• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Peristiwa
  • Inhu

Sidang Gugatan PMH Dedi Handoko di PN Rengat Sepi Kehadiran, Banyak Tergugat Mangkir

Sabar Paiman Simatupang

Senin, 05 Mei 2025 16:08:33 WIB Dibaca : 657 Kali
Cetak


BUALBUAL.COM Inhu – Sidang perdana perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan tergugat utama Dedi Handoko Alimin, Direktur PT Sinar Belilas Perkasa (PT SBP), resmi digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Rengat, Senin (5/5/2025). Namun, jalannya sidang sempat diwarnai kekecewaan karena sejumlah tergugat dan turut tergugat mangkir dari panggilan hakim.

Salah satu yang absen adalah Kepala Desa Sungai Raya Kecamatan Rengat, Erwanto, yang merupakan tergugat dalam perkara tersebut. Selain itu, turut tergugat dari Kementerian ATR/BPN RI, Kantor Wilayah BPN Riau, Kantor Pertanahan Inhu, PT Alam Sari Lestari (pailit), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru, serta dua nama yang disebut Joko Tamora dan Joefiker, juga tidak hadir dalam persidangan.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Lia Herawati SH MH, didampingi dua hakim anggota Adityas Nugraha SH dan Wan Ferry Fadli SH, memutuskan akan kembali melayangkan panggilan resmi kepada pihak-pihak yang mangkir.

"Tergugat Kepala Desa Sungai Raya dan turut tergugat lainnya akan kita panggil kembali melalui surat resmi yang dikirimkan lewat kantor pos," ujar hakim ketua Lia Herawati dalam ruang sidang.

Penggugat Indra Putra, seorang petani asal Desa Sungai Raya, kuasa hukumnya hadir lengkap dalam persidangan. Tim pengacara dari Kantor Hukum AAN Haswin Jaffar & Partner dari Jakarta, yakni Aswin Dja’far SH, Aswar SH MH, dan Ibrahim SH, menyatakan bahwa klien mereka telah menguasai lahan sengketa selama lebih dari 20 tahun, jauh sebelum munculnya klaim sepihak dari PT SBP milik Dedi Handoko.

Sementara itu, tergugat utama Dedi Handoko Alimin diwakili oleh dua pengacara dari Kantor Hukum Lowfir Eva Nora, yakni Budi Harman SH MH dan Meri Purnama Sari SH. Mereka menyerahkan surat kuasa dan dokumen Anggaran Dasar (AD) perusahaan dalam bentuk fotokopi yang diminta oleh ketua majelis hakim.

"Kami belum banyak tahu soal isi gugatan ini, karena baru menerima kuasa dari klien pada akhir April," kata Budi Harman dikonfirmasi wartawan usai persidangan.

Saat dikonfirmasi mengenai lokasi Hak Guna Usaha (HGU) PT Alam Sari Lestari yang dibeli melalui lelang oleh Dedi Handoko, Budi mengaku belum mempelajari secara rinci. Padahal menurut kuasa hukum penggugat, lokasi HGU itu berada di Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat, Desa Paya Rumbai Kecamatan Seberida dan Rawa Sekip Kecamatan Rengat, bukan di Desa Sungai Raya, lokasi lahan sengketa yang menjadi inti gugatan.

"Silakan penggugat buktikan di persidangan. Siapa yang mendalilkan, dia yang membuktikan,” kata Budi kuasa hukum Dedi Handoko.

Persidangan yang dijadwalkan Senin (5/5/2025) mulai pukul 09.00 WIB di PN Rengat sempat molor hampir lima jam dan baru dimulai pukul 13.45 WIB. Sidang berakhir pukul 14.35 WIB, meninggalkan sejumlah catatan mengenai kesiapan dan ketertiban dalam proses peradilan di PN kelas II Rengat.

Semantara itu, dalam keterangannya, Ibrahim SH, salah satu kuasa hukum penggugat, menegaskan bahwa berdasarkan dokumen resmi, lahan milik kliennya tidak masuk dalam HGU PT Alam Sari Lestari yang dilelang oleh KPKNL Pekanbaru dan dibeli oleh Dedi Handoko Alimin.

"Lahan klien kami berada di Desa Sungai Raya. Dalam dokumen HGU PT Alam Sari Lestari yang dilelang, tidak ada satu pun menyebutkan desa tersebut masuk HGU. Artinya, klaim tergugat terhadap lahan itu tidak berdasar," jelas Ibrahim.

Majelis hakim akhirnya menunda sidang hingga 26 Mei 2025. Hakim ketua Lia, sebelumenunda sidang berjanji akan memastikan kehadiran para pihak yang belum hadir dan memerintahkan agar seluruh turut tergugat dapat dihadirkan dalam sidang lanjutan. **


 Editor : Tpng


Berita Lainnya

Diduga Sebabkan Anaknya Meninggal Dunia, Orang Tua Dyo Kecewa Dengan dr Tira

Pertanyakan Hak Mereka, Buruh PT ISK Datangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan Inhil

Teror Monyet Liar di Tembilahan Belum Usai! Korban Gigitan Tembus 10 Orang, Tim Gabungan Sisir Kolong Rumah

Mengerikan! Warga Khairiah Mandah Digigit Buaya, Luka Parah di Pinggang

Pencarian 18 Hari Gagal, Polisi Hentikan Operasi Temukan Jasad Suyono

Polres Inhu Tahan Sopir L300 Usai Kecelakaan yang Tewaskan Remaja

Keluarga Cemas, Wanita Asal Siak Tiba-tiba Kritis di Kamboja Setelah Pamit Kerja ke Malaysia

Duka Besar Pacu Jalur Kuansing! Pemacu Toduang Hitam Dubalang Sakti Meninggal Dunia

Muamar Alkadafi: Jalan Kotabaru - Pulau Kijang dan Benteng Jadi Simbol Gagalnya Tata Kelola Infrastruktur

Kerja Keras Tim BPBD Kuansing: Korban Tenggelam di Batang Kuantan Ditemukan

Warga Tanjungpinang Kecewa Tak Dapat Kupon Jalan Santai

Warga Pulau Dendun Minta Pemerintah Bantu Air Bersih

Terkini +INDEKS

PERPANI Inhil Raih 3 Emas, 1 Perak dan 1 Perunggu di Kejurprov VIII Panahan Riau 2026

19 September 2026
Polres Inhu Usut Dua Kasus Pembakaran Lahan di Peranap dan Seberida
19 September 2026
Hadiri Alek Tagak Kudo-Kudo, Wawako Pariaman Apresiasi Upaya Muklisin Perkuat Silaturahmi
19 September 2026
Gencarkan Sosialisasi Karhutla, PT BNS Sasar 7 Desa di Pelangiran dan Mandah
19 September 2026
Api Mengancam Lahan Warga, PT BNS Bersama TNI-Polri dan Masyarakat Bergerak Cepat
19 September 2026
Diduga Edarkan Sabu, Perempuan 44 di Keritang Diamankan Polisi
19 September 2026
Cegah Karhutla, Rawat Alam, Hijaukan Riau: Gerakan CERAH Presisi Segera Diluncurkan
19 September 2026
Kabar Baik dari Langit! Hujan Guyur Riau, Udara Pekanbaru Kembali Bersih
19 September 2026
Parkiran Jalan Hang Tuah Jadi Sasaran, Satpol PP Tanjungpinang Bergerak!
19 September 2026
Tak Ada Kompromi! PSPS Pekanbaru Bidik Tiga Poin di Kandang
18 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dua Lokasi Digerebek, 5 Orang Diamankan dan Sabu Lebih dari 7 Gram Disita
  • 2 Bukan Sekadar Naskah Kuno, Syair Perang Siak Kini Resmi Jadi Ingatan Kolektif Nasional!
  • 3 Karhutla Belum Reda, Satgas Udara Kerahkan Cessna hingga Caracal di Riau
  • 4 Siap-Siap Meriah! Pacu Jalur Mini hingga Batik Carnival Ramaikan HUT ke-27 Kuansing
  • 5 Sejumlah Kasat dan Kapolsek Berganti, Kapolres Inhil Tekankan Integritas dan Profesionalisme
  • 6 Uang Diminta di Luar Retribusi? DKUPP Inhil Minta Pedagang Segera Lapor
  • 7 Karhutla Kembali Terjadi di Gaung Inhil, Dua Desa Dilanda Kebakaran Lahan Gambut
  • 8 Berawal dari TV yang Dijual, Polisi Ungkap Kasus Curat di Kateman
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media