Ruko Tak Berizin, Diduga Jadi Sarang Rokok Ilegal
BUALBUAL.com - Empat Ruko di jalan ganet km 11 kota Tanjungpinang diduga dijadikan sebuah gudang tempat penampungan barang ilegal.
Adapun informasi barang ilegal tersebut, seperti rokok non cukai berbagai merek banyak ditemukan beredar di kota Tanjungpinang, belum terlihat upaya pihak yang berwenang melalukan penegahan maupun menindak pelaku pemasok rokok non cukai.
Ketika sejumlah awak media melakukan investigasi ke lokasi gudang guna untuk menindak lanjuti informasi yang berkembang di tengah masyarakat, namun salah seorang pengurus gudang bernama Anton mengatakan bahwa dirinya bertugas sebagai Admin di gudang tersebut.
Menurut Anton kalau ada informasi yang mengatakan gudang ini tempat penimbunan rokok ilegal, itu tidak benar.
"Ketika awak media menanyakan tentang perizinan gudang dari dinas terkait, Anton mengatakan, kalau untuk perizinannya saya tidak punya kapasitas untuk menjawabnya pak, karena saya tidak tau. Kalau untuk mengetahui tentang izin gudang ini, nanti bapak boleh tanyakan kepada atasan saya," ujarnya.
Berita Lainnya
Tak Tahan Lihat Ibunya Sering Dipukuli, Seorang anak Resmi Laporkan Ayahnya ke Mapolres Rohul
Gara-gara Buka Portal, Driver Ojol di Pekanbaru Cekcok dengan Petugas Penyekatan Jalan
Gabungan Aliansi Mahasiswa Tuntut UU Cipta Kerja di Gedung DPRD Lampura
Polri Paparkan Kronologi Meninggalnya Mantan Bupati Yahukimo Abock Busup
Diduga Tabung Gas Meledak, Rumah Warga di Kecamatan Pekaitan Rohil Terbakar
Libur Lebaran Panjang 2022, Tempat Wisata Pantai Solop Didatangi Ribuan Pengunjung
Program Pamsimas dan Aparat Desa Jaya Sakti Mesuji Diduga Bermasalah
Sudah Sampai di Rohil, Ratusan Petani Long Marc dari Medan untuk Temui Presiden ke Istana
Terkait Proyek Jalan Tanjung Bungsu Lingga yang Beraktivitas Kembali Menjadi Pertanyaan
Nias Dua Kali Diguncang Gempa, Ini Penjelasan BMKG
Petugas Tembakkan Gas Air Mata, Batu dan Kayu Beterbangan di Demo Tolak Omnibus Law di DPRD Riau
Aktivis Larshen Yunus: Kalau Memang Benar Proyek Pengadaan Tanaman di Dinas PUPR Kota Pekanbaru itu Fiktif, Biarkan APH yang Bekerja