• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Kesehatan
  • Inhil

Sosialisasi Sudah Sampai ke Desa, BPJS Tembilahan Berikan Kemudahan Pelayanan ke Masyarakat Melalui Aplikasi Mobile JKN dan PANDAWA

Redaksi

Selasa, 18 Oktober 2022 13:39:56 WIB Dibaca : 780 Kali
Cetak
Kantor BPJS Tembilahan


BUALBUAL.com - Terkait Pemberitaan tentang sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah program Pemerintah Indonesia untuk menjamin kesehatan warga negaranya agar dapat hidup sehat, produktif dan sejahtera. Sistem Jaminan Sosial Nasional ini telah diberlakukan sejak diundangkannya UU No. 40 Tahun 2004 oleh Pemerintah Indonesia.

Pimpinan BPJS Kesehatan Tembilahan melalui Ananda Riyandwyana selaku Pps. Kepala Bidang Kepesertaan dan pelayanan peserta menyampaikan bahwa mereka sudah melakukan sosialisasi sampai ketingkat desa, meski belum secara maksimal seratus persen.

Penonaktifan Peserta itu dikarenakan hasil pemadanan data di tingkat pusat yang melibatkan antar lembaga dan kementerian, jadi tidak serta merta dinonaktifkan secara sepihak. paparnya

"Kita tidak pernah mempersulit masyarakat, Jika menemukan permasalahan segera lapor ke BPJS Kesehatan, akan kita upayakan untuk mencari jalan keluarnya." Ucap Ananda Ryandwiyana
 
Seiring berjalannya waktu, Ananda Ryandwiyana  kepesertaan BPJS Kesehatan tentunya diharapkan dapat mencakup seluruh elemen masyarakat dan dari berbagai segmen jenis kepesertaan. luasnya cakupan kepesertaan dan terbatasnya media informasi kerap menjadi tantangan menjalankan program ini dengan baik, seperti halnya hak dan kewajiban yang melekat kepada peserta BPJS Kesehatan.

Sebagai Warga Negara Indonesia yang terdaftar sebagai Peserta JKN memiliki Hak antara lain adalah, Mendapatkan kartu peserta sebagai identitas peserta untuk memperoleh pelayanan Kesehatan, Memperoleh manfaat dan informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Memperoleh manfaat dan informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Mendapatkan pelayann kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja dengan BPJS Kesehatan, dan Menyampaikan keluhan / pengaduan, kritik dan saran secara lisan atau tertulis kepada BPJS Kesehatan.

Adapun kewajiban Warga Negara Menjadi peserta JKN adalah, Mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai peserta BPJS Kesehatan,  Membayar iuran, Memberikan data dirinya dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar, Melaporkan perubahan data dirinya dan anggota keluarganya, antara lain perubahan golongan, pangkat atau besaran gaji, pernikahan, perceraian, kematian, kelahiran, pindah alamat dan pindah fasilitas kesehatan tingkat pertama, Menjaga kartu peserta agar tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak, Mentaati semua ketentuan dan tata cara pelayanan Kesehatan.

"Semua yang ada pada kita sudah kita kerahkan terkait sosialisasi Jaminan Sosial Nasional ini sejak diundangkannya UU No. 40 Tahun 2004 oleh Pemerintah Indonesia." Tegasnya

Peserta mempunyai kewajiban untuk mentaati semua ketentuan dan tata cara pelayanan kesehatan, salah satunya yaitu melaporkan perubahan data dirinya dan anggota keluarganya, seperti perubahan golongan, pangkat, pernikahan, kematian, pindah fasilitas Kesehatan, dll agar tidak terjadi kendala saat peserta mendapatkan pelayanan di fasilitas Kesehatan,

"Poin ini juga sering menjadi kendala di fungsi kepesertaan BPJS Kesehatan, Namun kita terus berupaya agar masyarakat memahami tentang aturan yang telah di tetapkan"

Selain mendapatkan pelayanan Kesehatan di fasilitas Kesehatan, peserta juga mempunyai hak untuk menyampaikan keluhan/pengaduan kepada BPJS Kesehatan. 

"BPJS Kesehatan telah memberikan kemudahan kepada masyarakat, jika kami tidak sampai ke daerah, peserta masih bisa melakukannya secara online"

Selama ada jaringan telekomunikasi, Peserta dapat mengakses kanal layanan pengaduan dan permintaan informasi BPJS Kesehatan melalui Care Center 165 atau dapat mengunduh Aplikasi Mobile JKN melalui Play Store atau App Store. 

"Ini juga bentuk bagian dari sosialisasi kami untuk menyampaikan kemudahan kepada masyarakat terkait layanan BPJS Kesehatan."

Selain itu, Peserta juga dapat memanfaatkan PANDAWA (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp) di nomor 08118165165 untuk mendapatkan layanan Administrasi, serta CHIKA (Chat Assistant JKN via WA) di nomor 08118750400 untuk mengecek status kepesertaan JKN.


 Editor : Ucu


Berita Lainnya

Waspada!! Dua Pasien Covid -19 Meninggal Dunia Di Mandau

Kasus Covid-19 Meningkatkan Signifikan, Praktisi Hukum Pinta Pemda Inhil Berlakukan SIKM

Bustami Tinjau Komp. Pasar Mandau, Protokol Kesehatan Peran Utama Di Era New Normal

Kadiskes Riau Minta Pegawai Disdukcapil di Swab

Kesehatan Tulang, Bupati HM Wardan Canangkan Gerakan Indragiri Hilir Melawan Osteoporosis

Tekan Angka Kematian Proses Persalinan, RSUD Mandau Luncurkan WhatsApp Maternal

Polres Bersama PCNU dan Kemenag serta Dinas Kesehatan Bintan Siap Sukseskan 1 Juta Vaksinasi Jelang Idul Fitri

Covid-19 Tak Kunjung Usai, Pemerhati Politik Sarankan Posisi Wabup Kampar Dikosongkan Saja

Analisis Hasil Pengukuran Stunting Kecamatan Reteh Tahun 2022-2024

Dinkes Inhil Berikan Edukasi Beberapa Makanan Yang Harus Dihindari Anak Dibawah 1 Tahun

WHO Siap Luncurkan Aplikasi Pendeteksi Gejala Covid-19 dan Pelacakan Kontak Pasien

Satlantas Polres Bengkalis Bersama Tim Bluezzuk Adventure Serahkan APD Ke RSUD Duri

Terkini +INDEKS

WARNING DINI! Pengendara Hati - hati, Jembatan Terusan Saka Kian Terancam Ambruk, Dua Tiang Kembali Retak

18 Juni 2026
MIRIS! Nasib Tiga Anak di Lampu Merah Pangkalan Kerinci Berujung Pengungkapan Dugaan Eksploitasi
18 Juni 2026
HEBOH DI SIDANG! Saksi Ungkap HP Dani Nursalam Direndam Sebelum ke KPK, Lalu Dibuang ke Kali
18 Juni 2026
Kesaksian Mengejutkan! Abdul Wahid Disebut Tegas Larang Timnya Main Proyek
18 Juni 2026
Terbongkar! Wanita Muda Jadi Otak Peredaran Sabu, Sang Pacar Hanya Kurir
18 Juni 2026
Upacara Hari Kesadaran Nasional, Pemkab Inhu Fokus pada Pertanian dan Pencegahan Stunting
17 Juni 2026
Nyaris Lolos! Sabu 27 Kg Senilai Rp26 Miliar Masuk Lewat Jalur Laut, 3 Orang Dibekuk
17 Juni 2026
Tak Hanya Soal BBM! Mahasiswa Unri Bongkar Deretan Kebijakan yang Dinilai Menindas Rakyat
17 Juni 2026
Terungkap! Wanita Bersimbah Darah di Kebun TWA Dumai Ternyata Dibunuh Suami Siri karena Cemburu
17 Juni 2026
Fantastis! Hampir 10 Kilogram Sabu dan Ganja Dimusnahkan Polisi, Bandar Ketar-Ketir
17 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pendaftaran Siswa Baru di Inhil Diperpanjang, Sekolah Dilarang Tolak Berkas Calon Murid
  • 2 Sempat Curhat Masalah Rumah Tangga, Tukang Urut di Rohul Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Suami Menghilang!
  • 3 Tak Perlu Buka Lahan Baru! Kapolsek Pelangiran Ajak Petani Raup Cuan dari Sela Kebun Kelapa
  • 4 Berani Tagih Rp1 Triliun ke Pusat! Surat Bupati Siak ke Prabowo, Dahlan Iskan: Kepala Daerah Sudah Mau Meledak!
  • 5 Teriakan Saksi Buka Dugaan Pelecehan Anak di Pangkalan Kerinci, Polisi Langsung Bertindak
  • 6 Ribuan Mata Tertuju ke Layar! Nobar Piala Dunia 2026 di Polres Inhil Satukan Forkopimda dan Masyarakat
  • 7 Datuk Besar Muhammad Uzer Keluarkan Instruksi Tegas, Seluruh Laskar Siaga Kawal Kenduri Akbar Melayu Nusantara!
  • 8 Konser Andrigo Pecah! Ribuan Masyarakat Inhil Nyanyi Bareng Hingga Akhir Acara
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media