• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Lifestyle
  • Pekanbaru

Babak Baru Dualisme LAMR

LAMR Versi Syahril Daftarkan Gugatan ke Pengadilan, Tuntut LAMR Versi Raja Marjohan, Termasuk Gubri Syamsuar

Redaksi

Jumat, 17 Juni 2022 18:43:03 WIB Dibaca : 584 Kali
Cetak
Syahril Abubakar


PEKANBARU (BUALBUAL.com) - Ketua Umum Dewan Pimpinan Adat (DPA) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Syahril Abubakar serius untuk membawa persoalan LAM saat ini ke pengadilan.

Syahril Abubakar mengatakan, bahwa pihaknya sudah mendaftarkan persoalan tersebut ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, dengan nomor terdaftar 164.

"Ada 5 orang yang kita masukkan dalam tuntutan. Tuntukan kita kepada pihak yang mengadakan Mubeslub itu. Apa dasar mereka mendemisionerkan saya selaku ketua umum. Okelah mereka mendemisioner, tapi kok sekarang masa jabatan mereka 5 tahun pula. Kalau Mubeslub itu kan sama saja dengan Pergantian Antar Waktu, mereka harusnya melaksanakan sampai batas akhir periode saja, itupun kalau mereka benar, tapi kan sudah salah dari awal. Orang bilang rusak jadi Melayu ini. Tapi yang membuat kembar itu siapa, mereka," kata Syahril, Jumat (17/6/2022).

Adapun 5 orang yang dituntut oleh kelompok Syahril Abubakar tersebut adalah Gubernur Riau Syamsuar, Raja Marjohan (ketua umum Majelis Kerapatan Adat), Taufik Ikram Jamil (Dewan Pimpinan Harian LAMR), Tarlaili (Timbalan Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian) dan Jonaidi Dassa.

"Yang pertama gubernur Riau, karena mengukuhkan dan melantik mereka. Gubernur menghadiri pembukaan Mubeslub, stafnya hadir di Hotel Alfa. Kemudian empat orang itu. Kalau memungkinkan nanti, penggagas-penggagas Mubeslub itu, otak-otaknya itu, tak tertutup kemungkinan kita bawa ke pengadilan, tokohnya itu Wan Abubakar, Herman Boedoyo. Tapi yang pertama ini, lima orang ini dulu," jelas Syahril.

Syahril mengatakan, jika memang dirinya salah menjalankan LAM Riau, harusnya Dewan Kehormatan Adat memanggilnya, jangan hanya menuduh dirinya melanggar AD/ART dan menggelar Mubeslub.

"Apa pernah saya diundang duduk semeja, selaku ketua umum DPH LAM saya pasti datang kalau ada surat tertulis. Jangan main politik belah bambu, yang satu diundang yang satu tidak. Saya diinjak terus, yang satu kubu diangkat terus. Ini kan ambisi segelintir orang. Mereka ingin memegang lembaga adat ini, tapi mengepit kepala harimau, kasihan harimaunya hajab dia lemas," kata Syahril.

Jika memang Marjohan hebat, sambung Syahril, maju pada Mubes di Dumai, dan dirinya juga akan menyerahkan jika memang Marjohan mau maju pada Mubes Dumai lalu. Namun nyatanya, kubu Marjohan menggelar Mubeslub.

"Jadi, nanti tanggal 23 Juni, silahkan bawa bukti bukti mereka," cakapnya.

Ia mengungkapkan, dalam lembaga adat khususnya di MKA, selalu disebutkan 'tidak boleh datuk turun disentap' (menurunkan secara paksa), namun hal itu terjadi pada dirinya.

"Saya mungkin ada salah juga, tapi tak boleh begitu, kan bisa dirundingkan dahulu. Tak bolehlah melakukan narasi untuk menjatuhkan saya. Mereka berunding di rumah dinas gubernur, masa untuk berunding menjatuhkan orang. Itulah kejadiannya, malam pertemuan, besoknya langsung Mubeslub. Dalam tempo dua jam orang dah berubah jadi Datuk Seri, di hotel pulak lagi, tak ada malu satupun, katanya kita orang beradat," cakapnya.

"Makanya kami bersepakat membawa ini ke ranah hukum, karena dewan kehormatan adat, walaupun ketuanya pak Wan Thamrin tak mau ikut, yang dipimpin oleh pak Wan Abubakar membuat mosi tak percaya, menghadap gubernur. Salahlah, harusnya pak Wan itu panggil saya kalau betul dia mengatasnamakan DKA. Dia datang ke lembaga adat aja gak pernah kok," cakapnya lagi.

Syahril mengatakan, bahwa jika disebutkan tidak boleh untuk berbisnis seperti yang getol dilakukannya, ia mengatakan, tidak ada pantang larang tidak boleh berbisnis, sepanjang bukan lembaga adat yang berbisnis. Yang dilakukan LAM adalah membentuk Badan Usaha Milik Adat (BUMA).

"Kan badan usaha ada peluangnya, ya kita tempuh lah, presiden setuju, anggota DPR DI setuju, kan bisnis to bisnis, bukan bisnis to LAM. Kita bangun perkongsian dan itu sudah dilakukan oleh Muhammadiyah, NU dan lembaga lain, termasuk Pemda yang punya BUMD, kan tidak gubernur yang ikut bisnis," paparnya lagi.

"Jadi kita berkesimpulan, dari pada mereka mengerahkan anak-anak di Laskar itu, anak muda kan tak ngerti juga, dari pada bentrok dengan pihak kita, jadi jalan tengahnya kita bawa ke pengadilan. Mengapa saya tak mau menyelesaikan di luar pengadilan, karena memang tak ada yang mau berunding dengan kita, semua menegakkan bendera masing-masing. Yang dizalimi ini kami, kita buktikan di pengadilan," tukasnya.


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Instan Kurir Pulau Sambu Hadir Siap Melayani Masyarakat Desa Air Tawar dan Sekitarnya

Pilkada Serentak 2020, HMI Badko Riau-Kepri Ajak Kaum Milenial Cegah Money Politic

Kepengurusan LSM GAN Tanjungpinang Resmi Disusun, Berikut Daftarnya

Tampil Memukau, Batik Mandau DWP Bengkalis Juara 2 Lomba Peragaan Batik Daerah se-riau

Paling Ramai dan Paling Padat, Inilah 5 Kecamatan di Kabupaten Rohil Riau, Jangan-jangan Tempat Tinggal Mu!

Gelar Datuk Seri Setia Amanah, GP Anshor Nyatakan Komitmen Dukung Gubri Abdul Wahid

Refleksi 60 Tahun Indragiri Hilir: Menuju INHIL HEBAT

Orang Melayu Wajib Tahu! Inilah Pengertian dan Asal Usul Musik Melayu Ghazal

Pengurus DPD dan DPC Laskar Melayu Riau Inhil Periode 2021 - 2025 Resmi Dikukuhkan

Jurnalis Bela Negara Perangi Hoaks dan Bangun Kemitraan

Ketum LMPP Resmikan Kantor Mada LMPP Lampung Sekaligus Bagikan 10.000 Masker

Trending Menantu Sekingkuh dengan Mertua, Menantu Berikan Klarifikasi, Kalian Pikir Kalian Semua Sudah Lebih Baik dari Saya

Terkini +INDEKS

Kuasa Hukum Abdul Wahid: Belum Ada Bukti yang Menguatkan Dakwaan Jaksa, Siap Hadirkan Saksi Meringankan

06 Juni 2026
Korupsi PMKS Bengkalis Rp30,8 Miliar Disidangkan, Jaksa Ungkap Aset Daerah Dikuasai Bertahun-tahun
06 Juni 2026
Modus Pecah Paket untuk Raup Untung, Pengedar Sabu Akhirnya Tertangkap
06 Juni 2026
Mahasiswa Asal Kampar Tewas Tenggelam Saat Menangkap Ikan di Waduk Unri
06 Juni 2026
Heli Water Bombing Tambahan Mendarat di Pekanbaru, Dua Lagi Menyusul dari Australia
06 Juni 2026
Timsel Tetapkan 74 Nama Calon Anggota KPID Riau Lolos Seleksi Administrasi, Ini Daftarnya
06 Juni 2026
Milad ke-56 LAMR, Momentum Menjaga Marwah dan Jati Diri Melayu Riau
06 Juni 2026
Diduga Edarkan Sabu, Pria 55 Tahun di Tanjung Medan Ditangkap Polisi
06 Juni 2026
Satresnarkoba Polres Bengkalis Tes Urine Perangkat Dua Desa, Seluruh Hasil Negatif Narkoba
05 Juni 2026
Warga Asadel Residence Bentuk Panitia Pembangunan Mushalla, Asadel Living Beri Dukungan
05 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dua Tersangka Penganiayaan Pekerja PT SBP Ditangkap, Polres Inhu Buru Pelaku Lain
  • 2 Sidang Abdul Wahid Memanas, Tata Maulana Beberkan Pertemuan dengan SF Hariyanto
  • 3 Anak Pedagang Tunanetra Kini Jadi Perwira Polri, Kisah Haru IPDA Zulhamsyah Putra
  • 4 Kapolres Kuansing Ajak Masyarakat Perangi Narkoba dan Manfaatkan Layanan Polisi 110
  • 5 Pelanggar Siap-Siap! Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Sasar Knalpot Brong hingga Pengendara Ugal-Ugalan
  • 6 Kolaborasi Camat dan Kepala Desa Berbuah Hasil, Tapal Batas Desa di Pulau Burung Tuntas
  • 7 RT/RW Resah Honor Belum Cair, Camat Tembilahan Pastikan Anggaran Aman dan Tetap Dibayarkan
  • 8 Birokrasi dan Paradoks Kepemimpinan: Ketika yang Paling Pintar Bukan Selalu yang Terpilih
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media