Potensi dan Peluang Investasi Sektor Pariwisata di Kabupaten Indragiri Hilir

BUALBUAL.com - Diberlakukannya otonomi daerah menyebabkan Pemerintah Daerah memiliki kewenangan yang lebih luas dalam pengelolaan sumber‐sumber pendapatan daerah.
Pemerintah Daerah harus mampu mengurangi ketergantungan terhadap Pemerintah Pusat dalam hal keuangan, sehingga pemerintah darah dapat lebih optimal dalam mengambil kebijakan terkait dengan penerimaan yang bersumber dari daerah dan sekaligus mengelolanya dengan lebih efisien.
Terdapat banyak potensi sumberdaya lokal berupa aset yang dapat dioptimalkan untuk mendatangkan pendapatan bagi daerah, salah satunya adalah tanah. Tanah adalah salah satu bentuk aset yang dimiliki Pemerintah Daerah. 09/03/23
Setiap daerah memiliki keunikan tersendiri, tanah milik Pemerintah Daerah ada yang digunakan untuk kepentingan umum, salah satunya dapat digunakan sebagai Destinasi Pariwisata dari daerah tersebut. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan pengelolaan aset daerah.
Upaya optimalisasi aset terutama dalam hal pemaksimalan penggunaan aset yang berupa tanah atau bangunan yang telah di miliki oleh pemerintah Provinsi Jawa Tengah atau Kabupaten/ Kota yang ada di Jawa Tengah dalam rangka mendukung pengembangan sektor pariwisata khususnya yang berada di wilayah Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN).
Dalam rangka mendukung masterplan pengembangan pariwisata di masing- masing KSPN maka pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Melalui DPMPTSP berinisiatif untuk memberikan informasi tentang peluang investasi kepada calon investor, agar dapat dikelolakan pada pihak swasta yang berminat melakukan investasi pada sektor pariwisata dan industri atau jasa pendukung pariwisata.
Pembangunan kepariwisataan nasional adalah meningkatkan kualitas dan kuantitas destinasi pariwisata, Sedangkan sasaran pembangunan pariwisata nasional adalah peningkatan jumlah wisatawan baik mancanegara maupun dalam negeri, jumlah penerimaan devisa, dan peningkatan kontribusi pada Pendapatan Domestik Bruto (PDB) dibidang pariwisata.
Kondisi daerah tujuan wisata yang dikenal dengan 5A, yaitu Accessibility, Accommodation, Attraction, Activities dan Amenities. Investasi yang digunakan sebagai Fasilitas Penunjang (Accessibility, Accommodation, Attraction), sedangkan untuk pengembangan Destinasi yang sudah ada dilakukan dengan Activities dan Amenities.
Terdapat fasilitas dalam pariwisata antara lain: fasilitas toko, warung, makan/restoran, jasa pariwisata, toko souvenir dan kerajinan, Fasilitas Informasi dan Pelayanan Pariwisata. Tidak hanya difokuskan pada sektor pariwisatanya saja, tetapi fasilitas umum penunjang pariwisata, seperti: sarana pendidikan, sarana ibadah, dan sarana kesehatan. (Adv)
Berita Lainnya
Alhamdulillah, Harga Pinang Kering di Riau Naik Jadi Rp6.200
DPMPTSP Hadiri Rapat Evaluasi TA 2023, Serta Penyerahkan Piagam Penghargaan Kepada Kecamatan Terbaik Dalam Penilaian Kinerja
Kadisbudpar Bintan: Program ACDH, UNAIR Datang ke Pengudang
Kadis DPMPTSP Inhil Terima Kunjungan DPMPTSP Kabupaten Pelalawan
Tidak Hanya Menjadi Oleh-oleh, Kerupuk Ampang Udang Mempunyai Nilai Bisnis Cukup Tinggi di Kabupaten Inhil
Apa Antisipasi Pemerintah? Ancaman Gelombang PHK Massal Akibat Pandemi Corona,
Potensi Pertanian Kepri Berorientasi Ekspor
Indonesia Original Brand 2023, KARA kembali Raih 2 Penghargaan Sekaligus
Agar Roda Perekonomian Terus Berjalan, Gubri Harapkan Perusahaan Tetap Beroperasi
DPMPTS Inhil Ikuti Bimtek E-Katalog dan Toko Daring
Jelang Idul Adha, Harga Bahan Pokok di Riau Alami Kenaikan
Pengerjaan Program Kotaku Desa Simpang Pematang Capai 60 Persen