PN Putuskan Nikita Mirzani Dibebaskan
BUALBUAL.com - Sidang Nikita Mirzani lanjut ke keputusan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang memutuskan Nikita Mirzani dibebaskan.
"Mengangsung kasus JPU tidak diterima, karena itu ditetapkan yang berkaitan supaya Tersangka Nikita MIrzani dibebaskan dari tuduhan," tutur majelis hakim.
Dengar pengakuan hakim, Nikita Mirzani menangis histeris. Dia bersujud di ruangan sidang.
Kemudian, advokatnya, Fahmi Bachmid, mendekati Nikita Mirzani yang tetap menangis. Kelihatan 2 orang Polisi Wanita turut menolong Nikita Mirzani kembali duduk.
Awalnya, Nikita Mirzani sedih pada Dito Mahendra, faksi yang menyampaikannya, karena tidak tiba walau 4x diundang oleh pengadilan.
Dia menunjuk beskal penuntut umum bohong. Lebih dari itu, Nikita Mirzani mendakwa JPU terima suap dari Dito Mahendra.
Berita Lainnya
KEN BASF 2022 Pekanbaru Segera Digelar, 88 Kelompok Seni Laris Manis
Yuk Membaca Cerpen Nisan-Nisan Berbunga Karya Griven Yang Jahil
Ketum LMPP Resmikan Kantor Mada LMPP Lampung Sekaligus Bagikan 10.000 Masker
Kasmarni Buka Pergelaran Seni Memangku Tradisi Di Duri
Paguyuban Batin Penyimbang Desa Sumber Agung Pesisir Barat Terima bantuan Kearifan Lokal Dari Kemensos
Festival Menongkah Desa Bekawan, Ketua BDPN Zainal Arifin Hussein Mari Kita Kampanyekan Pemulihan Ozon
Harta Karun Daera Natuna Kepulauan Riau di Museum Sri Serindit Ranai
LAM Riau Usulkan Nama Tol dan Ruasnya di Riau
Kepengurusan LSM GAN Tanjungpinang Resmi Disusun, Berikut Daftarnya
Rudri Musdianto Saputro Mendaftar Sebagai Calon Ketum PB HMI
Mandat Ditandatangani, Formatur PD IWO Mesuji Akan Terbentuk
Bupati Kampar Resmi Buka Gelar HUT Kampar Ke 71 Di Gedung DPRD Kabupaten Kampar Dengan Loggo Basamo Mambolo Nagoghi