LHKP Muhammadiyah Sebut Jabatan Kades 9 Tahun Bisa untuk Amankan Pemilu 2024
BUALBUAL.com - Pengurus Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah Ridho Al-hamdi mengatakan perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun bisa menjadi alat kekuasaan untuk mengamankan Pemilu 2024.
"Sebenarnya saya juga membaca kalau usulan ini disetujui, seandainya menjadi sembilan tahun maka ini akan menjadi alat kekuasaan untuk mengamankan Pemilu serentak 2024. Ini sudah bisa terbaca," kata Ridho dalam keterangannya di laman resmi Muhammadiyah, Jumat (27/1).
Ridho meminta para kepala desa berhenti menyuarakan tuntutan perpanjangan masa jabatan. Menurutnya, masa jabatan sembilan tahun terlalu lama dan berpotensi menimbulkan penyelewengan yang sistematis.
"Oh ternyata pilkades berhasil jadi sembilan tahun, nah ini bagi orang-orang yang punya kepentingan juga motif politiknya, kenapa tidak untuk presiden? Untuk tidak menjadi perpanjangan periodisasi," ujarnya.
Lebih lanjut, Ridho mendesak DPR lebih mengutamakan kepentingan masyarakat luas ketimbang politik praktis. Salah satu caranya dengan menolak usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang bisa mencapai 27 tahun.
"Tidak perlu ada perubahan masa jabatan kepala desa dalam Undang-Undang Desa. Karena tidak sesuai dengan prinsip demokrasi," katanya.
Ridho meminta para kepala desa berhenti menyuarakan tuntutan perpanjangan masa jabatan. Menurutnya, masa jabatan sembilan tahun terlalu lama dan berpotensi menimbulkan penyelewengan yang sistematis.
"Oh ternyata pilkades berhasil jadi sembilan tahun, nah ini bagi orang-orang yang punya kepentingan juga motif politiknya, kenapa tidak untuk presiden? Untuk tidak menjadi perpanjangan periodisasi," ujarnya.
Lebih lanjut, Ridho mendesak DPR lebih mengutamakan kepentingan masyarakat luas ketimbang politik praktis. Salah satu caranya dengan menolak usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang bisa mencapai 27 tahun.
"Tidak perlu ada perubahan masa jabatan kepala desa dalam Undang-Undang Desa. Karena tidak sesuai dengan prinsip demokrasi," katanya.
Sejumlah kepala desa menggelar aksi di depan Kompleks MPR/DPR beberapa waktu lalu. Mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun dalam satu periode.
Mereka pun meminta DPR merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Namun, wacana perpanjangan jabatan kepala desa ini menuai penolakan dari sejumlah pihak. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) menilai wacana perubahan masa jabatan kades mengkhianati prinsip demokrasi.

Berita Lainnya
Program Pendidikan Gratis Abdul Wahid - SF Hariyanto Dianggap Penting Bagi Masyarakat Bathin Solapan dan Pinggir
Kader Golkar Bahu-membahu Bantu Korban Kebakaran Pasar Kuok
Siti Aisyah DPR RI Gagas Optimisme Politik Sehat
DPC Gelar Fit and Proper Test PAC PDI-P Inhil, ADT: Kekuatan Partai Ditentukan di Setiap Kecamatan
Kunker Anggota DPR RI Komisi V ke Unit Penyelenggara Bandar Udara Dabo Singkep
KBS No Urut 3 Awali Kampanye Di Kecamatan Pinggir
Tolak Munaslub, Firman: Jangan Menari Diatas Genderang Orang Lain Ingin Hancurkan Golkar
Jika Terpilih Jadi Gubernur, UAS Tantang Abdul Wahid Semarakan Maulid Nabi Sepanjang Jalan Sudirman
KPU Riau Usulkan Anggaran Rp458 M untuk Pilkada Serentak 2024
Yulisman Tegur 8 Anggota Fraksi Golkar Riau yang Absen di Agenda Partai
Pesan Tuan Guru Buya Pada HT: Berbuatlah Untuk Umat, Utamakan Umat, Bangunlah Pelalawan
Kader Solid, Militan dan Handal, Mandah Siap Menangkan H. Dani M Nursalam