LHKP Muhammadiyah Sebut Jabatan Kades 9 Tahun Bisa untuk Amankan Pemilu 2024

BUALBUAL.com - Pengurus Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah Ridho Al-hamdi mengatakan perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun bisa menjadi alat kekuasaan untuk mengamankan Pemilu 2024.
"Sebenarnya saya juga membaca kalau usulan ini disetujui, seandainya menjadi sembilan tahun maka ini akan menjadi alat kekuasaan untuk mengamankan Pemilu serentak 2024. Ini sudah bisa terbaca," kata Ridho dalam keterangannya di laman resmi Muhammadiyah, Jumat (27/1).
Ridho meminta para kepala desa berhenti menyuarakan tuntutan perpanjangan masa jabatan. Menurutnya, masa jabatan sembilan tahun terlalu lama dan berpotensi menimbulkan penyelewengan yang sistematis.
"Oh ternyata pilkades berhasil jadi sembilan tahun, nah ini bagi orang-orang yang punya kepentingan juga motif politiknya, kenapa tidak untuk presiden? Untuk tidak menjadi perpanjangan periodisasi," ujarnya.
Lebih lanjut, Ridho mendesak DPR lebih mengutamakan kepentingan masyarakat luas ketimbang politik praktis. Salah satu caranya dengan menolak usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang bisa mencapai 27 tahun.
"Tidak perlu ada perubahan masa jabatan kepala desa dalam Undang-Undang Desa. Karena tidak sesuai dengan prinsip demokrasi," katanya.
Ridho meminta para kepala desa berhenti menyuarakan tuntutan perpanjangan masa jabatan. Menurutnya, masa jabatan sembilan tahun terlalu lama dan berpotensi menimbulkan penyelewengan yang sistematis.
"Oh ternyata pilkades berhasil jadi sembilan tahun, nah ini bagi orang-orang yang punya kepentingan juga motif politiknya, kenapa tidak untuk presiden? Untuk tidak menjadi perpanjangan periodisasi," ujarnya.
Lebih lanjut, Ridho mendesak DPR lebih mengutamakan kepentingan masyarakat luas ketimbang politik praktis. Salah satu caranya dengan menolak usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang bisa mencapai 27 tahun.
"Tidak perlu ada perubahan masa jabatan kepala desa dalam Undang-Undang Desa. Karena tidak sesuai dengan prinsip demokrasi," katanya.
Sejumlah kepala desa menggelar aksi di depan Kompleks MPR/DPR beberapa waktu lalu. Mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun dalam satu periode.
Mereka pun meminta DPR merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Namun, wacana perpanjangan jabatan kepala desa ini menuai penolakan dari sejumlah pihak. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) menilai wacana perubahan masa jabatan kades mengkhianati prinsip demokrasi.
Berita Lainnya
Ada Kader Dukung Prabowo - Sandiaga, Golkar: Dia Tidak Mewakili Partai
Pilkada Kuansing, Bupati Mursini: Saya Saja Belum Dapat Rekom dari Partai Saya
Soal Lahan Kemitraan, DPRD Inhu Komitmen Kawal Tuntutan Masyarakat Sungai Lala
Tim Hukum 03 Mempersoalkan Tabligh Akbar, Tim Hukum Bermarwah: Jangan Lebay Dong, Tinggal Bikin Aja Kegiatan yang sama, kalau bisa
PKB Riau Hadir Untuk Melayani, Refleksi Pengabdian dan Kerja Politik Tahun 2020
Direktur PPI: Sangat Mungkin Koalisi Perubahan Bubar, Soal Pertemuan Nasdem di Sekber Gerindra-PKB
Pemilu 2019 KPID Riau: Partai Politik Boleh Pasang Iklan Kampanye di Lembaga Penyiaran
Hitung Sementara KPU Riau, Kasmarni-Bagus Pemenang Pilkada Bengkalis
Meskipun Disanksi Pecat dari Gerindra, Suhardiman Amby Tak Gentar, Tetap Ajak Masyarakat Dukung Abdul Wahid Gubernur
Musda X Partai Golkar Kabupaten Inhil Resmi Dibuka
Sah! Haji Herman -Yuliantini Terima SK DPP Golkar Maju Pilkada Inhil 2024
DPP PAN Tetapkan Abu Mansyur Matridi dan Habibi Hapri Calon Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan