LHKP Muhammadiyah Sebut Jabatan Kades 9 Tahun Bisa untuk Amankan Pemilu 2024
BUALBUAL.com - Pengurus Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah Ridho Al-hamdi mengatakan perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun bisa menjadi alat kekuasaan untuk mengamankan Pemilu 2024.
"Sebenarnya saya juga membaca kalau usulan ini disetujui, seandainya menjadi sembilan tahun maka ini akan menjadi alat kekuasaan untuk mengamankan Pemilu serentak 2024. Ini sudah bisa terbaca," kata Ridho dalam keterangannya di laman resmi Muhammadiyah, Jumat (27/1).
Ridho meminta para kepala desa berhenti menyuarakan tuntutan perpanjangan masa jabatan. Menurutnya, masa jabatan sembilan tahun terlalu lama dan berpotensi menimbulkan penyelewengan yang sistematis.
"Oh ternyata pilkades berhasil jadi sembilan tahun, nah ini bagi orang-orang yang punya kepentingan juga motif politiknya, kenapa tidak untuk presiden? Untuk tidak menjadi perpanjangan periodisasi," ujarnya.
Lebih lanjut, Ridho mendesak DPR lebih mengutamakan kepentingan masyarakat luas ketimbang politik praktis. Salah satu caranya dengan menolak usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang bisa mencapai 27 tahun.
"Tidak perlu ada perubahan masa jabatan kepala desa dalam Undang-Undang Desa. Karena tidak sesuai dengan prinsip demokrasi," katanya.
Ridho meminta para kepala desa berhenti menyuarakan tuntutan perpanjangan masa jabatan. Menurutnya, masa jabatan sembilan tahun terlalu lama dan berpotensi menimbulkan penyelewengan yang sistematis.
"Oh ternyata pilkades berhasil jadi sembilan tahun, nah ini bagi orang-orang yang punya kepentingan juga motif politiknya, kenapa tidak untuk presiden? Untuk tidak menjadi perpanjangan periodisasi," ujarnya.
Lebih lanjut, Ridho mendesak DPR lebih mengutamakan kepentingan masyarakat luas ketimbang politik praktis. Salah satu caranya dengan menolak usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang bisa mencapai 27 tahun.
"Tidak perlu ada perubahan masa jabatan kepala desa dalam Undang-Undang Desa. Karena tidak sesuai dengan prinsip demokrasi," katanya.
Sejumlah kepala desa menggelar aksi di depan Kompleks MPR/DPR beberapa waktu lalu. Mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun dalam satu periode.
Mereka pun meminta DPR merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Namun, wacana perpanjangan jabatan kepala desa ini menuai penolakan dari sejumlah pihak. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) menilai wacana perubahan masa jabatan kades mengkhianati prinsip demokrasi.

Berita Lainnya
P4TEN, Pasangan Balon Walikota Edy Nasution-Dastriyani Bibra dapat Nomor Urut 4
Hafith Syukri Tetap Optimis Didukung Partai Golkar
Horeee, PAN-PKB Usung Hafiz Syukri-Erizal untuk Negeri 1000 Suluk
Kasmarni Dapat Surprise di Hari Kelahirannya, dihadiahi Kue dan Tumpeng saat kampanye
Ferryandi-Dani M Nursalam Resmi Berpasangan di Pilkada Inhil
Tim Hukum 03 Mempersoalkan Tabligh Akbar, Tim Hukum Bermarwah: Jangan Lebay Dong, Tinggal Bikin Aja Kegiatan yang sama, kalau bisa
Merasa Klop, Wabup Meranti Asmar Tinggalkan PDIP Bergabung ke PKB
Aprozi Alam Bakal Diusung Golkar Lampung Utara pada Pilkada 2024
Harapkan Realisasi Program Fermadani, Masyarakat Tokolan Doakan Ferryandi Menang Pilkada
Kasus Perusakan Baliho Partai di Riau, DPP Demokrat tak Puas Cara Penanganannya
Tahniah! Ketua TIDAR PC Bengkalis, Ucapkan Selamat Atas Pelantikan PAC GERINDRA Se_Kab. Bengkalis.
PATEN, Balon Walikota Edy Nasution Orang Pertama Hadir Diacara Silahturahmi Forkopimda Menyambut Pilkada Damai