• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Satresnarkoba Inhu Gerebek Sarang Narkoba di Pedalaman, Dua Pelaku Ditangkap
08 Mei 2025
Bejat, Pemuda Ini Ruda Paksa Ibu Rumah Tangga dan Ancam Korban dengan Pisau, Polisi Langsung Ringkus Pelaku
06 Mei 2025
Layanan Penerbangan Air Nam Ke Natuna Dihentikan, Bupati Cen Minta Alternatif
06 Mei 2025
Dua Orang diduga Pemasok Narkoba di Ringkus Polsek LBJ Inhu
28 April 2025
Rokok Ilegal Bebas Beredar di Masyarakat, Ketua Komisi XI DPR RI Minta Dirjen Bea Cukai Tindak Tegas
21 April 2025

  • Home
  • Kesehatan
  • Inhil

Sosialisasi Sudah Sampai ke Desa, BPJS Tembilahan Berikan Kemudahan Pelayanan ke Masyarakat Melalui Aplikasi Mobile JKN dan PANDAWA

Redaksi

Selasa, 18 Oktober 2022 13:39:56 WIB Dibaca : 634 Kali
Cetak
Kantor BPJS Tembilahan


BUALBUAL.com - Terkait Pemberitaan tentang sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah program Pemerintah Indonesia untuk menjamin kesehatan warga negaranya agar dapat hidup sehat, produktif dan sejahtera. Sistem Jaminan Sosial Nasional ini telah diberlakukan sejak diundangkannya UU No. 40 Tahun 2004 oleh Pemerintah Indonesia.

Pimpinan BPJS Kesehatan Tembilahan melalui Ananda Riyandwyana selaku Pps. Kepala Bidang Kepesertaan dan pelayanan peserta menyampaikan bahwa mereka sudah melakukan sosialisasi sampai ketingkat desa, meski belum secara maksimal seratus persen.

Penonaktifan Peserta itu dikarenakan hasil pemadanan data di tingkat pusat yang melibatkan antar lembaga dan kementerian, jadi tidak serta merta dinonaktifkan secara sepihak. paparnya

"Kita tidak pernah mempersulit masyarakat, Jika menemukan permasalahan segera lapor ke BPJS Kesehatan, akan kita upayakan untuk mencari jalan keluarnya." Ucap Ananda Ryandwiyana
 
Seiring berjalannya waktu, Ananda Ryandwiyana  kepesertaan BPJS Kesehatan tentunya diharapkan dapat mencakup seluruh elemen masyarakat dan dari berbagai segmen jenis kepesertaan. luasnya cakupan kepesertaan dan terbatasnya media informasi kerap menjadi tantangan menjalankan program ini dengan baik, seperti halnya hak dan kewajiban yang melekat kepada peserta BPJS Kesehatan.

Sebagai Warga Negara Indonesia yang terdaftar sebagai Peserta JKN memiliki Hak antara lain adalah, Mendapatkan kartu peserta sebagai identitas peserta untuk memperoleh pelayanan Kesehatan, Memperoleh manfaat dan informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Memperoleh manfaat dan informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Mendapatkan pelayann kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja dengan BPJS Kesehatan, dan Menyampaikan keluhan / pengaduan, kritik dan saran secara lisan atau tertulis kepada BPJS Kesehatan.

Adapun kewajiban Warga Negara Menjadi peserta JKN adalah, Mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai peserta BPJS Kesehatan,  Membayar iuran, Memberikan data dirinya dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar, Melaporkan perubahan data dirinya dan anggota keluarganya, antara lain perubahan golongan, pangkat atau besaran gaji, pernikahan, perceraian, kematian, kelahiran, pindah alamat dan pindah fasilitas kesehatan tingkat pertama, Menjaga kartu peserta agar tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak, Mentaati semua ketentuan dan tata cara pelayanan Kesehatan.

"Semua yang ada pada kita sudah kita kerahkan terkait sosialisasi Jaminan Sosial Nasional ini sejak diundangkannya UU No. 40 Tahun 2004 oleh Pemerintah Indonesia." Tegasnya

Peserta mempunyai kewajiban untuk mentaati semua ketentuan dan tata cara pelayanan kesehatan, salah satunya yaitu melaporkan perubahan data dirinya dan anggota keluarganya, seperti perubahan golongan, pangkat, pernikahan, kematian, pindah fasilitas Kesehatan, dll agar tidak terjadi kendala saat peserta mendapatkan pelayanan di fasilitas Kesehatan,

"Poin ini juga sering menjadi kendala di fungsi kepesertaan BPJS Kesehatan, Namun kita terus berupaya agar masyarakat memahami tentang aturan yang telah di tetapkan"

Selain mendapatkan pelayanan Kesehatan di fasilitas Kesehatan, peserta juga mempunyai hak untuk menyampaikan keluhan/pengaduan kepada BPJS Kesehatan. 

"BPJS Kesehatan telah memberikan kemudahan kepada masyarakat, jika kami tidak sampai ke daerah, peserta masih bisa melakukannya secara online"

Selama ada jaringan telekomunikasi, Peserta dapat mengakses kanal layanan pengaduan dan permintaan informasi BPJS Kesehatan melalui Care Center 165 atau dapat mengunduh Aplikasi Mobile JKN melalui Play Store atau App Store. 

"Ini juga bentuk bagian dari sosialisasi kami untuk menyampaikan kemudahan kepada masyarakat terkait layanan BPJS Kesehatan."

Selain itu, Peserta juga dapat memanfaatkan PANDAWA (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp) di nomor 08118165165 untuk mendapatkan layanan Administrasi, serta CHIKA (Chat Assistant JKN via WA) di nomor 08118750400 untuk mengecek status kepesertaan JKN.


 Editor : Ucu


Berita Lainnya

Hari Ini Kasus Baru Covid-19 Riau Sebanyak 133 Orang

Polres Bersama PCNU dan Kemenag serta Dinas Kesehatan Bintan Siap Sukseskan 1 Juta Vaksinasi Jelang Idul Fitri

Meskipun Tidak Ditemukan Zat Berbahaya, Dinkes Inhil Minta Warga Tetap Kenali Ciri-ciri Takjil Mengandung Bahan Berbahaya

Genting! 8.034 Orang di Riau Terjangkit HIV/AIDS, Pekanbaru dan Bengkalis Paling Banyak

Dinkes Sukses Melaksanakan Kegiatan Edukasi Prilaku HidupDinkes Sukses Melaksanakan Kegiatan Edukasi Prilaku Hidup

Kasus Positif Covid-19 di Dumai Bertambah Lagi, Warga Bengkalis Harus Kian Waspada

Kontak dengan Pasien Positif Klaster BRI, Seorang Warga Meranti Diisolasi

Bupati Karimun Kunjungi Balita Jantung Bocor

Puluhan Ibu dikecamatan Tembilahan Ikuti Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Melalui DASHAT

Upaya Memutuskan Matarantai Penyebaran Covid-19, Kecamatan Tampan dan Tenayan Raya Jadi Fokus PSBB

Istri Almarhum Wali Kota Tanjungpinang Sembuh dari Virus Corona

Kadiskes Riau : Banyak Pedagang Enggan Jalani Rapid Tes Massal di Bengkalis

Terkini +INDEKS

Pelaku Premanisme di Tanjung Uban Diamankan Polisi dalam Operasi Pekat Seligi 2025

08 Mei 2025
Manajemen PLN Kasak Kusuk Cari Pembocor Informasi Penyebab Blackout Bali, Darmo dan Dirut Indonesia Power Kompak Bungkam
08 Mei 2025
Selain Bangun Akses Jalan, Satgas TMMD Ke 124 Kodim 0315/Tanjungpinang Lakukan Pembuatan Sumur dan Rehab RTLH
08 Mei 2025
Tim Satnarkoba Polres Bengkalis Berupaya Tekan Peredaran Narkoba, Amankan 91 Pelaku
08 Mei 2025
Pentingnya Hukum Pidana Lingkungan dalam Kerangka Hukum Pidana di Indonesia
08 Mei 2025
Kejari Inhil Menerima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Senilai Rp 1,6 Milyar
08 Mei 2025
Kasus Dugaan Korupsi di Inhil: CV Khaliqa Marta Serahkan Rp1,6 Miliar, Kejari Tetap Lanjutkan Penyelidikan
08 Mei 2025
Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah
08 Mei 2025
ESDM Temukan Banyak Tambang Ilegal di Inhu, PT BBI di Redang Seko Sudah Boleh Beroperasi
08 Mei 2025
Harapan Ketua TP PKK Riau untuk MTsN 1: Terus Cetak Generasi Berakhlak dan Berprestasi
08 Mei 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kasus Dugaan Korupsi di Inhil: CV Khaliqa Marta Serahkan Rp1,6 Miliar, Kejari Tetap Lanjutkan Penyelidikan
  • 2 ESDM Temukan Banyak Tambang Ilegal di Inhu, PT BBI di Redang Seko Sudah Boleh Beroperasi
  • 3 Tiga Pelaku Tindakan Premanisme di Kecamatan Keritang Diamankan Polisi
  • 4 Deklarasi GREEN for Riau, Pemprov Komitmen Turunkan Emisi Gas Rumah Kaca
  • 5 Nur Alfiyyah: Jamaah Haji Termuda Inhil, Bawa Amanah Sang Ayah ke Tanah Suci
  • 6 Satresnarkoba Inhu Gerebek Sarang Narkoba di Pedalaman, Dua Pelaku Ditangkap
  • 7 Bupati Bengkalis Serahkan Dokumen Usulan Peningkatan Pendidikan kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia
  • 8 Bupati Kasmarni Ingin Perkuat Sektor Kelautan dan Perikanan, 3 Usulan Disampaikan kepada Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media