Disnakerkop UMKM Lampura Pastikan Hak Santunan Korban Kecelakaan Kerja Segera Dipenuhi
BUALBUAL.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM, (Disnakerkop UMKM) kabupaten Lampung Utara, Tien Rostina beserta rombongan mendatangi keluarga almarhum, Suwardi (60). Korban kecelakaan kerja di Desa Blambangan Pagar, Kecamatan Blambangan Pagar, pada Selasa (8/8/2023) sore lalu.
Selain menyampaikan dukacita dan santunan tali asih, atas nama pribadi dan instansi, Tien Rostina, juga memastikan mereka telah menerima hak-haknya.
“Secara pribadi, sekaligus sebagai kepala dinas menyampaikan duka cita, mudah-mudahan husnul khatimah," ujarnya saat dihubungi via telepon, Kamis (10/8/2023).
Sebelumnya, Selasa (08/08/2023) pagi pukul 09.00 WIB. Dia beserta rombongan berkunjung ke kantor pabrik Pengolahan Singkong, Sinar Laut, Blambamgan Pagar, untuk bertemu Jenderal Menejer (JM) PT. Sinar Laut, jalaludin dan HRD PT. TWBP PT. Sinar Laut, Rahmad Kosasih, untuk memastikan keluarga korban secepatnya, mendapatkan hak-haknya.
"Kedatangan kami untuk memastikan pihak perusahaan dapat memenuhi hak, yang mesti di terima keluarga korban, akibat kecelakaan kerja yang dialami," kata dia.
Di singgung kunjungan ke TKP, lokasi musibah, dia mengaku itu bukan kewenangan kami. Tapi, kewenangan institusi terkait.
"Kita tidak ke lokasi TKP karena dimungkinkan akan mengganggu proses penyelidikan pihak Kepolisan," tuturnya.
Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM, Yudi di ruang kerjanya, membenarkan hal tersebut.
"Pihaknya tidak memiliki kewenangan ke TKP, Sebab, dimungkinkan tindakan itu akan merubah alat bukti di lokasi kejadian," kata dia.
Menyoal hak yang mesti dipenuhi pihak perusahaan, tertera dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua.
"Merujuk Permenaker No. 5 Tahun 2021, hak yang mesti dipenuhi perusahaan, yakni, uang duka, santunan uang pesangon dan santunan BPJS ketenaga kerjaan," kata dia.
Untuk hak-hak tersebut, lanjutnya, merujuk konfirmasi pihak perusahaan masih dalam proses administrasi.
Untuk diketahui, kronologis kejadian kecelakaan kerja yang menimpa almarhum, Suwandi, pada Senin 7 Agustus 3023 lalu. Saat itu, almarhum membantu mengisi muatan besi plat ke bak mobil truk dari gudang PT. TWBP di bantu dengan alat berat/excavator. Saat berdiri, tali kantong pengikat plat besi lepas dan menimpa tubuh korban.
Korban yang terluka parah, di bawa pihak perusahaan ke RS H. Usuf, Kalibalangan. Karena tidak mampu ditangani, korban di rujuk ke RS Bandar Jaya. Tapi, dalam perjalanan korban meninggal dunia dan langsung di bawa pihak perusahaan ke rumah duka di Desa Blambangan Pagar kecamatan Blambangan Pagar.
Baginya, respon cepat pada pengurusan hak korban kecelakaan kerja, harus dilakukan kepada siapapun dan di manapun. Sebab, banyak kebutuhan mendesak yang perlu diselesaikan saat terjadi musibah.
“Ini bukan persoalan berapa materi yang diberikan. Tapi bagaimana kita memberikan respon cepat kepada mereka yang menjadi korban kecelakaan kerja semacam ini. Sehingga mereka bisa langsung mendapatkan pegangan (dana) dengan baik,” tuturnya.

Berita Lainnya
Viral dan Tuai Pro-Kontra, BAZNAS Riau Batalkan Dana Rp3 Miliar untuk Jembatan Merah Putih
SHR Manager PT RAPP: Kami Dukung Pelestarian Budaya Melalui Festival Pacu Jalur
Silaturahmi Wagub Bersama NU dan MUI Kepri
Maraknya Kriminal di Kalangan Remaja, Warga Purwakarta Deklarasikan Stop Crime
Pj Sekda Bintan Resmi Buka Kegiatan ITA JAMNAS, Ini Amanatnya
Gubri Keluarkan SE Tentang Larangan Bansos Covid-19 Digunakan untuk Kepentingan Politik
Jelang Ramadhan, TPID Bintan Gelar Rakor Pastikan Harga Sembako Terkendali
Mantap! MPP Pekanbaru Bakal Jadi Percontohan Layanan Digital di Indonesia
Penerimaan Pajak Daerah Stagnan, Gubri Minta Banpenda Riau Kerja Maksimal
Gubri Keluarkan S E, Targetkan Pemeriksaan Swab Hingga 405 per Hari di Riau
Presiden Jokowi Perintahkan KemenPAN RB Bereskan Masalah Karyawan Honorer
Puluhan Ribu Warga Duri Penuhi Jalan Sudirman, Pawai Takbir Idul Adha 1445 H, Dilepas Bupati Kasmarni