Kasus Dugaan Korupsi di Diskominfo Kepri Tahun 2022 Seperti Hilang 'Ditelan Bumi'

BUALBUAL.com - Telah cukup lama dinanti oleh kalangan publik dan pegiat anti korupsi terkait kasus dugaan penyimpangan anggaran pada kegiatan pembayaran media yang diduga fiktif di dinas Kominfo dan informatika (Diskominfo) provinsi kepulauan Riau tahun 2022 lalu.
Sebagaimana hal tersebut, telah terekspos oleh beberapa media online pada tahun 2022 lalu. Dimana Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Kepulauan Riau (Kepri) pada saat itu telah melimpahkan berkas dugaan penyelewengan anggaran di Dinas Kominfo Kepri ke pihak Inspektorat Provinsi Kepulauan Riau.
Namun anehnya, sampai ke penghujung tahun 2023 kabar berita terkait tindak lanjut proses kasus dugaan penyelewengan anggaran di Dinas Kominfo kepri sayup tidak terdengar lagi, seakan-akan ditelan bumi.
Menurut salah seorang awak media online sekaligus pegiat anti rasuah yang namanya enggan disebutkan mengatakan, coba ditanyakan lagi perihal dugaan kasus penyelewengan anggaran pembayaran fiktif media di Dinas Kominfo Kepri tahun 2022 lalu.
"Sebab, kasus laporan dari masyarakat terkait dugaan penyelewengan anggaran pembayaran media fiktif sudah dilaporkan ke pihak Kejati Kepri ketika itu dan pihak kejaksaan pun telah melimpahkan berkas laporan dari masyarakat tersebut ke pihak Inspektorat provinsi untuk ditindaklanjuti. Kok sampai saat ini belum ada kabarnya," cetusnya, Sabtu (02/12/2023).
Menurutnya, pada Senin (28/11/2022) lalu, Djarot Wibowo selaku Auditor Madya Inspektorat provinsi Kepri mengatakan, bahwa berkas pengaduan masyarakat yang dilimpahkan Kejati Kepri sudah masuk, kita akan tindak lanjuti berkasnya dan dipelajari dulu, untuk itu diminta kepada masyarakat agar bersabar.
Seperti diketahui sebelumnya, pada tanggal (18/11/2022) bahwa Kejati Kepri telah melimpahkan berkas kepada aparat pengawasan internal pemerintah yaitu Inspektorat, untuk diperjelas dan mendalami terkait dugaan penyelewengan tersebut.
Setelah berkas laporan ditelaah dan ditemukan ada indikasi tindak pidana korupsi, maka APIP yaitu Inspektorat akan menyerahkannya kepada Aparat Penegak Hukum yang akan menangani untuk proses selanjutnya.
Berita Lainnya
Polda Lampung Selidiki Kecelakaan Kerja di Bangunan Apartemen Maybay
Lakalantas di Tikungan Dealer Agung Toyota: Truk Colt Diesel Hantam Tiang Lampu Berlogo Kuantan Singingi
Harga Migor di Tanjungpinang Kangkangi Instruksi Presiden
PT Kas Bantah Jadi Biang Kerok Bentrokan NIBA dan SPTI
ASN di Riau Ditemukan Meninggal di Toilet Masjid Kantor Walikota Jalan Sudirman Pekanbaru
Penyebab Tewasnya Pria Pekanbaru di Pasar Cik Puan, Diduga Karena Serangan Jantung
Begini Penjelasan Polisi Soal Mahasiswi Cantik Tabrak IRT hingga Tewas
Kecelakaan Maut di Tanjungpinang, Satu Orang Meninggal di Tempat Terlindas Lori
PT HKI Seksi 4B Desa Pinggir Datangkan Pekerja dari Luar Daerah
Sambil Menangis, Guru SD Tembilahan Hulu Sampaikan Pesan ke Warganet Stop Sebar Video dan Foto Korban Mutilasi di Inhil
Antisipasi Banjir, Polsek Tumijajar dan Camat Tulang Bawang Udik Cek Debit Air Sungai Way Kiri
Sudah Bertahun-tahun, Warga Midai Keluhkan Susahnya Jaringan Internet