Biadab! Ayah di Rohil Setubuhi Anak Kandung hingga Hamil
BUALBUAL.com - Sungguh bejat kelakuan seorang ayah di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang tega menyetubuhi anaknya hingga hamil. Pria yang bekerja sebagai buruh tersebut dilaporkan ke polisi oleh istrinya.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Kamis (13/7/2023) membenarkan adanya laporan dan penangkapan terhadap terlapor oleh Polsek Pujud Polres Rohil.
Juliandi menerangkan, kejadian itu bermula pada hari Senin tanggal 10 Juli 2023 sekira pukul 09.00 WIB, saksi yang berinisial RKY yang merupakan adik kandung pelapor datang ke rumah pelapor untuk menjumpai pelapor dan memberitahukan bahwa perut korban yang merupakan anak pelapor seperti orang hamil.
Merasa curiga, lalu saudari pelapor ini membeli alat test kehamilan/test pack. Kemudian pelapor dan saksi melakukan test kehamilan kepada korban menggunakan test pack yang dibeli oleh pelapor, dari hasil tes itu didapati hasil test pack tersebut garis dua/positif hamil.
Selanjutnya, pelapor dan saksi melakukan interogasi kepada korban dan korban mengakui bahwa yang menghamilinya adalah suami pelapor sendiri yang tidak lain adalah ayah kandung korban. Korban sendiri baru berusia 16 tahun.
"Korban juga mengakui bahwa pertama kali ayah kandungnya melakukan persetubuhan terhadap dirinya sekitar tahun 2017 di rumah mertua ayahnya yang terletak di Kecamatan Tanjung Medan," jelas Juliandi.
Dari pengakuan sang anak, lanjutnya, terakhir kalinya terlapor melakukan persetubuhan terhadap dirinya pada hari Jumat tanggal 07 Juli 2023 pukul 13.00 WIB di rumah mereka. Korban juga mengakui bahwa setiap bulan mereka melakukan persetubuhan.
Atas kejadian tersebut, sang ibu melaporkan kejadian itu ke pihak Polsek Pujud dan pada saat pelapor melapor ke Polsek Pujud pelapor bersama saksi juga menyerahkan tersangka.
"Untuk barang bukti diamankan berupa visum korban, 1 helai baju kemeja, satu helai celana panjang dan 1 helai bra," terangnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka disangka dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berita Lainnya
PETI Makin Merajalela, Kapolres Mesti Evaluasi Kapolsek Singingi!
Hari Ini, 7 Warga Tanjungpinang Positif Covid-19 dan 3 Orang Sembuh
Pasca Lebaran, Kecelakaan Maut di Tol Pekanbaru - Dumai 2 Orang Tewas di Tempat
Sempat Hebohkan Warga dan Petugas Medis, Ternyata Tukang Becak Pingsan di Tembilahan Mempunyai Riwayat Penyakit Ayan
Kejadian Mengejutkan, IRT Selamat dari Maut di Sungai Tiu
Kades Agung Batin Diduga 'Kangkangi' UU Nomor 14 Tahun 2008 Terkait KIP
Eks Anggota DPRD Langkat Tewas Ditembak OTK
Minta Donasi Biaya Perawatan Rp100 Juta, Ini Klarifikasi Orang Tua Gumaisha
Penuh Luka Bacok, Warga Pelalawan Ditemukan Tewas Mengerikan
Bawa Barang Ilegal, SB Rahmat Jaya Tujuan Sekupang - Tembilahan Diamankan Bea Cukai
Miliki Riwayat Perjalanan Ke Abudabi, 1 Warga Inhil Terkonfirmasi Positif Covid-19
Video Viral Jalan Rusak di Rohil, Sebut Nama Syamsuar dan Ancam Usir Caleg Jika Datang Kampanye