• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ingkar Janji, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025
Imigrasi Tanjungpinang Bantah Beri Pelayanan Buruk Soal Pembuatan Paspor
07 Oktober 2025
Walikota Tanjungpinang Perbaiki Jembatan Penghubung RW 9 dan RW 12 Kelurahan Batu IX
05 Oktober 2025
Bawa Mendali diajang Internasional, 2 Atlit MMA Tanjungpinang Belum Dapat Perhatian Pemerintah
04 Oktober 2025

  • Home
  • Sosial
  • Bengkalis

Namanya Dicatut Dalam Berita ,Tanpa Konfirmasi , Ini Kata Arifin

Edy Nurat

Jumat, 22 September 2023 17:39:15 WIB Dibaca : 388 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Munculnya pemberitaan media terkait dugaan becking gudang mafia yang menyebutkan dirinya sebagai salah satu penerima bulanan dari mafia di bantah langsung oleh Arifin.

Dimana saat ini pihaknya merasa kesal dengan awak media yang asal tulis tanpa mengedepankan azas praduga tak bersalah serta membuat berita yang tendensius tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak yang bersangkutan.

Padahal menurut nya di dalam aturan UU pers juga diterangkan mekanisme serta teknis penulisan pemberitaan yang harus dilengkapi dengan Unsur 5w1h agar berita yang ditampilkan memang layak menjadi konsumsi publik dan bukan berita karangan anak anak yang mengedepankan opini si penulis.

Kepada media ini ,saat dikonfirmasi Jum'at (22 September 2023) terkait tercatutnya nama nya di beberapa media online sebagai pembekab gudang dan disebut menerima upeti bulanan , Arifin menerangkan akan melayangkan hak jawab ke media yang bersangkutan.

Hali ini sesuai dengan mekanisme yang telah di atur oleh UU Pers terkait Hak Jawab yang harus diterima dan ditampilkan oleh pihak perusahaan media yang menerbitkan suatu pemberitaan yang diduga bersifat tendensius atau di rasakan merugikan si terberita .

Pasalnya, secara etik salah satu fungsi pelayanan Hak Jawab adalah menghargai martabat dan kehormatan orang yang merasa dirugikan akibat pemberitaan pers.

Apalagi Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU No. 40/1999 mewajibkan pers melayani Hak Jawab dan hak koreksi disertai ancaman pidana denda Rp. 500 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 Ayat (2) undang-undang itu.

Dengan demikian persoalan Hak Jawab bukan hanya masalah etik tetapi juga hukum.

Sementara itu Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya

Hak jawab digunakan ketika pemberitaan di media, baik media cetak, media siber, maupun media elektronik, bertolak belakang dengan fakta yang terjadi dan mencemarkan nama baik seseorang atau sekelompok orang.

Sedangkan peraturan tentang hak jawab ini juga jelas sangat jelas lantaran dimuat dalam Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 yaitu pasal 1, pasal 5, pasal 11, dan pasal 15.


Sumber : rls /  Editor : Edi B.Nurat


Berita Lainnya

Peduli Covid-19, Sikeu Polres Tulang Bawang Bagikan Sembako

Personel Polres Bintan Donorkan Darah dalam Rangka Hari Karantina Pertanian ke-144

Ada Pengobatan Gratis, Rumah Sakit Apung Laksamana Malahayati Singgah di Dumai

HMI Desak Bupati Inhil Evaluasi PT KIG, Bukan Berikan Jamuan Sarapan Pagi

Kades Belantaraya Salurkan Bantuan Santunan ke 55 Anak Yatim

Gandeng Komunitas Tepak Sirih, Polsek TPTM Bagikan Sembako ke Kaum Duafa

Para Dermawan ini, Bantu Korban Kebakaran Jalan Sederhana Tembilahan Hulu

Anniversary ke-50 Tahun PT. Radiant Utama Interinsco Tbk Kecamatan Mandau

Anggota Koramil 417-04/Bahuga Bantu Gotong Royong Pembangunan Masjid

Laporan Ke Kanwil BPN Tak Pernah Ditindaklanjuti, Muhamad Sukur minta Presiden Joko Widodo Tinjau Langsung Ke Daerah

Karang Taruna Dan Baznas RiauTaja Sunatan Massal 300 Anak, Camat Riki Rihardi Apresiasi

Faisal Basri: Rakyat Susah, Elite Pesta, Proyek Ibu Kota Baru Jalan Terus,

Terkini +INDEKS

Ingkar Janji, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera

14 Oktober 2025
Musrenbangdes Muara Basung Penuh Tantangan, Gedung Serba Guna Hj.Nuryah Binti Penghulu Sontel Jadi Ikon
13 Oktober 2025
Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
13 Oktober 2025
Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
13 Oktober 2025
Wakil Bupati Inhil Yuliantini, Hadiri Rapat Paripurna ke-29 DPRD Inhil Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025
13 Oktober 2025
Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
13 Oktober 2025
Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
13 Oktober 2025
Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
13 Oktober 2025
Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
13 Oktober 2025
Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
13 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
  • 2 Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
  • 3 Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
  • 4 Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
  • 5 Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
  • 6 Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
  • 7 Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
  • 8 Dapur Mandiri SPPG Mulai Beroperasi di Bukit Raya, Dukung Program Makan Bergizi Gratis Presiden Prabowo
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media