Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Soal Tarif Parkir di Pasar Tradisional, Disperindag Pekanbaru Siap Koordinasi dengan Kejari
BUALBUAL.com - Pemerintah Kota Pekanbaru menerapkan tarif parkir berbeda antara tepi jalan umum dengan areal pasar tradisional. Untuk pasar tradisional tarif parkir sepeda motor dikenakan Rp1000 dan mobil Rp2000.
Tarif parkir baru itu telah disosialisasikan dan diterapkannya di beberapa pasar tradisional di Kota Bertuah.
Terkait hal itu Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru mengajukan surat permohonan legal opinion terkait retribusi parkir di pasar tradisional ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekanbaru.
Surat tersebut ditandatangani pengajuan Permohonan Pendapat Hukum (Legal Opinion) yang ditandatangani Kepala DPP Pekanbaru, Zulhelmi Arifin pada 31 Mei 2024 dengan nomor : P.500.2/DPP-3.1/412/2024 .
Hal itu dibenarkan Kepala Kejari Pekanbaru Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha (Datun) Zikrullah, Senin (24/6/2024).
"Surat permohonan legal opinion terkait retribusi parkir di pasar tradisional sudah masuk ke kita. Kejari Pekanbaru melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan menindaklanjuti permohonan itu," kata Zikrullah.
Ia mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti dengan mengundang Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ia mengatakan selain akan mengundang Disperindag pihaknya juga akan mengundang Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru.
"Kalau dari informasi, mereka (Disperindag) sudah koordinasi ke Dinas Perhubungan. Tentunya kami mengundang Dishub ke depannya, kemudian DPP kita undang," jelas Zikrullah.
Ia menyebut, pihaknya akan melakukan analisa terkait alasan pemberlakuan retribusi parkir itu.
"Kami JPN akan menganalisa, apakah memungkinkan atau seperti apa, baru nanti kami putuskan terkait permintaan LO tersebut," tutur Zikrullah.
Diketahui tarif parkir itu telah disosialisasikan dan diterapkannya di beberapa pasar tradisional di Kota Bertuah tapi permohonan pendapat hukum diminta ke kejaksaan. Mengenai hal itu, Zikrullah menyatakan akan memastikannya lagi.
"Makanya kita panggil stakeholder terkait, DPP dan Dishub. Ketika mereka minta pendapat hukum ke kita, sementara itu sudah diberlakukan, artinya ini sudah berjalan. Kami pastikan dulu, apakah betul-betul sudah diterapkan atau tidak. Itu kan belum kami dengar dari dua instansi terkait tersebut," jelas pria yang juga pernah menjabat Kasi Pidum Kejari Bengkalis itu.
Saat ditanyakan, apakah JPN bisa tidak memberikan pendapat hukum sebagai yang diminta tersebut, Zikrullah mengatakan hal tersebut bisa saja. Namun pastinya, setelah Tim JPN melakukan analisa yang mendalam.

Berita Lainnya
Pemkab Rohil Libatkan Tokoh Agama Sosilisasi Penerapan Protokol Kesehatan di Masyarakat
Update Covid-19 Riau: 2 Penambahan Pasien Positif
Gubernur Ansar Bersafari Ramadhan di Masjid Muthaminah Kavling Sagulung Batam
Pemprov Riau Lantik 17 Pejabat Eselon III dan IV
Risih dengan Sebutan Pak Lurah, Jokowi: Saya Presiden Indonesia
Guna Menarik Investor, Bupati HM Wardan Perkenalkan Potensi Inhil Hingga ke Internasional
Bappenas Dorong Transformasi Ekonomi, Jembatan Babin Jadi Pemicu Pertumbuhan Ekonomi Kepri
Bupati Kasmarni Hadiri Temu Ramah IKA FISIP UNRI Di Pekan Baru
Sekdakab Tubaba Tetapkan Tanggal 11 Agustus Pendaftaran Kepala Desa Dimulai
Bupati Kasmarni, Siapkan Tenaga Kerja Usia Produktif dengan Keahlian Khusus
Festival Kebudayaan Pengantin Sahur, Ketua DPRD Inhil: Kalau Perlu Kita Undang Sandiaga Uno
Wabup Lampura Hadiri Pengajian Akbar Majelis Taklim Sungkai Selatan di Ponpes Tahfidzul Qur'an Yirtati Al Husna