Apakah Status Satpol PP Semua PNS Sesuai UU ASN Nomor 5 Tahun 2014?

BUALBUAL.com - Satpol PP Yang bertugas di daerah apakah semua sudah Sesuai Berdasarkan UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 Satpol PP wajib berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Bahwa PNS yang menjabat Satpol PP minimal memiliki golongan IIa, serta tidak menerima status PPPK.
Akan tetapi pada kenyataanya, masih ada pemerintah daerah yang mengangkat Satpol PP dari Pegawai Tidak Tetap (Non PNS).
Secara aturan, jelas sudah bertentangan dengan UU ASN Nomor 5 Tahun 2014.
Sebagai unsur pelaksana wilayah (desentralisasi), Saat ini, Satpol-PP Telah Berusia Setengah Abad, Keberadaanya Semakin Penting Setelah Era Reformasi, terkait sumber daya Satpol PP, menurut PP Nomor 16 Tahun 2018, tegas dinyatakan harus PNS.
Setelah era reformasi dan diterapkannya UU Otonomi daerah, Satpol PP menjadi lembaga yang independen, melaporkan langsung tugas dan kewajibannya kepada pemerintah daerah (Pemda).
Sebagai lembaga yang mandiri, memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar, mereka perlu meningkatkan kemampuan, baik fisik maupun non fisik.
Satpol PP, mempunyai kedudukan sebagai perangkat satuan dekonsentrasi (pelimpah wewenang) dari pemerintah atau kepala wilayah, atau kepala Instansi Vertikal kepada pejabat di daerah.
Akan Tetapi Kebijaksanaan yang diberikan pemerintah kepada tenaga honorer menurut UU Nomor 5 Tahun 2014, tentang ASN, belum menemui titik terang.
Keberadaan honorer masih menimbulkan banyak problem, karena pemerintah belum dapat memberikan jaminan honorer untuk diangkat menjadi CPNS.
Mengenai hal itu Ketua Umum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN), Fadlun Abdilah dalam keterangan tertulis mengatakan Kemendagri harus mengambil sikap tegas karena sudah dinanti oleh honorer Satpol PP se-Indonesia.
“Perihal forum Satpol-PP tidak mau di Nina bobokan oleh Kementerian Dalam Negeri dan kami dari FKBPPPN meminta agar segera membuat formula penyelesaian honorer Satpol-PP seluruh Indonesia ke Menpan RB pemerintah pusat wajib menjalankan amanat UU no 23 tahun 2014 bahwa polisi pamong praja adalah pegawai negeri sipil,” kata Fadlun dalam keterangan tertulis pada Sabtu (03/06/2023).
“Kemarin bilang (Kemendagri) mau mendata ulang sampai detik ini belum ada surat dari Mendagri,” sambungnya.
Maka demikian, Ketua FKBPPPN menginstruksi kepada ribuan Honorer Satpol PP akan menggelar aksi kembali, Sebab menurut Fadlun sudah terlalu lama keputusan tersebut tak kunjung ada kabar baik.
“Maka kami dari forum akan aksi kembali dengan leletnya Kemendagri menyelesaikan honorer satpol PP seluruh Indonesia, dan saya selaku Ketum akan mengintruksikan kembali kepada seluruh anggota FKBPPPN seluruh Indonesia untuk aksi demo kembali di depan Mendagri dan Menpan RB,” pungkasnya.
"FKBPPPN Kabupaten Purwakarta menyatakan siap untuk ikut serta dan siap untuk turun lagi seperti yang di instruksikan Ketua Umum," ujar Nana Anggota satpol PP yang bertugas di wilayah kabupaten Purwakarta.
Hingga berita ini diterbitkan pihak Kemendagri belum berhasil terkonfirmasi.
Berita Lainnya
Roni Fahriyadi Korban Kecelakaan di Simpang M Boya Meninggal Dunia, Istri Sedang Hamil 5 Bulan
Dugaan Korupsi Dana Bansos, Massa Aksi Minta Kejati Usut Tuntas 3 Orang Dekat Gubri Syamsuar
Mantan Kabag Keuangan Ditetapkan sebagai Tersangka Terkait Dugaan Korupsi di PT TMB
Polres Inhu akan Buka Kasus Oknum Kepala Desa Dugaan Penipuan Program Rumah Layak Huni
Aksi Demo Warga Minta Hitung Ulang Kotak Suara Pilkades Karang Sakti Lampura
Melihat Lebih Dekat Potensi Wisata Destinasi Tersembunyi Selensen Point Kab Indragiri Hilir
JPKP Gelar Aksi Damai di Depan Kantor Kejagung, Minta Evaluasi Kinerja Kejati Kepri
Setelah Dievakuasi Warga dalam Kondisi Lemah, Seekor Tapir di Reteh Inhil Riau Mati
Warga Talang Jangkang Diterkam Buaya saat Cuci Kaki di Sungai Reteh
Terkait PHK, Karyawan PT BPLP Sinarmas Enok Inhil Gelar Demo
Pengerjaan Proyek Peningkatan Jalan di Desa Labuhan Papan Diduga Dikerjakan Asal - asalan
Masyarakat Anti Korupsi Minta Kejati Riau Awasi PL PUPR Rohil Perubahan APBD 2020