Semakin Terang Pembuktian Kades Seberida Korban Diskriminalisasi
BUALBUAL.COM INHU- Ratusan Masyarakat Seberida Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)
bersama Pengacara Hukum (PH) Kepala Desa Seberida Dodi Fernando SH.,MH memberikan peryataan bahwa kepala Desa Ria Seprina korban Diskriminalisasi.
Pembuktian itu berdasarkan surat kehilangan yang diterima oleh kelapa Desa yang di keluarkan oleh pihak kepolisian Inhu dengan lampiran berkas syarat kehilangan.
Berdasarkan lampiran LKB (Surat kehilangan Berang) tentu kepala Desa melakukan tugasnya sebagai pemerintah desa sesuai kebutuhan masyarakatnya untuk mengeluarkan Sorporadik, tutur Dodi.
"Dari hasil persidangan hari ini sangat membawa dampak positif bagi kami, cukup jelas tidak ada keterlibatan kepala Desa pelanggaran tindak pidana," ujar, Dodi kepihak Media, Kamis 28/11/2024 di halaman kantor Pengadilan Negeri Rengat.
Kemudian hasil saksi dari kepolisian Inhu bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Indra menjelaskan bahwa sudah sesuai prosedur secara SOP dalam hal mengeluarkan surat kehilangan bahkan terbit di media cetak (koran) Media Posmetro Indragiri Hulu.
"Dan membenarkan bahwa surat kehilangan benar adanya di keluarkan oleh polres Inhu dan di sampaikan Indra di persidangan sebagai saksi,"Ucap Dodi.
Dodi dengan tegas mengatakan, akan melaporkan pihak dari oknum penyidik Polda Riau dan pihak kejaksaan peneliti ke Mabes Polri ke Mahkamah Agung dalam perkara ini.
Selanjutnya di jelaskan melalui hasil keterangan ince sebagai saksi dari PT NHR menerangkan tentang pra aset operasional PT. NHR, itu tidak masuk ke dalam laporan keuangan PT NHR. Dan tidak ada nama aset berupa SKGR di NHR melainkan dasar surat HGB. Jika tidak sesuai keterangan Ince di persidangan akan kita bawa data keuangan ke persidangan selanjutnya untuk membuktikan.
"Jika tidak terbukti keterangan yang disampaikan Ince di persidangan akan kita laporkan bahwa telah memberikan kesaksian palsu, itu nanti," kata Dodi.
Dalam persidangan, kuasa hukum juga meminta majelis hakim untuk mengeluarkan penetapan jemput paksa terhadap Dedek Julika, pelapor yang hingga kini belum pernah hadir walau sekalipun dalam persidangan.
Berita Lainnya
Berawal dari Latihan Perang, Ini Kronologi Tenggelamnya Kapal Nanggala-402
Aksi Making Resahkan Pedagang Tepi Laut dan Teluk Keriting
Layanan Puskesmas Rumbai Pesisir Ditutup, Salah Satu Dokter Positif Corona
Terobos Lampu Merah, Dua Pemotor Tabrakan di Jalan M Boya, Inhil
Riki Framous Minta Pihak Terkait Cegah Dualisme SPTI Masuk ke Inhil
BMKG Deteksi 30 Hotspot di Sumatera, 18 Diantaranya Ada di Riau
Viral Video Debt Collector Tendang Pintu Rumah Nasabah, Klik Videonya Disini!
Seorang Ayah di Kecamatan Mandah Tega Cabuli Anaknya Sendiri yang Masih Berusia 13 Tahun
Aneh, Temuan Kokain di Gedung Putih AS, Ini Penjelasan Secret Service Soal Sidik Jari dan Sampel DNA
Dugaan Perselingkuhan yang Beredar di Masyarakat Tidak Benar, Berikut Pernyataan Wahadi
Tidak Profesional, LSM BAKORNAS Meragukan Integritas Fungsi dan Pelayanan Sekwan DPRD Kota Depok
Kasus Pemalsuan Surat Terus Berlanjut, Polda Kepri Lakukan Konferensi Pers