Potensi dan Peluang Investasi Sektor Pariwisata di Kabupaten Indragiri Hilir
BUALBUAL.com - Diberlakukannya otonomi daerah menyebabkan Pemerintah Daerah memiliki kewenangan yang lebih luas dalam pengelolaan sumber‐sumber pendapatan daerah.
Pemerintah Daerah harus mampu mengurangi ketergantungan terhadap Pemerintah Pusat dalam hal keuangan, sehingga pemerintah darah dapat lebih optimal dalam mengambil kebijakan terkait dengan penerimaan yang bersumber dari daerah dan sekaligus mengelolanya dengan lebih efisien.
Terdapat banyak potensi sumberdaya lokal berupa aset yang dapat dioptimalkan untuk mendatangkan pendapatan bagi daerah, salah satunya adalah tanah. Tanah adalah salah satu bentuk aset yang dimiliki Pemerintah Daerah. 09/03/23
Setiap daerah memiliki keunikan tersendiri, tanah milik Pemerintah Daerah ada yang digunakan untuk kepentingan umum, salah satunya dapat digunakan sebagai Destinasi Pariwisata dari daerah tersebut. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan pengelolaan aset daerah.
Upaya optimalisasi aset terutama dalam hal pemaksimalan penggunaan aset yang berupa tanah atau bangunan yang telah di miliki oleh pemerintah Provinsi Jawa Tengah atau Kabupaten/ Kota yang ada di Jawa Tengah dalam rangka mendukung pengembangan sektor pariwisata khususnya yang berada di wilayah Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN).
Dalam rangka mendukung masterplan pengembangan pariwisata di masing- masing KSPN maka pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Melalui DPMPTSP berinisiatif untuk memberikan informasi tentang peluang investasi kepada calon investor, agar dapat dikelolakan pada pihak swasta yang berminat melakukan investasi pada sektor pariwisata dan industri atau jasa pendukung pariwisata.
Pembangunan kepariwisataan nasional adalah meningkatkan kualitas dan kuantitas destinasi pariwisata, Sedangkan sasaran pembangunan pariwisata nasional adalah peningkatan jumlah wisatawan baik mancanegara maupun dalam negeri, jumlah penerimaan devisa, dan peningkatan kontribusi pada Pendapatan Domestik Bruto (PDB) dibidang pariwisata.
Kondisi daerah tujuan wisata yang dikenal dengan 5A, yaitu Accessibility, Accommodation, Attraction, Activities dan Amenities. Investasi yang digunakan sebagai Fasilitas Penunjang (Accessibility, Accommodation, Attraction), sedangkan untuk pengembangan Destinasi yang sudah ada dilakukan dengan Activities dan Amenities.
Terdapat fasilitas dalam pariwisata antara lain: fasilitas toko, warung, makan/restoran, jasa pariwisata, toko souvenir dan kerajinan, Fasilitas Informasi dan Pelayanan Pariwisata. Tidak hanya difokuskan pada sektor pariwisatanya saja, tetapi fasilitas umum penunjang pariwisata, seperti: sarana pendidikan, sarana ibadah, dan sarana kesehatan. (Adv)

Berita Lainnya
Kelapa Inhil Dikenal Dunia! Muamar Alkadafi: Petaninya Masih Merana, Hilirisasi Mandek?
Edy Indra Kesuma Jadi Calon Tunggal di Pemilihan Ketua Kadin Inhil
Sabtu ini, Kadin Inhil dan Apkasindo Riau Gelar Pasar Murah Minyak Goreng Curah
Kementerian ESDM Buka Ladang Minyak Baru di Riau
Launching, Okejek Siap Melayani Masyarakat Tembilahan
Edyanus: Bantuan Harus Tepat Sasaran Pemprov Riau Harus Tentukan Kriteria 'Tidak Ada Gunanya PSBB Kalau...!
Begini Penjelasan DPMPTSP Inhil Soal Izin Industri Pabrik Sagu
DPMPTSP Hadiri Rapat Evaluasi TA 2023, Serta Penyerahkan Piagam Penghargaan Kepada Kecamatan Terbaik Dalam Penilaian Kinerja
Kadin Inhil Bersama H Herman akan Gelar Pasar Murah
BPC HIPMI Inhil Gelar Rakercab dan Forum Bisnis
Spora Kemandirian di Tapung Hulu: Ibu-Ibu Seroja Rintis Sentra Jamur Tiram
Gerakan Tanam Serentak Spektakuler 3000 Ha, Kodim 0314/Inhil Kejar Impian Swasembada Beras yang Pernah Hilang di Inhil