Tak Sesuai Standar K3
Disnaker Riau Ungkap Penyebab Kematian Pekerja Sumur Minyak di Minas Siak
.jpg)
BUALBUAL.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau telah melakukan investigasi dan memanggil sub kontraktor PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), PT Asrindo Citraseni Satria (ACS).
Saat pemanggilan itu, Disnakertrans Riau meminta keterangan terkait meninggalnya pekerja berinisial DS (22) saat bekerja sebagai Floorman di PT ACS di Minas, Siak, Riau beberapa waktu lalu.
"Kita sudah panggil pihak perusahaan PT ACS meminta keterangan atas kecelakaan kerja yang menewaskan satu orang pekerja," kata Kepala Disnakertrans Riau, Imron Rosyadi saat dikonfirmasi hasil pemanggilan PT ACS, Kamis (2/2/2023).
Imron menyampaikan, saat pemanggilan itu pihaknya pertama mempertanyakan terkait hak korban, dan perusahaan wajib membayar santunan jaminan kecelakaan kerja.
"Untuk santunan korban mereka (perusahaan) nanti akan berkoordinasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan. Itu hak korban sudah kita hitung saat pertemuan itu, kalau tidak salah sekitar Rp200 juta. Jadi jaminan kecelakaan kerja itu 48 kali upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan," terangnya.
Kemudian yang kedua, lanjut Imron, pihaknya juga mempertanyakan penyebab kematian pekerja di sumur minyak PHR yang baru dilakukan servis.
"Jadi di lokasi itu ada crane yang sedang mengangkat beban dan itu jatuh menimpah kepala korban. Makanya korban langsung meninggal di tempat. Nah, setelah kami cek memang ini yang paling fenomental itu terkait sertifikasinya. Persoalannya banyak vendor tidak tahu aturan, mereka berangkapan kalau sudah mendapat Persetujuan Layak Operasi (PLO) yang dikeluarkan Kementerian ESDM cukup di situ saja, dan tidak perlu lagi mengurus lagi ke Disnakertrans Riau," sebutnya.
Padahal menurut Imron, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021, dijelaskan bahwa izin berbasis resiko itu ada surat memenuhi layak kerja yang dikeluarkan Disnaker Provinsi, bukan dari Kementerian ESDM.
"Kalau mereka ini kaitannya dengan Migas, itu silahkan saja, tapi tidak menggugurkan standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang kita keluarkan. Karena setelah kita cek, standar K3 kita jauh lebih bagus. Kalau kita benar-benar periksa peralatannya. Hal itu terbukti, hasil investigasi kita standar K3 (PT ACS) tidak sesuai. Itu persoalannya. Karena penyebab kecelakaan kerja itu berada pada crane yang belum sesuai standar K3," tegasnya.
"Atas kejadian ini pun kami akan berkoordinasi dengan Kementerian ESDM. Kami juga sudah minta Dirjen Pengawasan Tenaga Kerja untuk untuk mengadakan pertemuan dengan PT Pertamina pusat. Termasuk dengan SKK Migas dan Kementerian ESDM. Artinya dengan adanya PP 5/2021 itu, bahwa izin berbasis resiko itu adanya di Kemnaker dalam hal ini di daerah Disnaker provinsi," tandasnya.
Berita Lainnya
Bersama masyarakat, TNI dan Apdes Lakukan Pra TMMD Imbangan Pembuatan Jalan di Desa Teluk Kiambang
Laboratorium Biomolekuler RSUD Arifin Achmad Telah Periksa 4.097 Spesimen
PT PJB Services PLTU Tembilahan Berikan Unit Kendaraan Pengangkut Sampah Roda Tiga ke Pemkab Inhil
Terima Penghargaan dari Kemendikbud RI, Bupati HM Wardan Apresiasi TBM Hamfara Library
Pagi ini Bupati Kasmarni Akan Terima Penghargaan dari Kemendagri
Gubernur Ansar Resmikan Kantor Kas Bank Riau Kepri di Tambelan
Tidak Ada Paksaan Bagi Orang Tua untuk Laksanakan Sekolah Tatap Muka
dr Yovi Jelaskan Terkait Melonjaknya Penambahan Kasus Positif Dari Meranti
Bupati Berharap Prof's Cafe Bisa Promosikan Kuliner Khas Inhil
Keren!!! Gubri Syamsuar Dipilih Sebagai Forkopimda Paling Favorit Tahun 2022
Gubernur Ansar Lepas 1.000 Peserta Jelajah Wisata Karimun
Pemprov Riau Memperoleh PAD Sebesar Rp23,8 Miliar dari Penghapusan Denda Pajak