Kasus Dugaan Korupsi di Diskominfo Kepri Tahun 2022 Seperti Hilang 'Ditelan Bumi'
BUALBUAL.com - Telah cukup lama dinanti oleh kalangan publik dan pegiat anti korupsi terkait kasus dugaan penyimpangan anggaran pada kegiatan pembayaran media yang diduga fiktif di dinas Kominfo dan informatika (Diskominfo) provinsi kepulauan Riau tahun 2022 lalu.
Sebagaimana hal tersebut, telah terekspos oleh beberapa media online pada tahun 2022 lalu. Dimana Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Kepulauan Riau (Kepri) pada saat itu telah melimpahkan berkas dugaan penyelewengan anggaran di Dinas Kominfo Kepri ke pihak Inspektorat Provinsi Kepulauan Riau.
Namun anehnya, sampai ke penghujung tahun 2023 kabar berita terkait tindak lanjut proses kasus dugaan penyelewengan anggaran di Dinas Kominfo kepri sayup tidak terdengar lagi, seakan-akan ditelan bumi.
Menurut salah seorang awak media online sekaligus pegiat anti rasuah yang namanya enggan disebutkan mengatakan, coba ditanyakan lagi perihal dugaan kasus penyelewengan anggaran pembayaran fiktif media di Dinas Kominfo Kepri tahun 2022 lalu.
"Sebab, kasus laporan dari masyarakat terkait dugaan penyelewengan anggaran pembayaran media fiktif sudah dilaporkan ke pihak Kejati Kepri ketika itu dan pihak kejaksaan pun telah melimpahkan berkas laporan dari masyarakat tersebut ke pihak Inspektorat provinsi untuk ditindaklanjuti. Kok sampai saat ini belum ada kabarnya," cetusnya, Sabtu (02/12/2023).
Menurutnya, pada Senin (28/11/2022) lalu, Djarot Wibowo selaku Auditor Madya Inspektorat provinsi Kepri mengatakan, bahwa berkas pengaduan masyarakat yang dilimpahkan Kejati Kepri sudah masuk, kita akan tindak lanjuti berkasnya dan dipelajari dulu, untuk itu diminta kepada masyarakat agar bersabar.
Seperti diketahui sebelumnya, pada tanggal (18/11/2022) bahwa Kejati Kepri telah melimpahkan berkas kepada aparat pengawasan internal pemerintah yaitu Inspektorat, untuk diperjelas dan mendalami terkait dugaan penyelewengan tersebut.
Setelah berkas laporan ditelaah dan ditemukan ada indikasi tindak pidana korupsi, maka APIP yaitu Inspektorat akan menyerahkannya kepada Aparat Penegak Hukum yang akan menangani untuk proses selanjutnya.
Berita Lainnya
Warga Desa Mulangmaya Digegerkan dengan Penemuan Mayat Tanpa Identitas
Keluarga Korban Pengeroyokan di Desa Way Puji Mesuji Minta Polisi Lakukan Rekonstruksi
Akibat Korsleting Listrik, Satu Rumah di Pelalawan Hangus Terbakar
Satu Unit Rumah di Desa Pasar Kembang Inhil Hangus Terbakar
Tanpa Jantung dan Telapak Tangan, Korban Mutilasi Ayah Kandung di Tembilahan Dimakamkan
Warga Pekanbaru Diresahkan dengan Kawanan Gajah Masuk Pemukiman, Rusak Ladang hingga Rumah
Pembunuhan di Sigi, Effendi Sianipar: Masyarakat Jangan Mudah Terprovokasi
Dinas PUPR Riau Turunkan Dua Alat Berat untuk Mengatasi Banjir di Rohil
Ditegur Minta Isi Bensin Penuh Rp10 Ribu, Sekelompok Remaja Aniaya Operator SPBU
Diduga Api Berasal dari Kolong, 1 Unit Mobil Toyota Agya Hangus Terbakar di Jalan Lintas Timur Inhu
Bulan April Kemenparekraf Luncurkan Calender of Event Tahun 2021
Danrem 061/Sk Apresiasi Pemkot Bogor Selesaikan Sengketa Lahan GKI Yasmin