Soal Tarif Parkir di Pasar Tradisional, Disperindag Pekanbaru Siap Koordinasi dengan Kejari

BUALBUAL.com - Pemerintah Kota Pekanbaru menerapkan tarif parkir berbeda antara tepi jalan umum dengan areal pasar tradisional. Untuk pasar tradisional tarif parkir sepeda motor dikenakan Rp1000 dan mobil Rp2000.
Tarif parkir baru itu telah disosialisasikan dan diterapkannya di beberapa pasar tradisional di Kota Bertuah.
Terkait hal itu Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru mengajukan surat permohonan legal opinion terkait retribusi parkir di pasar tradisional ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekanbaru.
Surat tersebut ditandatangani pengajuan Permohonan Pendapat Hukum (Legal Opinion) yang ditandatangani Kepala DPP Pekanbaru, Zulhelmi Arifin pada 31 Mei 2024 dengan nomor : P.500.2/DPP-3.1/412/2024 .
Hal itu dibenarkan Kepala Kejari Pekanbaru Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha (Datun) Zikrullah, Senin (24/6/2024).
"Surat permohonan legal opinion terkait retribusi parkir di pasar tradisional sudah masuk ke kita. Kejari Pekanbaru melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan menindaklanjuti permohonan itu," kata Zikrullah.
Ia mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti dengan mengundang Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ia mengatakan selain akan mengundang Disperindag pihaknya juga akan mengundang Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru.
"Kalau dari informasi, mereka (Disperindag) sudah koordinasi ke Dinas Perhubungan. Tentunya kami mengundang Dishub ke depannya, kemudian DPP kita undang," jelas Zikrullah.
Ia menyebut, pihaknya akan melakukan analisa terkait alasan pemberlakuan retribusi parkir itu.
"Kami JPN akan menganalisa, apakah memungkinkan atau seperti apa, baru nanti kami putuskan terkait permintaan LO tersebut," tutur Zikrullah.
Diketahui tarif parkir itu telah disosialisasikan dan diterapkannya di beberapa pasar tradisional di Kota Bertuah tapi permohonan pendapat hukum diminta ke kejaksaan. Mengenai hal itu, Zikrullah menyatakan akan memastikannya lagi.
"Makanya kita panggil stakeholder terkait, DPP dan Dishub. Ketika mereka minta pendapat hukum ke kita, sementara itu sudah diberlakukan, artinya ini sudah berjalan. Kami pastikan dulu, apakah betul-betul sudah diterapkan atau tidak. Itu kan belum kami dengar dari dua instansi terkait tersebut," jelas pria yang juga pernah menjabat Kasi Pidum Kejari Bengkalis itu.
Saat ditanyakan, apakah JPN bisa tidak memberikan pendapat hukum sebagai yang diminta tersebut, Zikrullah mengatakan hal tersebut bisa saja. Namun pastinya, setelah Tim JPN melakukan analisa yang mendalam.
Berita Lainnya
Gubernur Ansar Lepas Jamaah Calon Haji BKMT Kota Tanjungpinang
Gubri Lantik 342 PNS Hasil CPNS 2018, Hari Kamis Depan
DPRD Riau Gelar Paripurna Jawaban Pemerintah Atas Pandangan Umum Fraksi
Camat Mandau Riki Rihardi, safari Ramadhan 1444H di Kelurahan Talang Mandi
Paripurna Istimewa DPRD INHU, ini hasilnya
Momen Langka, Bupati Inhu Hadiri Reses Anggota DPRD Riau Dodi Nefeldi
Anggota DPRD Riau Fraksi Golkar ini Bantah Terjadi Defisit Anggaran Pada APBD Riau 2025
Rangkaian Kegiatan Kunjungan Kerja Gubernur Kepri ke Kabupaten Lingga
Pimpin Apel di Dompak, Wagub Marlin: Mulailah Aktivitas yang Memberi Dampak Positif Bagi Masyarakat
Gubernur Ansar Resmikan Ruang Praktek Siswa SMK Negeri 1 Bintan Utara
Bupati HM Wardan Serahkan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Tembilahan Hulu
Mudahkan Siswa Belajar di Riau, Pemerintah dan Telkomsel Launching Program MBJJ