• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ingkar Janji, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025
Imigrasi Tanjungpinang Bantah Beri Pelayanan Buruk Soal Pembuatan Paspor
07 Oktober 2025
Walikota Tanjungpinang Perbaiki Jembatan Penghubung RW 9 dan RW 12 Kelurahan Batu IX
05 Oktober 2025
Bawa Mendali diajang Internasional, 2 Atlit MMA Tanjungpinang Belum Dapat Perhatian Pemerintah
04 Oktober 2025

  • Home
  • Pemerintah
  • Pekanbaru

Sengkarut Penertiban TNTN, Jikalahari Minta Satgas PKH Perkuat Konsep RETN

Redaksi

Senin, 21 Juli 2025 21:19:50 WIB Dibaca : 416 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Sengkarut penegakan hukum di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) terus menimbulkan pertanyaan publik, khususnya di kalangan masyarakat kecil. Polemik ini kembali mencuat setelah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan penyitaan lahan yang diklaim masuk kawasan TNTN pada 10 Juni 2025 lalu.

Menanggapi hal ini, Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menegaskan bahwa langkah penertiban semestinya selaras dengan inisiatif Revitalisasi Ekosistem Tesso Nilo (RETN) yang telah dicanangkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sejak 2016.

Menurut Jikalahari, pemulihan kawasan TNTN tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan represif dan penyegelan simbolik. Diperlukan penguatan kerja kolaboratif lintas pihak sebagaimana semangat RETN.

“Sejak 2016, sudah ada inisiatif pemulihan ekosistem Tesso Nilo yang diterbitkan KLHK. Prinsip utamanya adalah pemulihan lingkungan dengan mengedepankan pembinaan bagi masyarakat atau petani kecil, serta penegakan hukum terhadap korporasi—bukan hanya sawit, tetapi juga Hutan Tanaman Industri (HTI),” tegas Okto Yugo Setyo, Koordinator Jikalahari, di Pekanbaru, Ahad (20/7/2025).

Okto mengingatkan bahwa RETN merupakan kerja bersama antara KLHK, pemerintah daerah, aparat penegak hukum (APH), akademisi, masyarakat sipil, masyarakat adat, dan warga tempatan. Oleh karena itu, Satgas PKH yang kini melakukan penyitaan lahan TNTN seharusnya melanjutkan semangat kolaboratif tersebut.

“Satgas PKH seharusnya memperkuat konsep RETN dengan menindak tegas korporasi dan cukong, sekaligus mendorong pemulihan lingkungan,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa pemulihan kawasan hutan tidak boleh mengabaikan aspek kemanusiaan dan hak-hak warga terdampak.

“Konsep RETN tidak hanya fokus pada pemulihan lingkungan, tetapi juga memastikan tidak ada pelanggaran hak asasi manusia,” tambah Okto.

Fakta terbaru, Satgas PKH telah melakukan penyitaan terhadap 81.793 hektare kawasan TNTN dan memasang plang penyegelan di Dusun Kelayang, Desa Lubuk Kembang Bungo, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau. Penyitaan ini dilakukan tim gabungan Kejaksaan Agung, Mabes Polri, TNI, dan kementerian/lembaga terkait, yang ditandai dengan aksi simbolik peletakan adukan semen oleh pejabat tinggi negara.

Namun, hingga kini belum ada langkah tegas yang menyasar korporasi besar, termasuk perusahaan HTI yang disebut turut merusak ekosistem TNTN. Ironisnya, Satgas PKH justru dinilai menjadi momok yang meresahkan bagi petani kecil yang terdampak langsung.

Gelombang protes pun bermunculan, termasuk dari sejumlah anggota DPR RI yang menyerukan solusi humanis dan berkeadilan dalam penerapan hukum lingkungan yang selama ini terabaikan.


Sumber : Beritainvestigasi.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Pemprov Riau Serahkan SK CPNS 2024 ke 60 Lulusan Seleksi: Ini Daftar Penempatannya

Minat! BUMD Inhil PT KIG Buka Seleksi Posisi Komisaris dan Direksi

Bagai Lautan, Bupati Kasmarni Lepas Pawai Takbir Idul Adha 1443 H Di Kecamatan Mandau.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad Jadi Narsum di 'Indonesia Bicara' TVRI Bagikan Kiat Tangkal Omicron

Bulog Pastikan Kebutuhan Beras Riau Aman Hingga Februari 2023

Gubernur Ansar dan Dewi Ansar Terima Penghargaan Manggala Karya Kencana Tahun 2023

KPU Inhil Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 Sebesar Rp7,2 Miliar, Bupati Apresiasi Transparansi

Bupati Way Kanan Serahkan Kendaraan Dinas Sebagai Bentuk Kepedulian Tenaga Medis

Wujud Rasa Syukur, BKPSDM Inhil Sembelih 5 Ekor Hewan Kurban

Disdukpencapil Inhil Lakukan Perekaman di Lapas Tembilahan

60 Pasien Telah Dinyatakan Sembuh dari Covid-19

Bahas Masalah P4GN di Riau, Wagubri Gelar Audiensi Bersama GRANAT Riau

Terkini +INDEKS

Ingkar Janji, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera

14 Oktober 2025
Musrenbangdes Muara Basung Penuh Tantangan, Gedung Serba Guna Hj.Nuryah Binti Penghulu Sontel Jadi Ikon
13 Oktober 2025
Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
13 Oktober 2025
Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
13 Oktober 2025
Wakil Bupati Inhil Yuliantini, Hadiri Rapat Paripurna ke-29 DPRD Inhil Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025
13 Oktober 2025
Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
13 Oktober 2025
Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
13 Oktober 2025
Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
13 Oktober 2025
Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
13 Oktober 2025
Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
13 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
  • 2 Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
  • 3 Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
  • 4 Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
  • 5 Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
  • 6 Dapur Mandiri SPPG Mulai Beroperasi di Bukit Raya, Dukung Program Makan Bergizi Gratis Presiden Prabowo
  • 7 Penggiat Literasi Inhil Gelar Forum Tukar Pengalaman Pegiat Literasi
  • 8 Ketua APPSI Inhil Apresiasi Langkah Cepat Bupati Herman Bangun Kembali Pasar yang Terbakar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media