Tak Sesuai Standar K3
Disnaker Riau Ungkap Penyebab Kematian Pekerja Sumur Minyak di Minas Siak
BUALBUAL.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau telah melakukan investigasi dan memanggil sub kontraktor PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), PT Asrindo Citraseni Satria (ACS).
Saat pemanggilan itu, Disnakertrans Riau meminta keterangan terkait meninggalnya pekerja berinisial DS (22) saat bekerja sebagai Floorman di PT ACS di Minas, Siak, Riau beberapa waktu lalu.
"Kita sudah panggil pihak perusahaan PT ACS meminta keterangan atas kecelakaan kerja yang menewaskan satu orang pekerja," kata Kepala Disnakertrans Riau, Imron Rosyadi saat dikonfirmasi hasil pemanggilan PT ACS, Kamis (2/2/2023).
Imron menyampaikan, saat pemanggilan itu pihaknya pertama mempertanyakan terkait hak korban, dan perusahaan wajib membayar santunan jaminan kecelakaan kerja.
"Untuk santunan korban mereka (perusahaan) nanti akan berkoordinasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan. Itu hak korban sudah kita hitung saat pertemuan itu, kalau tidak salah sekitar Rp200 juta. Jadi jaminan kecelakaan kerja itu 48 kali upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan," terangnya.
Kemudian yang kedua, lanjut Imron, pihaknya juga mempertanyakan penyebab kematian pekerja di sumur minyak PHR yang baru dilakukan servis.
"Jadi di lokasi itu ada crane yang sedang mengangkat beban dan itu jatuh menimpah kepala korban. Makanya korban langsung meninggal di tempat. Nah, setelah kami cek memang ini yang paling fenomental itu terkait sertifikasinya. Persoalannya banyak vendor tidak tahu aturan, mereka berangkapan kalau sudah mendapat Persetujuan Layak Operasi (PLO) yang dikeluarkan Kementerian ESDM cukup di situ saja, dan tidak perlu lagi mengurus lagi ke Disnakertrans Riau," sebutnya.
Padahal menurut Imron, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021, dijelaskan bahwa izin berbasis resiko itu ada surat memenuhi layak kerja yang dikeluarkan Disnaker Provinsi, bukan dari Kementerian ESDM.
"Kalau mereka ini kaitannya dengan Migas, itu silahkan saja, tapi tidak menggugurkan standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang kita keluarkan. Karena setelah kita cek, standar K3 kita jauh lebih bagus. Kalau kita benar-benar periksa peralatannya. Hal itu terbukti, hasil investigasi kita standar K3 (PT ACS) tidak sesuai. Itu persoalannya. Karena penyebab kecelakaan kerja itu berada pada crane yang belum sesuai standar K3," tegasnya.
"Atas kejadian ini pun kami akan berkoordinasi dengan Kementerian ESDM. Kami juga sudah minta Dirjen Pengawasan Tenaga Kerja untuk untuk mengadakan pertemuan dengan PT Pertamina pusat. Termasuk dengan SKK Migas dan Kementerian ESDM. Artinya dengan adanya PP 5/2021 itu, bahwa izin berbasis resiko itu adanya di Kemnaker dalam hal ini di daerah Disnaker provinsi," tandasnya.

Berita Lainnya
H Ahmad Yusuf Sampaikan Kondisi Terkini Covid-19 di Rohil Bisa Turun Bisa Juga Naik
dr Indra Yovi: Kita Patut Waspadai Pandemi Gelombang kedua
Pemkab Lampung Utara Gelar Shalat Idul Adha 1443 Hijriah di Lapangan Pemda
PLN Pulung Kencana Sosialisasikan Bayar Listrik Tepat Waktu dan Pentingnya Keselamatan
UNISI Siap Jadi Kampus Terdepan Riau, Indra Education College Bangun Sinergi dengan Bupati Inhil
Kadiskes Bengkalis: Tegaskan Tak Ada Tambahan PDP Covid-19 Dirawat di RSUD
Koperasi Desa Merah Putih Pulau Gadang Disiapkan Jadi Model Nasional, Launching Serentak 80.000 Koperasi
Bupati Bengkalis Kasmarni, Terima Penghargaan Anugerah Siddhakarya 2022
Bupati Inhu Apresiasi Kegiatan Senam Sehat yang di gelar Pertamina Lirik dan Kampar
Hadiri HUT PBB Pertama di Karimun, Ansar Ajak Pemuda Batak Tetap Kompak
Sempena HUT Desa Air Mas ke-31, Sekda Kuansing Hadiri Shalawat dan Pengajian Akbar
Pemerintah Provinsi Riau Gelar Rapat Penyiapan Pembahasan Batasan Kewenangan Pengelolaan SDA di Laut Riau