Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Semakin Terang Pembuktian Kades Seberida Korban Diskriminalisasi
BUALBUAL.COM INHU- Ratusan Masyarakat Seberida Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)
bersama Pengacara Hukum (PH) Kepala Desa Seberida Dodi Fernando SH.,MH memberikan peryataan bahwa kepala Desa Ria Seprina korban Diskriminalisasi.
Pembuktian itu berdasarkan surat kehilangan yang diterima oleh kelapa Desa yang di keluarkan oleh pihak kepolisian Inhu dengan lampiran berkas syarat kehilangan.
Berdasarkan lampiran LKB (Surat kehilangan Berang) tentu kepala Desa melakukan tugasnya sebagai pemerintah desa sesuai kebutuhan masyarakatnya untuk mengeluarkan Sorporadik, tutur Dodi.
"Dari hasil persidangan hari ini sangat membawa dampak positif bagi kami, cukup jelas tidak ada keterlibatan kepala Desa pelanggaran tindak pidana," ujar, Dodi kepihak Media, Kamis 28/11/2024 di halaman kantor Pengadilan Negeri Rengat.
Kemudian hasil saksi dari kepolisian Inhu bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Indra menjelaskan bahwa sudah sesuai prosedur secara SOP dalam hal mengeluarkan surat kehilangan bahkan terbit di media cetak (koran) Media Posmetro Indragiri Hulu.
"Dan membenarkan bahwa surat kehilangan benar adanya di keluarkan oleh polres Inhu dan di sampaikan Indra di persidangan sebagai saksi,"Ucap Dodi.
Dodi dengan tegas mengatakan, akan melaporkan pihak dari oknum penyidik Polda Riau dan pihak kejaksaan peneliti ke Mabes Polri ke Mahkamah Agung dalam perkara ini.
Selanjutnya di jelaskan melalui hasil keterangan ince sebagai saksi dari PT NHR menerangkan tentang pra aset operasional PT. NHR, itu tidak masuk ke dalam laporan keuangan PT NHR. Dan tidak ada nama aset berupa SKGR di NHR melainkan dasar surat HGB. Jika tidak sesuai keterangan Ince di persidangan akan kita bawa data keuangan ke persidangan selanjutnya untuk membuktikan.
"Jika tidak terbukti keterangan yang disampaikan Ince di persidangan akan kita laporkan bahwa telah memberikan kesaksian palsu, itu nanti," kata Dodi.
Dalam persidangan, kuasa hukum juga meminta majelis hakim untuk mengeluarkan penetapan jemput paksa terhadap Dedek Julika, pelapor yang hingga kini belum pernah hadir walau sekalipun dalam persidangan.

Berita Lainnya
Ketua FIPP Rohil Sesalkan Pembangunan Samping Kantor DPRD yang Tak Kunjung Selesai
KPU Rohil Bantah Afrizal Gunakan Ijazah Palsu Saat Pileg 2014
Kantor KPU Inhu Nyaris Terbakar, Pleno Penetapan Hasil Verfak Perbaikan Balon Perseorangan Hari Ini Tetap Jalan
Ratusan Mahasiswa Gelar Aksi Damai Tolak UU Omnibus Law di Depan Kantor DPRD Inhil
Aksi Keroyok dilayangkan Oknum Anggota Mukson, Satu Orang Babak Belur Anggota PUK FSPTI Rengat
Modus Pakai Kemasan Milo, Sendikat Jaringan Narkoba Internasional Malaysia - Inhil Berhasil Ditangkap
Dinilai Rugi Miliaran Rupiah, Jumlah Ikan yang Mati di Waduk PLTA Koto Panjang 150 Ton
Pengusaha Galian Tanah Merah di Desa Cijantung Diduga Tidak Hiraukan Resiko
Keluh Kesah Seorang Istri yang Suaminya Dituding Anarkis saat Demo Rempang Batam
Untung Polisi Cepat Datang, Copet Hampir Jadi Bulan-bulanan Warga
Ibu Hamil di Kuansing Nekat Gantung Diri, Diduga Akibat Masalah Keluarga
Polsek Tanjungpinang Timur Amankan Puluhan Anak Tawuran Perang Sarung dan Balap Liar