Ruko Tak Berizin, Diduga Jadi Sarang Rokok Ilegal

BUALBUAL.com - Empat Ruko di jalan ganet km 11 kota Tanjungpinang diduga dijadikan sebuah gudang tempat penampungan barang ilegal.
Adapun informasi barang ilegal tersebut, seperti rokok non cukai berbagai merek banyak ditemukan beredar di kota Tanjungpinang, belum terlihat upaya pihak yang berwenang melalukan penegahan maupun menindak pelaku pemasok rokok non cukai.
Ketika sejumlah awak media melakukan investigasi ke lokasi gudang guna untuk menindak lanjuti informasi yang berkembang di tengah masyarakat, namun salah seorang pengurus gudang bernama Anton mengatakan bahwa dirinya bertugas sebagai Admin di gudang tersebut.
Menurut Anton kalau ada informasi yang mengatakan gudang ini tempat penimbunan rokok ilegal, itu tidak benar.
"Ketika awak media menanyakan tentang perizinan gudang dari dinas terkait, Anton mengatakan, kalau untuk perizinannya saya tidak punya kapasitas untuk menjawabnya pak, karena saya tidak tau. Kalau untuk mengetahui tentang izin gudang ini, nanti bapak boleh tanyakan kepada atasan saya," ujarnya.
Berita Lainnya
Siaga I Bendungan Katulampa, Walikota Bogor Minta Warganya Untuk Waspada
Uang Rp.125 Juta Siap Diberikan Kepada Siapapun Yang Dapat Menemukan Ibu Ervina Sebelum Lebaran Idul Fitri
Karhutla 1.906 Ha di Riau, Polisi Tetapkan 34 Orang Tersangka
Warga Kecewa, Hingga Ramadhan ke-19 PLTU Tembilahan Diduga Tidak Salurkan Dana CSR
9 Unit Rumah Kontrakan di Kampung Dalam Pekanbaru Ludes Dilalap si Jago Merah
Sampan Alami Kebocoran, Warga Rohil Hilang di Sungai Rokan
Lakalantas di Batu Aji, Pengendara Honda Beat Tewas Ditempat
Jangan Sembarangan Buang Puntung Rokok, Bisa Picu Karhutla di Musim Panas
Bupati Rohil Afrizal Sintong Bantah Palsukan Tanda Tangan Honorer Serta Lapor Balik
Sopir Ngantuk, Pajero Sport Tabrak Truk Box Hingga Terguling di Tol Pekanbaru-Dumai
Terungkap, Orangtua ABK WNI Tak Pernah Tahu Anaknya Dilarung ke Laut
Polsek Kuindra Ikuti Lomba Jalan Santai HUT KORPRI,PGRI,HGN dan Kesehatan