Ruko Tak Berizin, Diduga Jadi Sarang Rokok Ilegal
BUALBUAL.com - Empat Ruko di jalan ganet km 11 kota Tanjungpinang diduga dijadikan sebuah gudang tempat penampungan barang ilegal.
Adapun informasi barang ilegal tersebut, seperti rokok non cukai berbagai merek banyak ditemukan beredar di kota Tanjungpinang, belum terlihat upaya pihak yang berwenang melalukan penegahan maupun menindak pelaku pemasok rokok non cukai.
Ketika sejumlah awak media melakukan investigasi ke lokasi gudang guna untuk menindak lanjuti informasi yang berkembang di tengah masyarakat, namun salah seorang pengurus gudang bernama Anton mengatakan bahwa dirinya bertugas sebagai Admin di gudang tersebut.
Menurut Anton kalau ada informasi yang mengatakan gudang ini tempat penimbunan rokok ilegal, itu tidak benar.
"Ketika awak media menanyakan tentang perizinan gudang dari dinas terkait, Anton mengatakan, kalau untuk perizinannya saya tidak punya kapasitas untuk menjawabnya pak, karena saya tidak tau. Kalau untuk mengetahui tentang izin gudang ini, nanti bapak boleh tanyakan kepada atasan saya," ujarnya.

Berita Lainnya
Bertahan Tanpa Bantuan, Banjir Kiriman dari PT GIN dan PT SAL Menyiksa Warga Lahang Hulu
GMRI Anti Korupsi Akan Datangi KPK, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Gubri Syamsuar Dinilai Mandek
Pasangan Muda Ditangkap Setelah Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap di Pekanbaru
Geger di TWA Dumai, Perempuan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kebun
Puluhan Warga Serai wangi Inhu Terancam kehilangan Lahan Kebun diduga Akibat PT.RPI
Awas Perang Dunia III Meletus, Inggris Berencana Kirim Tentara ke Ukraina?
Swab Antigen di Komplek Pasar Garuda Barabai, Satu Orang Dinyatakan Positif
Negara Merugi, Bongkar Dugaan Manipulasi Dokumen Ekspor Pome dan CPO
Begini Kata Menhub Kronologi Pesawat Sriwijaya Air Hilang Kontak
Kasus Pemalsuan Surat Terus Berlanjut, Polda Kepri Lakukan Konferensi Pers
Dinding Waduk Proyek Pengelolaan Air Minum di Kampung Tokojo Bintan Hancur
MTsN 2 Kuansing Terbakar! Gedung Sekolah 2 Lantai Nyaris Ludes, Kerugian Rp150 Juta