Kasus Dugaan Korupsi di Diskominfo Kepri Tahun 2022 Seperti Hilang 'Ditelan Bumi'

BUALBUAL.com - Telah cukup lama dinanti oleh kalangan publik dan pegiat anti korupsi terkait kasus dugaan penyimpangan anggaran pada kegiatan pembayaran media yang diduga fiktif di dinas Kominfo dan informatika (Diskominfo) provinsi kepulauan Riau tahun 2022 lalu.
Sebagaimana hal tersebut, telah terekspos oleh beberapa media online pada tahun 2022 lalu. Dimana Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Kepulauan Riau (Kepri) pada saat itu telah melimpahkan berkas dugaan penyelewengan anggaran di Dinas Kominfo Kepri ke pihak Inspektorat Provinsi Kepulauan Riau.
Namun anehnya, sampai ke penghujung tahun 2023 kabar berita terkait tindak lanjut proses kasus dugaan penyelewengan anggaran di Dinas Kominfo kepri sayup tidak terdengar lagi, seakan-akan ditelan bumi.
Menurut salah seorang awak media online sekaligus pegiat anti rasuah yang namanya enggan disebutkan mengatakan, coba ditanyakan lagi perihal dugaan kasus penyelewengan anggaran pembayaran fiktif media di Dinas Kominfo Kepri tahun 2022 lalu.
"Sebab, kasus laporan dari masyarakat terkait dugaan penyelewengan anggaran pembayaran media fiktif sudah dilaporkan ke pihak Kejati Kepri ketika itu dan pihak kejaksaan pun telah melimpahkan berkas laporan dari masyarakat tersebut ke pihak Inspektorat provinsi untuk ditindaklanjuti. Kok sampai saat ini belum ada kabarnya," cetusnya, Sabtu (02/12/2023).
Menurutnya, pada Senin (28/11/2022) lalu, Djarot Wibowo selaku Auditor Madya Inspektorat provinsi Kepri mengatakan, bahwa berkas pengaduan masyarakat yang dilimpahkan Kejati Kepri sudah masuk, kita akan tindak lanjuti berkasnya dan dipelajari dulu, untuk itu diminta kepada masyarakat agar bersabar.
Seperti diketahui sebelumnya, pada tanggal (18/11/2022) bahwa Kejati Kepri telah melimpahkan berkas kepada aparat pengawasan internal pemerintah yaitu Inspektorat, untuk diperjelas dan mendalami terkait dugaan penyelewengan tersebut.
Setelah berkas laporan ditelaah dan ditemukan ada indikasi tindak pidana korupsi, maka APIP yaitu Inspektorat akan menyerahkannya kepada Aparat Penegak Hukum yang akan menangani untuk proses selanjutnya.
Berita Lainnya
Tiga dari Sepuluh Tahanan Polsek Rumbai yang Kabur Sudah Ditangkap, Polisi Minta Masyarakat Tidak Takut
Anak Di Rohil Terkejut, Panggil Kakak dan Kakek Sebut Ayah Gantung Diri di dalam Kamar
Oknum Caleg DPRD Kepri Diduga Langgar Perturan KPU, Pasang Baleho di Tiang Telkom dan Pohon
IWO Inhil Duduk Bersama Lintas Sektor Wacanakan Jemput Bola Dokumen Penduduk
Soal Rokok Ilegal, GEBER Kepri Bakal Gelar Aksi Demo ke Bea Cukai
Fedrik Adhar, Jaksa Penuntut Kasus Novel Baswedan Meninggal Dunia
Lubang Besar Menanti Korban Nyawa Di Jalinsum Duri - Dumai
Pencemaran Nama Baik, Seorang Wartawan Buat Aduan ke Polres Lingga
Lapas Narkotika Tanjungpinang Bersama BNNP Kepri dan Polres Bintan Ungkap Peredaran Narkoba
Rakyat Menjerit Akibat Covid-19, Walikota Tanjungpinang Makin Sehat dengan Makan Bergizi
Siswi yang Diadukan Hilang di Pekanbaru, Berhasil Ditemukan Polisi, Nyatanya Lari dari Rumah
Paslon 03 Pesisir Barat Diduga Curang, Langgar Perbup Nomor 18 Tahun 2016