Ruko Tak Berizin, Diduga Jadi Sarang Rokok Ilegal

BUALBUAL.com - Empat Ruko di jalan ganet km 11 kota Tanjungpinang diduga dijadikan sebuah gudang tempat penampungan barang ilegal.
Adapun informasi barang ilegal tersebut, seperti rokok non cukai berbagai merek banyak ditemukan beredar di kota Tanjungpinang, belum terlihat upaya pihak yang berwenang melalukan penegahan maupun menindak pelaku pemasok rokok non cukai.
Ketika sejumlah awak media melakukan investigasi ke lokasi gudang guna untuk menindak lanjuti informasi yang berkembang di tengah masyarakat, namun salah seorang pengurus gudang bernama Anton mengatakan bahwa dirinya bertugas sebagai Admin di gudang tersebut.
Menurut Anton kalau ada informasi yang mengatakan gudang ini tempat penimbunan rokok ilegal, itu tidak benar.
"Ketika awak media menanyakan tentang perizinan gudang dari dinas terkait, Anton mengatakan, kalau untuk perizinannya saya tidak punya kapasitas untuk menjawabnya pak, karena saya tidak tau. Kalau untuk mengetahui tentang izin gudang ini, nanti bapak boleh tanyakan kepada atasan saya," ujarnya.
Berita Lainnya
Melakukan Pembiaràn, Kabel Berjuntai Ke Tanah Sambil Menunggu Korban Nyawa
Marah! Lihat Istri Sering Main Tik-tok, Suami di Padang Siram Istri dengan Minyak Panas
Pedagang di Pekanbaru Dirampok, Pelaku Tembak Paha Korban
Tolak UU Cipta Kerja, Ratusan Mahasiswa Mulai Berdatangan ke DPRD Riau
Jalan Sudirman Pekanbaru Macet, Kantor Gubernur Riau Didemo massa
Diduga Korsleting Arus Listrik, Kebakaran RSUD PH Tembilahan Ditaksir Mengalami Kerugian Capai Rp 2 Miliar
Ape Pasal? Sejumlah Kabid di Dinas PUPR Pelalawan Mengundurkan Diri
Banjir Susulan di Bintan Mencapai 1,5 Meter, Kapolres Turun Langsung Tinjau ke Lokasi
Titip Surat Wasiat Buat Istri, Warga Inhu Gantung Diri di Pohon Karet
Demokrat: Pastikan Kabar Wafatnya Anggota DPRD Riau 'Noviwaldy Jusman' Hoax
Diskominfo Kepri Anggarkan 12 Milyar untuk Sosialisasi, Ini Kata Fauzan humas PJMI
Pergi Ke Pelabuhan Mencari Jaringan, Warga Meranti Riau Ditemukan Meninggal