PN Putuskan Nikita Mirzani Dibebaskan
BUALBUAL.com - Sidang Nikita Mirzani lanjut ke keputusan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang memutuskan Nikita Mirzani dibebaskan.
"Mengangsung kasus JPU tidak diterima, karena itu ditetapkan yang berkaitan supaya Tersangka Nikita MIrzani dibebaskan dari tuduhan," tutur majelis hakim.
Dengar pengakuan hakim, Nikita Mirzani menangis histeris. Dia bersujud di ruangan sidang.
Kemudian, advokatnya, Fahmi Bachmid, mendekati Nikita Mirzani yang tetap menangis. Kelihatan 2 orang Polisi Wanita turut menolong Nikita Mirzani kembali duduk.
Awalnya, Nikita Mirzani sedih pada Dito Mahendra, faksi yang menyampaikannya, karena tidak tiba walau 4x diundang oleh pengadilan.
Dia menunjuk beskal penuntut umum bohong. Lebih dari itu, Nikita Mirzani mendakwa JPU terima suap dari Dito Mahendra.

Berita Lainnya
Dari Kampar ke Jakarta, Batik Serunai Tampil Memikat dengan Sentuhan Modern
LAMR Versi Syahril Daftarkan Gugatan ke Pengadilan, Tuntut LAMR Versi Raja Marjohan, Termasuk Gubri Syamsuar
Jalin Silahturahmi YLBH KUTUB dan Pengurus Advokad Gelar Buka Bersama
Pasar Tradisional vs Online: Pedagang Busana di Pekanbaru Pilih Hybrid
Kepengurusan DPC Pemuda Batak Bersatu Kabupaten Karimun Bakal Terbentuk
Ghayo Onam, Tradisi Masyarakat Kampar Riau yang Lebih Meriah Dari Idul Fitri
Pergelaran WBTb, Sebuah Upaya Melestarikan Warisan Budaya di Kepri
Pemda dan DPRD Inhil Didorong Hidupkan Kembali Sebutan Pak Wali Lewat Perda
Istana Siak Telah Dibuka untuk Umum, Kunjungan Sesuai Protokol Covid-19
Bupati Bengkalis Kasmarni Ucapkan Terima Kasih Kepada Gubri Atas Penyerahan SK Pengakuan Masyarakat Hukum Adat
FKPPI Lampura Silahturahmi di Kediaman Tokoh Adat Lampung Pepadun Kotabumi Tigo Gedung
Suasana Kekeluargaan Warnai Sertijab Manager PT Haleyora Power Kotabumi