Apakah Status Satpol PP Semua PNS Sesuai UU ASN Nomor 5 Tahun 2014?
BUALBUAL.com - Satpol PP Yang bertugas di daerah apakah semua sudah Sesuai Berdasarkan UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 Satpol PP wajib berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Bahwa PNS yang menjabat Satpol PP minimal memiliki golongan IIa, serta tidak menerima status PPPK.
Akan tetapi pada kenyataanya, masih ada pemerintah daerah yang mengangkat Satpol PP dari Pegawai Tidak Tetap (Non PNS).
Secara aturan, jelas sudah bertentangan dengan UU ASN Nomor 5 Tahun 2014.
Sebagai unsur pelaksana wilayah (desentralisasi), Saat ini, Satpol-PP Telah Berusia Setengah Abad, Keberadaanya Semakin Penting Setelah Era Reformasi, terkait sumber daya Satpol PP, menurut PP Nomor 16 Tahun 2018, tegas dinyatakan harus PNS.
Setelah era reformasi dan diterapkannya UU Otonomi daerah, Satpol PP menjadi lembaga yang independen, melaporkan langsung tugas dan kewajibannya kepada pemerintah daerah (Pemda).
Sebagai lembaga yang mandiri, memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar, mereka perlu meningkatkan kemampuan, baik fisik maupun non fisik.
Satpol PP, mempunyai kedudukan sebagai perangkat satuan dekonsentrasi (pelimpah wewenang) dari pemerintah atau kepala wilayah, atau kepala Instansi Vertikal kepada pejabat di daerah.
Akan Tetapi Kebijaksanaan yang diberikan pemerintah kepada tenaga honorer menurut UU Nomor 5 Tahun 2014, tentang ASN, belum menemui titik terang.
Keberadaan honorer masih menimbulkan banyak problem, karena pemerintah belum dapat memberikan jaminan honorer untuk diangkat menjadi CPNS.
Mengenai hal itu Ketua Umum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN), Fadlun Abdilah dalam keterangan tertulis mengatakan Kemendagri harus mengambil sikap tegas karena sudah dinanti oleh honorer Satpol PP se-Indonesia.
“Perihal forum Satpol-PP tidak mau di Nina bobokan oleh Kementerian Dalam Negeri dan kami dari FKBPPPN meminta agar segera membuat formula penyelesaian honorer Satpol-PP seluruh Indonesia ke Menpan RB pemerintah pusat wajib menjalankan amanat UU no 23 tahun 2014 bahwa polisi pamong praja adalah pegawai negeri sipil,” kata Fadlun dalam keterangan tertulis pada Sabtu (03/06/2023).
“Kemarin bilang (Kemendagri) mau mendata ulang sampai detik ini belum ada surat dari Mendagri,” sambungnya.
Maka demikian, Ketua FKBPPPN menginstruksi kepada ribuan Honorer Satpol PP akan menggelar aksi kembali, Sebab menurut Fadlun sudah terlalu lama keputusan tersebut tak kunjung ada kabar baik.
“Maka kami dari forum akan aksi kembali dengan leletnya Kemendagri menyelesaikan honorer satpol PP seluruh Indonesia, dan saya selaku Ketum akan mengintruksikan kembali kepada seluruh anggota FKBPPPN seluruh Indonesia untuk aksi demo kembali di depan Mendagri dan Menpan RB,” pungkasnya.
"FKBPPPN Kabupaten Purwakarta menyatakan siap untuk ikut serta dan siap untuk turun lagi seperti yang di instruksikan Ketua Umum," ujar Nana Anggota satpol PP yang bertugas di wilayah kabupaten Purwakarta.
Hingga berita ini diterbitkan pihak Kemendagri belum berhasil terkonfirmasi.
Berita Lainnya
Banyak Ditemukan Pelanggaran, Kecamatan Bangkunat Dituntut Pemungutan Suara Ulang
Polda Riau Akan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Karhutla PT BMI
Kebakaran di Desa Mumpa, Inhil Hanguskan 2 Unit Rumah dan Satu Orang Meninggal Dunia
Ruang ODGJ RSUD Tembilahan Terbakar, 30 Anggota Damkar Diturunkan
Penemuan Mayat di Pasar Rakyat Tembilahan Miliki Penyakit Sesak Nafas
PNS yang Meninggal di Toilet Masjid Kantor Walikota Pekanbaru Pegawai Kelurahan Tangkerang Timur
Objek Wisata Taman Bunga Okura Sudah Dibuka dengan Prokes Ketat
Wapada Cuaca Buruk, Angin Puting Beliung Terjang Warga Bekasi
Berikut Daftar Jemaah Haji Asal Riau yang Wafat
Pancing Tersangkut Kantong Plastik, Ternyata Berisi 43 Butir Peluru
Petani Padi Benteng Inhil, Terancam Gagal Panen
Diduga Tak Miliki Lampu Rambu, Penyebab Kecelakaan Laut Speedboat Vs Pompong di Inhil