Potensi dan Peluang Investasi Sektor Pariwisata di Kabupaten Indragiri Hilir

BUALBUAL.com - Diberlakukannya otonomi daerah menyebabkan Pemerintah Daerah memiliki kewenangan yang lebih luas dalam pengelolaan sumber‐sumber pendapatan daerah.
Pemerintah Daerah harus mampu mengurangi ketergantungan terhadap Pemerintah Pusat dalam hal keuangan, sehingga pemerintah darah dapat lebih optimal dalam mengambil kebijakan terkait dengan penerimaan yang bersumber dari daerah dan sekaligus mengelolanya dengan lebih efisien.
Terdapat banyak potensi sumberdaya lokal berupa aset yang dapat dioptimalkan untuk mendatangkan pendapatan bagi daerah, salah satunya adalah tanah. Tanah adalah salah satu bentuk aset yang dimiliki Pemerintah Daerah. 09/03/23
Setiap daerah memiliki keunikan tersendiri, tanah milik Pemerintah Daerah ada yang digunakan untuk kepentingan umum, salah satunya dapat digunakan sebagai Destinasi Pariwisata dari daerah tersebut. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan pengelolaan aset daerah.
Upaya optimalisasi aset terutama dalam hal pemaksimalan penggunaan aset yang berupa tanah atau bangunan yang telah di miliki oleh pemerintah Provinsi Jawa Tengah atau Kabupaten/ Kota yang ada di Jawa Tengah dalam rangka mendukung pengembangan sektor pariwisata khususnya yang berada di wilayah Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN).
Dalam rangka mendukung masterplan pengembangan pariwisata di masing- masing KSPN maka pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Melalui DPMPTSP berinisiatif untuk memberikan informasi tentang peluang investasi kepada calon investor, agar dapat dikelolakan pada pihak swasta yang berminat melakukan investasi pada sektor pariwisata dan industri atau jasa pendukung pariwisata.
Pembangunan kepariwisataan nasional adalah meningkatkan kualitas dan kuantitas destinasi pariwisata, Sedangkan sasaran pembangunan pariwisata nasional adalah peningkatan jumlah wisatawan baik mancanegara maupun dalam negeri, jumlah penerimaan devisa, dan peningkatan kontribusi pada Pendapatan Domestik Bruto (PDB) dibidang pariwisata.
Kondisi daerah tujuan wisata yang dikenal dengan 5A, yaitu Accessibility, Accommodation, Attraction, Activities dan Amenities. Investasi yang digunakan sebagai Fasilitas Penunjang (Accessibility, Accommodation, Attraction), sedangkan untuk pengembangan Destinasi yang sudah ada dilakukan dengan Activities dan Amenities.
Terdapat fasilitas dalam pariwisata antara lain: fasilitas toko, warung, makan/restoran, jasa pariwisata, toko souvenir dan kerajinan, Fasilitas Informasi dan Pelayanan Pariwisata. Tidak hanya difokuskan pada sektor pariwisatanya saja, tetapi fasilitas umum penunjang pariwisata, seperti: sarana pendidikan, sarana ibadah, dan sarana kesehatan. (Adv)
Berita Lainnya
Harga TBS Sawit Riau Naik, Usia 9 Tahun Tembus Rp3.496 per Kg
Empek - empek Waloh Udang Buatan Mak Alfhie Dijamin Bikin Anda Ketagihan
Dorong Literasi Keuangan, OJK Riau Soroti Pentingnya Edukasi Berkelanjutan
Dirut PHR Chalid Said Salim Raih Penghargaan Pimpinan Perusahaan Hulu Migas Terbaik
Nelayan Pulau Duyung Ramai-ramai ke Kelong, Tangkap Ikan Dingkis
Berikut ini 13 Syarat Pengajuan Izin Praktek dan Kerja Ortotis Prostetis di DPMPTSP Inhil
May Day: Supriansyah Ketua Korwil Ikami Sulsel Sumatera Ingatkan Pemerintah Segera Pulihkan Ekonomi
Bisnis UMKM di Kota Tembilahan, Keripik Bawang Hafiza
Cerita Pedagang Asongan Pekanbaru, Kini Beralih Profesi Menjadi Penjual Masker
Kadisbudpar Bintan: Program ACDH, UNAIR Datang ke Pengudang
Pemimpin Sejati Berkata Adil, Harus Berbuat Adil
Berikut Syarat Membuat Surat Izin Praktik Bidan Mandiri SIPB Mandiri di DPMPTSP Inhil