Tahun 2004 oleh Pemerintah Indonesia." Tegasnya

Peserta mempunyai kewajiban untuk mentaati semua ketentuan dan tata cara pelayanan kesehatan, salah satunya yaitu melaporkan perubahan data dirinya dan anggota keluarganya, seperti perubahan golongan, pangkat, pernikahan, kematian, pindah fasilitas Kesehatan, dll agar tidak terjadi kendala saat peserta mendapatkan pelayanan di fasilitas Kesehatan,

"Poin ini juga sering menjadi kendala di fungsi kepesertaan BPJS Kesehatan, Namun kita terus berupaya agar masyarakat memahami tentang aturan yang telah di tetapkan"

Selain mendapatkan pelayanan Kesehatan di fasilitas Kesehatan, peserta juga mempunyai hak untuk menyampaikan keluhan/pengaduan kepada BPJS Kesehatan. 

"BPJS Kesehatan telah memberikan kemudahan kepada masyarakat, jika kami tidak sampai ke daerah, peserta masih bisa melakukannya secara online"

Selama ada jaringan telekomunikasi, Peserta dapat mengakses kanal layanan pengaduan dan permintaan informasi BPJS Kesehatan melalui Care Center 165 atau dapat mengunduh Aplikasi Mobile JKN melalui Play Store atau App Store. 

"Ini juga bentuk bagian dari sosialisasi kami untuk menyampaikan kemudahan kepada masyarakat terkait layanan BPJS Kesehatan."

Selain itu, Peserta juga dapat memanfaatkan PANDAWA (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp) di nomor 08118165165 untuk mendapatkan layanan Administrasi, serta CHIKA (Chat Assistant JKN via WA) di nomor 08118750400 untuk mengecek status kepesertaan JKN.


 Editor : Ucu


Berita Lainnya

Hasil Rapid Test Reaktif, Ketua RT di Kecamatan Kijang Kota Bintan Tidak Lakukan Karantina Mandiri

Ketua Gerakan Satu Hati Inhil Sambangi Balita Gizi Kurang di Pelangiran

Menjaga Kesehatan Paru-paru Berikut Tips Dari Kadiskes Inhil

Ahli Paparkan Pentingnya Peran Forensik dalam Penegakan Hukum

Dinkes Inhil. Berikut Tips Kesehatan Yang Penting Bagi Ibu Hamil

Bersama Dinkes Kesehatan Provinsi Riau, Dinkes Inhil Gelar Pertemuan Pembinaan Kelompok Operasional Posyandu

Tim Gizi Puskesmas Padamaran Tinjau perkembangan Anak Paud di Kepenghuluan Teluk Bano 2

Dinkes Inhil Menggelar Gerakan Nasional Aksi Bergizi dalam rangka Hari Sumpah Pemuda dan Hari Kesehatan Nasional ke-58

Komunitas CFD Tembilahan Gelar Bagi-bagi Masker Kepada Ke Palaku UMKM

Kadiskes Inhil Menghadari Rapat Evaluasi Realisasi Fisik dan Keuangan APBD Tahun 2023

Dinkes Inhil Gelar Sosialisasi Mengwujudkan Kantor Sehat, Aman dan Nyaman Melalui K3 Perkantoran

Kabupaten Inhil Bertambah 1 Orang Positif Covid-19, Total Menjadi 2 Orang

Terkini +INDEKS

Jejak Orang Laut di Nusantara: Duanu dan Duano, Sama tapi Berbeda

18 Agustus 2025
Transaksi Terbongkar! Pria di Tembilahan Ditangkap Saat Edarkan Sabu
18 Agustus 2025
Moment Peringatan Upacara Dirgahayu Kemerdekaan RI ke-80, Bupati Kasmarni"Mari Perkokoh Persatuan dan Semangat Gotong Royong"
18 Agustus 2025
Soal Rokok Ilegal, GEBER Kepri Bakal Gelar Aksi Demo ke Bea Cukai
17 Agustus 2025
Kanit Intelpam, Wakili Kapolsek Pinggir Bertindak Sebagai Inspektur Upacara Penurunan Bendera Sore Ini
17 Agustus 2025
Lawan Penjajahan Gaya Baru di Inhu, Petani di Sungai Raya dan Sekip Hilir Minta Merdeka
17 Agustus 2025
Banyak yang Belum Tahu! Inilah Asal-Usul Kata Duanu dan Pergulatan Identitas Orang Laut di Indragiri Hilir
17 Agustus 2025
Minggu 17 Agustus, Ibadah GPdI Elsadai Dibuka dengan Lagu Indonesia Raya
17 Agustus 2025
Yunanto Along dan Forkopimcam Kunjungi Korban Kebakaran di Belantaraya di Momen HUT RI 2025
17 Agustus 2025
Bupati Herman Maknai HUT RI jadi Penyemangat Membangun Negeri
17 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Soal Rokok Ilegal, GEBER Kepri Bakal Gelar Aksi Demo ke Bea Cukai
  • 2 Lawan Penjajahan Gaya Baru di Inhu, Petani di Sungai Raya dan Sekip Hilir Minta Merdeka
  • 3 Banyak yang Belum Tahu! Inilah Asal-Usul Kata Duanu dan Pergulatan Identitas Orang Laut di Indragiri Hilir
  • 4 Minggu 17 Agustus, Ibadah GPdI Elsadai Dibuka dengan Lagu Indonesia Raya
  • 5 Yunanto Along dan Forkopimcam Kunjungi Korban Kebakaran di Belantaraya di Momen HUT RI 2025
  • 6 Bupati Herman Maknai HUT RI jadi Penyemangat Membangun Negeri
  • 7 Sang Saka Berkibar di Belaras Barat, Atan Herman: Kemerdekaan Harus Hidup di Desa
  • 8 Pelindo Tembilahan Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Tekankan Semangat Nasionalisme dan Inovasi Pelayanan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media