Sengkarut Penertiban TNTN, Jikalahari Minta Satgas PKH Perkuat Konsep RETN

BUALBUAL.com - Sengkarut penegakan hukum di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) terus menimbulkan pertanyaan publik, khususnya di kalangan masyarakat kecil. Polemik ini kembali mencuat setelah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan penyitaan lahan yang diklaim masuk kawasan TNTN pada 10 Juni 2025 lalu.
Menanggapi hal ini, Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menegaskan bahwa langkah penertiban semestinya selaras dengan inisiatif Revitalisasi Ekosistem Tesso Nilo (RETN) yang telah dicanangkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sejak 2016.
Menurut Jikalahari, pemulihan kawasan TNTN tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan represif dan penyegelan simbolik. Diperlukan penguatan kerja kolaboratif lintas pihak sebagaimana semangat RETN.
“Sejak 2016, sudah ada inisiatif pemulihan ekosistem Tesso Nilo yang diterbitkan KLHK. Prinsip utamanya adalah pemulihan lingkungan dengan mengedepankan pembinaan bagi masyarakat atau petani kecil, serta penegakan hukum terhadap korporasi—bukan hanya sawit, tetapi juga Hutan Tanaman Industri (HTI),” tegas Okto Yugo Setyo, Koordinator Jikalahari, di Pekanbaru, Ahad (20/7/2025).
Okto mengingatkan bahwa RETN merupakan kerja bersama antara KLHK, pemerintah daerah, aparat penegak hukum (APH), akademisi, masyarakat sipil, masyarakat adat, dan warga tempatan. Oleh karena itu, Satgas PKH yang kini melakukan penyitaan lahan TNTN seharusnya melanjutkan semangat kolaboratif tersebut.
“Satgas PKH seharusnya memperkuat konsep RETN dengan menindak tegas korporasi dan cukong, sekaligus mendorong pemulihan lingkungan,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa pemulihan kawasan hutan tidak boleh mengabaikan aspek kemanusiaan dan hak-hak warga terdampak.
“Konsep RETN tidak hanya fokus pada pemulihan lingkungan, tetapi juga memastikan tidak ada pelanggaran hak asasi manusia,” tambah Okto.
Fakta terbaru, Satgas PKH telah melakukan penyitaan terhadap 81.793 hektare kawasan TNTN dan memasang plang penyegelan di Dusun Kelayang, Desa Lubuk Kembang Bungo, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau. Penyitaan ini dilakukan tim gabungan Kejaksaan Agung, Mabes Polri, TNI, dan kementerian/lembaga terkait, yang ditandai dengan aksi simbolik peletakan adukan semen oleh pejabat tinggi negara.
Namun, hingga kini belum ada langkah tegas yang menyasar korporasi besar, termasuk perusahaan HTI yang disebut turut merusak ekosistem TNTN. Ironisnya, Satgas PKH justru dinilai menjadi momok yang meresahkan bagi petani kecil yang terdampak langsung.
Gelombang protes pun bermunculan, termasuk dari sejumlah anggota DPR RI yang menyerukan solusi humanis dan berkeadilan dalam penerapan hukum lingkungan yang selama ini terabaikan.
Berita Lainnya
Pemprov Riau Serahkan SK CPNS 2024 ke 60 Lulusan Seleksi: Ini Daftar Penempatannya
Minat! BUMD Inhil PT KIG Buka Seleksi Posisi Komisaris dan Direksi
Bagai Lautan, Bupati Kasmarni Lepas Pawai Takbir Idul Adha 1443 H Di Kecamatan Mandau.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad Jadi Narsum di 'Indonesia Bicara' TVRI Bagikan Kiat Tangkal Omicron
Bulog Pastikan Kebutuhan Beras Riau Aman Hingga Februari 2023
Gubernur Ansar dan Dewi Ansar Terima Penghargaan Manggala Karya Kencana Tahun 2023
KPU Inhil Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 Sebesar Rp7,2 Miliar, Bupati Apresiasi Transparansi
Bupati Way Kanan Serahkan Kendaraan Dinas Sebagai Bentuk Kepedulian Tenaga Medis
Wujud Rasa Syukur, BKPSDM Inhil Sembelih 5 Ekor Hewan Kurban
Disdukpencapil Inhil Lakukan Perekaman di Lapas Tembilahan
60 Pasien Telah Dinyatakan Sembuh dari Covid-19
Bahas Masalah P4GN di Riau, Wagubri Gelar Audiensi Bersama GRANAT Riau