Operasi Gabungan Tahun 2022, Dishub Riau Tilang 2.237 Kendaraan

BUALBUAL.com - Sepanjang tahun 2022, dinas perhubungan (dishub) provinsi riau menjalankan tilang sebesar dua.237 tunggangan yang menjalankan pelanggaran.
Tindakan tadi dilakukan waktu dishub riau menjalankan operasi adonan menggunakan ditlantas polda riau, korwas ppns ditreskrimsus polda riau dan denpom i/3 pekanbaru, serta pihak terkait lainnya.
"selama tahun 2022 ini kita melakukan operasi penertiban adonan sebesar 16 kali di 9 kabupaten/kota. Hasilnya sebanyak dua.237 tunggangan terjaring dan dilakukan tindakan tilang," istilah ketua dishub provinsi riau, andi yanto didampingi ketua bidang kemudian lintas darat, raja firman, selasa (6/12/2022).
Lebih lanjut andi yanto merincikan pelanggaran-pelanggaran kendaraan selama operasi campuran. Dimana asal dua.237 unit tunggangan yg ditilang, terdapat 403 kendaraan menjalankan pelanggaran pasal 286 uullaj angka 22 tahun 2009 (bukan melakukan perpanjangan uji atau tidak melakukan perpanjangan kir).
"selanjutnya, sebanyak 1.428 kendaraan melanggar pasal 288 uullaj angka 22 tahun 2009 atau tidak menjalankan pengujian kir. Buat pelanggaran ini yg cukup poly ditemukan petugas saat operasi," terangnya.
Kemudian, kendaraan yang menjalankan pelanggaran pasal 307 uullaj angka 22 tahun 2009 atau over dimension over load (odol) sebanyak 256 unit, serta kendaraan menjalankan pelanggaran pasal 308 atau kendaraan bukan mempunyai biar trayek sebanyak 150 unit.
"jadi kendaraan yang melakukan pelanggaran itu langsung kita tilang. Selain itu kita jua terus melakukan edukasi dan pengenalan kepada pengguna jalan supaya mematuhi hukum yang berlaku pada uullaj nomor 22 tahun 2009," tukasnya.
Berita Lainnya
Menkumham RI Resmikan Kantor Imigrasi Klas II TPI Tembilahan Secara Virtual
Sikap Satria Pemuda Persis Konsisten Usung M Aripin Untuk Calon Kuat Ketua KNPI
Berbagi Dalam Berkah Iduladha, Gubri Wahid Serukan Kepedulian untuk Sesama
Lamidi Berharap Banyak Lahir Ahli Perencanaan untuk Pembangunan yang Tertata
Diskes Riau Beberkan Syarat Wajib Bagaimana Tempat Wisata Bisa Beroparasi Saat Cuti Bersama
Bupati Bengkalis Kasmarni, Tegaskan Perjuangan Kabupaten Bengkalis dalam Mempertahankan Jengkal Demi Jengkal
Buka Ekrades, Wabup Harapkan Dilaksanakan Tiga Bulan Sekali
Apresiasi Gubernur Ansar kepada Kejati Kepri Atas Vaksinasi Lansia
SAKIP Kabupaten Bintan Mendapat Predikat B dari Kemenpan RB
Yan Prana: Paparkan Strategi Pelaksanaan Masyarakat Produktif dan Aman Covid19
Hadiri HUT BNN ke-20, Gubernur Ansar Ajak Kolaborasi yang Lebih Kuat
Gelar Pasar Murah, Pj Bupati Tubaba Serahkan Langsung Paket Beras kepada Masyarakat