Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Semakin Terang Pembuktian Kades Seberida Korban Diskriminalisasi
BUALBUAL.COM INHU- Ratusan Masyarakat Seberida Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)
bersama Pengacara Hukum (PH) Kepala Desa Seberida Dodi Fernando SH.,MH memberikan peryataan bahwa kepala Desa Ria Seprina korban Diskriminalisasi.
Pembuktian itu berdasarkan surat kehilangan yang diterima oleh kelapa Desa yang di keluarkan oleh pihak kepolisian Inhu dengan lampiran berkas syarat kehilangan.
Berdasarkan lampiran LKB (Surat kehilangan Berang) tentu kepala Desa melakukan tugasnya sebagai pemerintah desa sesuai kebutuhan masyarakatnya untuk mengeluarkan Sorporadik, tutur Dodi.
"Dari hasil persidangan hari ini sangat membawa dampak positif bagi kami, cukup jelas tidak ada keterlibatan kepala Desa pelanggaran tindak pidana," ujar, Dodi kepihak Media, Kamis 28/11/2024 di halaman kantor Pengadilan Negeri Rengat.
Kemudian hasil saksi dari kepolisian Inhu bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Indra menjelaskan bahwa sudah sesuai prosedur secara SOP dalam hal mengeluarkan surat kehilangan bahkan terbit di media cetak (koran) Media Posmetro Indragiri Hulu.
"Dan membenarkan bahwa surat kehilangan benar adanya di keluarkan oleh polres Inhu dan di sampaikan Indra di persidangan sebagai saksi,"Ucap Dodi.
Dodi dengan tegas mengatakan, akan melaporkan pihak dari oknum penyidik Polda Riau dan pihak kejaksaan peneliti ke Mabes Polri ke Mahkamah Agung dalam perkara ini.
Selanjutnya di jelaskan melalui hasil keterangan ince sebagai saksi dari PT NHR menerangkan tentang pra aset operasional PT. NHR, itu tidak masuk ke dalam laporan keuangan PT NHR. Dan tidak ada nama aset berupa SKGR di NHR melainkan dasar surat HGB. Jika tidak sesuai keterangan Ince di persidangan akan kita bawa data keuangan ke persidangan selanjutnya untuk membuktikan.
"Jika tidak terbukti keterangan yang disampaikan Ince di persidangan akan kita laporkan bahwa telah memberikan kesaksian palsu, itu nanti," kata Dodi.
Dalam persidangan, kuasa hukum juga meminta majelis hakim untuk mengeluarkan penetapan jemput paksa terhadap Dedek Julika, pelapor yang hingga kini belum pernah hadir walau sekalipun dalam persidangan.

Berita Lainnya
Banjir Bandang di Sukabumi Akibat Luapan Air Sungai karena Hujan Deras
Diakhir Tahun 2021, Media online di Kota Batam Banyak Beritakan Dugaan tempat Perjudian Gelanggang Permainan Elektronik
Aksi Keroyok dilayangkan Oknum Anggota Mukson, Satu Orang Babak Belur Anggota PUK FSPTI Rengat
Ketua MUI Kepri Pinta Pihak Kepolisian Berantas Perjudian di Kota Tanjungpinang
Puluhan Tengkorak Manusia Ditemukan Masyarakat di Kepenghuluan Teluk Pulai Rohil
Lagi! Dua Jemaah Haji Asal Riau Meninggal Dunia di Tanah Suci
Baleho Bupati Mesuji Robek, Ini Bisa Membahayakan Pengguna Jalan
Tokoh Masyarakat Kuantan Mudik Lama: Kami Akan Laporkan Pemasang Spanduk Pemecah Belah
Polsek Tanjungpinang Barat Evakuasi Pohon Tumbang Akibat Hujan dan Angin Kencang
Terkuak! Identitas Ahon Warga Sipil yang Beli Nasi Padang Pakai Mobil TNI
Kayu Akasia di Dalam Kapal Tongkang Terbakar di Sungai Siak
Hadiri Peringatan Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW 1445 H, Kapolsek Kuindra Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Pemilu Damai