• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Pemerintah
  • Pekanbaru

Sengkarut Penertiban TNTN, Jikalahari Minta Satgas PKH Perkuat Konsep RETN

Redaksi

Senin, 21 Juli 2025 21:19:50 WIB Dibaca : 541 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Sengkarut penegakan hukum di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) terus menimbulkan pertanyaan publik, khususnya di kalangan masyarakat kecil. Polemik ini kembali mencuat setelah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan penyitaan lahan yang diklaim masuk kawasan TNTN pada 10 Juni 2025 lalu.

Menanggapi hal ini, Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menegaskan bahwa langkah penertiban semestinya selaras dengan inisiatif Revitalisasi Ekosistem Tesso Nilo (RETN) yang telah dicanangkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sejak 2016.

Menurut Jikalahari, pemulihan kawasan TNTN tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan represif dan penyegelan simbolik. Diperlukan penguatan kerja kolaboratif lintas pihak sebagaimana semangat RETN.

“Sejak 2016, sudah ada inisiatif pemulihan ekosistem Tesso Nilo yang diterbitkan KLHK. Prinsip utamanya adalah pemulihan lingkungan dengan mengedepankan pembinaan bagi masyarakat atau petani kecil, serta penegakan hukum terhadap korporasi—bukan hanya sawit, tetapi juga Hutan Tanaman Industri (HTI),” tegas Okto Yugo Setyo, Koordinator Jikalahari, di Pekanbaru, Ahad (20/7/2025).

Okto mengingatkan bahwa RETN merupakan kerja bersama antara KLHK, pemerintah daerah, aparat penegak hukum (APH), akademisi, masyarakat sipil, masyarakat adat, dan warga tempatan. Oleh karena itu, Satgas PKH yang kini melakukan penyitaan lahan TNTN seharusnya melanjutkan semangat kolaboratif tersebut.

“Satgas PKH seharusnya memperkuat konsep RETN dengan menindak tegas korporasi dan cukong, sekaligus mendorong pemulihan lingkungan,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa pemulihan kawasan hutan tidak boleh mengabaikan aspek kemanusiaan dan hak-hak warga terdampak.

“Konsep RETN tidak hanya fokus pada pemulihan lingkungan, tetapi juga memastikan tidak ada pelanggaran hak asasi manusia,” tambah Okto.

Fakta terbaru, Satgas PKH telah melakukan penyitaan terhadap 81.793 hektare kawasan TNTN dan memasang plang penyegelan di Dusun Kelayang, Desa Lubuk Kembang Bungo, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau. Penyitaan ini dilakukan tim gabungan Kejaksaan Agung, Mabes Polri, TNI, dan kementerian/lembaga terkait, yang ditandai dengan aksi simbolik peletakan adukan semen oleh pejabat tinggi negara.

Namun, hingga kini belum ada langkah tegas yang menyasar korporasi besar, termasuk perusahaan HTI yang disebut turut merusak ekosistem TNTN. Ironisnya, Satgas PKH justru dinilai menjadi momok yang meresahkan bagi petani kecil yang terdampak langsung.

Gelombang protes pun bermunculan, termasuk dari sejumlah anggota DPR RI yang menyerukan solusi humanis dan berkeadilan dalam penerapan hukum lingkungan yang selama ini terabaikan.


Sumber : Beritainvestigasi.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Halal Bihalal DWP Dishub Kuansing, Momentum Perkuat Kekompakan dan Silaturahmi

Alhamdulillah! Besok Lab Uji Sampel Covid-19 Riau Sudah Bisa Beroperasi

Projo Kampar Desak Pemda Untuk Periksa Kades Tanah Merah

Meranti dan Bengkalis Dapat Dua Ekor Sapi Kurban Presiden Prabowo, Ini Alasannya

Gubri Tinjau Perkebunan Sayur Kawasan Lanud

Protokol Kesehatan Jadi Kebudayaan Baru

Pj Bupati Herman Bersama Istri Tampilkan Batik Inhil di Ajang Lancang Kuning Carnival Gebyar BBI-BBWI 2024

Inilah Rute Kenderaan Laut dan Darat yang Diizinkan Pemerintah Inhil Terkait Larangan Mudik

Kebijakan TAKE Dilaunching, Bupati Kasmarni: Terobosan ini Komitmen Kami Wujudkan Desa Bermasa

Pengurus DPP Perppat Bentan Silaturahmi dengan Wabup Bintan

Cegah Kanker Bersama, Dewi Ansar Ajak Masyarakat Kepri Menjalani Pola Hidup Sehat

Wabup Dan Bobi Kurniawan, Sambut Muhammad Hafiz Dan Wan Annisa Saat Pulang ke Bengkalis

Terkini +INDEKS

Sayat Leher Korban Saat Mencuri, Perampok Sadis di Dumai Akhirnya Ditangkap

07 Juni 2026
Seminar Personality Development UPBI Cetak Generasi Muda Siap Kerja dan Siap Bersaing
06 Juni 2026
Kepala Sobek hingga 14 Jahitan, Petani di Inhu Diduga Dianiaya Preman Bayaran PT SBP
06 Juni 2026
Kuasa Hukum Abdul Wahid: Belum Ada Bukti yang Menguatkan Dakwaan Jaksa, Siap Hadirkan Saksi Meringankan
06 Juni 2026
Korupsi PMKS Bengkalis Rp30,8 Miliar Disidangkan, Jaksa Ungkap Aset Daerah Dikuasai Bertahun-tahun
06 Juni 2026
Modus Pecah Paket untuk Raup Untung, Pengedar Sabu Akhirnya Tertangkap
06 Juni 2026
Mahasiswa Asal Kampar Tewas Tenggelam Saat Menangkap Ikan di Waduk Unri
06 Juni 2026
Heli Water Bombing Tambahan Mendarat di Pekanbaru, Dua Lagi Menyusul dari Australia
06 Juni 2026
Timsel Tetapkan 74 Nama Calon Anggota KPID Riau Lolos Seleksi Administrasi, Ini Daftarnya
06 Juni 2026
Milad ke-56 LAMR, Momentum Menjaga Marwah dan Jati Diri Melayu Riau
06 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 PPWI Inhil Desak Pemda Inspeksi Seluruh Dapur MBG, Pastikan Pengelolaan Limbah Sesuai Standar
  • 2 Sidang Abdul Wahid: Arief Akui Pengumpulan Dana dari UPT dan Serahkan Uang ke Dani M Nursalam
  • 3 Haru dan Bahagia! Ratusan Warga Kembali Melihat Berkat Operasi Katarak Gratis Polda Riau
  • 4 Dua Tersangka Penganiayaan Pekerja PT SBP Ditangkap, Polres Inhu Buru Pelaku Lain
  • 5 Sidang Abdul Wahid Memanas, Tata Maulana Beberkan Pertemuan dengan SF Hariyanto
  • 6 Anak Pedagang Tunanetra Kini Jadi Perwira Polri, Kisah Haru IPDA Zulhamsyah Putra
  • 7 Kapolres Kuansing Ajak Masyarakat Perangi Narkoba dan Manfaatkan Layanan Polisi 110
  • 8 Pelanggar Siap-Siap! Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Sasar Knalpot Brong hingga Pengendara Ugal-Ugalan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media