Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Sengkarut Penertiban TNTN, Jikalahari Minta Satgas PKH Perkuat Konsep RETN
BUALBUAL.com - Sengkarut penegakan hukum di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) terus menimbulkan pertanyaan publik, khususnya di kalangan masyarakat kecil. Polemik ini kembali mencuat setelah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan penyitaan lahan yang diklaim masuk kawasan TNTN pada 10 Juni 2025 lalu.
Menanggapi hal ini, Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menegaskan bahwa langkah penertiban semestinya selaras dengan inisiatif Revitalisasi Ekosistem Tesso Nilo (RETN) yang telah dicanangkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sejak 2016.
Menurut Jikalahari, pemulihan kawasan TNTN tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan represif dan penyegelan simbolik. Diperlukan penguatan kerja kolaboratif lintas pihak sebagaimana semangat RETN.
“Sejak 2016, sudah ada inisiatif pemulihan ekosistem Tesso Nilo yang diterbitkan KLHK. Prinsip utamanya adalah pemulihan lingkungan dengan mengedepankan pembinaan bagi masyarakat atau petani kecil, serta penegakan hukum terhadap korporasi—bukan hanya sawit, tetapi juga Hutan Tanaman Industri (HTI),” tegas Okto Yugo Setyo, Koordinator Jikalahari, di Pekanbaru, Ahad (20/7/2025).
Okto mengingatkan bahwa RETN merupakan kerja bersama antara KLHK, pemerintah daerah, aparat penegak hukum (APH), akademisi, masyarakat sipil, masyarakat adat, dan warga tempatan. Oleh karena itu, Satgas PKH yang kini melakukan penyitaan lahan TNTN seharusnya melanjutkan semangat kolaboratif tersebut.
“Satgas PKH seharusnya memperkuat konsep RETN dengan menindak tegas korporasi dan cukong, sekaligus mendorong pemulihan lingkungan,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa pemulihan kawasan hutan tidak boleh mengabaikan aspek kemanusiaan dan hak-hak warga terdampak.
“Konsep RETN tidak hanya fokus pada pemulihan lingkungan, tetapi juga memastikan tidak ada pelanggaran hak asasi manusia,” tambah Okto.
Fakta terbaru, Satgas PKH telah melakukan penyitaan terhadap 81.793 hektare kawasan TNTN dan memasang plang penyegelan di Dusun Kelayang, Desa Lubuk Kembang Bungo, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau. Penyitaan ini dilakukan tim gabungan Kejaksaan Agung, Mabes Polri, TNI, dan kementerian/lembaga terkait, yang ditandai dengan aksi simbolik peletakan adukan semen oleh pejabat tinggi negara.
Namun, hingga kini belum ada langkah tegas yang menyasar korporasi besar, termasuk perusahaan HTI yang disebut turut merusak ekosistem TNTN. Ironisnya, Satgas PKH justru dinilai menjadi momok yang meresahkan bagi petani kecil yang terdampak langsung.
Gelombang protes pun bermunculan, termasuk dari sejumlah anggota DPR RI yang menyerukan solusi humanis dan berkeadilan dalam penerapan hukum lingkungan yang selama ini terabaikan.

Berita Lainnya
Halal Bihalal DWP Dishub Kuansing, Momentum Perkuat Kekompakan dan Silaturahmi
Alhamdulillah! Besok Lab Uji Sampel Covid-19 Riau Sudah Bisa Beroperasi
Projo Kampar Desak Pemda Untuk Periksa Kades Tanah Merah
Meranti dan Bengkalis Dapat Dua Ekor Sapi Kurban Presiden Prabowo, Ini Alasannya
Gubri Tinjau Perkebunan Sayur Kawasan Lanud
Protokol Kesehatan Jadi Kebudayaan Baru
Pj Bupati Herman Bersama Istri Tampilkan Batik Inhil di Ajang Lancang Kuning Carnival Gebyar BBI-BBWI 2024
Inilah Rute Kenderaan Laut dan Darat yang Diizinkan Pemerintah Inhil Terkait Larangan Mudik
Kebijakan TAKE Dilaunching, Bupati Kasmarni: Terobosan ini Komitmen Kami Wujudkan Desa Bermasa
Pengurus DPP Perppat Bentan Silaturahmi dengan Wabup Bintan
Cegah Kanker Bersama, Dewi Ansar Ajak Masyarakat Kepri Menjalani Pola Hidup Sehat
Wabup Dan Bobi Kurniawan, Sambut Muhammad Hafiz Dan Wan Annisa Saat Pulang ke Bengkalis