PN Putuskan Nikita Mirzani Dibebaskan
BUALBUAL.com - Sidang Nikita Mirzani lanjut ke keputusan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang memutuskan Nikita Mirzani dibebaskan.
"Mengangsung kasus JPU tidak diterima, karena itu ditetapkan yang berkaitan supaya Tersangka Nikita MIrzani dibebaskan dari tuduhan," tutur majelis hakim.
Dengar pengakuan hakim, Nikita Mirzani menangis histeris. Dia bersujud di ruangan sidang.
Kemudian, advokatnya, Fahmi Bachmid, mendekati Nikita Mirzani yang tetap menangis. Kelihatan 2 orang Polisi Wanita turut menolong Nikita Mirzani kembali duduk.
Awalnya, Nikita Mirzani sedih pada Dito Mahendra, faksi yang menyampaikannya, karena tidak tiba walau 4x diundang oleh pengadilan.
Dia menunjuk beskal penuntut umum bohong. Lebih dari itu, Nikita Mirzani mendakwa JPU terima suap dari Dito Mahendra.

Berita Lainnya
Peringati Hari Jadi FPII ke-5, Setwil Kepri Gelar Syukuran Sederhana
Mandah Daerah Batin Enam Suku Wilayah Kesultanan Riau Lingga 'Bagian Kedua'
Alfin dan Adelia Jadi Perwakilan Inhil di Ajang Bujang Dara Riau 2022
LAMR Gelar Doa Virtual Setengah Abad 'Genap 50 Tahun'
Tokoh Pemuda, Masyarakat dan Babinsa Goro Perbaiki Jalan dengan Cangkang Kerang
IWO Gelar Silaturrahmi Bersama Kapolres Inhil Baru dan Lama
Mengenal Alat Musik Gambus Selodang Siak
Pemotongan Nasi Tumpeng, LBH Kutub Rayakan Hari Jadi yang Pertama
Gamis ''Bini Orang'' Viral, Jadi Primadona Pembeli di Pekanbaru
Perkuat Soliditas, ILC Gelar Buka Puasa Bersama
Yuk Membaca Cerpen Nisan-Nisan Berbunga Karya Griven Yang Jahil
Istana Siak Telah Dibuka untuk Umum, Kunjungan Sesuai Protokol Covid-19