Eks Bupati Kuansing H. Sukarmis Ditahan, Diduga Skandal Kasus Korupsi Hotel
BUALBUAL.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, menahan H. Sukarmis, mantan Bupati Kuansing selama dua periode, yaitu 2006-2011 dan 2011-2016, pada Jumat, 3 Mei 2024.
Penahanan dilakukan setelah H. Sukarmis dipanggil dan diperiksa sebagai saksi oleh Kejari Kuansing sekitar pukul 09.00 WIB. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ditemukan, penyidik Kejari Kuansing menyimpulkan keterlibatan tokoh masyarakat Kuansing ini dalam kasus pembangunan Hotel Kuansing yang masih mangkrak.
Menurut Kajari Kuansing, Nurhadi Puspandoyo SH MH, H. Sukarmis terlibat dalam pembangunan Hotel Kuansing mulai dari pengadaan lahan hingga pembangunan fisiknya dari tahun 2013 hingga 2016.
Berdasarkan press release mengenai perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang bersumber dari anggaran 2013 dan tahun anggaran 2014 kabupaten kuantan Singingi:
1. Pemeriksaan lanjutan terhadap H. Sukarmis dilakukan pada Jumat, 03 Mei 2024, sekitar jam 09.00 WIB berdasarkan Sprindik Nomor : Print-02/L.4.18/Fd.1/02/2022 Jo. Sprindik Nomor : Print-02.a/L.4.18/Fd.1/03/2022, Jo Sprindik Nomor : Print-02.b/L.4.18/Fd.1/07/2023 Jo. Sprindik Nomor : Print-02/L.4.18/Fd.1/05/2024.
2. Setelah pemeriksaan sebagai saksi, Tim Penyidik Kejari Kuansing menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi dalam pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuantan Singingi. Berdasarkan Laporan Hasil Audit, kerugian negara dalam kegiatan tersebut mencapai Rp. 22.637.294.608,00. H. Sukarmis ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-500/L.4.18/Fd.1/05/2024 tanggal 03 Mei 2024.
3. Setelah dinyatakan sehat oleh tim dokter RSUD Kabupaten Kuansing, H. Sukarmis ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor : Print-374/L.4.18/Ft.1/05/2024 tanggal 03 Mei 2024. Penahanan ini dilakukan di Lapas Kelas II Teluk Kuantan selama 20 hari kedepan terhitung dari tanggal 03 Mei 2024 s/d 22 Mei 2024 dengan alasan subjektif dan objektif ancaman pidana yang disangkakan.
4. H. Sukarmis disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Ancaman hukuman bagi Pasal 2 ayat (1) adalah pidana penjara 4-20 tahun dan denda Rp. 200.000.000,- hingga Rp. 1.000.000.000. Ancaman hukuman bagi Pasal 3 adalah pidana penjara 1-20 tahun dan denda Rp. 50.000.000,-.

Berita Lainnya
Peringati Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW 1445 H, Dandim 0314/Inhil Ingatkan Prajurit Shalat 5 Waktu
Dugaan Keracunan di Dalam Mobil Avanza, Bocah 9 Tahun Meninggal Usai Terjebak Banjir di Rohul
Ngeri! Ibu Sedang Mandi di Sungai Gaung Tiba-tiba Diterkam Buaya, Suami Nekat Tusuk Mata Predator Demi Selamatkan Istri
Semakin Terang Pembuktian Kades Seberida Korban Diskriminalisasi
Derita Penyakit Kulit, Bocah 8 Tahun di Kota Tanjungpinang Ini Butuh Uluran Tangan
Warga Keluhkan Mahal dan Susahnya Internet di Pulau Tambelan
Akhirnya Menyerahkan Diri! Bupati dan Sekda Kuansing Langsung Diperiksa Intensif KPK Tengah Malam
Truk Hino Rem Blong, Picu Kecelakaan Beruntun di Pelalawan, 5 Orang Meninggal Dunia
Truk Cold Diesel Semena-mena Parkir di Bahu Jalan, Warga Teluk Kuantan Resah
Merasa Geram, Praktisi Hukum Pertanyakan Kegiatan Nyawang Bulan Diduga Pakai Dana APBD
Lahan Petani Terancam! KPPR Tuntut KLHK Selesaikan Konflik di Dumai dan Kampar
Rasa Cemburu Picu Kekerasan, Pria di Inhil Aniaya Istri Siri Hingga Tak Berdaya