Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Galery
Begini Penjelasan DPMPTSP Inhil Soal Izin Industri Pabrik Sagu
BUALBUAL.com - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir diminta untuk segera memfasilitasi perusahaan industri pengolahan sagu mendapatkan legalitas berusaha termasuk mencarikan solusi persoalan limbah pabrik pengolahan pati palma tersebut yang selama ini diduga menjadi penyebab utama pencemaran perairan di sejumlah Kecamatan di Kabupaten Indragiri Hilir. 01/10/23
Ketidakjelasan legalitas berusaha serta ketidakpatuhan pengelolaan limbah kerap dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mendapat keuntungan dan membebani industri pabrik sagu.
Permintaan ini disampaikan oleh Ketua Umum HMI Cabang Tembilahan Ahmad Fauzi dalam rapat audiensi bersama DPRD dan Pemkab Inhil diruang rapat paripurna, gedung DPRD Inhil jalan HR Subrantas Tembilahan, jumat (29/9/2023) dikonfirmasi kembali pada sabtu (30/9/2023) malam
“Kami tidak ingin keberadaan pabrik-pabrik sagu ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu mencari pundi pemasukan. Kami mendapat informasi ada pabrik yang terpaksa tutup karena tidak sanggup dengan rongrongan oknum-oknum tersebut,” ungkap Ahmad Fauzi.
Menurut Fauzi, keberadaan industri pengolahan sagu nyata memberikan dampak baik bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat dan sebab itu perhatian pemerintah sangat diperlukan, salah satunya dengan memberikan jaminan kenyamanan berusaha dengan adanya legalitas berusaha.
Hal penting lainnya selain adanya kepastian legalitas berusaha, aktifitas pabrik sagu tersebut juga diharuskan mematuhi ketentuan peraturan yang ada, diantara kepatuhan pengelolaan limbah.
“Selama ini kami juga banyak mendapat keluhan dari masyarakat terkait aktifitas pembuangan limbah pengolahan sagu yang diduga tidak mematuhi ketentuan tersebut, akibatnya berdampak buruk terhadap lingkungan.”
“Tentu juga harus ada ketegasan untuk persoalan ini. Bagi usaha yang tidak mematuhi harus diberi sanksi tegas agar mereka mau mematuhinya,” tegaskan Fauzi.
Di waktu terpisah, dikonfirmasi, sabtu (30/9/2023), sejumlah ASN dilingkungan Pemkab Inhil yang enggan menyebutkan namanya pun memastikan adanya pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah pabrik sagu kealiran sungai tersebut. Disaat surut, air sungai terlihat sangat keruh dan menimbulkan bau menyengat.
Bahkan salah seorang sumber yang enggan menyebutkan namanya ini menjabat sebagai salah seorang Kepala Dinas di salah satu OPD dilingkungan Pemkab Inhil.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indragiri Hilir, Haryono dalam rapat audiensi digedung DPRD Inhil, jumat (29/9/2023) nyatakan pihaknya siap untuk memfasilitasi pengurusan izin Industri pabrik sagu.
“Industri pengolahan sagu diklasifikan dalam usaha dengan resiko rendah. Pengurusan izin sebenarnya bisa dilakukan secara online. Namun bagi yang kurang memahami, kami siap memfasilitasi. Silahkan datang ke kantor DPMPTSP,” ujar Haryono
Saat ini menurut Haryono telah terbit sebanyak 26 izin usaha pengolahan pati palma di Kabupaten Indragiri hilir yang diproses secara Online Single Submission (OSS).
Sumber detikriau.id







Berita Lainnya
Hari Menabung Indonesia, Sebanyak 109.832 Pelajar Riau Punya Rekening Tabungan
APBD Riau Terancam Krisis, FITRA Desak Pemerintah Tinjau Ulang RAPBN 2026
Harga TBS Sawit Naik Rp20,19 per Kg
Dihargai Per Kg Rp4.425, Pinang Kering di Riau Minggu Ini
Didominasi Kebutuhan Sekolah, Penjualan Smartphone di Pekanbaru Meningkat
Bisnis UMKM di Kota Tembilahan, Keripik Bawang Hafiza
Naik Rp1.020, Harga Pinang Kering di Riau Jadi Rp17.560 Ribu per Kg
Agustus 2021, Nilai Tukar Petani di Riau Naik 3,47 Persen
Ibu-ibu Seteba Gelar Perlombaan Merangkai Bunga, Ketua Masjid: Ini Perlu Perhatian Pemerintah
Peduli Covid-19, Bank Riau Kepri Salurkan 1.300 Paket Sembako Kepada Tim Gugas Tugas Covid-19 Riau
Ragam Koleksi Terbaru Produk Navy Club dari Jenis Tas
56 Tahun Sambu Group, Perusahaan Indonesia yang Mendunia!