Soal Tarif Parkir di Pasar Tradisional, Disperindag Pekanbaru Siap Koordinasi dengan Kejari
BUALBUAL.com - Pemerintah Kota Pekanbaru menerapkan tarif parkir berbeda antara tepi jalan umum dengan areal pasar tradisional. Untuk pasar tradisional tarif parkir sepeda motor dikenakan Rp1000 dan mobil Rp2000.
Tarif parkir baru itu telah disosialisasikan dan diterapkannya di beberapa pasar tradisional di Kota Bertuah.
Terkait hal itu Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru mengajukan surat permohonan legal opinion terkait retribusi parkir di pasar tradisional ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekanbaru.
Surat tersebut ditandatangani pengajuan Permohonan Pendapat Hukum (Legal Opinion) yang ditandatangani Kepala DPP Pekanbaru, Zulhelmi Arifin pada 31 Mei 2024 dengan nomor : P.500.2/DPP-3.1/412/2024 .
Hal itu dibenarkan Kepala Kejari Pekanbaru Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha (Datun) Zikrullah, Senin (24/6/2024).
"Surat permohonan legal opinion terkait retribusi parkir di pasar tradisional sudah masuk ke kita. Kejari Pekanbaru melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan menindaklanjuti permohonan itu," kata Zikrullah.
Ia mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti dengan mengundang Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ia mengatakan selain akan mengundang Disperindag pihaknya juga akan mengundang Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru.
"Kalau dari informasi, mereka (Disperindag) sudah koordinasi ke Dinas Perhubungan. Tentunya kami mengundang Dishub ke depannya, kemudian DPP kita undang," jelas Zikrullah.
Ia menyebut, pihaknya akan melakukan analisa terkait alasan pemberlakuan retribusi parkir itu.
"Kami JPN akan menganalisa, apakah memungkinkan atau seperti apa, baru nanti kami putuskan terkait permintaan LO tersebut," tutur Zikrullah.
Diketahui tarif parkir itu telah disosialisasikan dan diterapkannya di beberapa pasar tradisional di Kota Bertuah tapi permohonan pendapat hukum diminta ke kejaksaan. Mengenai hal itu, Zikrullah menyatakan akan memastikannya lagi.
"Makanya kita panggil stakeholder terkait, DPP dan Dishub. Ketika mereka minta pendapat hukum ke kita, sementara itu sudah diberlakukan, artinya ini sudah berjalan. Kami pastikan dulu, apakah betul-betul sudah diterapkan atau tidak. Itu kan belum kami dengar dari dua instansi terkait tersebut," jelas pria yang juga pernah menjabat Kasi Pidum Kejari Bengkalis itu.
Saat ditanyakan, apakah JPN bisa tidak memberikan pendapat hukum sebagai yang diminta tersebut, Zikrullah mengatakan hal tersebut bisa saja. Namun pastinya, setelah Tim JPN melakukan analisa yang mendalam.

Berita Lainnya
Selama Libur Lebaran, Riau Tutup Destinasi Wisata di Zona Merah dan Orange
Gubernur Ajak PB GNP Covid-19 Kerja Sama Salurkan Bantuan dan Program Ketahanan Pangan
Menjemput Harapan di Rohul: Henny Wahid Baur Bersama Ibu dan Balita Cegah Stunting
Peringati HLUN ke-25, Bupati Kab Inhil HM Wardan Silaturahmi Dengan Para Lansia
Soal Perdebatan Justice Collaborator, Pakar Hukum Sayangkan Tidak Adanya Sistem Peradilan Terintegrasi
Indra Yovi: Hari Ini 3 Kasus Penambahan Covid-19 di Riau
Wakil Bupati Pelalawan Pimpin Penandatanganan Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi
Anti Boncos! 3 Mahasiswa Riau Terpilih Jadi Duta Literasi Keuangan 2025
Bupati Bengkalis Buka Resmi Turnamen Boscha Super League 2022 Di Pinggir
Serahkan STB ke Warga Kampung Bulang, Gubernur Ansar Launching ASO Tahap I
Pemprov Riau Resmi Launching Riauprov-CSIRT, Berikut Tujuannya
MA Tolak Gugatan Penggugat, Pemda Inhil Menang Sengketa Lahan Kantor DPRD