Semakin Terang Pembuktian Kades Seberida Korban Diskriminalisasi
BUALBUAL.COM INHU- Ratusan Masyarakat Seberida Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)
bersama Pengacara Hukum (PH) Kepala Desa Seberida Dodi Fernando SH.,MH memberikan peryataan bahwa kepala Desa Ria Seprina korban Diskriminalisasi.
Pembuktian itu berdasarkan surat kehilangan yang diterima oleh kelapa Desa yang di keluarkan oleh pihak kepolisian Inhu dengan lampiran berkas syarat kehilangan.
Berdasarkan lampiran LKB (Surat kehilangan Berang) tentu kepala Desa melakukan tugasnya sebagai pemerintah desa sesuai kebutuhan masyarakatnya untuk mengeluarkan Sorporadik, tutur Dodi.
"Dari hasil persidangan hari ini sangat membawa dampak positif bagi kami, cukup jelas tidak ada keterlibatan kepala Desa pelanggaran tindak pidana," ujar, Dodi kepihak Media, Kamis 28/11/2024 di halaman kantor Pengadilan Negeri Rengat.
Kemudian hasil saksi dari kepolisian Inhu bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Indra menjelaskan bahwa sudah sesuai prosedur secara SOP dalam hal mengeluarkan surat kehilangan bahkan terbit di media cetak (koran) Media Posmetro Indragiri Hulu.
"Dan membenarkan bahwa surat kehilangan benar adanya di keluarkan oleh polres Inhu dan di sampaikan Indra di persidangan sebagai saksi,"Ucap Dodi.
Dodi dengan tegas mengatakan, akan melaporkan pihak dari oknum penyidik Polda Riau dan pihak kejaksaan peneliti ke Mabes Polri ke Mahkamah Agung dalam perkara ini.
Selanjutnya di jelaskan melalui hasil keterangan ince sebagai saksi dari PT NHR menerangkan tentang pra aset operasional PT. NHR, itu tidak masuk ke dalam laporan keuangan PT NHR. Dan tidak ada nama aset berupa SKGR di NHR melainkan dasar surat HGB. Jika tidak sesuai keterangan Ince di persidangan akan kita bawa data keuangan ke persidangan selanjutnya untuk membuktikan.
"Jika tidak terbukti keterangan yang disampaikan Ince di persidangan akan kita laporkan bahwa telah memberikan kesaksian palsu, itu nanti," kata Dodi.
Dalam persidangan, kuasa hukum juga meminta majelis hakim untuk mengeluarkan penetapan jemput paksa terhadap Dedek Julika, pelapor yang hingga kini belum pernah hadir walau sekalipun dalam persidangan.

Berita Lainnya
Oknum Kepala Daerah di Kepri Diduga Selingkuh
GAM Lampura Akan Hentikan Aktifitas Angkutan Batu Bara yang Melewati Jalan Nasional Lintas Tengah Sumatera
Berikut Kronologi dan Identitas Korban Kebakaran di Tembilahan
Sekcam Sinaboi dan Kades Daryamin Tinjau Lokasi Banjir di Sungai Nyamuk
KPK-Kejati Riau Harus Usut Temuan BPK RI di Dinas Pertanian Kuansing
Gabungan LSM dan Ormas Buka Pengaduan Masyarakat Terkait Penerimaan PPDB Sekolah di Lampura
AMUK Murka di Ekspos ATR/BPN, Andi Irawan: HGU Bermasalah dan Petani Ditindas
Kader Minta Musda HIPMI Riau Dilaksanakan Sesuai Konstitusi
Ngeri! Harimau Sumatera Nyaris Terkam Pekerja Sawit di Siak, Warga Diminta Siaga
Sebanyak 80 Rumah Warga di Kelurahan Muara Lembu, Kuansing Terendam Banjir
Diduga Kena Virus Flu Burung, Ratusan Unggas di Bangkinang Kampar Mati Mendadak
Wanita 19 Tahun Dilaporkan ke Polres Pesawaran Atas Dugaan Penipuan Hingga 900 Juta Rupiah