Biadab! Ayah di Rohil Setubuhi Anak Kandung hingga Hamil
BUALBUAL.com - Sungguh bejat kelakuan seorang ayah di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang tega menyetubuhi anaknya hingga hamil. Pria yang bekerja sebagai buruh tersebut dilaporkan ke polisi oleh istrinya.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Kamis (13/7/2023) membenarkan adanya laporan dan penangkapan terhadap terlapor oleh Polsek Pujud Polres Rohil.
Juliandi menerangkan, kejadian itu bermula pada hari Senin tanggal 10 Juli 2023 sekira pukul 09.00 WIB, saksi yang berinisial RKY yang merupakan adik kandung pelapor datang ke rumah pelapor untuk menjumpai pelapor dan memberitahukan bahwa perut korban yang merupakan anak pelapor seperti orang hamil.
Merasa curiga, lalu saudari pelapor ini membeli alat test kehamilan/test pack. Kemudian pelapor dan saksi melakukan test kehamilan kepada korban menggunakan test pack yang dibeli oleh pelapor, dari hasil tes itu didapati hasil test pack tersebut garis dua/positif hamil.
Selanjutnya, pelapor dan saksi melakukan interogasi kepada korban dan korban mengakui bahwa yang menghamilinya adalah suami pelapor sendiri yang tidak lain adalah ayah kandung korban. Korban sendiri baru berusia 16 tahun.
"Korban juga mengakui bahwa pertama kali ayah kandungnya melakukan persetubuhan terhadap dirinya sekitar tahun 2017 di rumah mertua ayahnya yang terletak di Kecamatan Tanjung Medan," jelas Juliandi.
Dari pengakuan sang anak, lanjutnya, terakhir kalinya terlapor melakukan persetubuhan terhadap dirinya pada hari Jumat tanggal 07 Juli 2023 pukul 13.00 WIB di rumah mereka. Korban juga mengakui bahwa setiap bulan mereka melakukan persetubuhan.
Atas kejadian tersebut, sang ibu melaporkan kejadian itu ke pihak Polsek Pujud dan pada saat pelapor melapor ke Polsek Pujud pelapor bersama saksi juga menyerahkan tersangka.
"Untuk barang bukti diamankan berupa visum korban, 1 helai baju kemeja, satu helai celana panjang dan 1 helai bra," terangnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka disangka dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berita Lainnya
Breaking News! Cahaya Diduga Titik Api Muncul di Bukit Condong Inhil, Petugas Masih Lakukan Verifikasi
Polsek Kuindra Giat Berikan Sosialisasi dah Himbauan Pemilu Damai
Terkait Sumbangan di SMKN 01 Kotabumi, Kacabdin IV Lampung Akan Panggil Pihak Sekolah
Federal Serikat Pekerja NIBA - KSPI Pekanbaru Demo Tolak UU Omnibus Law
Cepat, PHR Pulihkan Operasional dan Serahkan Bantuan ke Warga Terdampak
Rawan Kebakaran, Manajer PLN Tembilahan Himbau Pelanggan Cek Instalasi Listrik Secara Berkala
Dituding Ambil Lahan Warga, CV Cahaya Putri Melayu Pastikan Area Kerja Sesuai Koordinat Resmi
Bercium saat Zoom Meeting, Dekan Fakultas Tarbiyah Akui AAF Memang Mahasiswi UIN Suska Riau
Akan Tahun Baruan, 2 Mahasiswa Meninggal Tersengat Listrik di Lokasi Banjir
Warga Dumai Riau Heboh, Temukan Mayat Pemuda Tanpa Busana di Rumah Kontrakan
Demo Anti Narkoba di Panipahan Berujung Ricuh, Rumah Diduga Bandar Dibakar Massa
Demokrat: Pastikan Kabar Wafatnya Anggota DPRD Riau 'Noviwaldy Jusman' Hoax