Kasus Dugaan Korupsi di Diskominfo Kepri Tahun 2022 Seperti Hilang 'Ditelan Bumi'
BUALBUAL.com - Telah cukup lama dinanti oleh kalangan publik dan pegiat anti korupsi terkait kasus dugaan penyimpangan anggaran pada kegiatan pembayaran media yang diduga fiktif di dinas Kominfo dan informatika (Diskominfo) provinsi kepulauan Riau tahun 2022 lalu.
Sebagaimana hal tersebut, telah terekspos oleh beberapa media online pada tahun 2022 lalu. Dimana Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Kepulauan Riau (Kepri) pada saat itu telah melimpahkan berkas dugaan penyelewengan anggaran di Dinas Kominfo Kepri ke pihak Inspektorat Provinsi Kepulauan Riau.
Namun anehnya, sampai ke penghujung tahun 2023 kabar berita terkait tindak lanjut proses kasus dugaan penyelewengan anggaran di Dinas Kominfo kepri sayup tidak terdengar lagi, seakan-akan ditelan bumi.
Menurut salah seorang awak media online sekaligus pegiat anti rasuah yang namanya enggan disebutkan mengatakan, coba ditanyakan lagi perihal dugaan kasus penyelewengan anggaran pembayaran fiktif media di Dinas Kominfo Kepri tahun 2022 lalu.
"Sebab, kasus laporan dari masyarakat terkait dugaan penyelewengan anggaran pembayaran media fiktif sudah dilaporkan ke pihak Kejati Kepri ketika itu dan pihak kejaksaan pun telah melimpahkan berkas laporan dari masyarakat tersebut ke pihak Inspektorat provinsi untuk ditindaklanjuti. Kok sampai saat ini belum ada kabarnya," cetusnya, Sabtu (02/12/2023).
Menurutnya, pada Senin (28/11/2022) lalu, Djarot Wibowo selaku Auditor Madya Inspektorat provinsi Kepri mengatakan, bahwa berkas pengaduan masyarakat yang dilimpahkan Kejati Kepri sudah masuk, kita akan tindak lanjuti berkasnya dan dipelajari dulu, untuk itu diminta kepada masyarakat agar bersabar.
Seperti diketahui sebelumnya, pada tanggal (18/11/2022) bahwa Kejati Kepri telah melimpahkan berkas kepada aparat pengawasan internal pemerintah yaitu Inspektorat, untuk diperjelas dan mendalami terkait dugaan penyelewengan tersebut.
Setelah berkas laporan ditelaah dan ditemukan ada indikasi tindak pidana korupsi, maka APIP yaitu Inspektorat akan menyerahkannya kepada Aparat Penegak Hukum yang akan menangani untuk proses selanjutnya.

Berita Lainnya
Hotman Paris Resmi Dilaporkan ke Polisi, PWI: Minta Maaf Saja Tak Cukup!
Naas! Tabrak Papan Speedboat di Meranti Nyaris Karam, 7 Penumpang Jatuh ke Laut
Satu ABK Meninggal Dunia, Musibah Kapal Terbakar di Tagaraja Kateman Inhil
Skandal Kasus Korupsi Hotel Kuansing, Fakta-fakta dari Kesaksian H. Sukarmis
Warga Kemuning Inhil Diresahkan Keberadaan Gajah Liar yang Merusak Perkebunan Masyarakat
Terungkap Fakta, Isi WhatsApp Penting Nus Kei ke John Kei Sebelum Penyerangan
Malam Tahun Baru, Muda Mudi di Tembilahan Sepi di Jalan Ramai 'Ngamar'
Kejari Karimun Musnahkan 4 Kapal Vietnam dan 1 Kapal Malaysia
Atin : pasar malam kami telah tutup Seharus nya begitu juga dengan yang di Desa silam,
Niat Baik Berujung Petaka, Warga Sungai Bela Inhil Ini Tenggelam di Perairan Sungai Buluh
Niat Tanam Sawit, 3 Pembakar Hutan 10 Hektare Diamankan Polisi
Warga Tiga Desa di Inhil Tolak Pembuangan Kanal Sawit ke Sungai Mereka