Polisi Gerebek Kos di Dumai
Wanita di Dumai Ditangkap Saat Masih Tertidur, Polisi Temukan 16 Pil Diduga Ekstasi
BUALBUAL.com - Seorang perempuan berinisial NC alias E (29) diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai saat berada di kamar kosnya di Jalan Pepaya, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota, Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 05.41 WIB.
NC diamankan dalam kondisi tertidur. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 16 butir pil yang diduga ekstasi.
Kasat Resnarkoba Polres Dumai AKP Gus Purwantoro, mewakili Kapolres Dumai AKBP Fatikh, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
“Informasi sudah kami terima sejak awal September. Tim kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya,” ujar Gus, Jumat (25/9/2026).
Setelah melakukan penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa NC diduga akan kembali melakukan transaksi di lokasi tersebut. Petugas kemudian bergerak dan melakukan penggerebekan pada dini hari.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati NC berada di dalam kamar kos dalam kondisi tertidur. Polisi langsung mengamankannya dan melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 16 butir pil yang diduga ekstasi berbentuk persegi panjang berwarna merah bata.
Barang tersebut ditemukan di dalam kotak rokok yang disimpan di dalam jaket milik NC. Jaket tersebut saat itu tergantung di jemuran.
Selain 16 butir pil diduga ekstasi, polisi turut mengamankan satu kotak rokok merek Surya Gudang Garam serta satu unit ponsel Android merek Oppo berwarna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
“Seluruh barang bukti dan tersangka langsung dibawa ke Mapolres Dumai untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Gus.
Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, NC dinyatakan positif mengandung methamphetamine. Sementara hasil pemeriksaan terhadap amphetamine dan tetrahydrocannabinol (THC) dinyatakan negatif.
Dalam perkara tersebut, NC dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun jaringan dalam kasus tersebut.

Berita Lainnya
Kronologi Dugaan Korupsi Proyek Jalan Pulau Kijang - Sanglar Inhil
Tim Polda Riau Tangkap Otak Pelaku Pelemparan Kepala Anjing ke Rumah Muspidauan di Padang
Security Kantor Dispersip Bengkalis Ditangkap, Polres Bengkalis Amankan 4 Tersangka Narkoba
Kejari Bengkalis Periksa Kadisparbudpora Selama 5 Jam, Terkait Anggaran Hibah Koni
Amril Mukminin Dituntut 6 Tahun Penjara, Terkait Suap Proyek Jalan Duri-Sei Pakning Bengkalis
Simpan Barang Haram, Seorang Pria Berhasil Diciduk Sat Narkoba Polres Lampung Utara
Buron Selama Satu Tahun, Pelaku Curas Akhirnya Dibekuk Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak
Residivis Narkoba Kembali Diringkus Satnarkoba Polres Bintan
PBH Suara Advokat Indonesia DPC Peradi SAI Indragiri Raya Bukan Konsultasi Hukum Gratis di Ajang Bazar UMKM Tajaan UNISI Tembilahan
Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Bongkar Celah Dakwaan, Unsur Niat Jahat Abdul Wahid Dinilai Belum Terbukti
Cegah PETI, Polsek Peranap Bakar Rakit Dan Himbau Warga Hentikan Kegiatan Penambangan Illegal
Diduga Pengaruh Miras, Pelaku Penikaman di Terminal Tembilahan Hulu Berhasil Diringkus Polisi